Ieu aya artikel meunang kopi paste ti koran online pikiran rakyat. TUlisanan teh Nina Lubis (Ari ngadangu nami Nina Lubis teh jadi emut nu geus kaliwat basa ningali anjeuna adu argumentasi rame pisan sareng pak ayip di media koran pr).
Kota Cimahi Harus Dibubarkan? Oleh NINA HERLIANA LUBIS SEORANG tokoh masyarakat, baru-baru ini berbicara di TVRI Jabar-Banten, agar Kota Cimahi dibubarkan saja dan bergabung dengan Kabupaten Bandung Barat yang sedang diwacanakan. Menurut tokoh ini, tidak sulit untuk membubarkan Kota Cimahi, tinggal membuat usulan kepada DPRD lalu disahkan gubernur, dan selanjutnya tinggal mengusulkan ke Departemen Dalam Negeri. Alangkah entengnya mendirikan sebuah kota lalu membubarkannya begitu saja, seakan mendirikan rumah kartu dan merobohkannya kapan pun dikehendaki. Mengapa Kota Cimahi harus dibubarkan? Untuk kepentingan siapa? Rakyat? Atau segelintir elite yang berargumentasi dengan seabrek alasan, demi berburu jabatan dan kekuasaan? Demi kepentingan siapa pun dan apa pun alasan yang disodorkan, harus dipikirkan masak-masak bahwa mendirikan sebuah kota bukan pekerjaan sumir. Proses yang harus dilalui juga tidak sederhana, ongkos sosial yang harus dibayar juga tidak murah. Untuk memahami permasalahan ini, kita simak bagaimana lahirnya Kota Cimahi ini, berdasarkan penelitian yang penulis lakukan bersama teman-teman. Lahirnya Kota Cimahi Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975, Kawedanaan Cimahi ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif (Kotif) serta diresmikan pada tanggal 29 Januari 1976. Pada saat itu, Cimahi merupakan kota administratif pertama di Jawa Barat dan ketiga di Indonesia setelah Kota Administratif Bitung di Sulawesi Utara dan Kota Administratif Banjar di Kalimantan Selatan. Kotif Cimahi terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan, yaitu Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi Tengah, dan Cimahi Utara. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)) Kabupaten Bandung Tahun 2001 sampai Tahun 2010, Kotif Cimahi antara lain ditetapkan sebagai kawasan permukiman, kawasan militer, dan zona industri. Sejak awal berdirinya, Kota Administratif Cimahi telah menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat. Hal ini terutama karena letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, sehingga menjadikan Cimahi sebagai penyangga berbagai kegiatan di Kota Bandung. Selain itu, Cimahi menjadi pusat pendidikan militer sejak zaman Hindia Belanda dan telah tumbuh berbagai jenis perdagangan, jasa serta sektor usaha lainnya. Sejalan dengan terjadinya perubahan politik (reformasi) yang terjadi di tingkat nasional, terjadi pula perubahan politik di tingkat lokal serta penataan hubungan pusat dan daerah dalam bentuk otonomi daerah (otda). Penataan itu diwujudkan dengan dikeluarkannya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999. Tujuan kedua UU ini pada dasarnya berupaya untuk menumbuhkan tiga hal, yaitu demokratisasi, pemberdayaan, dan pelayanan publik. Namun di tingkat lokal, kedua UU itu berdampak lebih luas dari yang diperkirakan. Karena ia membawa implikasi pada dinamisasi dan pemberdayaan politik masyarakat dan kelembagaan negara, seperti DPRD khususnya. Bahkan, dengan UU ini juga tampak bahwa isu pemekaran lebih dominan jika dibandingkan dengan isu penggabungan atau penghapusan daerah otonom. Pemekaran daerah diharapkan mampu menjadi media untuk membuka simpul-simpul keterbelakangan akibat jangkauan pelayanan pemerintah yang terlalu luas, sehingga perlu dibuka kesempatan