|
Buat temen2, ada baiknya kita tahu, punya siapa Universitas
Trisakti ini sebenarnya, dan siapakah K. Sindhunata (Ketua Yayasan
Trisakti) sebenarnya, hubungan Brigjen (sekali lagi BRIGJEN) Syarif
Thayeb & K. Sindhunata dan "pengambil alihan sepihak" Universitas
ResPublica oleh mereka.
Penyertaan LPKB pimpinan K.Sindhunata
dalam pengambil-alihan Universitas Res-Publica juga masih menyisakan
misteri. Tidak ada catatan mengenai sepak-terjang ketokohannya secara
nasional. Nama tokoh ini mulai muncul ketika ia memimpin LPKB (Lembaga
Pembinaan Kesatuan bangsa) tahun 1963 yang bernaung dibawah
Departemen Penerangan dan didukung oleh kelompok militer.
Sangat ironi dimana kampus kita merupakan pelopor
Reformasi (tempat meninggalnya 4 pahlawan reformasi yg tersohor
itu) tetapi "BAU BUSUK ORDE BARU" tanpa kita sadari masih menyengat
di kampus kita tercinta......
SILAHKAN MEMBACA ARTIKEL DIBAWAH
INI
Universitas Trisakti Siapa Punya?
Penulis:
Ignanto G.Asl * detikcom - Sejak awal bulan
September ini, pertentangan di kalangan sivitas-academica Universitas
Trisakti (Usakti) mencuat ke permukaan yang diiringi dengan perang
pernyataan dan perang iklan di media massa antara kubu Yayasan Trisakti
dan kubu Rektorat. Masing-masing pihak melontarkan argumentasi yang
menarik, namun pada intinya adalah saling menafikan otoritas atas hak
pengelolaan dan kepemilikan Universitas Trisakti.
Menurut kubu
Yayasan Trisakti, pihak Rektorat yang dimotori oleh Rektor Usakti
Prof.Thoby Mutis secara sepihak telah merobah Statuta Universitas
Trisakti (Anggaran Dasar), mendirikan Badan Hukum Pendidikan
Universitas Trisakti melalui Akta Notaris Edi Priyono,SH dan membentuk
lembaga Majelis Wali Amanat, yang berarti mengambil alih seluruh fungsi
dan peranan Yayasan Trisakti selama ini.
Disamping itu, Prof.Thoby
juga dipersalahkan karena tidak menyelenggarakan acara pemilihan rektor
baru dengan mengajukan 3 (tiga) calon ke pihak yayasan. Oleh karena
itulah pada tanggal 4 September 2002, pihak Yayasan Trisakti memecat
Prof.Thoby Mutis dari jabatannya sebagai rektor yang kebetulan akan
berakhir di tahun ini juga, dan kemudian mengangkat Prof.Azril Azahari
sebagai pejabat rektor.
Pemecatan itu tidak diterima pihak
Rektorat yang kelihatannya cukup didukung oleh kalangan Senat
Universitas dan karyawan-karyawan administratif. Alasannya adalah,
sejak terbentuknya Badan Hukum Pendidikan Usakti, wewenang
memberhentikan dan mengangkat rektor sudah beralih ke lembaga Majelis
Wali Amanat sebagai badan tertinggi di universitas, yang kemudian
justru memperpanjang masa jabatan Prof.Thoby hingga tahun 2006.
Di kalangan karyawan dalam lingkungan Usakti, Prof.Thoby
dikenal sebagai seorang pemimpin yang cukup 'memanjakan' karyawannya,
sehingga tidak heran kalau beliau berhasil menggalang dukungan dari
kalangan dalam yang sebagian diantaranya merupakan alumni-alumni
Usakti sendiri. Dan dukungan dari kalangan dalam kampus itu untuk
sementara ini cukup efektif untuk membuat pihak rektorat tetap
menguasai secara de-facto seluruh sarana fisik kampus maupun proses
belajar-mengajar disana.
Tetapi kelihatannya tidak hanya
sekedar dukungan orang dalam saja yang membuat Prof. Thoby Mutis
sedemikian bernyali untuk "meng-kudeta" Yayasan Trisakti, apalagi
setelah melihat bahwa ternyata yang menjadi Ketua Majelis Wali Amanat
yang baru dibentuk itu adalah sosok seperti Prof.PK Haryasudirja -
mantan Rektor Usakti diawal 1980-an, mantan Menteri Negara Pengairan
Dasar, dan juga anggota pengurus Yayasan Trisakti!
