Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Hening sempat ngobrol dengan orang-orang yang kerja di Industri Kimia,
dimana kegiatan produksi pabrik tsb kontinu (24 jam non-stop). Ternyata di
sana ada "korban" yang terpaksa tidak bisa melaksanakan shalat Jum'at,
karena mesin yang sedang beroperasi harus ada yang menunggui/mengawasi. Ada
yang mengajukan solusi dengan mengadakan Jum'atan dua gelombang (bergantian
menunggui mesin). Lepas dari setuju atau tidaknya dengan solusi ini, yang
ingin Hening tanyakan adalah tentang persyaratan jumlah 40 orang dalam
Jum'atan. Hening pernah baca tentang hadits 40 orang ini, dan hadits lain
yang memberikan penjelasan bahwa shalat Jum'at ini tidak mesti berjumlah 40
orang, bahkan 2 orang pun sudah cukup.

Adakah rekan-rekan yang bersedia mengulas tentang persyaratan jumlah ini,
beserta dengan dalil-dalilnya. Hening membutuhkan jawaban yang disertai
dalil dari sumber yang jelas/shahih. Terimakasih.

"Yaa ayyuhalladziina aamanuu idzaa nuudiya lishsholaati min yaumil jumu'ati
fas'au ilaa dzikrillaahi wadzarul bai'. Dzaalikum khairullakum inkuntum
ta'lamuun." (QS. Al-Jumu'ah : 1)

Wassalam,
Hening


---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)




Kirim email ke