bagi daerah tersebut untuk mendirikan pemerintahan sendiri berdasarkan potensi yang dimiliki. Walaupun dalam UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 5, telah diuraikan bahwa kriteria daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang secara teknis diuraikan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000, namun kenyataannya aspirasi politik lebih dominan dibandingkan dengan pemenuhan kriteria tersebut. Bagi Provinsi Jawa Barat, isu pemekaran wilayah maupun aspirasi berkenaan dengan isu tersebut terasa menguat sejak tahun 1999/2000, dimulai dengan pembentukan Provinsi Banten, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, serta Kota Banjar. Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Dati I Jawa Barat No. 30 Tahun 1990 tentang Pola Induk Pengembangan Wilayah Provinsi Dati I Jawa Barat dalam jangka panjang (25-30 tahun), yang memuat arahan kebijakan yang memungkinkan penataan kembali daerah tingkat II di Jawa Barat dari 24 menjadi 42 daerah tingkat II. SK Gubernur tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Instruksi Gubernur Kepala Dati I Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pemantapan Kebijakan Dalam Penataan Kembali Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Tingkat II di Lingkungan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Pola aspirasi penataan wilayah Provinsi Jawa Barat pada saat ini (UU No. 22 Tahun 1999) tidak jauh berbeda dengan kondisi pada saat SK Gubernur No. 30 Tahun 1990 berlaku, yang menyatakan bahwa Kabupaten Bandung akan dipecah menjadi tiga wilayah yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (dengan ibu kota Padalarang), dan Kabupaten Bandung Timur (dengan ibu kota Cicalengka dan Rancaekek). Pola induk pengembangan wilayah ini dimaksudkan untuk menyerap dana-dana yang dialokasikan oleh pusat ke daerah. Isu pemekaran wilayah juga berkembang di Kabupaten Bandung, bahkan isu tersebut semakin menguat sejalan dengan dinamika sosial di wilayah tersebut. Berdasarkan dokumen Proses Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Bandung (Bag. Bina Tata Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Bandung, 2003), aspirasi pemekaran Kabupaten Bandung telah dimulai sejak tahun 1998 sebelum UU No. 22 Tahun 1999 diberlakukan. Aspirasi ini selanjutnya ditanggapi oleh pemerintah provinsi melalui Surat Gubernur Jawa Barat kepada Bupati Bandung No. 135/2655/Otda tentang Penelitian Rencana Pembentukan Kabupaten Dati II Padalarang di mana Kota Administratif Cimahi akan menjadi bagian dari Kabupaten Padalarang, bahkan ditawarkan akan menjadi ibu kota kabupaten. Dinamika Isu pemekaran wilayah di Kabupaten Bandung itu terus semakin menguat sejalan dengan lahirnya UU No. 22/99, di mana dalam pasal 125 disebutkan bahwa selambat-lambatnya selama dua tahun setiap kotif yang memenuhi persyaratan dapat meningkatkan statusnya menjadi kota dan sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan akan diturunkan menjadi kecamatan. Menyikapi dan mengantisipasi hal ini, beberapa tokoh masyarakat Cimahi yang mewakili komponen masyarakat Cimahi seperti tokoh Angkatan '45, tokoh pemuda, LSM, partai politik, perguruan tinggi, LKMD, dan lain-lainnya menyelenggarakan beberapa pertemuan. Gerakan ini jelas dimaksudkan untuk meningkatkan Cimahi dari kotif menjadi kota. Bagai menggelundungkan bola salju, proses pembentukan Kota Cimahi bergulir terus? Alasan pembentukan Kota Cimahi yang dikemukakan didasarkan kepada aspek-aspek, (1) Geografis, di mana Cimahi memiliki kedudukan yang strategis pada