Dituduh Injak Poster Mega-Hamzah 2 PKL Ciledug Ditangkap Polisi Reporter : Shinta Shinaga
detikcom - Jakarta, Aparat kepolisian dari Polsek Ciledug menangkap Winarso dan Irawan. Mereka berdua dituduh telah menginjak poster Mega-Hamzah dalam aksi tanggal 24 Juni 2002 di depan Istana Merdeka. Penangkapan berlangsung pukul 06.00 WIB, Sabtu (29/6/2002) di pasar Ciledug. Winarso dikenal sebagai penasihat Bina Usaha Paguyuban Pedagang Kaki Lima Pasar Ciledug. Sedangkan Irawan adalah anggota. �Mereka berdua siang ini sudah dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat dan masih menjalani pemeriksaan. Semula yang mau ditangkap adalah Nanang. Mereka memang sudah diincar-incar polisi.� Demikian disampaikan oleh Munasir selaku Koordinator Departemen Aksi dan Mobilisasi Gerakan Pemuda Kerakyatan dan Serikat Tani Nasional (GPK-STN) saat dikonfirmasi detikcom di Jakarta, Sabtu (29/6/2002). Dijelaskan dia, baik Winarso, Irawan dan Nanang adalah kader GPK-STN. Dituturkan Munasir, Winarso dan Irawan dikenakan pasal 134 dan 153 KUHP. Yakni tentang penghinaan terhadap kepala negara, pencemaran nama baik dan tindakan makar. �Kami tidak mengakui tuduhan tersebut. Lagipula, yang bertanggung jawab atas aksi itu sepenuhnya secara organisasi adalah Sekjen GPK-STN Ricky Tamba meski saat penginjakan poster itu terjadi, dia tidak ada di tempat,� tukas Munasir. Mega-Hamzah Kalap Atas penangkapan tersebut, Munasir menilai Mega dan Hamzah sedang kalap. Untuk itu, aparat kepolisian diminta jangan bersedia menjadi alat kekuasaan Mega-Hamzah dan seharusnya justru berpihak kepada rakyat miskin. �Sekarang kita sudah menyiapkan tim advokasi untuk membela Winarso dan Irawan. Kita juga mendapat informasi kalau semua yang terlibat dalam aksi tanggal 24 Juni itu akan ditangkap. Tapi kami tidak akan mengakui tuduhan tersebut,� tegas Munasir. Diakui dia, aksi penginjakan poster Mega-Hamzah bukanlah satu-satunya tindakan yang pernah dilakukan GPK-STN. Mereka bahkan pernah melakukan aksi pelemparan telur busuk dan telanjang di depan Istana Merdeka. �Dengan adanya penangkapan ini, kami tidak akan takut. Bahkan kami akan menyiapkan aksi besar-besaran tanggal 1 Juli 2002 untuk menentang pola-pola Orde Baru yang diterapkan oleh Mega-Hamzah,� tukas Munasir. (sss) Kasus Injak Poster, Ricky Tamba Dipanggil Polres Jakpus Senin Reporter : Shinta Shinaga detikcom - Jakarta, Rupanya polisi menyikapi serius kasus penginjakan poster Mega-Hamzah tanggal 24 Juni 2002 di depan Istana Merdeka. Rencananya, pukul 10.00 WIB, Senin (1/7/2002), Sekjen Gerakan Pemuda Kerakyatan dan Serikat Tani Nasional (GPK-STN) akan dipanggil Polres Jakpus. Surat panggilan terhadap Ricky bernomor polisi 1697/S.14/VI/2002/Res JP tertanggal 28 Juni 2002 yang ditandatangani oleh Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Edmon Ilyas selaku penyidik. Ricky akan diperiksa guna didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara penghinaan terhadap pemerintah/presiden atau wakil presiden atas nama pelapor Iptu Hilarius Duha sebagaimana dimaksud dalam pasal 154, 134, 137 jo. 55 KUHP. �Pemerintahan Mega-Hamzah sudah mulai panik terhadap gerakan rakyat dan mahasiswa,� tukas Ricky saat dimintai tanggapannya atas pemanggilan tersebut oleh detikcom di Jakarta, Sabtu (29/6/2002). Menurut dia, pemanggilan terhadap dirinya merupakan sebuah sikap kekuasaan Mega-Hamzah yang mulai panik dan kehilangan rasionalitas. Bahkan semakin menunjukkan watak asli kekuasaannya yang anti-rakyat miskin dan demokrasi. Atas hal tersebut, kata dia, GPK-STN menyatakan sikap bertanggung jawab penuh atas aksi yang menginjak-nginjak poster wajah Mega-Hamzah. Dijelaskan, aksi menginjak poster dilakukan sebagai bentuk ekspresi atas pengkhianatan pemerintahan Mega-Hamzah terhadap agenda demokrasi dan menyejahterakan rakyat. �Ganti saja pemerintahan Mega-Hamzah dengan Pemerintahan Transisi Kaum Muda dan Rakyat Miskin. Penggulingan kekuasaan Mega-Hamzah adalah sebuah keniscayaan sejarah yang tak dapat dihindarkan,� tandas Ricky. (sss) Kasus Injak Poster Presiden Yang Diciduk Tak Ikut Demo Sumber : Siaran Pers detikcom - Jakarta, Dua pedagang Ciledug yang ditangkap polisi Sabtu (29/6/2002) dini hari, ternyata tidak mengikuti aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Senin (24/6/2002) lalu. Padahal mereka dituduh menginjak poster presiden dan wakil presiden dalam aksi tersebut. Demikian disampaikan Habiburahman dari LBH Rakyat selaku kuasa Hukum Winarso dan Irawan, dua pedanga Ciledug yang ditangkap polisi, lewat siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (29/6/2002) malam. �Winarso dan Irawan tidak mengikuti aksi unjuk rasa tersebut, tetapi pihak kepolisian terus memaksa kedua pedagang itu untuk