|
PARA pengidam pemerintahan
yang bersih berharap bahwa 'Indonesia' dan 'korupsi' menjadi
oxymoron: dua kata yang tak bisa saling berdampingan. Tetapi,
nyatanya, keduanya seperti pasangan yang sulit berpisah.
Praktik korupsi sudah begitu
luas dan mendalam. Maka, ketika beberapa calon presiden menjanjikan akan
menembak mati koruptor, mereka yang sinis bisa menukas, "Jangan! Jika
koruptor ditembak mati, habislah penduduk Indonesia."
Tentu saja, tak seluruh
penduduk Indonesia koruptor. Tetapi, penyakit korupsi sudah begitu akut
dan membatin dalam masyarakat. Sejumlah survei internasional pun
menempatkan Indonesia sebagai negara paling korup di Asia dan bahkan
dunia.
Dalam pemilu presiden saat
ini, sejumlah kandidat berjanji akan memberantas korupsi. Tapi, sejauh
ini, belum ada yang menawarkan strategi dan taktik pemberantasan itu.
Sejauh ini, yang kita dengar baru jargon-jargon besar semacam 'gantung
atau hukum mati para koruptor'.
Memberantas korupsi dengan
jargon adalah menulis di atas pasir pantai. Alih-alih jargon, yang
dibutuhkan adalah rumusan strategi dan taktik. Hanya dengan strategi dan
taktik tepatlah pemberantasan korupsi bisa menjadi agenda yang masuk akal,
realistis. Tanpa itu, ia hanya menjadi pemanis pidato dan bumbu yel di
jalanan.
Ada setidaknya enam aspek yang
layak ditimbang dalam rumusan strategi dan taktik itu: aktor, aturan,
lembaga, mekanisme, sokongan publik, dan sistem.
Aktor
Aktor adalah prasyarat awal
pemberantasan korupsi. Diperlukan aktor-aktor yang bersih dari korupsi.
Sebab para koruptor tak mungkin memberantas korupsi melainkan
mengembangbiakkannya. Dibutuhkan para pemimpin --meminjam istilah Ronald
Reagan-- yang tak saja baik (nice) tapi juga kuat (strong)
dan benar (right).
Yang pertama dan terutama
dibutuhkan adalah presiden dan wakil presiden (wapres) yang otentik, yang
leluasa melakukan pemberantasan korupsi karena mereka sendiri bukan
koruptor. Selain itu, dibutuhkan pula jaksa agung, menteri kehakiman,
kepala kepolisian, menteri sekretaris negara yang juga otentik. Lalu,
ketua mahkamah agung (MA) dan para hakim agung yang juga otentik. Untuk
pos-pos strategis ini, yang kita perlukan bukanlah para pejabat yang
berpengalaman, melainkan pemilik integritas tinggi dan kesungguhan untuk
membangun pemerintahan yang bersih.
Para aktor itu kemudian
memfasilitasi terjadinya sirkulasi elite politik, birokrasi, dan
lembaga-lembaga khusus (semacam Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) secara
luas, tahap demi tahap, hingga fondasi bagi bangunan pemerintahan yang
bersih bisa mulai terbentuk. Merekalah yang menjadi tulang punggung
pemberantasan korupsi. Tanpa peran keaktoran mereka, agenda ini akan
berhenti sebagai sebuah rencana.
Aturan
Para aktor bertugas mengubah
dan membuat aturan-aturan yang diperlukan untuk memberantas korupsi.
Aturan yang kita miliki sekarang --dari UU hingga ke aturan operasional
KPK-- masih jauh dari cukup.
SETIDAKNYA, aturan-aturan itu
belum mampu membikin jera para koruptor dengan membikin hidup mereka
susah. Aturan itu belum mampu membuat para koruptor sungguh-sungguh
terancam untuk hidup sengsara.
Dalam kerja pemberantasan
korupsi yang berjenjang, ketersediaan aktor memfasilitasi lahirnya aturan
dan ketersediaan aturan membikin para aktor antikorupsi gelombang pertama
bisa melahirkan aktor-aktor lain dalam gelombang-gelombang berikutnya.
Aktor pemberantas korupsi pun dikembangbiakkan secara struktural:
dilahirkan dari persekutuan aktor dan aturan.