jalur jalan utama yang menghubungkan Kota Bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat dengan kota-kota bagian barat seperti Bogor dan Jakarta. Ditambah berbatasan langsung dengan Kotamadya Bandung. Luas wilayah kurang lebih 40,37 m2 dengan jumlah penduduk pada tahun 1998 tercatat 351.283 jiwa. (2) Ekonomi, dengan pendapatan asli daerah (PAD) Kotif Cimahi tiap tahunnya terus meningkat. Sebagai contoh pada saat pembentukan Kotif Cimahi pada tahun 1976, PAD adalah Rp 54.722.143 dan pada tahun 1999 sebanyak Rp 19.711.113.037 belum lagi didukung oleh maraknya lembaga perekonomian yang lain seperti bank, koperasi, industri, pasar, dan sebagainya. (3) Politik, di mana kondisi masyarakat yang heterogen tidak menjadi kendala bagi kehidupan politik di Cimahi terbukti dengan banyaknya partai-partai politik, ormas, LSM, dan organisasi politik lainnya. (4) Sosial budaya, di mana terus meningkatnya sarana dan prasarana di bidang pendidikan, perumahan, kesehatan, keagamaan, dan olah raga, serta yang lainnya. (5) Pertahanan dan keamanan, di mana Cimahi memiliki instalasi militer yang cukup lengkap disertai banyaknya pusat pendidikan militer/TNI (ada 10 buah Pusdik). Petisi agar Kotif Cimahi menjadi Kota Cimahi dikirimkan kepada pihak berwenang seperti Preisden RI (Cq. Mendagri dan Otda), DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bandung, DPRD Kabupaten Bandung, dan Walikotatif Cimahi. Proses pun tidak selancar yang diharapkan para penggagas Kota Cimahi karena Bupati Kabupaten Bandung, lebih menghendaki dibentuknya Kabupaten Padalarang atau Kabupaten Bandung Barat dengan ibu kotanya Padalarang sebagai kabupaten pemekaran dan Cimahi akan dijadikan sebagai bagian dari Kabupaten Padalarang atau kembali menjadi kecamatan yang tentu saja statusnya akan lebih rendah dari kota administratif. Para tokoh masyarakat Cimahi, yang mengetahui sejarah Cimahi sejak dari sebuah desa menjadi kecamatan lalu menjadi kawedanaan dan akhirnya menjadi kota administratif menolak rencana pihak pemerintah Kabupaten Bandung. Ada beberapa alasan yang dikemukakan Pemerintah Kabupaten Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung membuat kebijakan itu dan menolak menjadikan Cimahi sebagai kota. Yaitu, pertama, karena idealnya sebuah kota tidak berbatasan langsung dengan kota lain yang sudah ada yaitu Kota Bandung. Kedua, Cimahi juga sejak lama dikenal sebagai kota militer. Dengan cirinya yang khas seperti ini agak sulit untuk berkembang. Ketiga, dengan wilayahnya yang kecil (tiga kecamatan) sementara penduduknya cukup padat, maka dalam waktu singkat Cimahi akan menjadi kumuh. Keempat, dalam proses pembentukan itu harus mempunyai anggaran tersendiri yang relatif memadai. Dengan keempat alasan itu, maka menurut Pemerintah Kabupaten Bandung, Cimahi dianggap tidak layak menjadi sebuah kota. Oleh karena itu, Cimahi akan dijadikan sebagai bagian dari pengembangan Kabupaten Bandung Barat. Di tengah eforia pascareformasi, posisi negara dalam keadaan "goyah" dan dalam waktu yang sama ada penguatan serta antusiasme kekuatan masyarakat sipil, bermunculan LSM-LSM serta forum-forum baru dengan berbagai nama, yang peduli terhadap nasib Kotif Cimahi dan secara rela semuanya berjuang untuk meningkatkan status Cimahi menjadi daerah kota yang otonom. Namun, kalangan LSM yang secara rutin mengadakan rapat di Pendopo Kotif Cimahi setiap Jumat itu merasakan bahwa perjuangan yang dilakukan sendiri-sendiri itu kurang membawa hasil sehingga semua sepakat untuk membentuk suatu sekretariat bersama di bawah nama Sekretariat Bersama Cimahi Otonom. Pada tanggal 24 Maret 2000 diadakan pembacaan deklarasi di hadapan masyarakat Cimahi dari berbagai golongan. Selanjutnya Sekber menyampaikan petisi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung yang intinya menuntut agar Kota Administratif Cimahi segera ditetapkan sebagai daerah kota selambat-lambatnya tanggal 17 Mei 2001. Petisi selanjutnya dibarengi dengan berbagai langkah, tindakan dan gerakan untuk mewujudkannya, baik tingkat bawah maupun elite. Sosialisasi ke tingkat elite tidak terbatas hanya dengan pihak pengambil kebijakan di Kabupaten Bandung, tapi lobi-lobi juga dilakukan baik ke tingkat provinsi maupun ke pusat. Pihak Pemerintah Kabupaten Bandung yang secara gencar didesak untuk menyikapi aspirasi masyarakat Cimahi yang diwakili oleh LSM-LSM maupun forum-forum ini meskipun pada awalnya bersikap dingin pada akhirnya menunjukkan respons dan itikad baik. Mereka membentuk sebuah tim konsorsium peneliti yang dianggap independen dari lima perguruan tinggi yang terdiri dari, Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Meskipun tujuan penelitian bersifat objektif dan ilmiah, tetapi dalam suatu lingkungan yang bernuansa politis tidak bisa lepas dari upaya politisasi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Tarik-menarik pun terjadi antara DPRD Kabupaten Bandung dan Bupati Bandung di satu pihak dengan Sekber Cimahi Otonom. Pada tanggal 15 April 2000 di Kabupaten Bandung diselenggarakan pemaparan hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti PT. Penelitian ini mengacu pada persyaratan yang dituntut oleh Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Semua aspek yang diteliti menunjukkan bahwa Cimahi memenuhi persyaratan untuk dijadikan kota yang otonom. Namun demikian, Bupati Bandung tidak serta-merta memproses peningkatan status Kotif Cimahi menjadi kota, perjalanan masih panjang. Setidaknya ada 13 langkah kerja lagi yang harus dilalui tahap demi tahap, mulai dari minta persetujuan DPRD kabupaten, mengirim usul kepada gubernur, dari gubernur diusulkan DPRD Jabar, baru gubernur mengusulkan lagi ke pusat bila DPRD setuju. Usulan dibahas oleh DPOD, kemudian hasilnya diusulkan oleh DPOD ke presiden untuk dibuat rancangan undang-undangnya, lalu diajukan kepada DPR untuk disahkan dan sebagainya. Berbagai pertimbangan dikemukakan Bupati Bandung. Di antaranya, pertama, dengan luas wilayah 4.037,7 ha, yang terdiri atas 3 kecamatan, pada kondisi 5 sampai dengan 10 tahun yang akan datang diperkirakan tidak akan mampu menampung tingginya laju pertumbuhan penduduk Cimahi sebesar 2,99%. Hal ini disebabkan tingginya laju pertumbuhan penduduk yang akan menimbulkan konsekuensi tingginya tingkat kebutuhan hidup masyarakat antara lain kebutuhan lapangan pekerjaan, lahan permukiman/perumahan sarana dan prasarana permukiman serta fasilitas sosial lainnya. Dengan luas areal yang belum terbangun sebesar 35% atau kurang lebih 1.413,2 ha (termasuk lahan terbuka TNI AD seluas 301,27 ha), dan perkiraan kebutuhan seiring dengan pertumbuhan penduduk, pembentukkan daerah otonom Kota Cimahi memerlukan suatu perencanaan yang matang agar Kota Cimahi tidak tumbuh menjadi kota kumuh. Perencanaan yang tidak matang atas pembentukkan Kota Cimahi, pada akhirnya hanya akan menjadi beban bagi masyarakat, baik dalam hal pembiayaan maupun rendahnya kualitas pelayanan dan fasilitas kehidupan yang diterima masyarakat. Kondisi ini akan bertentangan dengan salah satu tujuan pembentukan kota otonom yaitu peningkatan pelayanan masyarakat dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kedua, dengan memperhatikan tujuan pembentukan daerah otonom sebagaimana disebutkan di atas, peningkatan status Kotif Cimahi menjadi kota pada kenyataannya akan berpengaruh terhadap perkembangan wilayah-wilayah kecamatan yang ada di bagian barat Kabupaten Bandung yang masih bercorak pedesaan. Di satu sisi, kecamatan-kecamatan tersebut akan tetap mengalami kesulitan karena secara orbitasi tetap berada pada jarak tempuh yang cukup jauh dari ibu kota kabupaten. Di sisi lain, wilayah-wilayah tersebut belum dimungkinkan untuk bergabung dengan Kota Cimahi karena masih bercorak pedesaan. Sedangkan berdasarkan ketentuan di dalam daerah otonom, kota tidak dimungkinkan terdapat adanya desa. Ketiga, perlu adanya pengkajian kembali mengenai pengaruh pembentukan Kota Cimahi terhadap kecamatan-kecamatan yang ada di bagian barat Kabupaten Bandung dikaitkan dengan kepentingan masyarakat dalam hal pelayanan serta pembangunan daerahnya. Surat dari Bupati Bandung itu mendapat respons positif dari DPRD Kabupaten Bandung dengan keluarnya Surat Keputusan DPRD No. 27/2000 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rencana Pembentukan Daerah Otonom yaitu dengan alternatif, pertama, peningkatan Kotif Cimahi menjadi kota. Kedua, pemekaran Kabupaten Bandung menjadi dua kabupaten yaitu Kabupaten Bandung Timur dengan ibu kota Soreang dan Kabupaten Bandung Barat dengan ibu kota Cimahi. Keputusan itu kemudian oleh Bupati Bandung disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, R. Nuriana. Namun, surat itu dinilai oleh gubernur tidak jelas dan tidak tegas sehingga diharapkan bupati melalui keputusan DPRD membuat prioritas dari dua alternatif itu dan ditetapkan oleh Keputusan DPRD Kabupaten Bandung seperti dirujuk dalam Pasal 115 ayat (1) huruf a UU No. 22/99 yang menyatakan, "Daerah yang akan dibentuk, dihapus, digabung dan/atau dimekarkan diusulkan oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD kepada pemerintah". Sementara itu, Sekber dan beberapa LSM melakukan berbagai aksi dan demonstrasi di wilayah Kabupaten Bandung dan Cimahi khususnya, audiensi dan lobi ke provinsi. Bahkan beberapa LSM yang mempunyai koneksi ke pusat mencoba menggunakan saluran ini. Pertemuan rutin mingguan dilakukan pula untuk menentukan strategi-strategi yang bakal ditempuh. Terlebih ketika di Kabupaten Bandung terjadi pergantian bupati. Pimpinan baru ini tampaknya tidak segera responsif dan akomodatif terhadap ide pembentukan Cimahi otonom. Berbagai langkah dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung itu juga disertai dengan manuver oleh sebagian masyarakat di tingkat bawah yang juga berusaha menolak Cimahi menjadi kota. Rintangan juga datang dari sebagian masyarakat di wilayah Bandung Barat, khususnya Padalarang yang lebih menginginkan bahwa Cimahi masuk dalam bagian Kabupaten Bandung Barat. Meskipun demikian arus bawah masyarakat Cimahi sendiri tampaknya terlalu kuat untuk dibendung oleh berbagai manuver dan elemen masyarakat kontra Cimahi otonom. Sebab hampir semua elemen masyarakat Cimahi dari RT, RW, LKMD, Lurah, LSM, ulama, perempuan dan pemuda termasuk elemen partai politik bersatu dalam mendukung pembentukan Cimahi otonom. Bahkan sebagian elemen partai politik itu tergabung ke dalam Forum Organisasi Partai Politik (FOPP) yang sama-sama memperjuangkan pembentukan Kota Cimahi. Besarnya gelombang tekanan baik dari atas maupun dari bawah, pada akhirnya, meski dengan sangat alot dan berliku, Pemerintah Kabupaten Bandung akhirnya melepas Cimahi sebagai