Kalau ada garis kuning/ putih U turn termasuk melanggar marka jalan lho.

Ini tinggal debat saja sama polisi.
Kalau di Jakarta memang pak Ogah alias polisi cepek (dulu)bisa membantu belok 
atau U turn.
Sekarang pak Ogah mau nggak ya dikasih cepek?

IW


>===== Original Message From [EMAIL PROTECTED] =====
>Menurut logika & aturan lalu lintas secara universal, bila tak ada
>larangan U-turn, boleh saja ambil U-turn, asalkan saat lampu hijau & HARUS
>mengalah pada arus traffic dari lawan arah yg juga dapat lampu hijau. Ini
>di kota mana?  Kalau Jakarta rasanya tidak perlu lampu bangjo lagi, kan
>banyak Pak Ogah?  Just kidding......
>
>novi leigh
>
>
>
>
>
>arakhmawan <[EMAIL PROTECTED]>
>06/30/03 11:53 AM
>Please respond to undip
>
>
>        To:     [EMAIL PROTECTED]
>        cc:
>        Subject:        [UNDIP] mohon info: lampu merah
>
>
>buat bapak2 dan ibu2 yang paham akan aturan berlalu
>lintas:
>di perempatan/pertigaan jalan raya yang ada lampu
>bang-jo (maksudnya lampu pengatur berlalu lintas) ada
>yang dilengkapi tanda dilarang memutar/berbalik arah,
>tetapi ada juga yang tidak dipasang tanda larangan
>memutar tsb.
>nah, kalo kita memutar arah (tentunya setelah lampu
>hijau menyala) diperempatan bang-jo yang tanpa
>dilengkapi tanda larangan memutar itu, boleh nggak ya?
>mohon infonya, terima kasih.


--------------------------------------------------------------------------
Milis Archive: http://archive.undip.ac.id - Forum: http://forum.undip.ac.id
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #783
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList              http://www.undip.ac.id


Kirim email ke