On Thu, 06 Jan 2005 15:06:05 +0000, Harry Sufehmi
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Saya sedang ketiban tugas men-setup account Amazon Honor System, agar
> sebuah charity Indonesia bisa menerima sumbangan via Internet / credit card.
> 
> Satu masalah masih mengganjal - apakah sumbangan seperti ini, ketika
> masuk ke rek.bank di Amerika, akan dikenai pajak ?
> 
> Hal ini karena diperkirakan jumlah sumbangan yang masuk akan sangat
> besar. Tanpa ini saja, charity tersebut sudah menerima sumbangan dalam
> jumlah milyaran rupiah.
> 
> Mohon bantuan informasi dari kawan-kawan sekalian yang paham /
> mem-forward ke yang tahu soal ini, agar bisa lebih banyak lagi bantuan
> yang bisa disalurkan untuk korban gempa di Aceh.

sepanjang pengetahuan saya iya. satu2nya cara untuk tidak kena pajak
adalah organisasi yang bersangkutan harus apply untuk 'tax exemption'.
detailnya saya kurang tahu persis, tapi sudah ada beberapa organisasi
indonesia di US yang either sudah berhasil mendapat approval atau
sedang dalam proses aplikasi.

kalau tidak keliru, salah satu organisasi yang sudah mendapat status
tax exempt dan sekarang ini sudah menerima sumbangan untuk Aceh
melalui Paypal adalah IMAAM Net (http://www.imaamnet.org). mungkin
bisa di-contact officialnya untuk lebih jelas mengenai proses aplikasi
untuk tax exemption ini.

-- 
CronOS
The OS of The Future

Reply via email to