Title: Message


 
Buat temen2, ada baiknya kita tahu, punya siapa Universitas Trisakti
ini sebenarnya, dan siapakah K. Sindhunata (Ketua Yayasan Trisakti)
sebenarnya, hubungan Brigjen (sekali lagi BRIGJEN) Syarif Thayeb & K.
Sindhunata dan "pengambil alihan sepihak" Universitas ResPublica oleh
mereka.

Penyertaan LPKB pimpinan K.Sindhunata dalam pengambil-alihan
Universitas Res-Publica juga masih menyisakan misteri. Tidak ada
catatan mengenai sepak-terjang ketokohannya secara nasional. Nama
tokoh ini mulai muncul ketika ia memimpin LPKB (Lembaga Pembinaan
Kesatuan bangsa) tahun 1963 yang bernaung dibawah Departemen
Penerangan dan didukung oleh kelompok militer.

Sangat ironi dimana kampus kita merupakan pelopor Reformasi
(tempat meninggalnya 4 pahlawan reformasi yg tersohor itu)
tetapi "BAU BUSUK ORDE BARU" tanpa kita sadari masih menyengat di
kampus kita tercinta......

SILAHKAN MEMBACA ARTIKEL DIBAWAH INI




Universitas Trisakti Siapa Punya?

Penulis: Ignanto G.Asl *
   
detikcom - Sejak awal bulan September ini, pertentangan di kalangan
sivitas-academica Universitas Trisakti (Usakti) mencuat ke permukaan
yang diiringi dengan perang pernyataan dan perang iklan di media massa
antara kubu Yayasan Trisakti dan kubu Rektorat. Masing-masing pihak
melontarkan argumentasi yang menarik, namun pada intinya adalah saling
menafikan otoritas atas hak pengelolaan dan kepemilikan Universitas
Trisakti.

Menurut kubu Yayasan Trisakti, pihak Rektorat yang dimotori oleh
Rektor Usakti Prof.Thoby Mutis secara sepihak telah merobah Statuta
Universitas Trisakti (Anggaran Dasar), mendirikan Badan Hukum
Pendidikan Universitas Trisakti melalui Akta Notaris Edi Priyono,SH
dan membentuk lembaga Majelis Wali Amanat, yang berarti mengambil alih
seluruh fungsi dan peranan Yayasan Trisakti selama ini.

Disamping itu, Prof.Thoby juga dipersalahkan karena tidak
menyelenggarakan acara pemilihan rektor baru dengan mengajukan 3
(tiga) calon ke pihak yayasan. Oleh karena itulah pada tanggal 4
September 2002, pihak Yayasan Trisakti memecat Prof.Thoby Mutis dari
jabatannya sebagai rektor yang kebetulan akan berakhir di tahun ini
juga, dan kemudian mengangkat Prof.Azril Azahari sebagai pejabat
rektor.

Pemecatan itu tidak diterima pihak Rektorat yang kelihatannya cukup
didukung oleh kalangan Senat Universitas dan karyawan-karyawan
administratif. Alasannya adalah, sejak terbentuknya Badan Hukum
Pendidikan Usakti, wewenang memberhentikan dan mengangkat rektor sudah
beralih ke lembaga Majelis Wali Amanat sebagai badan tertinggi di
universitas, yang kemudian justru memperpanjang masa jabatan
Prof.Thoby hingga tahun 2006.

Di kalangan karyawan dalam lingkungan Usakti, Prof.Thoby dikenal
sebagai seorang pemimpin yang cukup 'memanjakan' karyawannya, sehingga
tidak heran kalau beliau berhasil menggalang dukungan dari kalangan
dalam yang sebagian diantaranya merupakan alumni-alumni Usakti
sendiri. Dan dukungan dari kalangan dalam kampus itu untuk sementara
ini cukup efektif untuk membuat pihak rektorat tetap menguasai secara
de-facto seluruh sarana fisik kampus maupun proses belajar-mengajar
disana.

