Aduh, aduh Bapak-bapak kita. Seru sekali debatnya ?. Tapi saya mau mengingatkan bahwa lolosnya Akbar Tanjung, harus kita lihat prosesnya. Keputusan MA yang membebaskan Akbar Tanjung dikeluarkan berdasarkan data-data fakta yang diperoleh dari Pihak kepolisian dan ungkapan fakta yang terjadi selama Proses Peradilan yang sudah berlangsung mulai dari Pengadilan Negeri hingga pengadilan tinggi. Jika input data fakta yang diperoleh pihak kepolisian kurang sempurna maka pasti ada celah buat Bung Akbar lolos. Seringkali kita menyalahkan pihak Pengadilan hingga MA yang meloloskan para koruptor, padahal sangat memungkinkan kesalahan terjadi pada Kepolisian dalam kemampuan mengumpulkan data buat kejaksaan melakukan tuntutan. Jadi pada intinya, untuk lolos dari kasus korupsi ini, Langsung saja di-cut pada tahap pemeriksaan Kepolisian. Benar gak ? Maaf, jika ada kekurangan dalam pendapat saya ini
� Ressa Yanuardin Widiyatmoko Traffic Management, Marketing and Sales Division PT. Televisi Transformasi Indonesia Jl. Kapt. P. Tendean Kav 12-14A Jakarta 12790 - Indonesia email : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------------------------------------- Milis Archive: http://archive.undip.ac.id - Forum: http://forum.undip.ac.id to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #1276 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
