Posting yang satu ini aktif terus :-)  ternyata banyak sekali peminat TV 
swadaya (RT-TV, TV komunitas). Saya sampai terpaksa menghapus-hapuskan 
komentar-komentar "me too" supaya diskusinya jadi lebih rapih.

Posting selengkapnya :
http://harry.sufehmi.com/archives/2005-09-27-1013/#comments

Terakhir ada masukan menarik dari Ir. Aries E. Sebayang, ketua umum Konsorsium 
Industri Televisi Indonesia (KIT-Indo).  Banyak informasi yang saya baru 
ketahui dari sana.

Bagaimana komentar rekan-rekan sekalian ?


Salam,
Harry


===========


New comment on your post #1013 "RT-TV"
Author : Ir. Aries E. Sebayang

Comment: 
AWASS PENIPUAN.....
Keinginan mendirikan sebuah stasiun TV-RT sebuah gagasan yang baik, namun 
regulasi di Indonesia belum memungkinkan untuk melakukan itu. Sesuai dengan UU 
Penyiaran No 32 thn 2004 memang mengadopsi tentang Stasiun Televisi Komunitas 
akan tetapi prosedure tetap harus dilakukan dan TIDAK  seperti yang ditulis 
oleh rekan DIDIT sebelumnya yang mengatakan cukup melalui kecamatan lalu KPID. 
Pelanggaran atas peraturan dan perundang-undangan yang berlaku diancam hukuman 
yang lumayan berat sampai dengan 10 tahun kurungan atau susider 1 Miliar Rupaih.

Para pemerhati dan peminat TVA (Televisi Amatir) bila ingin memiliki perangkat 
transmitter/pemancar televisi agar terlebih dahulu mempelajari betul 
spesifikasi peralatan yang ditawarkan mengingat pada forum ini banyak sekali 
informasi yang beredar tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, 
misalnya peralatan yang pemancar TV VHF 10 Watt (ditawarkan oleh sdr. DIDIT) 
dikatakan dapat menjangkau jarak 10 km merupakan informasi yang menyesatkan, 
karena secara teknis pemancar tv VHF dengan daya pancar 10 watt secara teoritis 
hanya dapat menjangkau jarak maksimal 2 km, itupun dengan harus dengan faktor 
ketinggian menara/tower transmitter diatas 70 meter.

Bila ada peminat atau pemerhati yang ingin mendapatkan informasi yang 
sejelas-jelasnya tentang tata cara perijinan serta tempat2 yang menjual 
perangkat pemancar televisi yang dapat dipertanggungjawabkan dapat menghubungi 
kami pada [EMAIL PROTECTED]

Demikian juga kami mnghimbau agar rekan2 dalam memberikan informasi harus dalam 
konteks teknis yang dapat dipertanggungjawabkan karena setiap promo yang tidak 
sesuai dengan faktanya dapat dijerat sesuai Undang-undang perlindungan konsumen 
dengan sanksi hukuman badan sampai dengan 5 tahun penjara.

Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.

Ir. Aries E. Sebayang
Konsorsium Industri Televisi Indonesia (KIT-Indo)
Ketua Umum





--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
http://teknoblogia.blogspot.com/2005/02/tata-tertib-milis-v15.html
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke