Ibnu Widiyanto wrote:
> Kalau boleh nimbrung: > > Masalah intellectual property itu apa bukan merupakan manifestasi adanya brain > monopoly? Adanya unsur monopoly ini tentunya akan menghambat peningkatan > kesejahteraan? > > Kalau ditelisik lebih dalam mestinya, ilmuwan sekarang juga harus membayar > royalti ke penemu (kembali) ilmu terdahulu seperti archimedes, pitagoras, Adam > Smith, Plato, Ibnu Batuta (dan mungkin juga Ibnu Widiyanto...he..he..he..). > namun nyatanya khan nggak ada sepeserpun dibayarkan ke mereka. > Eko Raharjo: Saya kira pak Ibnu sedikit mencampur adukkan antara penemuan yang berhak untuk di patenkan dengan karya ilmiah yang bisa merupakan idea, teori, ataupun dalil. Definisi penemuan yang dapat dipatentkan adalah sebagai berikut.: In the language of the statute, any person who �invents or discovers any new and useful process, machine, manufacture, or composition of matter, or any new and useful improvement thereof, may obtain a patent,� subject to the conditions and requirements of the law. The word �process� is defined by law as a process, act or method, and primarily includes industrial or technical processes. The term �machine� used in the statute needs no explanation. The term �manufacture� refers to articles which are made, and includes all manufactured articles. The term �composition of matter� relates to chemical compositions and may include mixtures of ingredients as well as new chemical compounds. These classes of subject matter taken together include practically everything which is made by man and the processes for making the products. (USA Patent Service) Jadi penemuan tsb harus tuntas sampai ke aplikasi dan kegunaannya termasuk bisa dioperasikan. Suatu mesin yang tidak bisa dioperasikan tidak bisa dikatakan berguna jadi tidak bisa dipatenkan. Dalil bejana berhubungan dari Archimedes, dalil segitiga siku dari Pitagoras, teori Kapitalisme dari Adam Smith dan segala macam idea dari Plato bahkan rancangan model pesawat terbang dari Da vinci tidak bisa digolongkan sebagai penemuan baru yang tuntas sampai diproses menjadi suatu alat atau mesin atau operation system yang mempunyai kegunaan dan terbukti bisa dioperasikan. Bukan berarti dalil dan teori mereka tidak berharga. Tentu saja sangat berharga sekali, bahkan banyak mesin atau alat elektronik/komputer kompleks yang berdasar pada dalil fisik , kimia atau matematika basik. Ibnu Widiyanto: > Saya pikir konsep hak cipta bersama dengan konsep intelluctual property itulah > yang kurang pas. Banyak kasus yang membuktikan bahwa konsep hak cipta itu > kurang pas. > > Bagi saya tidak ada new invention di dunia ini. Yang ada hanya penemuan > kembali sesuatu yang belum ketemu. Jadi nggak benar dong kalau suatu penemuan > kemudian diklaim menjadi miliknya sendiri. > > Kalau pendapat saya benar, berarti masalah bajak membajak bukan masalah moral > dan akademik. > > Anyway, terus terang apa sih definisi membajak? Ini yang perlu diluruskan > dulu. Ini lebih baik dipahami dulu daripada sudah terlanjur ngecap ngalor > ngidul eh konsepnya nggak sama. Eko Raharjo: Dalil, teori, pemikiran adalah dianggap sebagai karya ilmiah yang memperoleh hak cipta (copy right) termasuk didalamnya adalah karangan sastra, musik dan drama). Jadi mencegah orang lain untuk menggunakan rumusan yang sama untuk menggambarkan pengamatan misalnya mengenai energy. Rumusan E=MC2 adalah eksklusif milik Einstein. Namun tidak berarti mencegah orang untuk menggunakan dalil tsb untuk membuat bom atom. "Die Kleine Nacht Musik" adalah hak cipta Wolfgang Amadeus Mozart namun tidak mungkin untuk mencegah orang untuk memainkannya. Demikian pula Bengawan Solonya Gesang. Rumusan poro gapit, aritmatik, kalkulus semua merupakan hasil penemuan namun bukan patent maka anak-2 sekolah bisa dengan gratis memakainya. Sekali lagi pak Ibnu agak mencampur adukkan antara patent. Apa arti membajak??. Kalau grup band Kere-Ria memainkan lagu Mawar Berdurinya ciptaan Arianto di suatu acara sunatan ya tidak membajak. Namun kalau lagu mawar berduri yang telah direkam dan dikemas dalam cassete atau CD diproduksi dan diedarkan oleh PT Remako sesuai dengan aturan perdagangan yang ada. Kemudian PT Sewu Telu menggandakan tanpa ijin ybs dan dijual itu namanya PT sewu telu adalah Maling property Aryanto dan hak rekam/jual PT Remako. Pembelinya adalah penadah barang malingan. > Ibnu Widiyanto: > > Secara normatif, membajak itu bisa dipecah menjadi cloning, imitation dan > adaptation. Untuk pemula, justru konsep cloning itulah yang harus ditawarkan > dengan segmen yang kecil, tentunya. Ketika produk cloning mulai merambah ke > segmen yang lebar...lha disini lah produk itu harus dimodifikasi.....Ini > disebut imitasi...kemudian dilakukan adaptasi ke pasar. > Kembali ke masalah software, kesalahan khan terjadi pada cloner yang malas > untuk melakukan modifikasi padahal segmen yang dituju sudah meluas. Mestinya > bajakannya dimodifikasi baru disebar luas.... Eko Raharjo: Saya kira tidak begitu mudah untuk menafsirkan sepihak pembajakan mana yang legal atau yang ilegal. Orang harus betul membaca hukum patent yang telah secara internasional disetujui. Saya kira Indonesia adalah termasuk negara yang mengakui hak paten. > > Kalau itu yang dilakukan brain monopoly bisa jadi tidak pernah muncul. > > Konsep Intellectual Property itu khan dimunculkan dengan alasan untuk > memajukan teknologi...Tapi kenyataannya....khan banyak boongnya.....misalnya, > mosok seorang amerika ngaku yang menemukan beras Basmati yang di India itu > sudah ada puluhan tahun yang lalu. > > Karena saya merupakan orang yang tidak dalam mainstream intellectual property > proponents, beberapa buku yang pernah saya terbitkan, saya tulis "boleh > dikutip/ digandakan sebagian atau seluruhnya asal disebut sumbernya". > > Bagaimana ada komentar? Buku karangan pak Ibnu atau publikasi yang saya buat misalnya di JBC (Journal of Biological Chemistry) punya hak cipta (copy right) bukan patent. Boleh dirujuk sebagian dengan menyebutkan nama namun tidak boleh dengan cara penguraian yang sama otherwise orang yang bersangkutan melakukan plageurism yang merupakan pelanggaran intelektual property yang serius. Kalau pak Ibnu setuju dengan pengkopian/penjaplakan sebagian atau seluruhnya dari buku karangan pak Ibnu, konsekuensi pak Ibnu harus menerima kalau murid anda membuat skripsi dengan menyalin dari skripsi murid yang terdahulu. Wassalam Eko Raharjo -------------------------- Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2 to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. Number: 126 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
