Dagelan keanehan logika ini sebenarnya sudah dimulai sejak
lenyapnya warganegara Indonesia bernama Mahmud Assegaf.
Biarpun orang ini diragukan kewarganegaraannya, tetapi sebagai seseorang
yang disangka melakukan kejahatan luarbiasa (ingat salah satu tuduhan
kepadanya adalah merencanakan pembunuhan terhadap kepala negara)
seharusnya dia ditahan dan diadili di sini.  Tetapi kepolisian malah
dengan yakin mengeluarkan dia dari sini tanpa menyentuhnya sedikitpun.

Menurut berita kompas, tanggal 17 September 2002:
http://www.kompas.com/utama/news/0209/17/082550.htm
Dalam edisi terbaru, majalah TIME menyebutkan bahwa al-Faruq ditunjuk
menjadi perwakilan senior kelompok internasional di wilayah Asia Tenggara.
Time juga menyebut al-Faruq ditangkap di Cijeruk, Jawa Barat pada 5 Juni
2002 ini,
karena kasus pemalsuan paspor.  Dalam acara seminar di Jakarta, Selasa
(17/9)
Yudhoyono membenarkan berita TIME tersebut. "Penangkapan memang dilakukan
di Indonesia. Karena ia bukan warga negara Indonesia, ia diserahkan kepada
otoritas internasional untuk menjalani proses hukum," kata Yudhoyono.
Dalam laporannya, TIME  menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia
menyerahkan al-Farouq ke pangkalan udara AS di Bagram, Afghanistan.

Padahal dengan keterangan dia yang begitu "menyakinkan" seharusnya
penangkapan Abu Bakar Ba'asyir tidak akan serumit ini jika manusia
misterius ini tetap berada di Indonesia.

Mari kita lihat kasus lain dari berita kompas tanggal 18 September 2002.
http://www.kompas.com/utama/news/0209/18/082338.htm
Dua wanita warga asing, warga Inggris dan AS terancam hukuman lima tahun
penjara
untuk pelanggaran imigrasi dan ditangkap oleh polisi di Aceh Selatan, pekan
lalu.
Polisi telah memeriksa warga Inggris, Lesley McCulloch dan warga AS Joy Lee
Sadler
dan penerjemah asal Indonesia setelah tertangkap saat melakukan pengumpulan
data
tentang gerakan separatis. "Status mereka saat adalah tersangka untuk
pelanggaran
peraturan imigrasi. Mereka menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara,"
kata jurubicara polisi Taufiq Sugiyono di Banda Aceh.

Bukankah tuduhan terhadap kedua wanita asing itu tidak lebih berbahaya
dibanding tuduhan akan membunuh kepala negara terhadap Mahmud Assegaf
atau Omar Al Faruq atau siapalah namanya itu.  Mengapa Al Faruq bisa dengan
mudah dilempar keluar sedangkan kedua wanita sakit-sakitan itu (salah satu
sedang menderita HIV stadium lanjut) harus ditahan hingga sekarang.
Bukankah,
KATANYA, mereka orang asing yang tidak bisa disidik di sini????  Bahwa
orang asing harus diserahkan kepada otoritas internasional.

Lalu dagelan lain, setelah pengambilan paksa yang penuh pelanggaran HAM
Abu Bakar Ba'asyir juga terancam kehilangan kewarganegaraan karena tidak
melapor ke KBRI saat berada di luar negeri selama lebih dari 5 tahun.
Sebuah pernyataan yang semakin memperjelas dagelan yang sedang
berlangsung saat ini.  Seorang pelarian politik, mustahil melapor ke KBRI,
itu sama saja menyerahkan diri, padahal upayanya jauh-jauh keluar negeri
adalah menghindari kelaliman rezim yang ada saat itu di negeri ini.
Ratusan ribu WNI pernah menjadi pelarian politik karena kelaliman rezim itu.
Termasuk Wakil Ketua KPKPN Abdullah Hehamahua.  Bukti bahwa mereka
pelarian politik adalah Surat Akuan (semacam surat pemberian suaka politik)
dari Kerajaan Malaysia.  Surat Akuan hanya keluar jika pemohon bisa
membuktikan bahwa dia adalah warganegara dari negeri yang dia hindari
karena masalah politik.

Padahal pemerintah pernah menyatakan akan memberi amnesti kepada
semua tahanan politik
kembali kita lihat berita kompas 24 April 2002:
http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0204/24/nasional/baas06.htm
Pemerintah kini masih mempertimbangkan akan memberikan amnesti
kepada tokoh Majelis Mujahidin KH Abu Bakar Ba'asyir, yang tahun 1985
dihukum selama sembilan tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai
melakukan tindak pidana subversi menolak asas tunggal Pancasila. Dari
pengecekan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM)
Yusril Ihza Mahendra, ternyata Ba'asyir memang belum termasuk tahanan
politik/narapidana politik (tapol/napol) yang memperoleh amnesti dan abolisi
dalam masa pemerintahan Presiden Habibie maupun Abdurrahman Wahid.

"Dari pengecekan saya, ternyata memang Ba'asyir tidak termasuk tapol/napol
yang menerima amnesti serta abolisi sejak zaman Habibie maupun Gus Dur
(Abdurrahman Wahid-Red). Sebagai Menkeh, ketika itu saya pun mengumumkan,
kini sudah tidak ada lagi tapol/napol yang ditahan, dan minta kepada publik
untuk
memberitahukan kepada pemerintah bila masih ada tapol/napol yang belum
dikeluarkan.
Tetapi, sampai saat ini tidak ada yang melapor," ungkap Menkeh dan HAM
kepada
wartawan, Selasa (23/4), di Jakarta.

Nama Ba'asyir tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah sebagai tapol/napol
yang belum diberi amnesti dan abolisi. "Ternyata, ada yang masih luput.
Karena itu,
tidak tertutup kemungkinan pemerintah akan memberikan amnesti kepada
Ba'asyir.
Tentu saja ini untuk kasus yang sudah diputuskan MA," kata Yusril lagi

Dari pernyataan Yusril di atas bahwa pemerintah akan memberi amnesti kepada
setiap tapol/napol maka seharusnya sudah tidak bisa lagi kasus melarikan
dirinya
Ba'asyir selama bertahun-tahun dijadikan alasan mencabut kewarganegaraannya.

Atau semuanya sekarang tiba-tiba menjadi pelupa dan bisu.


---------------------------------------------------------------------
Milis Archive: http://archive.undip.ac.id
to unsubscribe, mailto:undip-unsubscribe@;pandawa.com - Seq. #219
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList              http://www.undip.ac.id


Kirim email ke