Dituduh Injak Poster Mega-Hamzah
2 PKL Ciledug Ditangkap Polisi
Reporter : Shinta Shinaga

detikcom - Jakarta, Aparat kepolisian dari Polsek
Ciledug menangkap Winarso dan Irawan. Mereka berdua
dituduh telah menginjak poster Mega-Hamzah dalam aksi
tanggal 24 Juni 2002 di depan Istana Merdeka. 

Penangkapan berlangsung pukul 06.00 WIB, Sabtu
(29/6/2002) di pasar Ciledug. Winarso dikenal sebagai
penasihat Bina Usaha Paguyuban Pedagang Kaki Lima
Pasar Ciledug. Sedangkan Irawan adalah anggota. 

�Mereka berdua siang ini sudah dipindahkan ke Polres
Jakarta Pusat dan masih menjalani pemeriksaan. Semula
yang mau ditangkap adalah Nanang. Mereka memang sudah
diincar-incar polisi.� 

Demikian disampaikan oleh Munasir selaku Koordinator
Departemen Aksi dan Mobilisasi Gerakan Pemuda
Kerakyatan dan Serikat Tani Nasional (GPK-STN) saat
dikonfirmasi detikcom di Jakarta, Sabtu (29/6/2002).
Dijelaskan dia, baik Winarso, Irawan dan Nanang adalah
kader GPK-STN. 

Dituturkan Munasir, Winarso dan Irawan dikenakan pasal
134 dan 153 KUHP. Yakni tentang penghinaan terhadap
kepala negara, pencemaran nama baik dan tindakan
makar. 

�Kami tidak mengakui tuduhan tersebut. Lagipula, yang
bertanggung jawab atas aksi itu sepenuhnya secara
organisasi adalah Sekjen GPK-STN Ricky Tamba meski
saat penginjakan poster itu terjadi, dia tidak ada di
tempat,� tukas Munasir. 

Mega-Hamzah Kalap 

Atas penangkapan tersebut, Munasir menilai Mega dan
Hamzah sedang kalap. Untuk itu, aparat kepolisian
diminta jangan bersedia menjadi alat kekuasaan
Mega-Hamzah dan seharusnya justru berpihak kepada
rakyat miskin. 

�Sekarang kita sudah menyiapkan tim advokasi untuk
membela Winarso dan Irawan. Kita juga mendapat
informasi kalau semua yang terlibat dalam aksi tanggal
24 Juni itu akan ditangkap. Tapi kami tidak akan
mengakui tuduhan tersebut,� tegas Munasir. 

Diakui dia, aksi penginjakan poster Mega-Hamzah
bukanlah satu-satunya tindakan yang pernah dilakukan
GPK-STN. Mereka bahkan pernah melakukan aksi
pelemparan telur busuk dan telanjang di depan Istana
Merdeka. 

�Dengan adanya penangkapan ini, kami tidak akan takut.
Bahkan kami akan menyiapkan aksi besar-besaran tanggal
1 Juli 2002 untuk menentang pola-pola Orde Baru yang
diterapkan oleh Mega-Hamzah,� tukas Munasir. (sss)

Kasus Injak Poster, Ricky Tamba Dipanggil Polres
Jakpus Senin
Reporter : Shinta Shinaga

detikcom - Jakarta, Rupanya polisi menyikapi serius
kasus penginjakan poster Mega-Hamzah tanggal 24 Juni
2002 di depan Istana Merdeka. Rencananya, pukul 10.00
WIB, Senin (1/7/2002), Sekjen Gerakan Pemuda
Kerakyatan dan Serikat Tani Nasional (GPK-STN) akan
dipanggil Polres Jakpus. 

Surat panggilan terhadap Ricky bernomor polisi
1697/S.14/VI/2002/Res JP tertanggal 28 Juni 2002 yang
ditandatangani oleh Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol
Edmon Ilyas selaku penyidik. 

