Title: Message
Depdiknas Diminta Tegaskan Siapa Pengelola Usakti yang Sah

Reporter : Luhur Hertanto



detikcom - Jakarta, Masih ingat konflik internal antara Yayasan Trisakti
dengan Rektor dan Senat Akademik Universitas Trisaksi (Usakti)? Nah, untuk
mengatasi konflik ini pihak yayasan mengharapkan Departemen Pendidikan
Nasional (Depdiknas) segera memberi ketegasan tentang status pengelola
Usakti yang sah.

Menurut pihak yayasan yang sah ya Yayasan Trisakti. Alasannya, surat Depkeh
dan HAM Nomer C.UM.02.02.12 tanggal 23 Mei menyatakan Badan Hukum Pendidikan
Universitas Trisakti -- badan yang menaungi Rektor dan Senat Akademik
Usakti-- belum pernah ada.

"Berdasarkan surat Depokeh HAM harusnya Depdiknas sudah bisa memutuskan
siapa yang secara sah berhak mengelola Usakti," kata kuasa hukum Yayasan
Triksakti, Ratna Mulia Madurani, dalam jumpa pers di Hotel Bumi Karsa, Jl.
Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/5/2003).

Bila Depdiknas sudah mengambil keputusan tentang siapa yang secara sah
berhak mengelola Usakti, menurut Ratna, maka instansi di bawahnya yakni
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III juga dapat segera
mengambil sikap.

Dalam kesempatan itu Ratna juga menjelaskan karena Badan Hukum Pendidikan
Usakti belum pernah ada maka segala tindakan yang dilakukannya tidak sah
demi hukum. Tindakan yang dimaksud adalah proses dan produk belajar dan
mengejar Usakti selama dikelola Badan Hukum Pendidikan Usakti.

Berdasarkan surat Depkeh dan HAM tersebut, menurut Ratna, Yayasan Trisakti
akan melakukan penerbitan kampus untuk melindungi civitas akademika Trisakti
Bentuk konkrit dari langkah penertibannya lebih bersifat administratif
karena secara akademis tidak ada masalah.

Penertiban Administratif

Langkah yang sudah diambil diantaranya memblokir rekening atas nama
Pendidikan Usakti yang berisi uang SPP mahasiswa dan uang pendaftaran
mahasiswa baru periode 2003-2004. Dan telah membuka rekening baru atas nama
Yayasan Trisakti. Dana yang tersimpan di rekening lama dinyatakan status quo


Langkah yang kedua, dalam waktu dekat ini Yayasan Trisakti akan mengadakan
pemutihan terhadap ijasah wisudawan yang diwisuda hingga Maret 2003, yakni
sebanyak 4.000 lembar.

Menurut Bambang Sugeng, dosen Fakultas Penerbangan yang ikut dalam jumpa
pers, secara akademi ijasah tersebut tidak bermasalah. Yang bermasalah dari
segi administrasi karena ditandatangani oleh rektor dan dekan yang diangkat
Pendidikan Usakti. Dan sudah ada beberapa mahasiswa yang mengadu karena pada
saat melamar pekerjaan keabsahan ijasahnya dipertanyakan.

Kemudian ketiga, akan melakukan pemilihan rektor Usakti yang akan memperoleh
mandat untuk memimpin dan mengelola Usakti dari Yayasan Trisakti.

Untuk diketahui konflik internal ini berawal dari tindakan Rektor Usakti
Prof Dr Thoby Mutis Thoby mengubah statuta universitas. Yayasan Trisakti
kemudian memecat Thoby sebagai Rektor Usakti.

Kemudian Thoby bersama Senat Akademik Usakti mendeklarasikan perubahan status perguruan tinggi swasta tersebut menjadi Badan Hukum Pendidikan Usakti.(gtp)

 
 
 
-----------------------------------------------------
Rizka Elyza
Program Energi - PELANGI
Jl. Danau Tondano No. A-4, Pejompongan
Jakarta 10210, Indonesia
P. +62 21 5735020,  ext. 202
F. +62 21 573 2503
 
 
 

Kirim email ke