Dan yang
juga menarik adalah, ternyata Dirjen Dikti Satryo
Soemantri Brodjonegoro memberikan dukungan terhadap perobahan status
badan pengelola Universitas Trisakti menjadi Badan Hukum Pendidikan
dalam suratnya kepada rektor tertanggal 26 Agustus 2002.
Dukungan kedua tokoh ini yang berdedikasi dalam dunia
pendidikan tinggi tentu saja menarik perhatian, dengan asumsi bahwa
keduanya tentu telah mengetahui bahwa secara legalitas formal kedudukan
Yayasan Trisakti yang dipimpin K.Sindhunata itu adalah 'kuat'
berdasarkan berbagai dokumen yang dimilikinya. Jika demikian
halnya, dukungan-dukungan tersebut tentu mempunyai bobot alasan yang
memadai pula dan lebih dari sekedar dukungan berdasarkan
'perkoncoan'.
Regulasi sistim pendidikan tinggi sebagaimana diatur
dalam PP No.60/1999 tentang Pendidikan Tinggi tidak mengatur secara
jelas dan tegas APA dan BAGAIMANA bentuk Badan Hukum Penyelenggara
Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat (PTS), sedangkan
untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah ada PP No.61/1999
tentang Penetapan PTN sebagai Badan Hukum Pendidikan yang mengatur
secara rinci kelembagaan dan wewenang pengelolaan perguruan tinggi.
Di dalam konsepsinya, PP No.61/1999 patut dipuji sebagai sebuah
produk kebijakan yang demokratis, modern dan progressif, dimana
pemerintah dalam hal ini Depdiknas, mendelegasikan kewenangan
manajerial perguruan tinggi kepada seluruh sivitas-academica dan
masyarakat luas.
Pemberian otonomi dengan pengaturan yang
secara terbuka melibatkan unsur masyarakat diperkirakan akan semakin
mendorong kemajuan dan kemandirian perguruan tinggi sebagaimana hal-nya
sistim yang ada di negara-negara maju. Didalam PP No.61/1999 inilah
diperkenalkan konsepsi Majelis Wali Amanat (MWA) yang menjadi lembaga
tertinggi penentu kebijakan non-akademik perguruan tinggi, termasuk
diantaranya mengangkat dan memberhentikan pimpinan perguruan tinggi
(rektor).
Sistem keanggotaan didalam MWA yang terdiri unsur
pemerintah, universitas dan masyarakat dengan sistem recruitment
terbuka ini patut dipuji sebagai upaya demokratisasi yang baik. Namun
sayangnya, mengapa PP ini hanya diberlakukan untuk PTN?
Kelihatannya resistensi dari kalangan ormas-ormas
maupun pribadi-pribadi didalam masyarakat yang selama ini
terlanjur menganggap PTS-PTS yang dikelolanya sebagai "MILIKNYA
PRIBADI" atau "MILIK ORMASNYA" telah menjadi faktor tidak atau belum
diterapkannya peraturan ini untuk PTS. Ataukah mungkin pihak Depdikbud
sedang menunggu disahkannya UU tentang Yayasan yang saat ini sedang
digodok di Kehakiman dan HAM?
Regulasi "sepotong-sepotong"
seperti inilah yang patut disayangkan, sekaligus menunjukkan betapa
tidak tegasnya para pejabat negara ini menghadapi resistensi dari
kelompok-kelompok yang mempunyai kepentingan dalam suatu regulasi -
betapa pun bagusnya konsep regulasi itu.
Sejauh hubungannya
dengan perguruan tinggi swasta, konsepsi pengelolaan perguruan tinggi
sebagaimana diatur dalam PP No.61/1999 tentu jauh lebih demokratis dan
transparan jika dibandingkan dengan sistim pengelolaan selama ini yang
bernaung dibawah yayasan-yayasan.