Ricky akan diperiksa guna didengar keterangannya
sebagai saksi dalam perkara penghinaan terhadap
pemerintah/presiden atau wakil presiden atas nama
pelapor Iptu Hilarius Duha sebagaimana dimaksud dalam
pasal 154, 134, 137 jo. 55 KUHP. 

�Pemerintahan Mega-Hamzah sudah mulai panik terhadap
gerakan rakyat dan mahasiswa,� tukas Ricky saat
dimintai tanggapannya atas pemanggilan tersebut oleh
detikcom di Jakarta, Sabtu (29/6/2002). 

Menurut dia, pemanggilan terhadap dirinya merupakan
sebuah sikap kekuasaan Mega-Hamzah yang mulai panik
dan kehilangan rasionalitas. Bahkan semakin
menunjukkan watak asli kekuasaannya yang anti-rakyat
miskin dan demokrasi. 

Atas hal tersebut, kata dia, GPK-STN menyatakan sikap
bertanggung jawab penuh atas aksi yang
menginjak-nginjak poster wajah Mega-Hamzah.
Dijelaskan, aksi menginjak poster dilakukan sebagai
bentuk ekspresi atas pengkhianatan pemerintahan
Mega-Hamzah terhadap agenda demokrasi dan
menyejahterakan rakyat. 

�Ganti saja pemerintahan Mega-Hamzah dengan
Pemerintahan Transisi Kaum Muda dan Rakyat Miskin.
Penggulingan kekuasaan Mega-Hamzah adalah sebuah
keniscayaan sejarah yang tak dapat dihindarkan,�
tandas Ricky. (sss)

 

Kasus Injak Poster Presiden
Yang Diciduk Tak Ikut Demo
Sumber : Siaran Pers

detikcom - Jakarta, Dua pedagang Ciledug yang
ditangkap polisi Sabtu (29/6/2002) dini hari, ternyata
tidak mengikuti aksi demonstrasi di depan Istana
Negara, Senin (24/6/2002) lalu. Padahal mereka dituduh
menginjak poster presiden dan wakil presiden dalam
aksi tersebut. 

Demikian disampaikan Habiburahman dari LBH Rakyat
selaku kuasa Hukum Winarso dan Irawan, dua pedanga
Ciledug yang ditangkap polisi, lewat siaran pers yang
diterima detikcom, Sabtu (29/6/2002) malam.

�Winarso dan Irawan tidak mengikuti aksi unjuk rasa
tersebut, tetapi pihak kepolisian terus memaksa kedua
pedagang itu untuk mengaku, bahwa mereka mengikuti
aksi unjuk rasa dan melakukan penghinaan kepada
presiden,� kata Habiburahman.

Oleh karena itu, Habiburahman menyerukan kepada pihak
kepolisian agar segera membebaskan Winarso dan Irawan
secepatnya. 

Menurut Habiburahman, kasus ini adalah gambaran,
betapa polisi masih saja belum dapat bersikap
profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya. �Pola
kerja lama dengan moto tangkap dahulu, urusan
belakangan, nampaknya masih tetap dilakukan polisi,�
katanya. 

Polisi juga terkesan masih diwarnai dengan karakter
polisi era Orde Baru yang hanya menjadi alat represif
penguasa tanpa bisa memahami dinamika yang terjadi di
masyarakat. �Ekspresi masyarakat terhadap berbagai
kebijakan pemerintah yang diwujudkan dengan unjuk rasa
dipahami polisi sebagai potensi pengganggu stabilitas
kekuasaan, karenanya harus dihabiskan.� 

Seperti diberitakan sebelumnya, Winarso dan Irawan
dituduh melakukan penghinaan kepada presiden dan wakil
presiden pada aksi unjuk rasa yang digalanga
GerakanPemuda Kerakyatan (GPK) dan Serikat Tani
Nasional (STN) di depan Istana Negara, Senin
(24/6/2002) lalu. 

Menurut Habiburahman, penangkapan dua pedagang Ciledug
ini adalah kasus pertama pasca Orde Baru, dimana orang
ditangkap dan ditahan dengan tuduhan melakukan
penghinaan kepada presiden yang mengacu pada Pasal 134
KUHP. 