Lembaga
Pemberantasan korupsi
membutuhkan pelembagaan, institusionalisasi. Diperlukan proyek renovasi
dan penguatan lembaga-lembaga yang ada serta pembentukan lembaga-lembaga
baru. Proyek ini meliputi lembaga eksekutif (presiden, wapres, kejaksaan
agung, kepolisian, kehakiman, sekretariat negara), legislatif (pejabat
pos-pos penting DPR, DPD, DPRD, MPR serta sejumlah cukup signifikan
anggota lembaga-lembaga itu) dan yudikatif (ketua dan para pejabat
MA).
Agenda ini pun meliputi
lembaga-lembaga resmi dan otonom yang bekerja khusus untuk pemberantasan
korupsi, terutama KPK, serta lembaga-lembaga nonpemerintah.
Ketersediaan aktor dan aturan
di tengah absennya lembaga-lembaga yang kuat-fungsional akan membikin
kerja pemberantasan korupsi menjadi kendaraan tanpa roda.
Mekanisme
Ketersediaan aktor, aturan,
dan lembaga memfasilitasi lahirnya 'mekanisme'. Inilah tahapan di mana
kerja pemberantasan korupsi mulai menghasilkan pola penyidikan,
penyelidikan, peradilan, pemberian hukuman, dan penerimaan umpan balik
dari khalayak. Ketika pola-pola ini makin berkembang, agenda pemberantasan
korupsi pun menjadi proyek yang membikin gentar para koruptor. Mekanisme
akan terbentuk dan terkuatkan sejalan dengan makin efektifnya kerja aktor,
aturan, dan lembaga.
Karena ketersediaan mekanisme
semacam itulah, (mantan) Presiden Filipina Joseph Estrada, mesti merelakan
dirinya jatuh dari kursi kekuasaan dan masuk bui. Mekanisme macam itu pula
yang membikin dua mantan Presiden Korea Selatan (Chun Doo Hwan dan Roh Tae
Woo) mesti duduk sebagai pesakitan dan terkena hukuman--sekalipun kemudian
menerima pengampunan.
Sokongan
publik
Kerja pemberantasan korupsi
hanya akan efektif manakala menjadi agenda yang makin mempublik. Tanpa
sokongan publik, kerja besar ini akan cepat kehabisan napas dan mengalami
krisis energi. Jika koruptor kita umpamakan sebagai tikus yang mengganggu
padi di sawah, kerja pemberantasan korupsi mesti menjadi pengepungan tikus
oleh seluruh penduduk kampung.
Untuk itu, kerja pemberantasan
korupsi membutuhkan sosialisasi dan komunikasi politik--yang selama
reformasi, enam tahun terakhir ini, amat terabaikan. Masyarakat mesti
dilibatkan dari tahap awal hingga akhir dalam setiap proyek pemberantasan
ini. Pelibatan masyarakat ini selayaknya menargetkan tumbuhnya kesadaran
tentang keberadaan dan bahaya korupsi, kemampuan mengorganisasi diri dan
komunitas, serta kemampuan melakukan desakan-desakan (struktural) untuk
memberantas korupsi.
Sistem
Manakala tersedia para aktor,
aturan-aturan, lembaga-lembaga yang kuat-fungsional, mekanisme
pemberantasan korupsi, dan sokongan publik yang makin membesar, maka
sistem (ekonomi dan politik) bagi pemberantasan korupsi akan terbangun
perlahan-lahan. Ketika sistem mulai terbangun, kerja ini pun mulai bersiap
menyambut panen. Buah-buahnya mulai siap dipetik.
Saya ingin menyebut kerja
menggunakan enam instrumen di atas sebagai "memberantas korupsi
menggunakan kesabaran revolusioner". Target dipatok secara revolusioner
dan pencapaiannya dicapai melalui kerja-kerja yang tertata, bertahap,
melangkah maju.
Dalam konteks kesabaran
revolusioner itu, pemilu presiden 2004 menempati posisi strategis sebagai
sarana penyeleksian aktor. Dalam kerangka ini, kita dituntut menjadi
pemilih yang kalkulatif, rasional, dan bertanggung jawab dengan memilih
presiden dan wapres yang paling potensial memberantas, bukan
mengembangbiakkan, korupsi. Menjadi pemilih kalkulatif, rasional, dan
bertanggung jawab adalah sumbangan besar kita dalam pemberantasan korupsi.
*** |