saya sih kurang paham dengan hukum, secara logika karena Linux adalah treadmark 
milik Linus,
jika sewaktu-waktu dia pengen ubah lisensinya, emangnya ada konsekweksi apa ya?

Paling juga source code yang terakhir berlisensi GPL di fork ke versi community 
yg tetap GPL.

Agak bingung juga tentang GPL ini.
ada yang paham hukum bisa menjelaskan?

-Yuki

----- Original Message ----
From: Rusmanto <[EMAIL PROTECTED]>
To: tanya-jawab@linux.or.id
Sent: Tuesday, October 17, 2006 9:06:17 AM
Subject: Re: [tanya-jawab] Re: Linux akan selalu free (bebas)?

pingus wrote:

> Klo begitu (tolong dikoreksi apabila saya salah) setiap software yang
> sudah dilisensikan dengan GPL (seperti hal nya kernel Linux) SANGAT
> TIDAK MUNGKIN untuk dirubah lisensinya ke jenis lisensi lain

Imho, itu jawaban tepat om pingus terhadap pertanyaan om pingus :-)
Meskipun saya kurang setuju dg kata SANGAT TIDAK MUNGKIN,
karena manusia hanya punya usaha, Tuhan yang menentukan.

Sedikit saran: ketika mencari jawaban soal lisensi Linux,
lebih dulu baca pernyataan GPL. Lalu tanyakan bagian mana yang ragu.

Seperti telah dijelaskan teman-teman yg lain, lisensi GPL telah
diberikan pada suatu kernel Linux. Bagaimana dg software lainnya?
Silakan cek lisensi masing-masing.

Fyi, UU HaKI Indonesia pasal 30 ayat 1 menyebutkan
jangka waktu hak cipta suatu software
(misal suatu rilis kernel Linux) adalah 50 tahun.

Rus

-- 
FAQ milis di http://wiki.linux.or.id/FAQ_milis_tanya-jawab
Unsubscribe: kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info milis selengkapnya di http://linux.or.id/milis







--
FAQ milis di http://wiki.linux.or.id/FAQ_milis_tanya-jawab
Unsubscribe: kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info milis selengkapnya di http://linux.or.id/milis

Kirim email ke