Tetapi kelihatannya tidak hanya sekedar dukungan orang dalam saja yang
membuat Prof. Thoby Mutis sedemikian bernyali untuk "meng-kudeta"
Yayasan Trisakti, apalagi setelah melihat bahwa ternyata yang menjadi
Ketua Majelis Wali Amanat yang baru dibentuk itu adalah sosok seperti
Prof.PK Haryasudirja - mantan Rektor Usakti diawal 1980-an, mantan
Menteri Negara Pengairan Dasar, dan juga anggota pengurus Yayasan
Trisakti!

Dan yang juga menarik adalah, ternyata Dirjen Dikti Satryo Soemantri
Brodjonegoro memberikan dukungan terhadap perobahan status badan
pengelola Universitas Trisakti menjadi Badan Hukum Pendidikan dalam
suratnya kepada rektor tertanggal 26 Agustus 2002.

Dukungan kedua tokoh ini yang berdedikasi dalam dunia pendidikan
tinggi tentu saja menarik perhatian, dengan asumsi bahwa keduanya
tentu telah mengetahui bahwa secara legalitas formal kedudukan Yayasan
Trisakti yang dipimpin K.Sindhunata itu adalah 'kuat' berdasarkan
berbagai dokumen yang dimilikinya. Jika demikian halnya,
dukungan-dukungan tersebut tentu mempunyai bobot alasan yang memadai
pula dan lebih dari sekedar dukungan berdasarkan 'perkoncoan'.

Regulasi sistim pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam PP
No.60/1999 tentang Pendidikan Tinggi tidak mengatur secara jelas dan
tegas APA dan BAGAIMANA bentuk Badan Hukum Penyelenggara Perguruan
Tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat (PTS), sedangkan untuk
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah ada PP No.61/1999 tentang
Penetapan PTN sebagai Badan Hukum Pendidikan yang mengatur secara
rinci kelembagaan dan wewenang pengelolaan perguruan tinggi.

Di dalam konsepsinya, PP No.61/1999 patut dipuji sebagai sebuah produk
kebijakan yang demokratis, modern dan progressif, dimana pemerintah
dalam hal ini Depdiknas, mendelegasikan kewenangan manajerial
perguruan tinggi kepada seluruh sivitas-academica dan masyarakat luas.


Pemberian otonomi dengan pengaturan yang secara terbuka melibatkan
unsur masyarakat diperkirakan akan semakin mendorong kemajuan dan
kemandirian perguruan tinggi sebagaimana hal-nya sistim yang ada di
negara-negara maju. Didalam PP No.61/1999 inilah diperkenalkan
konsepsi Majelis Wali Amanat (MWA) yang menjadi lembaga tertinggi
penentu kebijakan non-akademik perguruan tinggi, termasuk diantaranya
mengangkat dan memberhentikan pimpinan perguruan tinggi (rektor).

Sistem keanggotaan didalam MWA yang terdiri unsur pemerintah,
universitas dan masyarakat dengan sistem recruitment terbuka ini patut
dipuji sebagai upaya demokratisasi yang baik. Namun sayangnya, mengapa
PP ini hanya diberlakukan untuk PTN?

Kelihatannya resistensi dari kalangan ormas-ormas maupun
pribadi-pribadi didalam masyarakat yang selama ini terlanjur
menganggap PTS-PTS yang dikelolanya sebagai "MILIKNYA PRIBADI" atau
"MILIK ORMASNYA" telah menjadi faktor tidak atau belum diterapkannya
peraturan ini untuk PTS. Ataukah mungkin pihak Depdikbud sedang
menunggu disahkannya UU tentang Yayasan yang saat ini sedang digodok
di Kehakiman dan HAM?

Regulasi "sepotong-sepotong" seperti inilah yang patut disayangkan,
sekaligus menunjukkan betapa tidak tegasnya para pejabat negara ini
menghadapi resistensi dari kelompok-kelompok yang mempunyai
kepentingan dalam suatu regulasi - betapa pun bagusnya konsep regulasi
itu.

Sejauh hubungannya dengan perguruan tinggi swasta, konsepsi
pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam PP No.61/1999
tentu jauh lebih demokratis dan transparan jika dibandingkan dengan
sistim pengelolaan selama ini yang bernaung dibawah yayasan-yayasan.

