Aduh, aduh Bapak-bapak kita. Seru sekali debatnya ?. Tapi saya mau mengingatkan bahwa 
lolosnya Akbar Tanjung, harus kita lihat prosesnya. Keputusan MA yang membebaskan 
Akbar Tanjung dikeluarkan berdasarkan data-data fakta yang diperoleh dari Pihak 
kepolisian dan ungkapan fakta yang terjadi selama Proses Peradilan yang sudah 
berlangsung mulai dari Pengadilan Negeri hingga pengadilan tinggi. Jika input data 
fakta yang diperoleh pihak kepolisian kurang sempurna maka pasti ada celah buat Bung 
Akbar lolos. Seringkali kita menyalahkan pihak Pengadilan hingga MA yang meloloskan 
para koruptor, padahal sangat memungkinkan kesalahan terjadi pada Kepolisian dalam 
kemampuan mengumpulkan data buat kejaksaan melakukan tuntutan. Jadi pada intinya, 
untuk lolos dari kasus korupsi ini, Langsung saja di-cut pada tahap pemeriksaan 
Kepolisian. Benar gak ? Maaf, jika ada kekurangan dalam pendapat saya ini


�
Ressa Yanuardin Widiyatmoko
Traffic Management, Marketing and Sales Division
PT. Televisi Transformasi Indonesia
Jl. Kapt. P. Tendean Kav 12-14A 
Jakarta 12790 - Indonesia
email : [EMAIL PROTECTED]



--------------------------------------------------------------------------
Milis Archive: http://archive.undip.ac.id - Forum: http://forum.undip.ac.id
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #1276
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList              http://www.undip.ac.id


Kirim email ke