Kalau ada garis kuning/ putih U turn termasuk melanggar marka jalan lho. Ini tinggal debat saja sama polisi. Kalau di Jakarta memang pak Ogah alias polisi cepek (dulu)bisa membantu belok atau U turn. Sekarang pak Ogah mau nggak ya dikasih cepek?
IW >===== Original Message From [EMAIL PROTECTED] ===== >Menurut logika & aturan lalu lintas secara universal, bila tak ada >larangan U-turn, boleh saja ambil U-turn, asalkan saat lampu hijau & HARUS >mengalah pada arus traffic dari lawan arah yg juga dapat lampu hijau. Ini >di kota mana? Kalau Jakarta rasanya tidak perlu lampu bangjo lagi, kan >banyak Pak Ogah? Just kidding...... > >novi leigh > > > > > >arakhmawan <[EMAIL PROTECTED]> >06/30/03 11:53 AM >Please respond to undip > > > To: [EMAIL PROTECTED] > cc: > Subject: [UNDIP] mohon info: lampu merah > > >buat bapak2 dan ibu2 yang paham akan aturan berlalu >lintas: >di perempatan/pertigaan jalan raya yang ada lampu >bang-jo (maksudnya lampu pengatur berlalu lintas) ada >yang dilengkapi tanda dilarang memutar/berbalik arah, >tetapi ada juga yang tidak dipasang tanda larangan >memutar tsb. >nah, kalo kita memutar arah (tentunya setelah lampu >hijau menyala) diperempatan bang-jo yang tanpa >dilengkapi tanda larangan memutar itu, boleh nggak ya? >mohon infonya, terima kasih. -------------------------------------------------------------------------- Milis Archive: http://archive.undip.ac.id - Forum: http://forum.undip.ac.id to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #783 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
