Dear temans,
 
Dibalik seruan2 untuk menentang pengusahaan tambang di hutan lindung, tulisan ini dapat dijadikan bahan masukan adanya upaya politis peng-goal-an proyek2 perusak hutan Indo tersebut.
 
Semoga bermanfaat
 
rgds,
eka
 
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, July 02, 2003 11:53 AM
Subject: [Lingk] Standar Ganda Pertambangan di Kawasan Hutan Lindung

http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?id=2003070123553243
Rabu, 2 Juli 2003

Standar Ganda Pertambangan di Kawasan Hutan Lindung
Igor O'Neill, Staf Mineral Policy Institute, Australia


BANYAK hal dipertaruhkan di tengah berlangsungnya perdebatan sengit
mengenai rencana kabinet meloloskan izin menambang di kawasan konservasi.
Pada pekan ini, anggota Komisi III dan VIII DPR diminta menetapkan suatu
preseden berbahaya dengan menyetujui 15 eksepsi (pengecualian) dari UU No
41/1999 tentang Kehutanan yang melarang operasi pertambangan terbuka (open
pit mining) di kawasan hutan lindung.

Kelima belas kasus ini mungkin hanya permulaan dari industri pertambangan
yang didominasi perusahaan asing untuk menerobos masuk ke wilayah-wilayah
taman nasional, cagar alam, dan hutan lindung di 150 situs yang tersebar di
Indonesia. Mereka melakukan ini walaupun, atau mungkin malah dikarenakan,
operasi pertambangan umumnya di negara asal mereka memang tidak dilakukan
di dalam kawasan terlindungi.

Perusahaan tambang multinasional milik asing yang selama ini telah
berkoar-koar menuntut akses masuk ke dalam kawasan hutan lindung Indonesia
umunya berasal dari AS, Inggris, Kanada, dan Australia. Di balik layar,
mereka disokong oleh tekanan yang dilancarkan pemerintah masing-masing.
Upaya permohonan informasi yang dilakukan di parlemen Australia baru-baru
ini, misalnya, membongkar fakta bahwa perusahaan tambang raksasa seperti
BHP Billiton, Newcrest, Placer Dome, dan Rio Tinto secara spesifik telah
memohon dan menerima bantuan lobi dari Kedubes Australia berkenaan dengan
upaya menambang di kawasan hutan lindung ini. Pejabat dari Kedubes
Australia, pada sembilan kesempatan berbeda, telah menekan anggota parlemen
dan pejabat pemerintah Indonesia, termasuk menteri-menteri dan Departemen
Urusan Ekonomi, Pertambangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup, agar
mengangkat larangan menambang di kawasan lindung.

Perusahaan tambang asing dan pemerintah negaranya dengan jelas telah
menerapkan standar ganda dalam kebijakan lingkungan hidup. Mereka mendesak
untuk meloloskan izin menambang di kawasan-kawasan larangan di Indonesia.
Penduduk Australia, misalnya, dengan tegas memilih untuk melindungi semua
kawasan hutan lindung di Australia daripada menambangnya. Semua praktik
perusahaan-perusahaan tambang tersebut tidak pernah menimbulkan dampak di
negaranya sendiri separah dampak yang ditimbulkan di negara lain. Dapat
dikatakan bahwa ini disebabkan mereka dengan senang hati memancing di air
keruh dengan memanfaatkan standar kebijakan operasi tambang lebih rendah di
luar negeri, contohnya seperti di Indonesia.

Saya ingin membeberkan beberapa info singkat untuk menggambarkan kebijakan
dan catatan kinerja beberapa perusahaan tambang yang menginginkan
dibatalkannya UU Kehutanan, terutama menyangkut perlindungan terhadap
lingkungan hidup.

Di Filipina, anak perusahaan tambang Placer Dome bernama Marcopper pada
1996 mengalami kebobolan dam dan memuntahkan tiga sampai empat juta ton
lumpur limbah tambang yang bersifat asam dan sarat logam berat ke dalam
Sungai Boac di Pulau Marinduque. Pada Desember 2001, Placer Dome menarik
diri dari Filipina, lari meninggalkan komitmennya untuk membersihkan Sungai
Boac dan hanya memberi kompensasi kepada penduduk desa yang terkena dampak
bencana luapan limbah.

