Posting yang satu ini aktif terus :-) ternyata banyak sekali peminat TV swadaya (RT-TV, TV komunitas). Saya sampai terpaksa menghapus-hapuskan komentar-komentar "me too" supaya diskusinya jadi lebih rapih.
Posting selengkapnya : http://harry.sufehmi.com/archives/2005-09-27-1013/#comments Terakhir ada masukan menarik dari Ir. Aries E. Sebayang, ketua umum Konsorsium Industri Televisi Indonesia (KIT-Indo). Banyak informasi yang saya baru ketahui dari sana. Bagaimana komentar rekan-rekan sekalian ? Salam, Harry =========== New comment on your post #1013 "RT-TV" Author : Ir. Aries E. Sebayang Comment: AWASS PENIPUAN..... Keinginan mendirikan sebuah stasiun TV-RT sebuah gagasan yang baik, namun regulasi di Indonesia belum memungkinkan untuk melakukan itu. Sesuai dengan UU Penyiaran No 32 thn 2004 memang mengadopsi tentang Stasiun Televisi Komunitas akan tetapi prosedure tetap harus dilakukan dan TIDAK seperti yang ditulis oleh rekan DIDIT sebelumnya yang mengatakan cukup melalui kecamatan lalu KPID. Pelanggaran atas peraturan dan perundang-undangan yang berlaku diancam hukuman yang lumayan berat sampai dengan 10 tahun kurungan atau susider 1 Miliar Rupaih. Para pemerhati dan peminat TVA (Televisi Amatir) bila ingin memiliki perangkat transmitter/pemancar televisi agar terlebih dahulu mempelajari betul spesifikasi peralatan yang ditawarkan mengingat pada forum ini banyak sekali informasi yang beredar tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, misalnya peralatan yang pemancar TV VHF 10 Watt (ditawarkan oleh sdr. DIDIT) dikatakan dapat menjangkau jarak 10 km merupakan informasi yang menyesatkan, karena secara teknis pemancar tv VHF dengan daya pancar 10 watt secara teoritis hanya dapat menjangkau jarak maksimal 2 km, itupun dengan harus dengan faktor ketinggian menara/tower transmitter diatas 70 meter. Bila ada peminat atau pemerhati yang ingin mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya tentang tata cara perijinan serta tempat2 yang menjual perangkat pemancar televisi yang dapat dipertanggungjawabkan dapat menghubungi kami pada [EMAIL PROTECTED] Demikian juga kami mnghimbau agar rekan2 dalam memberikan informasi harus dalam konteks teknis yang dapat dipertanggungjawabkan karena setiap promo yang tidak sesuai dengan faktanya dapat dijerat sesuai Undang-undang perlindungan konsumen dengan sanksi hukuman badan sampai dengan 5 tahun penjara. Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih. Ir. Aries E. Sebayang Konsorsium Industri Televisi Indonesia (KIT-Indo) Ketua Umum --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ http://teknoblogia.blogspot.com/2005/02/tata-tertib-milis-v15.html -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
