Betul... hati-hati dengan HAKI.

Misalnya untuk Bidang IT, pengaturan yang berkaitan HAKI khususnya di bidang TI di Indonesia perlu dilakukan secara cerdas dan berhati-hati agar tidak merugikan kepentingan nasional.
 
Kalo ada tender pemerintah, seharusnya requirement nya mensyaratkan adanya blue print software. Shg tercipta barrier, peluang software lokal mjd terbuka, shg bisa menumbuhkan industri software di indonesia. Kalo tidak, maka akan lebih melanggengkan kekuasaan negara kaya dan perusahaan besar sehingga kesenjangan akan semakin lebar.

Berikut warning selengkapnya dari Budi Rahardjo di Bisnis.Com.

---------------------------------------------
'Hati-hati atur HaKI untuk TI'
---------------------------------------------
 
JAKARTA (Bisnis): Pengaturan yang berkaitan hak atas kekayaan intelektual khususnya di bidang teknologi informasi di Indonesia perlu dilakukan secara cerdas dan berhati-hati agar tidak merugikan kepentingan nasional.
Pengamat TI Budi Rahardjo mengatakan secara ideal pengaturan hak kekayaan intelektual atau intelectual property right harus dibuat seimbang antara insentif untuk meningkatkan inovasi dan keuntungan bagi masyarakat luas.

"Adanya inovasi telah meningkatkan kualitas hidup, untuk itu dibuatlah proteksi yang pada dasarnya mendukung monopoli," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Menurut dia, pengaturan hak kekayaan intelektual akan melanggengkan kekuasaan negara kaya dan perusahaan besar sehingga kesenjangan akan semakin lebar.

Budi mengingatkan bahwa Indonesia harus mengambil langkah yang smart atau cerdas agar tidak dibodohi negara lain dalam masalah kekayaan intelektual khususnya produk TI.

"Misalnya, pemerintah perlu menetapkan bahwa aplikasi untuk departemen atau lembaga pemerintah harus juga menyerahkan blue print software-nya. Dengan demikian hanya software house Indonesia yang dapat berpartisipasi," tegasnya.

Budi yang juga Wakil Kepala Pusat Penelitian Antar Universitas bidang Mikroelektronika ITB itu mengingatkan bahwa hanya sekitar 10% paten yang didaftarkan di Indonesia berasal dari warga Indonesia.

Dia mengatakan produk TI umumnya berupa ide yang dalam piranti lunak dipatenkan dalam bentuk algoritma. "Paten semacam ini telah dijalankan di Amerika Serikat. Di Indonesia yang seperti ini tidak dikenal, jadi harus hati-hati juga dalam mengadopsinya."

Budi mencontohkan India yang dikenal sebagai produsen software terkemuka pun sangat hati-hati dalam pengaturan paten piranti lunak. "Mereka mengaku bahwa masih sangat sedikit petugas paten yang menguasai bidang ini. Jadi mereka memilih berhati-hati daripada keliru."

Sedangkan pemerintah Cina, yang baru belakangan bergabung dengan World Trade Organization, kata Budi, juga telah mendaftarkan banyak software atas nama Cina sebelum membuka diri terhadap paten asing. "Mereka mengambil langkah yang cerdik."

Budi mengungkapkan masalah pengaturan paten sangat tergantung pada Departemen Kehakiman dan HAM serta Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi. Dia mengaku tidak bisa menjelaskan apakah ada hubungan antara banyaknya paten di bidang TI yang dimiliki suatu negara dengan penguasaan pasar TI.

Data terbaru dalam Indikator Teknologi Informasi Tahun 2000 terbitan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi menyatakan selama lima tahun terakhir hampir semua paten TI diusulkan oleh perusahaan internasional.

"Hanya enam dari 377 paten TI yang diusulkan berasal dari masyarakat Indonesia," tulis laporan itu.

Laporan itu menyatakan paten TI yang diusulkan masyarakat Indonesia dapat diartikan sebagai indikator status pengembangan TI di Indonesia, sedangkan paten dari perusahaan internasional dapat diartikan indikator alih teknologi. (02)
 

At 05:00 PM 10/25/01 -0300, Ibnu Widiyanto wrote:
Kalau boleh nimbrung:

Masalah intellectual property itu apa bukan merupakan manifestasi adanya brain
monopoly? Adanya unsur monopoly ini tentunya akan menghambat peningkatan
kesejahteraan?

Kalau ditelisik lebih dalam mestinya, ilmuwan sekarang juga harus membayar
royalti ke penemu (kembali) ilmu terdahulu seperti archimedes, pitagoras, Adam
Smith, Plato, Ibnu Batuta (dan mungkin juga Ibnu Widiyanto...he..he..he..).
namun nyatanya khan nggak ada sepeserpun dibayarkan ke mereka.

Saya pikir konsep hak cipta bersama dengan konsep intelluctual property itulah
yang kurang pas. Banyak kasus yang membuktikan bahwa konsep hak cipta itu
kurang pas.

Bagi saya tidak ada new invention di dunia ini. Yang ada hanya penemuan
kembali sesuatu yang belum ketemu. Jadi nggak benar dong kalau suatu penemuan
kemudian diklaim menjadi miliknya sendiri.

Kalau pendapat saya benar, berarti masalah bajak membajak bukan masalah moral
dan akademik.

Anyway, terus terang apa sih definisi membajak? Ini yang perlu diluruskan
dulu. Ini lebih baik dipahami dulu daripada sudah terlanjur ngecap ngalor
ngidul eh konsepnya nggak sama.

Secara normatif, membajak itu bisa dipecah menjadi cloning, imitation dan
adaptation. Untuk pemula, justru konsep cloning itulah yang harus ditawarkan
dengan segmen yang kecil, tentunya. Ketika produk cloning mulai merambah ke
segmen yang lebar...lha disini lah produk itu harus dimodifikasi.....Ini
disebut imitasi...kemudian dilakukan adaptasi ke pasar.

Kembali ke masalah software, kesalahan khan terjadi pada cloner yang malas
untuk melakukan modifikasi padahal segmen yang dituju sudah meluas. Mestinya
bajakannya dimodifikasi baru disebar luas....

Kalau itu yang dilakukan brain monopoly bisa jadi tidak pernah muncul.

Konsep Intellectual Property itu khan dimunculkan dengan alasan untuk
memajukan teknologi...Tapi kenyataannya....khan banyak boongnya.....misalnya,
mosok seorang amerika ngaku yang menemukan beras Basmati yang di India itu
sudah ada puluhan tahun yang lalu.

Karena saya merupakan orang yang tidak dalam mainstream intellectual property
proponents, beberapa buku yang pernah saya terbitkan, saya tulis "boleh
dikutip/ digandakan sebagian atau seluruhnya asal disebut sumbernya".

Bagaimana ada komentar?
Wassalam,

IW
-------------------------- Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2 to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. Number: 125 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id

Kirim email ke