On Thu, Jul 07, 2005 at 02:15:37PM +0700, Budi Rahardjo wrote:
> > > Pembajakan itu melanggar copyright, bukan paten.
> > 
> > ini bisa misleading, kenyataannya, melanggar paten juga
> > bisa disebut pembajakan.
> 
> Dimana ya?

melanggar paten itu pembajakan juga. karena arti 'membajak'
itu sendiri bisa macam-macam.

> > 'lebih tepat' barangkali paten (atas software) adalah
> > bentuk legalitas yang lebih offensive dari copyright.
> 
> Tidak! karena paten dan copyright beda rezimnya.

Ya! :-) kan dibilang lebih offensive, jelas maksudnya tidak
sama dengan copyright, yaitu, kalau diterapkan pada software
dampak hukumnya akan lebih mengekang.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja


Kirim email ke