|
Depdiknas Diminta
Tegaskan Siapa Pengelola Usakti yang Sah
Reporter : Luhur Hertanto detikcom - Jakarta, Masih ingat konflik internal antara Yayasan Trisakti dengan Rektor dan Senat Akademik Universitas Trisaksi (Usakti)? Nah, untuk mengatasi konflik ini pihak yayasan mengharapkan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) segera memberi ketegasan tentang status pengelola Usakti yang sah. Menurut pihak yayasan yang sah ya Yayasan Trisakti. Alasannya, surat Depkeh dan HAM Nomer C.UM.02.02.12 tanggal 23 Mei menyatakan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti -- badan yang menaungi Rektor dan Senat Akademik Usakti-- belum pernah ada. "Berdasarkan surat Depokeh HAM harusnya Depdiknas sudah bisa memutuskan siapa yang secara sah berhak mengelola Usakti," kata kuasa hukum Yayasan Triksakti, Ratna Mulia Madurani, dalam jumpa pers di Hotel Bumi Karsa, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/5/2003). Bila Depdiknas sudah mengambil keputusan tentang siapa yang secara sah berhak mengelola Usakti, menurut Ratna, maka instansi di bawahnya yakni Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III juga dapat segera mengambil sikap. Dalam kesempatan itu Ratna juga menjelaskan karena Badan Hukum Pendidikan Usakti belum pernah ada maka segala tindakan yang dilakukannya tidak sah demi hukum. Tindakan yang dimaksud adalah proses dan produk belajar dan mengejar Usakti selama dikelola Badan Hukum Pendidikan Usakti. Berdasarkan surat Depkeh dan HAM tersebut, menurut Ratna, Yayasan Trisakti akan melakukan penerbitan kampus untuk melindungi civitas akademika Trisakti Bentuk konkrit dari langkah penertibannya lebih bersifat administratif karena secara akademis tidak ada masalah. Penertiban Administratif Langkah yang sudah diambil diantaranya memblokir rekening atas nama Pendidikan Usakti yang berisi uang SPP mahasiswa dan uang pendaftaran mahasiswa baru periode 2003-2004. Dan telah membuka rekening baru atas nama Yayasan Trisakti. Dana yang tersimpan di rekening lama dinyatakan status quo Langkah yang kedua, dalam waktu dekat ini Yayasan Trisakti akan mengadakan pemutihan terhadap ijasah wisudawan yang diwisuda hingga Maret 2003, yakni sebanyak 4.000 lembar. Menurut Bambang Sugeng, dosen Fakultas Penerbangan yang ikut dalam jumpa pers, secara akademi ijasah tersebut tidak bermasalah. Yang bermasalah dari segi administrasi karena ditandatangani oleh rektor dan dekan yang diangkat Pendidikan Usakti. Dan sudah ada beberapa mahasiswa yang mengadu karena pada saat melamar pekerjaan keabsahan ijasahnya dipertanyakan. Kemudian ketiga, akan melakukan pemilihan rektor Usakti yang akan memperoleh mandat untuk memimpin dan mengelola Usakti dari Yayasan Trisakti. Untuk diketahui konflik internal ini berawal dari tindakan Rektor Usakti Prof Dr Thoby Mutis Thoby mengubah statuta universitas. Yayasan Trisakti kemudian memecat Thoby sebagai Rektor Usakti. Kemudian Thoby bersama Senat Akademik Usakti mendeklarasikan perubahan status perguruan tinggi swasta tersebut menjadi Badan Hukum Pendidikan Usakti.(gtp) -----------------------------------------------------
Rizka Elyza
Program Energi -
PELANGI
Jl. Danau Tondano No. A-4,
Pejompongan
Jakarta 10210,
Indonesia
P. +62 21 5735020, ext.
202
F. +62 21 573 2503
|
Title: Message