Karena sudah menjadi rahasia
umum, sistem pengelolaan yayasan-yayasan yang cenderung tertutup dan
tidak jelas aturan mainnya telah menjadi sarana "pat-gulipat" oleh
pemilik yayasan. Di jaman Mbah Soeharto dan begundal-begundalnya (dbb),
setiap istri jenderal dan menteri pasti mempunyai yayasan (yang
seharusnya bertujuan mulia dan non-profit), tetapi dalam kenyataannya
yayasan-yayasan itu hanyalah kamuflase dari keserakahan pribadi.
Keberadaan dan fungsi hakiki sebuah yayasan nyaris tak berbeda dengan
perusahaan milik pribadi.
Mencermati pertikaian di Universitas
Trisakti, sejauh kalau tindakan Prof.Thoby Mutis mengadopsi PP
No.61/1999 tidaklah berdasarkan ambisi pribadinya, tapi semata-mata
demi masa depan yang lebih baik untuk Universitas Trisakti secara
keseluruhan, mengapa pihak Yayasan Trisakti harus menolaknya? Sebab
bukankah era DEMOKRATISASI dan TRANSPARANSI sudah harus menjadi
KENISCAYAAN DIMASA DEPAN ?
Seharusnya pengurus Yayasan Trisakti
saat ini yang rata-rata sudah uzur dapat realistis melihat tanda-tanda
perobahan jaman, dan rela untuk turut mempelopori terbentuknya sebuah
Badan Hukum Pendidikan bersama-sama dengan pihak rektorat sekaligus
untuk menuntaskan seluruh permasalahan yang berkenaan dengan eksistensi
Universitas Trisakti, agar dikemudian hari tidak timbul friksi-friksi
ataupun klaim dari pihak lain yang merasa lebih berhak atas kepemilikan
Universitas Trisakti.
Walaupun pihak Yayasan Trisakti saat ini
secara juridis formil 'seolah-olah' adalah pemilik Universitas Trisakti
berdasarkan legitimasi dari berbagai SK-SK menteri, namun sesungguhnya
secara materiil berdasarkan fakta-fakta historis yang ada,
sesungguhnya legitimasi itu masih rentan untuk dipermasalahkan, bahkan
bukan tidak mungkin untuk digugat ke pengadilan tata usaha negara.
Sebab riwayat Universitas Trisakti tentu tidak dapat terlepas
dari riwayat Universitas Res-Publica yang didirikan oleh Baperki
(Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia) yang dipimpin
Alm.Siauw Giok Tjhan - seorang tokoh masyarakat Tionghoa, mantan
menteri kabinet Amir Syarifuddin dan anggota konstituante.
Di
dalam catatan arsip Pramoedya Ananta-Toer disebutkan, bahwa
tokoh gerakan kemerdekaan ini bukanlah seorang hartawan. Jika
demikian hal-nya, darimanakah SUMBER DANA pendirian Universitas
Res-Publica oleh Baperki sehingga mereka mampu membeli dan membangun
sarana fisik kampus yang sedemikian megah dan komplit untuk ukuran masa
itu dibilangan Grogol-Jakarta Barat itu?
Ternyata dana raksasa
untuk membangunnya diperoleh dari SUMBANGAN-SUMBANGAN MASYARAKAT,
khususnya dari kalangan masyarakat Tionghoa. Catatan mengenai hal ini
disinggung oleh Sobron Aidit dalam memoarnya (Bab 6 : Kenangan lama),
dimana dituliskan pengalamannya ketika hadir dalam suatu acara rapat
Baperki untuk pengumpulan dana yang dimotori oleh Ang Yang Goan, Kwee
Kek Beng,dll.
Catatan ini menunjukkan bahwa ternyata DANA
pembangunan Universitas Res-Publica dahulu adalah sepenuhnya merupakan
SWADAYA DARI MASYARAKAT. Dan dalam perkembangannya, universitas ini
merupakan universitas swasta yang terkemuka di Indonesia, baik dari
segi mutu akademik maupun kelengkapan belajarnya, sehingga tidak kalah
pamor dengan universitas-universitas negeri yang dibiayai oleh
pemerintah. Sehingga tidak heran kalau banyak pejabat di jaman itu
yang menyekolahkan anaknya disana, walau mayoritas mahasiswanya
adalah kalangan masyarakat Tionghoa.
