On Fri, 11 Feb 2005 04:28:35 +0100, Dian Nugraha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Di Jerman, mungkin juga di negara lain, ada peraturan yang menyatakan > bahwa setiap situs web, termasuk situs web pribadi, diwajibkan untuk > mencantumkan imprint. disclaimer, dan alamat kontak. Contoh imprint / > disclaimer: di web Ariya, > http://translate.google.com/translate?u=http%3A%2F%2Fariya.pandu.org%2Fimprint.htm&langpair=de%7Cen > > Ada yang tahu apakah di Indonesia ada kewajiban semacam ini juga? Atau > apa-apa saja sebab dan akibat adanya peraturan semacam ini? > > Salam, > -DiaN- >
AFAIK, belum ada peraturan semacam ini di Indonesia. Dan dari pengalaman sih memang ada beberapa corporate site yang mencantumkan DISCLAIMER atau Legal Statement, terutama yang site-site yang informasinya atau servicenya berkaitan dengan uang atau investasi (layanan perbankan atau pasar modal). Sementara untuk site-site yang sifatnya hanya untuk Internet Presence hampir tidak ada yang mencantumkan Imprint atau Disclaimer macam ini. -tjatur-