On 10/14/05, Ikhlasul Amal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

On 10/14/05, Patriawan, Carlos <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Lho,kalau pajak yang telah dibayarkan berlebih,artinya negara yang
> hutang ke kita,
> artinya kita dapat duit dari pemerintah.Banyak yang dapat tambahan
> cheque dari US Treasury karena pajak yang dipungut tiap bulanya
> berlebih setelah dihitung semuanya.

Bukan begitu oom. Saya beri ilustrasi dalam bentuk angka saja ya,

* zakat maal di dalam Islam besarnya 2,5% dari nisab (batas minimum
seseorang harus berzakat), katakanlah setelah dihitung, si fulan harus
membayar Rp 250.000,-
* pajak yang diambil negara misalnya 5%, dan katakanlah si fulan
terkena Rp 400.000,-

(ilustrasi di atas tidak dihitung dengan aturan sebenarnya, mohon maklum)

Nah, dalam hal ini si fulan punya pilihan:

* tetap membayar kewajibannya sebagai pajak sebesar Rp 400.000 - Rp
250.000 = Rp 150.000; atau
* kalau sistemnya memungkinkan peralihan total (bukan pengurangan),
maka urusan selesai. Setiap orang bebas memilih (yang tentunya dalam
kasus di atas lebih enak bayar zakat, bahkan dari sisi jumlah uang);
atau
* sisa Rp 150.000 ini tetap harus dibayar, namun boleh juga bukan
sebagai pajak. Itu yang saya sebutkan pada email sebelumnya: apakah
mungkin sebagai infaq/sedekah?

Jadi memang ada "dualisme": saya ingin berzakat+bersedekah sebesar
jumlah pajak yang saya tanggung, karena saya ingin mengurangi resiko
kebocoran. Hihihi...

perhitungannya nggak begitu boss amal. dalam hal ini (peraturan yang di-post oleh ivo) yang dikenai pengurangan (deduction) adalah taxable income alias penghasilannya, bukan pajaknya itu sendiri.

jadi dalam kasus di atas: si Rp. 250 ribu bukannya dikurangi dari Rp. 400 ribu-nya, tapi dari si total annual income-nya.

taxable income aslinya = 100/5 x 400 ribu = Rp. 8 juta.

setelah deduction karena yang Rp. 250 ribu dibayarkan oleh zakat, maka taxable income tinggal:
Rp. 8 juta - Rp. 250 ribu = Rp. 7,75 juta

jadi tax yang harus dibayarkan tidak lagi Rp. 400 ribu, melainkan:
5% x Rp. 7,75 juta =  Rp. 387500

itulah yang dinamakan pengurangan pajak alias tax deduction. kalau sistem peralihan saya belum pernah dengar teori-nya seperti apa. apa iya setiap orang boleh pilih mau bayar pajak atau zakat? rasanya agak aneh.

--
CronOS™
The OS of The Future
http://cronos.id-gmail.info/2005/10/10/all-you-can-eat/

Kirim email ke