Dagelan keanehan logika ini sebenarnya sudah dimulai sejak lenyapnya warganegara Indonesia bernama Mahmud Assegaf. Biarpun orang ini diragukan kewarganegaraannya, tetapi sebagai seseorang yang disangka melakukan kejahatan luarbiasa (ingat salah satu tuduhan kepadanya adalah merencanakan pembunuhan terhadap kepala negara) seharusnya dia ditahan dan diadili di sini. Tetapi kepolisian malah dengan yakin mengeluarkan dia dari sini tanpa menyentuhnya sedikitpun.
Menurut berita kompas, tanggal 17 September 2002: http://www.kompas.com/utama/news/0209/17/082550.htm Dalam edisi terbaru, majalah TIME menyebutkan bahwa al-Faruq ditunjuk menjadi perwakilan senior kelompok internasional di wilayah Asia Tenggara. Time juga menyebut al-Faruq ditangkap di Cijeruk, Jawa Barat pada 5 Juni 2002 ini, karena kasus pemalsuan paspor. Dalam acara seminar di Jakarta, Selasa (17/9) Yudhoyono membenarkan berita TIME tersebut. "Penangkapan memang dilakukan di Indonesia. Karena ia bukan warga negara Indonesia, ia diserahkan kepada otoritas internasional untuk menjalani proses hukum," kata Yudhoyono. Dalam laporannya, TIME menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia menyerahkan al-Farouq ke pangkalan udara AS di Bagram, Afghanistan. Padahal dengan keterangan dia yang begitu "menyakinkan" seharusnya penangkapan Abu Bakar Ba'asyir tidak akan serumit ini jika manusia misterius ini tetap berada di Indonesia. Mari kita lihat kasus lain dari berita kompas tanggal 18 September 2002. http://www.kompas.com/utama/news/0209/18/082338.htm Dua wanita warga asing, warga Inggris dan AS terancam hukuman lima tahun penjara untuk pelanggaran imigrasi dan ditangkap oleh polisi di Aceh Selatan, pekan lalu. Polisi telah memeriksa warga Inggris, Lesley McCulloch dan warga AS Joy Lee Sadler dan penerjemah asal Indonesia setelah tertangkap saat melakukan pengumpulan data tentang gerakan separatis. "Status mereka saat adalah tersangka untuk pelanggaran peraturan imigrasi. Mereka menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara," kata jurubicara polisi Taufiq Sugiyono di Banda Aceh. Bukankah tuduhan terhadap kedua wanita asing itu tidak lebih berbahaya dibanding tuduhan akan membunuh kepala negara terhadap Mahmud Assegaf atau Omar Al Faruq atau siapalah namanya itu. Mengapa Al Faruq bisa dengan mudah dilempar keluar sedangkan kedua wanita sakit-sakitan itu (salah satu sedang menderita HIV stadium lanjut) harus ditahan hingga sekarang. Bukankah, KATANYA, mereka orang asing yang tidak bisa disidik di sini???? Bahwa orang asing harus diserahkan kepada otoritas internasional. Lalu dagelan lain, setelah pengambilan paksa yang penuh pelanggaran HAM Abu Bakar Ba'asyir juga terancam kehilangan kewarganegaraan karena tidak melapor ke KBRI saat berada di luar negeri selama lebih dari 5 tahun. Sebuah pernyataan yang semakin memperjelas dagelan yang sedang berlangsung saat ini. Seorang pelarian politik, mustahil melapor ke KBRI, itu sama saja menyerahkan diri, padahal upayanya jauh-jauh keluar negeri adalah menghindari kelaliman rezim yang ada saat itu di negeri ini. Ratusan ribu WNI pernah menjadi pelarian politik karena kelaliman rezim itu. Termasuk Wakil Ketua KPKPN Abdullah Hehamahua. Bukti bahwa mereka pelarian politik adalah Surat Akuan (semacam surat pemberian suaka politik) dari Kerajaan Malaysia. Surat Akuan hanya keluar jika pemohon bisa membuktikan bahwa dia adalah warganegara dari negeri yang dia hindari karena masalah politik. Padahal pemerintah pernah menyatakan akan memberi amnesti kepada semua tahanan politik kembali kita lihat berita kompas 24 April 2002: http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0204/24/nasional/baas06.htm Pemerintah kini masih mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada tokoh Majelis Mujahidin KH Abu Bakar Ba'asyir, yang tahun 1985 dihukum selama sembilan tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai melakukan tindak pidana subversi menolak asas tunggal Pancasila. Dari pengecekan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra, ternyata Ba'asyir memang belum termasuk tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol) yang memperoleh amnesti dan abolisi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie maupun Abdurrahman Wahid. "Dari pengecekan saya, ternyata memang Ba'asyir tidak termasuk tapol/napol yang menerima amnesti serta abolisi sejak zaman Habibie maupun Gus Dur (Abdurrahman Wahid-Red). Sebagai Menkeh, ketika itu saya pun mengumumkan, kini sudah tidak ada lagi tapol/napol yang ditahan, dan minta kepada publik untuk memberitahukan kepada pemerintah bila masih ada tapol/napol yang belum dikeluarkan. Tetapi, sampai saat ini tidak ada yang melapor," ungkap Menkeh dan HAM kepada wartawan, Selasa (23/4), di Jakarta. Nama Ba'asyir tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah sebagai tapol/napol yang belum diberi amnesti dan abolisi. "Ternyata, ada yang masih luput. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan pemerintah akan memberikan amnesti kepada Ba'asyir. Tentu saja ini untuk kasus yang sudah diputuskan MA," kata Yusril lagi Dari pernyataan Yusril di atas bahwa pemerintah akan memberi amnesti kepada setiap tapol/napol maka seharusnya sudah tidak bisa lagi kasus melarikan dirinya Ba'asyir selama bertahun-tahun dijadikan alasan mencabut kewarganegaraannya. Atau semuanya sekarang tiba-tiba menjadi pelupa dan bisu. --------------------------------------------------------------------- Milis Archive: http://archive.undip.ac.id to unsubscribe, mailto:undip-unsubscribe@;pandawa.com - Seq. #219 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
