|
Dear temans,
Dibalik seruan2 untuk menentang
pengusahaan tambang di hutan lindung, tulisan ini dapat dijadikan
bahan masukan adanya upaya politis peng-goal-an proyek2 perusak
hutan Indo tersebut.
Semoga bermanfaat
rgds,
eka
----- Original Message -----
From: Djuni Pristiyanto
Sent: Wednesday, July 02, 2003 11:53 AM
Subject: [Lingk] Standar Ganda Pertambangan di Kawasan Hutan
Lindung Rabu, 2 Juli 2003 Standar Ganda Pertambangan di Kawasan Hutan Lindung Igor O'Neill, Staf Mineral Policy Institute, Australia BANYAK hal dipertaruhkan di tengah berlangsungnya perdebatan sengit mengenai rencana kabinet meloloskan izin menambang di kawasan konservasi. Pada pekan ini, anggota Komisi III dan VIII DPR diminta menetapkan suatu preseden berbahaya dengan menyetujui 15 eksepsi (pengecualian) dari UU No 41/1999 tentang Kehutanan yang melarang operasi pertambangan terbuka (open pit mining) di kawasan hutan lindung. Kelima belas kasus ini mungkin hanya permulaan dari industri pertambangan yang didominasi perusahaan asing untuk menerobos masuk ke wilayah-wilayah taman nasional, cagar alam, dan hutan lindung di 150 situs yang tersebar di Indonesia. Mereka melakukan ini walaupun, atau mungkin malah dikarenakan, operasi pertambangan umumnya di negara asal mereka memang tidak dilakukan di dalam kawasan terlindungi. Perusahaan tambang multinasional milik asing yang selama ini telah berkoar-koar menuntut akses masuk ke dalam kawasan hutan lindung Indonesia umunya berasal dari AS, Inggris, Kanada, dan Australia. Di balik layar, mereka disokong oleh tekanan yang dilancarkan pemerintah masing-masing. Upaya permohonan informasi yang dilakukan di parlemen Australia baru-baru ini, misalnya, membongkar fakta bahwa perusahaan tambang raksasa seperti BHP Billiton, Newcrest, Placer Dome, dan Rio Tinto secara spesifik telah memohon dan menerima bantuan lobi dari Kedubes Australia berkenaan dengan upaya menambang di kawasan hutan lindung ini. Pejabat dari Kedubes Australia, pada sembilan kesempatan berbeda, telah menekan anggota parlemen dan pejabat pemerintah Indonesia, termasuk menteri-menteri dan Departemen Urusan Ekonomi, Pertambangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup, agar mengangkat larangan menambang di kawasan lindung. Perusahaan tambang asing dan pemerintah negaranya dengan jelas telah menerapkan standar ganda dalam kebijakan lingkungan hidup. Mereka mendesak untuk meloloskan izin menambang di kawasan-kawasan larangan di Indonesia. Penduduk Australia, misalnya, dengan tegas memilih untuk melindungi semua kawasan hutan lindung di Australia daripada menambangnya. Semua praktik perusahaan-perusahaan tambang tersebut tidak pernah menimbulkan dampak di negaranya sendiri separah dampak yang ditimbulkan di negara lain. Dapat dikatakan bahwa ini disebabkan mereka dengan senang hati memancing di air keruh dengan memanfaatkan standar kebijakan operasi tambang lebih rendah di luar negeri, contohnya seperti di Indonesia. Saya ingin membeberkan beberapa info singkat untuk menggambarkan kebijakan dan catatan kinerja beberapa perusahaan tambang yang menginginkan dibatalkannya UU Kehutanan, terutama menyangkut perlindungan terhadap lingkungan hidup. Di Filipina, anak perusahaan tambang Placer Dome bernama Marcopper pada 1996 mengalami kebobolan dam dan memuntahkan tiga sampai empat juta ton lumpur limbah tambang yang bersifat asam dan sarat logam berat ke dalam Sungai Boac di Pulau Marinduque. Pada Desember 2001, Placer Dome menarik diri dari Filipina, lari meninggalkan komitmennya untuk membersihkan Sungai Boac dan hanya memberi kompensasi kepada penduduk desa yang terkena dampak bencana luapan limbah. Sementara itu, di Papua Nugini, perusahaan tambang BHP-Billiton membangun tambang emas dan tembaga Ok Tedi, dan Placer Dome membangun tambang emas Porgera. Kedua operasi tambang ini bersama-sama membuang lebih dari 100 ribu ton limbah tambang ke daerah aliran sungai (DAS) Sungai