Karena sudah menjadi rahasia umum, sistem pengelolaan yayasan-yayasan
yang cenderung tertutup dan tidak jelas aturan mainnya telah menjadi
sarana "pat-gulipat" oleh pemilik yayasan. Di jaman Mbah Soeharto dan
begundal-begundalnya (dbb), setiap istri jenderal dan menteri pasti
mempunyai yayasan (yang seharusnya bertujuan mulia dan non-profit),
tetapi dalam kenyataannya yayasan-yayasan itu hanyalah kamuflase dari
keserakahan pribadi. Keberadaan dan fungsi hakiki sebuah yayasan
nyaris tak berbeda dengan perusahaan milik pribadi.

Mencermati pertikaian di Universitas Trisakti, sejauh kalau tindakan
Prof.Thoby Mutis mengadopsi PP No.61/1999 tidaklah berdasarkan ambisi
pribadinya, tapi semata-mata demi masa depan yang lebih baik untuk
Universitas Trisakti secara keseluruhan, mengapa pihak Yayasan
Trisakti harus menolaknya? Sebab bukankah era DEMOKRATISASI dan
TRANSPARANSI sudah harus menjadi KENISCAYAAN DIMASA DEPAN ?

Seharusnya pengurus Yayasan Trisakti saat ini yang rata-rata sudah
uzur dapat realistis melihat tanda-tanda perobahan jaman, dan rela
untuk turut mempelopori terbentuknya sebuah Badan Hukum Pendidikan
bersama-sama dengan pihak rektorat sekaligus untuk menuntaskan seluruh
permasalahan yang berkenaan dengan eksistensi Universitas Trisakti,
agar dikemudian hari tidak timbul friksi-friksi ataupun klaim dari
pihak lain yang merasa lebih berhak atas kepemilikan Universitas
Trisakti.

Walaupun pihak Yayasan Trisakti saat ini secara juridis formil
'seolah-olah' adalah pemilik Universitas Trisakti berdasarkan
legitimasi dari berbagai SK-SK menteri, namun sesungguhnya secara
materiil berdasarkan fakta-fakta historis yang ada, sesungguhnya
legitimasi itu masih rentan untuk dipermasalahkan, bahkan bukan tidak
mungkin untuk digugat ke pengadilan tata usaha negara.

Sebab riwayat Universitas Trisakti tentu tidak dapat terlepas dari
riwayat Universitas Res-Publica yang didirikan oleh Baperki (Badan
Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia) yang dipimpin Alm.Siauw
Giok Tjhan - seorang tokoh masyarakat Tionghoa, mantan menteri kabinet
Amir Syarifuddin dan anggota konstituante.

Di dalam catatan arsip Pramoedya Ananta-Toer disebutkan, bahwa tokoh
gerakan kemerdekaan ini bukanlah seorang hartawan. Jika demikian
hal-nya, darimanakah SUMBER DANA pendirian Universitas Res-Publica
oleh Baperki sehingga mereka mampu membeli dan membangun sarana fisik
kampus yang sedemikian megah dan komplit untuk ukuran masa itu
dibilangan Grogol-Jakarta Barat itu?

Ternyata dana raksasa untuk membangunnya diperoleh dari
SUMBANGAN-SUMBANGAN MASYARAKAT, khususnya dari kalangan masyarakat
Tionghoa. Catatan mengenai hal ini disinggung oleh Sobron Aidit dalam
memoarnya (Bab 6 : Kenangan lama), dimana dituliskan pengalamannya
ketika hadir dalam suatu acara rapat Baperki untuk pengumpulan dana
yang dimotori oleh Ang Yang Goan, Kwee Kek Beng,dll.

Catatan ini menunjukkan bahwa ternyata DANA pembangunan Universitas
Res-Publica dahulu adalah sepenuhnya merupakan SWADAYA DARI
MASYARAKAT. Dan dalam perkembangannya, universitas ini merupakan
universitas swasta yang terkemuka di Indonesia, baik dari segi mutu
akademik maupun kelengkapan belajarnya, sehingga tidak kalah pamor
dengan universitas-universitas negeri yang dibiayai oleh pemerintah.
Sehingga tidak heran kalau banyak pejabat di jaman itu yang
menyekolahkan anaknya disana, walau mayoritas mahasiswanya adalah
kalangan masyarakat Tionghoa.