mengaku, bahwa mereka mengikuti aksi unjuk rasa dan melakukan penghinaan kepada presiden,� kata Habiburahman. Oleh karena itu, Habiburahman menyerukan kepada pihak kepolisian agar segera membebaskan Winarso dan Irawan secepatnya. Menurut Habiburahman, kasus ini adalah gambaran, betapa polisi masih saja belum dapat bersikap profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya. �Pola kerja lama dengan moto tangkap dahulu, urusan belakangan, nampaknya masih tetap dilakukan polisi,� katanya. Polisi juga terkesan masih diwarnai dengan karakter polisi era Orde Baru yang hanya menjadi alat represif penguasa tanpa bisa memahami dinamika yang terjadi di masyarakat. �Ekspresi masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang diwujudkan dengan unjuk rasa dipahami polisi sebagai potensi pengganggu stabilitas kekuasaan, karenanya harus dihabiskan.� Seperti diberitakan sebelumnya, Winarso dan Irawan dituduh melakukan penghinaan kepada presiden dan wakil presiden pada aksi unjuk rasa yang digalanga GerakanPemuda Kerakyatan (GPK) dan Serikat Tani Nasional (STN) di depan Istana Negara, Senin (24/6/2002) lalu. Menurut Habiburahman, penangkapan dua pedagang Ciledug ini adalah kasus pertama pasca Orde Baru, dimana orang ditangkap dan ditahan dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada presiden yang mengacu pada Pasal 134 KUHP. �Hal ini tentu mengingatkan kita kepada pemerintahan Orde Baru dengan presidennya Soeharto yang gemar memenjarakan para pengritiknya dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada presiden,� kata Habiburahman. Berita Terkait: Dituduh Injak Poster Mega-Hamzah: 2 PKL Ciledug Ditangkap Polisi Kasus Injak Poster Mega-Hamzah Polisi Juga Tangkap 2 Aktivis GPK Reporter : M. Rizal Maslan detikcom - Jakarta, Setelah petugas kepolisian Polsek Ciledug menangkap dua pedagang Ciledug, Winarso dan Irawan, Sabtu (29/6/2002) pagi. Kini, jumlah yang ditangkap bertambah dua dari aktivis Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK), Nanang dan Muzakir, Minggu (30/6/2002) dini hari. Keempat orang ini ditangkap polisi, karena dituduh melakukan penghinaan terhadap kepala negara, yaitu menginjak poster Presiden Megawati dan Wapres Hamzah Haz dalam aksi unjuk rasa tanggal 24 Juni 2002 di depan Istana. Penangkapan yang Nanang dan Muzakir ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat, Habiburahman, seperti siaran persnya yang diterima detikcom, Minggu (30/6/2002) pukul 22.30 WIB. �Polisi menunjukan watak yang tetap represif, setelah tangkap 2 pedagang Ciledug, Minggu dinihari dua aktivis GPK juga ditangkap,� kata Habiburahman, seperti siaran persnya. Menurut Habiburahman, kedua aktivis tersebut adalah Nanang dan Muzakir alias Aceh keduanya adalah anggota Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK) pimpinan Ricky Tamba. Menurut Habiburahman, sejak saat ditangkap dan selama ditahan di Polres Jakarta Pusat , kedua aktivis tersebut tidak diperbolehkan bertemu dengan kuasa hukumnya. Upaya para kuasa hukum untuk membesuk para aktivis di Polres Jakarta Pusat terus dihalang-halangi oleh petugas piket reserse. Tindakan polisi ini melanggar pasal 57 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang hak-hak tersangka dan pasal 69 KUHAP tentang hak-hak penasehat hukum. Dengan ditangkapnya 2 orang aktivis GPK ini berarti dalam 3 hari terakhir sudah 4 orang aktivis pro demokrasi ditangkap Polisi dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada kepala negara dan dijerat dengan pasal 134 KUHP. Kasus ini adalah kasus pertama pasca pemerintahan orde baru, dimana orang ditangkap dan ditahan dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada kepala negara. �Ini adalah bukti konkrit, pemerintahan Megawati-Hamzah Haz ternyata tidak berbeda dengan pemerintahan orde baru yang gemar memenjarakan para pengkritiknya dengan mempergunakan tentara dan polisi,� jelas Habirahman lagi. Penangkapan para aktivis ini adalah ganjalan besar bagi bergulirnya proses reformasi, karena kritikan dan perbedaan pendapat sebagai esensi dari demokrasi ternyata dihadapi dengan penagkapan dan penahanan. Karena itu, Habirahman meminta, pihak kepolisian segera membesakan mereka tanpa syarat, agar proses reformasi dan demokratisasi tetap bergulir. Berita Terkait: * 2 PKL Ciledug Ditangkap Polisi * Ricky Tamba Dipanggil Polres Jakpus Senin * Yang Diciduk Tak Ikut Demo (ani) __________________________________________________ Do You Yahoo!? Sign up for SBC Yahoo! Dial - First Month Free http://sbc.yahoo.com -------------------------- Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2 to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. Number: 447 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
