DITANGGUNG HALAL
****************

Saya kira setiap orang Indonesia telah akrab dengan bahasa Jepang:
A JI NO yang berarti DI TANG GUNG dan MO TO yang berarti HA LAL.
Namun dengan sekarang dinyatakan bahwa AJINO MOTO tidak lagi halal.
Maka kosakata bahasa Jepang dari orang Indonesia tiba-tiba menjadi
terbatas pada kata BA GE RO melulu. Untuk itulah Men-Kum Jepang
merasa perlu memberi pelajaran bahasa Jepang kembali kepada orang
Indonesia. Tentu saja orang pertama yang jadi target untuk diajar
adalah presiden Wahid. Pertama-tama karena ia presiden, kedua karena
ia telah terkenal sebagai "Waton Suloyo" nomer satu di Indonesia.
Selanjutnya dari Wahid kita tahu bahwa bahasa Jepang AJINO MOTO
sekarang berarti 1.3 Billion Dollar. Oleh karena itu berijtihadlah
ia untuk mempertahankan AJINO MOTO, sedangkan mengenai perkara halal
atau haramnya produk tsb baginya merupakan hal yang relatif.

Adalah wajar bahwa orang Jepang ahli dalam mentafsirkan bahasa
Jepang dan mengajarkannya kepada bangsa lain. Namun tidak berarti
mereka ahli dalam mentafsirkan HALAL sesuai yang diyakini oleh
umat Islam pada umumnya. Sudah menjadi konsensus bahwa di Indonesia,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah pihak yang berkompeten untuk
memberikan persyaratan halal dan haramnya suatu produk makanan.
(Sementara itu presiden adalah orang Indonesia yang berwenang untuk
"kelencer" kesana kemari dengan beaya negara sambil mengeluarkan
pernyataan-2 yang bikin heboh seluruh negeri). Merupakan hal yang
jelas bahwa presiden mandataris MPR tidak bertugas untuk menafsir
perkara halal dan haramnya suatu produk makanan. Maka dari itu
pernyataan presiden Wahid yang bertentangan dengan MUI mengenai
kasus AJINO MOTO hanyalah menambah lembaran baru dari kekisruhan
kepemimpinan di negara Indonesia.

Sebagai pihak yang berkompeten MUI tentunya telah mengeluarkan
panduan mengenai kehalalan suatu produk makanan. Persyaratan MUI
hanya mengikat sejauh untuk perolehan LABEL HALAL, namun tidak
ada kewenangan untuk mengijinkan atau melarang pemasaran dari
suatu produk makanan. Jadi seandainya AJINO MOTO tidak punya
kepentingan agar produknya memperoleh sinonim DITANGGUNG HALAL,
tentu saja AJINO MOTO boleh sebebasnya memproses produknya dengan
menggunakan segala macam enzyme, baik itu Porcine, Babicine, atau
apapun. Berpuluh-puluh tahun produk dari AJINO MOTO telah menyandang
titel mentereng DITANGGUNG HALAL (di Yogya titel ini derajatnya lebih
tinggi dari KRT: Kanjeng Raden Tumenggung, sedangkan di Semarang
lebih tinggi sedikit dari Sarjana IAIN) ) sementara itu umat Islam
Indonesia mungkin telah menelan produk tsb sebanyak 1.3 Mega Ton.
(warning: the number is exaggerated) dan masih pengin lagi. Wajarlah
kalau AJINO MOTO dituntut untuk benar-benar mengikuti petunjuk
kehalalan dari MUI. Ternyata menurut laporan, belakangan AJINO MOTO
mengganti cara pemrosesan produknya dengan melibatkan enzyme yang
berasal dari babi tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan pihak MUI.

Emosi dari masyarakat Muslim melambung tinggi. Ada yang mengatakan
bahwa AJINO MOTO berkhianat terhadap umat Islam. Tentu saja beralasan.
Namun perlu disadari bahwa AJINO MOTO bukanlah suatu institusi rohani,
ia adalah sekedar suatu kompani. Bahkan produknyapun hanyalah "obat
masak" (sebenarnya hanya diperuntukkan untuk orang yang sakit masak)
tentunya jauh dari kebutuhan kesehatan tubuh. Prinsip dari suatu kompani
adalah dengan ongkos sesedikit-sedikitnya bisa mengeruk laba sebanyak-
banyaknya. Dan kalau mungkin konsumennya dibuat menjadi addicted.
Makanya tidak heran bahwa dalam buku kenalan, anak-2 muda suka menulis
hobby: makan bakso!, tidak ada yang menulis Makan "Jangan Kunci" NO MSG.
Sebab kuah bakso mengandung AJINO MOTO sebanyak 10 gr/100 ml (awas:
sekali lagi jumlah dibesar-besarkan). Seyogyanya masalah AJINO MOTO
dianggap straight forward perkara pelanggaran perdagangan tidak perlu
dikategorikan sebagai perkara politik ataupun SARA.

Tidak kurang mengherankan adalah reaksi dari pihak pemilik AJINO
MOTO, orang-2 Jepang yang notabene jauh sebelum jamannya OSHIN telah
diajar untuk menghormat tradisi dan keyakinan orang. Bukannya cepat-2
membungkuk dalam-dalam atas pelanggaran keyakinan orang dan mengucap:
SO RIMAS! SAKUKU RATA! namun malahan mendatangkan pembesarnya untuk
melakukan gertakan ekonomi dengan tujuan agar produk AJINO MOTO yang
dinyatakan haram oleh MUI tetap halal untuk disantap umat Muslim
Indonesia. Bisakah masyarakat Muslim Indonesia ber "TOLERANSI"
terhadap produk makanan yang HALAM (HALAL tapi HARAM), dinyatakan HARAM
namun tetap menyandang LABEL HALAL?. Menurut pendapat saya perkara ini
bukanlah perkara toleransi, melainkan perkara pelanggaran peraturan
perdagangan dimana LEMBAGA PENGADILAN yang akan memberikan putusan dan
sangsinya. Tentu saja setelah memperoleh putusan dan membayar sangsinya
AJINO MOTO punya pilihan untuk tetap memasarkan produknya dengan tanpa
LABEL HALAL kecuali kalau merubah cara pemrosesannya. Bagaimana dengan
presiden Wahid yang ketakutan kehilangan uang 1.3 Billion Dollar?.
Kalau orang mengikuti cara berpikir Mr Wahid, maka negara Indonesia
mestinya mengelola perjudian nasional dan membuka kasino-kasino
disetiap kota sebab bayangkan berapa Billion Dollar telah hilang karena
tidak menyelenggarkannya! Setiap orang yang waras jiwa dan raganya akan
menyadari bahwa TUJUAN TIDAK BISA MENGHALALKAN SEGALA CARA!
 

Eko Raharjo
Calgary

______________________________________________________________
>From Eko Raharjo <[EMAIL PROTECTED]> to UNDIP List
Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id

Kirim email ke