Mungkin sudah 'nasibnya' ataukah suatu kebetulan, kampus yang terletak
dibilangan Grogol-Jakarta Barat ini harus menjadi 'tumbal' pertikaian
politik nasional. Seperti halnya diawal lengsernya M'bah Soeharto thn
1998, kampus ini diserang dan ditembaki oleh penembak-penembak gila
hingga merenggut 4 nyawa mahasiswa.

Demikian halnya pada tahun 1965, setelah pecah Gerakan 30 September,
segerombolan massa yang memakai seragam militer dan atribut KAMI/KAPPI
datang menyerang dan menjarah kampus Universitas Res-Publica, seluruh
fasilitas belajar luluh-lantak!

Seiring dengan upaya pihak militer yang dikendalikan Mbah Soeharto
untuk 'membersihkan pengaruh kaum kiri', tidak hanya tokoh-tokoh PKI
saja yang ditangkap, tetapi hampir seluruh tokoh-tokoh nasional yang
bukan PKI tapi pro-Soekarno juga ditangkap termasuk tokoh Baperki
seperti Alm.Siauw Giok Tjhan dan Oei Tjoe Tat.

Mereka ditangkap dan dipenjarakan selama hampir 15 tahun TANPA PROSES
PENGADILAN APAPUN JUGA, sehingga tidak pernah diketahui dengan jelas
pelanggaran hukum apakah yang telah membuat mereka layak untuk
dipenjarakan selama 15 tahun.

Namun sesungguhnya mereka berdua hanyalah segelintir dari jutaan orang
yang harus mengalami tragedi yang memilukan dari sebuah ambisi
kekuasaan. Melayangnya nyawa ratusan ribu orang dimasa itu tercatat
dalam lembaran hitam sejarah peradaban manusia yang hanya bisa
dikalahkan oleh peristiwa genocyde ala Nazi di Eropa.

Setelah Universitas Res-Publica dirusak dan beberapa pimpinan Baperki
dan staff pengajar ditangkap oleh rezim penguasa, praktis terjadi
kevakuman dalam pimpinan universitas. Mahasiswa dan dosen yang kembali
ke kampus menceritakan betapa semangat gotong-royong sedemikian kental
diantara mereka, sehingga mereka rela bekerja-bakti untuk membenahi
gedung-gedung yang rusak dengan dana patungan seadanya, belajar
seadanya, bahkan ada dosen yang rela mengajar dan bekerja bakti tanpa
tahu siapa yang akan membayar gajinya.

Atas desakan dosen dan mahasiswa, penguasa pada masa itu mengijinkan
beroperasinya proses belajar-mengajar dengan syarat pergantian nama
menjadi Universitas Trisakti sebagaimana tertuang dalam SK menteri
PTIP No.13/dar (darurat?) tahun 1965 tertanggal 15 November 1965. Dua
minggu kemudian, keluar lagi sebuah SK Menteri PTIP No.14/dar
(darurat?) tahun 1965 tertanggal 29 November 1965 yang menunjuk sebuah
presidium yang disebutkan diberi wewenang sebagai badan penyelenggara
pendidikan di Universitas Trisakti.

Di dalam presidium inilah tercantum nama-nama pejabat-pejabat PTIP,
pejabat militer KOTI, dan pengurus LPKB pimpinan K.Sindhunata, dan
dari kalangan masyarakat seperti Ferry Sonneville.

Nuansa "pengambilalihan" terasa sangat kental dengan dibentuknya
Yayasan Trisakti dihadapan notaris Eliza Pondaag pada tanggal 27
Januari 1966, dimana dalam akta itulah antara lain dinyatakan bahwa
Brigjen Syarief Thayeb dan K.Sindhunata adalah pendiri Yayasan
Trisakti.

Tidak jelas apakah mereka bertindak atas nama pribadi atau ex-officio
jabatannya sebagai menteri PTIP dan pengurus LPKB. Namun yang jelas
adalah sejak saat itulah Yayasan Trisakti dianggap sebagai badan hukum
yang mengelola Universitas Trisakti.