Fly setiap harinya. Akibat dari pembuangan limbah tambang dari Ok Tedi itu, hasil studi yang dilakukan BHP-Billiton sendiri, disebut sebagai bencana ekologi dan kemanusiaan yang tiada habisnya hingga ke beberapa generasi mendatang. Perikanan di Ok Tedi/Sungai Fly hancur total. Hutan, kebun pangan, serta sago masyarakat adat setempat terkubur di bawah selimut lumpur tambang yang terbentang dan menutupi ratusan kilo meter daratan di sepanjang sungai. Sama halnya dengan perilaku Placer Dome di Filipina, BHP-Billiton juga langsung melepaskan diri dan kabur setelah bencana Ok Tedi terjadi, meninggalkan Papua Nugini sendirian menghadapi bencana tersebut. Tapi, apakah kedua perusahaan ini sudah jera dan belajar dari pengalaman mereka? Jawabannya, di timur Indonesia, tempat BHP-Billiton telah memulai tahap awal operasi tambang nikel raksasa di Pulau Gag, Provinsi Papua, yang kini merupakan kawasan hutan lindung, dan berencana membuang lumpur limbah tambang (tailings) dalam jumlah yang luar biasa besarnya langsung ke laut dengan menggunakan metode STD (submarine tailings disposal) yang kontoversial. Demikian halnya Placer Dome yang berencana menggali kawah tambang terbuka di kawasan hutan lindung di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, walaupun telah ada pernyataan resmi dari berbagai organisasi masyarakat adat yang menolak rencana tersebut. Namun, yang paling jelas menggambarkan standar ganda ini adalah perbedaan antara operasi Rio Tinto di Australia dan operasi perusahaan tersebut di Indonesia. Proyek tambang uranium Jabiluka milik Rio Tinto terletak di Taman Nasional Kakadu di bagian utara Australia, sebuah kawasan lindung yang masuk daftar warisan dunia PBB (world heritage). Proposal proyek tambang Jabiluka ini ditentang habis-habisan oleh masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, dan juga oleh mayoritas penduduk Australia. Sebagai hasil dari penolakan masif ini, baru-baru ini Rio Tinto mengumumkan tidak akan melanjutkan proyek itu dalam waktu dekat. Tetapi, hanya bergeser sedikit ke arah utara dari Jabiluka, yaitu di Indonesia timur, secara terang-terangan Rio Tinto memegang dua konsesi tambang yang keduanya terletak di kawasan hutan lindung. Perusahaan tersebut memiliki proyek tambang emas Palu di Taman Hutan Adat Poboya serta saham yang cukup besar dalam operasi tambang Freeport yang terletak di dalam kawasan Taman Nasional Lorentz. Mengapa Rio Tinto menerapkan standar ganda seperti ini? Padahal sama dengan Taman Nasional Kakadu di Australia, Taman Nasional Lorentz juga merupakan kawasan warisan dunia yang tak ternilai. Sama halnya dengan tambang Jabiluka di Kakadu, tambang emas Palu/Poboya juga ditentang keras oleh masyarakat adat setempat. Mengapa kita harus menerima ketentuan standar lingkungan dan etika lebih tinggi di negara asal perusahaan-perusahaan tambang, sedangkan standar yang jauh berbeda dan jauh lebih buruk diterapkan di Indonesia? Ribuan orang telah mengirimkan kartu pos ke DPR dan menyatakan dukungan mereka terhadap UU Kehutanan yang melindungi kawasan hutan lindung. Pekan ini, anggota Dewan mendapatkan kesempatan untuk mendengarkan aspirasi ribuan orang ini dan menolak standar ganda yang diusulkan industri tambang asing berikut ahli-ahli lobi dari kedubes asing.*** [Non-text portions of this message have been removed] ===== Petunjuk Milis Lingkungan =========== Gunakan bahasa yang sopan dan bersikap dewasa Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Berhenti : [EMAIL PROTECTED] Milis Lingkungan tidak menerima segala bentuk ATTACHMENT, bila ada yang akan kirim ATTACH harap di-COPY & PASTE di BADAN EMAIL. ===== Motto:Lestari dan berseri Indonesiaku ====== Arsip berita-berita lingkungan di Indonesia : http://groups.yahoo.com/group/berita-lingkungan/ Berlangganan : [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
to aLL who cares for environment... Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. |