�Hal ini tentu mengingatkan kita kepada pemerintahan
Orde Baru dengan presidennya Soeharto yang gemar
memenjarakan para pengritiknya dengan tuduhan
melakukan penghinaan kepada presiden,� kata
Habiburahman. 

Berita Terkait:
Dituduh Injak Poster Mega-Hamzah: 2 PKL Ciledug
Ditangkap Polisi

 

Kasus Injak Poster Mega-Hamzah
Polisi Juga Tangkap 2 Aktivis GPK
Reporter : M. Rizal Maslan

detikcom - Jakarta, Setelah petugas kepolisian Polsek
Ciledug menangkap dua pedagang Ciledug, Winarso dan
Irawan, Sabtu (29/6/2002) pagi. Kini, jumlah yang
ditangkap bertambah dua dari aktivis Gerakan Pemuda
Kerakyatan (GPK), Nanang dan Muzakir, Minggu
(30/6/2002) dini hari. 

Keempat orang ini ditangkap polisi, karena dituduh
melakukan penghinaan terhadap kepala negara, yaitu
menginjak poster Presiden Megawati dan Wapres Hamzah
Haz dalam aksi unjuk rasa tanggal 24 Juni 2002 di
depan Istana. Penangkapan yang Nanang dan Muzakir ini
diungkapkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat,
Habiburahman, seperti siaran persnya yang diterima
detikcom, Minggu (30/6/2002) pukul 22.30 WIB. 

�Polisi menunjukan watak yang tetap represif, setelah
tangkap 2 pedagang Ciledug, Minggu dinihari dua
aktivis GPK juga ditangkap,� kata Habiburahman,
seperti siaran persnya. Menurut Habiburahman, kedua
aktivis tersebut adalah Nanang dan Muzakir alias Aceh
keduanya adalah anggota Gerakan Pemuda Kerakyatan
(GPK) pimpinan Ricky Tamba.

Menurut Habiburahman, sejak saat ditangkap dan selama
ditahan di Polres Jakarta Pusat , kedua aktivis
tersebut tidak diperbolehkan bertemu dengan kuasa
hukumnya. Upaya para kuasa hukum untuk membesuk para
aktivis di Polres Jakarta Pusat terus dihalang-halangi
oleh petugas piket reserse. Tindakan polisi ini
melanggar pasal 57 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) tentang hak-hak tersangka dan pasal 69
KUHAP tentang hak-hak penasehat hukum. 

Dengan ditangkapnya 2 orang aktivis GPK ini berarti
dalam 3 hari terakhir sudah 4 orang aktivis pro
demokrasi ditangkap Polisi dengan tuduhan melakukan
penghinaan kepada kepala negara dan dijerat dengan
pasal 134 KUHP. Kasus ini adalah kasus pertama pasca
pemerintahan orde baru, dimana orang ditangkap dan
ditahan dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada
kepala negara. 

�Ini adalah bukti konkrit, pemerintahan
Megawati-Hamzah Haz ternyata tidak berbeda dengan
pemerintahan orde baru yang gemar memenjarakan para
pengkritiknya dengan mempergunakan tentara dan
polisi,� jelas Habirahman lagi.

Penangkapan para aktivis ini adalah ganjalan besar
bagi bergulirnya proses reformasi, karena kritikan dan
perbedaan pendapat sebagai esensi dari demokrasi
ternyata dihadapi dengan penagkapan dan penahanan.
Karena itu, Habirahman meminta, pihak kepolisian
segera membesakan mereka tanpa syarat, agar proses
reformasi dan demokratisasi tetap bergulir. 

Berita Terkait: 

* 2 PKL Ciledug Ditangkap Polisi
* Ricky Tamba Dipanggil Polres Jakpus Senin
* Yang Diciduk Tak Ikut Demo
(ani)

 



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Sign up for SBC Yahoo! Dial - First Month Free
http://sbc.yahoo.com

--------------------------
Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. Number: 447
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id

Kirim email ke