Mungkin sudah 'nasibnya'
ataukah suatu kebetulan, kampus yang terletak dibilangan Grogol-Jakarta
Barat ini harus menjadi 'tumbal' pertikaian politik nasional. Seperti
halnya diawal lengsernya M'bah Soeharto thn 1998, kampus ini diserang
dan ditembaki oleh penembak-penembak gila hingga merenggut 4 nyawa
mahasiswa.
Demikian halnya pada tahun 1965, setelah pecah Gerakan
30 September, segerombolan massa yang memakai seragam militer dan
atribut KAMI/KAPPI datang menyerang dan menjarah kampus Universitas
Res-Publica, seluruh fasilitas belajar luluh-lantak!
Seiring
dengan upaya pihak militer yang dikendalikan Mbah Soeharto untuk
'membersihkan pengaruh kaum kiri', tidak hanya tokoh-tokoh PKI saja
yang ditangkap, tetapi hampir seluruh tokoh-tokoh nasional yang bukan
PKI tapi pro-Soekarno juga ditangkap termasuk tokoh Baperki seperti
Alm.Siauw Giok Tjhan dan Oei Tjoe Tat.
Mereka ditangkap dan
dipenjarakan selama hampir 15 tahun TANPA PROSES PENGADILAN APAPUN
JUGA, sehingga tidak pernah diketahui dengan jelas pelanggaran hukum
apakah yang telah membuat mereka layak untuk dipenjarakan selama 15
tahun.
Namun sesungguhnya mereka berdua hanyalah segelintir dari
jutaan orang yang harus mengalami tragedi yang memilukan dari sebuah
ambisi kekuasaan. Melayangnya nyawa ratusan ribu orang dimasa itu
tercatat dalam lembaran hitam sejarah peradaban manusia yang hanya
bisa dikalahkan oleh peristiwa genocyde ala Nazi di
Eropa.
Setelah Universitas Res-Publica dirusak dan beberapa
pimpinan Baperki dan staff pengajar ditangkap oleh rezim penguasa,
praktis terjadi kevakuman dalam pimpinan universitas. Mahasiswa dan
dosen yang kembali ke kampus menceritakan betapa semangat gotong-royong
sedemikian kental diantara mereka, sehingga mereka rela bekerja-bakti
untuk membenahi gedung-gedung yang rusak dengan dana patungan seadanya,
belajar seadanya, bahkan ada dosen yang rela mengajar dan bekerja bakti
tanpa tahu siapa yang akan membayar gajinya.
Atas desakan dosen
dan mahasiswa, penguasa pada masa itu mengijinkan beroperasinya proses
belajar-mengajar dengan syarat pergantian nama menjadi Universitas
Trisakti sebagaimana tertuang dalam SK menteri PTIP No.13/dar
(darurat?) tahun 1965 tertanggal 15 November 1965. Dua minggu kemudian,
keluar lagi sebuah SK Menteri PTIP No.14/dar (darurat?) tahun 1965
tertanggal 29 November 1965 yang menunjuk sebuah presidium yang
disebutkan diberi wewenang sebagai badan penyelenggara pendidikan di
Universitas Trisakti.
Di dalam presidium inilah tercantum
nama-nama pejabat-pejabat PTIP, pejabat militer KOTI, dan pengurus LPKB
pimpinan K.Sindhunata, dan dari kalangan masyarakat seperti Ferry
Sonneville.
Nuansa "pengambilalihan" terasa sangat kental dengan
dibentuknya Yayasan Trisakti dihadapan notaris Eliza Pondaag pada
tanggal 27 Januari 1966, dimana dalam akta itulah antara lain
dinyatakan bahwa Brigjen Syarief Thayeb dan K.Sindhunata adalah pendiri
Yayasan Trisakti.
Tidak jelas apakah mereka bertindak atas nama
pribadi atau ex-officio jabatannya sebagai menteri PTIP dan pengurus
LPKB. Namun yang jelas adalah sejak saat itulah Yayasan Trisakti
dianggap sebagai badan hukum yang mengelola Universitas Trisakti.
