On Thu, Jul 07, 2005 at 02:15:37PM +0700, Budi Rahardjo wrote: > > > Pembajakan itu melanggar copyright, bukan paten. > > > > ini bisa misleading, kenyataannya, melanggar paten juga > > bisa disebut pembajakan. > > Dimana ya?
melanggar paten itu pembajakan juga. karena arti 'membajak' itu sendiri bisa macam-macam. > > 'lebih tepat' barangkali paten (atas software) adalah > > bentuk legalitas yang lebih offensive dari copyright. > > Tidak! karena paten dan copyright beda rezimnya. Ya! :-) kan dibilang lebih offensive, jelas maksudnya tidak sama dengan copyright, yaitu, kalau diterapkan pada software dampak hukumnya akan lebih mengekang. Salam, P.Y. Adi Prasaja