Sementara itu, di Papua Nugini, perusahaan tambang BHP-Billiton membangun
tambang emas dan tembaga Ok Tedi, dan Placer Dome membangun tambang emas
Porgera. Kedua operasi tambang ini bersama-sama membuang lebih dari 100
ribu ton limbah tambang ke daerah aliran sungai (DAS) Sungai Fly setiap
harinya. Akibat dari pembuangan limbah tambang dari Ok Tedi itu, hasil
studi yang dilakukan BHP-Billiton sendiri, disebut sebagai bencana ekologi
dan kemanusiaan yang tiada habisnya hingga ke beberapa generasi mendatang.
Perikanan di Ok Tedi/Sungai Fly hancur total. Hutan, kebun pangan, serta
sago masyarakat adat setempat terkubur di bawah selimut lumpur tambang yang
terbentang dan menutupi ratusan kilo meter daratan di sepanjang sungai.

Sama halnya dengan perilaku Placer Dome di Filipina, BHP-Billiton juga
langsung melepaskan diri dan kabur setelah bencana Ok Tedi terjadi,
meninggalkan Papua Nugini sendirian menghadapi bencana tersebut. Tapi,
apakah kedua perusahaan ini sudah jera dan belajar dari pengalaman mereka?
Jawabannya, di timur Indonesia, tempat BHP-Billiton telah memulai tahap
awal operasi tambang nikel raksasa di Pulau Gag, Provinsi Papua, yang kini
merupakan kawasan hutan lindung, dan berencana membuang lumpur limbah
tambang (tailings) dalam jumlah yang luar biasa besarnya langsung ke laut
dengan menggunakan metode STD (submarine tailings disposal) yang
kontoversial. Demikian halnya Placer Dome yang berencana menggali kawah
tambang terbuka di kawasan hutan lindung di Pegunungan Meratus, Kalimantan
Selatan, walaupun telah ada pernyataan resmi dari berbagai organisasi
masyarakat adat yang menolak rencana tersebut.

Namun, yang paling jelas menggambarkan standar ganda ini adalah perbedaan
antara operasi Rio Tinto di Australia dan operasi perusahaan tersebut di
Indonesia. Proyek tambang uranium Jabiluka milik Rio Tinto terletak di
Taman Nasional Kakadu di bagian utara Australia, sebuah kawasan lindung
yang masuk daftar warisan dunia PBB (world heritage).

Proposal proyek tambang Jabiluka ini ditentang habis-habisan oleh
masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, dan juga oleh mayoritas
penduduk Australia. Sebagai hasil dari penolakan masif ini, baru-baru ini
Rio Tinto mengumumkan tidak akan melanjutkan proyek itu dalam waktu dekat.
Tetapi, hanya bergeser sedikit ke arah utara dari Jabiluka, yaitu di
Indonesia timur, secara terang-terangan Rio Tinto memegang dua konsesi
tambang yang keduanya terletak di kawasan hutan lindung. Perusahaan
tersebut memiliki proyek tambang emas Palu di Taman Hutan Adat Poboya serta
saham yang cukup besar dalam operasi tambang Freeport yang terletak di
dalam kawasan Taman Nasional Lorentz.

Mengapa Rio Tinto menerapkan standar ganda seperti ini? Padahal sama dengan
Taman Nasional Kakadu di Australia, Taman Nasional Lorentz juga merupakan
kawasan warisan dunia yang tak ternilai. Sama halnya dengan tambang
Jabiluka di Kakadu, tambang emas Palu/Poboya juga ditentang keras oleh
masyarakat adat setempat. Mengapa kita harus menerima ketentuan standar
lingkungan dan etika lebih tinggi di negara asal perusahaan-perusahaan
tambang, sedangkan standar yang jauh berbeda dan jauh lebih buruk
diterapkan di Indonesia?

Ribuan orang telah mengirimkan kartu pos ke DPR dan menyatakan dukungan
mereka terhadap UU Kehutanan yang melindungi kawasan hutan lindung. Pekan
ini, anggota Dewan mendapatkan kesempatan untuk mendengarkan aspirasi
ribuan orang ini dan menolak standar ganda yang diusulkan industri tambang
asing berikut ahli-ahli lobi dari kedubes asing.***


[Non-text portions of this message have been removed]



===== Petunjuk Milis Lingkungan ===========

Gunakan bahasa yang sopan dan bersikap dewasa
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Berhenti    : [EMAIL PROTECTED]
Milis Lingkungan tidak menerima segala bentuk ATTACHMENT, bila ada
yang akan kirim ATTACH harap di-COPY & PASTE di BADAN EMAIL.

===== Motto:Lestari dan berseri Indonesiaku ======

Arsip berita-berita lingkungan di Indonesia :
http://groups.yahoo.com/group/berita-lingkungan/
Berlangganan : [EMAIL PROTECTED]


Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

Yahoo! Groups Sponsor

to aLL who cares for environment...

Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

Kirim email ke