Bahkan menurut iklan di media massa yang dikeluarkan oleh
kantor pengacara Frans H.Winata,SH, Yayasan Trisakti adalah
satu-satunya badan hukum yang berhak memiliki tanah dan bangunan
beserta seluruh asset Universitas Trisakti berdasarkan SK.Menteri PTIP
No.0281/U/1979 tertanggal 31 Desember 1979.
Seluruh proses
legitimasi Yayasan Trisakti atas pemilikan Universitas Trisakti terasa
"biasa saja" dijaman kekuasaan Orba. Namun sekarang, bukankah seluruh
proses itu terasa aneh ? Dan bukan tidak mungkin dikemudian hari akan
dianggap sebagai kesewenang-wenangan.
Sebagai Negara yang
berdasarkan HUKUM, dapatkah seorang menteri mengambil-alih asset suatu
lembaga swasta dan kemudian menyerahkannya pada lembaga swasta lainnya
TANPA MELALUI PROSES HUKUM APAPUN JUGA ?
Jika pemberian nama
"Universitas Trisakti" dapat dianggap sebagai prakarsa Alm.Brigjen
Syarief Thayeb dan K.Sindhunata sehingga Yayasan Trisakti menganggap
dirinya sebagai pendiri dan pemilik Universitas Trisakti, bukankah
masih tersisa sebuah pertanyaan besar ; Di atas properti dan fasilitas
milik siapakah mereka mengoperasikan universitasnya ?
Penyertaan
LPKB pimpinan K.Sindhunata dalam pengambil-alihan Universitas
Res-Publica juga masih menyisakan misteri. Tidak ada catatan mengenai
sepak-terjang ketokohannya secara nasional maupun dilingkungan
masyarakat Tionghoa sebelum tahun 1962. Nama tokoh ini mulai muncul
ketika ia memimpin LPKB (Lembaga Pembinaan Kesatuan bangsa) tahun 1963
yang bernaung dibawah Departemen Penerangan dan didukung oleh kelompok
militer.
Tokoh ini mengusung jargon "assimilasi" yang segera
menempatkan dirinya sebagai "lawan" dari Siauw Giok Tjhan yang menganut
paham "integrasi", perseteruan ini berakhir dengan kemenangan
mutlak K.Sindhunata dan LPKB-nya seiring dengan kemenangan militer
yang menguasai kancah perpolitikan nasional.
Namun sejauh ini,
belum pernah terdengar eks-pengurus Baperki ataupun ahli warisnya yang
menggugat persoalan ini. Sebab memang asset Universitas Res-Publica
sendiri berasal dari sumbangan masyarakat luas. Namun demikian, sejarah
haruslah tetap diluruskan.
Jangan mewariskan sejarah yang penuh
kebohongan seperti "telor mata sapi" - ayam yang bertelor kok sapi yang
punya nama ? Sedikit apresiasi selayaknya diberikan kepada mereka yang
pantas menerimanya. Oleh karena itulah, momentum regulasi pendidikan
tinggi yang saat ini terbuka melalui PP.No.60/1999 sebaiknya dapat
dimanfaatkan juga oleh segenap sivitas-academika Universitas Trisakti
untuk melakukan rekonsiliasi.
Mengembalikan dan melibatkan
segenap unsur masyarakat dalam pengelolaan Universitas Trisakti seperti
konsepsi Majelis Wali Amanat yang diadopsi dari PP No.61/1999 akan
menjadi terobosan yang jitu bagi suatu upaya rekonsiliasi maupun upaya
antisipasi terhadap kemungkinan munculnya gugatan-gugatan hukum
dikemudian hari.
Dengan terlibatnya unsur masyarakat secara terbuka
dan demokratis didalam pengelolaan Universitas Trisakti akan jauh sehat
daripada tetap dikelola dalam sebuah kelembagaan yang bersifat tertutup
dan inklusif.
Akhir kata, semoga seluruh niat adalah
sungguh-sungguh tulus.
* Mantan Mahasiswa
Usakti
| Yahoo! Groups
Sponsor |
ADVERTISEMENT
;) | |
;) | Utk
berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Utk
mengganti jadi daily digest: [EMAIL PROTECTED] Spy tdk
menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Semua attachment
(file) di milis ini akan dihapus, jadi jangan kirimkan attachment
apapun.
Milis ini berafiliasi dengan http://www.ex-trisakti.com
Your
use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
|
|