On Fri, 11 Feb 2005 04:28:35 +0100, Dian Nugraha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Di Jerman, mungkin juga di negara lain, ada peraturan yang menyatakan
> bahwa setiap situs web, termasuk situs web pribadi, diwajibkan untuk
> mencantumkan imprint. disclaimer, dan alamat kontak. Contoh imprint /
> disclaimer: di web Ariya,
> http://translate.google.com/translate?u=http%3A%2F%2Fariya.pandu.org%2Fimprint.htm&langpair=de%7Cen
> 
> Ada yang tahu apakah di Indonesia ada kewajiban semacam ini juga? Atau
> apa-apa saja sebab dan akibat adanya peraturan semacam ini?
> 
> Salam,
> -DiaN-
> 

AFAIK, belum ada peraturan semacam ini di Indonesia. Dan dari
pengalaman sih memang ada beberapa corporate site yang mencantumkan
DISCLAIMER atau Legal Statement, terutama yang site-site yang
informasinya atau servicenya berkaitan dengan uang atau investasi
(layanan perbankan atau pasar modal).

Sementara untuk site-site yang sifatnya hanya untuk Internet Presence
hampir tidak ada yang mencantumkan Imprint atau Disclaimer macam ini.

-tjatur-

Kirim email ke