Bahkan menurut iklan di media massa yang dikeluarkan oleh kantor
pengacara Frans H.Winata,SH, Yayasan Trisakti adalah satu-satunya
badan hukum yang berhak memiliki tanah dan bangunan beserta seluruh
asset Universitas Trisakti berdasarkan SK.Menteri PTIP No.0281/U/1979
tertanggal 31 Desember 1979.

Seluruh proses legitimasi Yayasan Trisakti atas pemilikan Universitas
Trisakti terasa "biasa saja" dijaman kekuasaan Orba. Namun sekarang,
bukankah seluruh proses itu terasa aneh ? Dan bukan tidak mungkin
dikemudian hari akan dianggap sebagai kesewenang-wenangan.

Sebagai Negara yang berdasarkan HUKUM, dapatkah seorang menteri
mengambil-alih asset suatu lembaga swasta dan kemudian menyerahkannya
pada lembaga swasta lainnya TANPA MELALUI PROSES HUKUM APAPUN JUGA ?

Jika pemberian nama "Universitas Trisakti" dapat dianggap sebagai
prakarsa Alm.Brigjen Syarief Thayeb dan K.Sindhunata sehingga Yayasan
Trisakti menganggap dirinya sebagai pendiri dan pemilik Universitas
Trisakti, bukankah masih tersisa sebuah pertanyaan besar ; Di atas
properti dan fasilitas milik siapakah mereka mengoperasikan
universitasnya ?

Penyertaan LPKB pimpinan K.Sindhunata dalam pengambil-alihan
Universitas Res-Publica juga masih menyisakan misteri. Tidak ada
catatan mengenai sepak-terjang ketokohannya secara nasional maupun
dilingkungan masyarakat Tionghoa sebelum tahun 1962. Nama tokoh ini
mulai muncul ketika ia memimpin LPKB (Lembaga Pembinaan Kesatuan
bangsa) tahun 1963 yang bernaung dibawah Departemen Penerangan dan
didukung oleh kelompok militer.

Tokoh ini mengusung jargon "assimilasi" yang segera menempatkan
dirinya sebagai "lawan" dari Siauw Giok Tjhan yang menganut paham
"integrasi", perseteruan ini berakhir dengan kemenangan mutlak
K.Sindhunata dan LPKB-nya seiring dengan kemenangan militer yang
menguasai kancah perpolitikan nasional.

Namun sejauh ini, belum pernah terdengar eks-pengurus Baperki ataupun
ahli warisnya yang menggugat persoalan ini. Sebab memang asset
Universitas Res-Publica sendiri berasal dari sumbangan masyarakat
luas. Namun demikian, sejarah haruslah tetap diluruskan.

Jangan mewariskan sejarah yang penuh kebohongan seperti "telor mata
sapi" - ayam yang bertelor kok sapi yang punya nama ? Sedikit
apresiasi selayaknya diberikan kepada mereka yang pantas menerimanya.
Oleh karena itulah, momentum regulasi pendidikan tinggi yang saat ini
terbuka melalui PP.No.60/1999 sebaiknya dapat dimanfaatkan juga oleh
segenap sivitas-academika Universitas Trisakti untuk melakukan
rekonsiliasi.

Mengembalikan dan melibatkan segenap unsur masyarakat dalam
pengelolaan Universitas Trisakti seperti konsepsi Majelis Wali Amanat
yang diadopsi dari PP No.61/1999 akan menjadi terobosan yang jitu bagi
suatu upaya rekonsiliasi maupun upaya antisipasi terhadap kemungkinan
munculnya gugatan-gugatan hukum dikemudian hari.

Dengan terlibatnya unsur masyarakat secara terbuka dan demokratis
didalam pengelolaan Universitas Trisakti akan jauh sehat daripada
tetap dikelola dalam sebuah kelembagaan yang bersifat tertutup dan
inklusif.

Akhir kata, semoga seluruh niat adalah sungguh-sungguh tulus.


* Mantan Mahasiswa Usakti



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT

Utk berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Utk mengganti jadi daily digest: [EMAIL PROTECTED]
Spy tdk menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Semua attachment (file) di milis ini akan dihapus, jadi jangan kirimkan attachment apapun.

Milis ini berafiliasi dengan http://www.ex-trisakti.com




Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
 

Kirim email ke