kota otonom. Hal itu dituangkan dalam bentuk Surat Bupati Bandung No. 135.1226/Tapem perihal Usulan Peningkatan Status Kotif Cimahi menjadi kota otonom yang ditujukan kepada Mendagri dan Otda melalui Gubernur Jawa Barat. Surat Bupati itu juga disertai dengan lampiran SK DPRD Kabupaten Bandung tertuang dalam SK No. 01/2001 tentang peningkatan status Kotif Cimahi menjadi kota. Menyusul SK DPRD Kabupaten Bandung itu, dalam waktu yang tidak lama yaitu pada tanggal 8 Februari, jadi hanya selang 5 hari, DPRD Provinsi Jawa Barat akhirnya juga mengeluarkan SK persetujuan peningkatan status itu melalui SK No. 135.1/Kep.DPRD-04/2001 tentang Persetujuan Peningkatan Status Kota Administratif Cimahi Menjadi Kota Cimahi. Sikap DPRD provinsi ini sebenarnya tidak mengherankan karena sejak awal telah dibentuk Pansus Peningkatan Status Kota Administratif Cimahi. Pada akhirnya, setelah melalui jalan berliku dan pembahasan alot, khususnya yang berkaitan dengan Cimahi, pada tanggal 28 Mei 2001 sidang pleno DPR RI akhirnya mengetuk palu pengesahan UU Cimahi sebagai kota otonom. Dan setelah menunggu pengesahan dari Presiden RI, Abdurrahman Wahid, maka pada tanggal 21 Juni 2001 lahirlah Undang-Undang Nomor 9 tentang Pembentukan Kota Cimahi. Sejak saat itu Cimahi resmi menjadi daerah kota, dalam arti kota yang memiliki otonomi penuh dalam mengurus rumah tangganya sendiri terlepas dari dominasi pemerintah Kabupaten Bandung. Langkah berikutnya yang segera dipersiapkan setelah menjadi kota adalah menunjuk Pjs. Wali Kota Cimahi sampai dipilihnya wali kota defintif yang akan dipilih oleh DPRD. Mendagri dan Otda Surjadi Soedirja pada tanggal 20 Juli 2001 mengangkat H. Ir. Itoch Tochija, M.M. sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi. Pjs. wali kota yang bertugas selama setahun harus menyelesaikan beberapa tugas di antaranya, menyiapkan terbentuknya DPRD, menyiapkan anggaran bagi pemerintahan baru, menyiapkan SOTK baru, membuat administrasi batas wilayah dan menghitung aset-aset, khususnya yang berkaitan dengan kabupaten induk. Setelah masa pjs. itu selesai, segera Kota Cimahi menyelenggarakan pemilihan kepada daerah pertama. Pjs. Wali Kota H. Itoch Tochija mencalonkan kembali sebagai wali kota yang berpasangan dengan Dedi Junaedi dari PDIP yang berhadapan cukup ketat dengan banyak calon lain. Pada akhirnya, DPRD memutuskan kedua pasangan itu sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih untuk periode 2002-2005. Mengapa harus dibubarkan? Apa yang diuraikan di atas, hanyalah ringkasan proses lahirnya Kota Cimahi. Meskipun tidak cukup rinci, dengan mudah kita bisa katakan bahwa membidani kelahiran sebuah kota ternyata bukan pekerjaan mudah. Setelah lahir, kota pun dibesarkan dipelihara bagai membesarkan bayi yang sudah memiliki kompleksitas permasalahan. Ini pun bukan pekerjaan sederhana. Ternyata permasalahan yang sudah ada itu sekarang menimbulkan permasalahan lain, meski sudah bisa diprediksi sebelumnya. Kesulitan dalam pengembangan wilayah karena harus berbenturan dengan wilayah administratif lain seakan berkejaran dengan pembenahan masalah di dalam kota. Rupanya hal ini dianggap peluang oleh segelintir elite, bagaimana kalau kembali ke masa lalu, Kota Cimahi dibubarkan saja. Mengapa harus dibubarkan? Sebelum keputusan diambil, harus diteliti dahulu. Kenali dulu permasalahannya sebelum menganalisis ini dan itu, apalagi membubarkan Kota Cimahi. Bila dilihat dari kacamata sejarah, kota-kota lain di Jawa Barat yang sudah berdiri sejak beberapa abad lalu, ada yang tumbuh terus hingga kini, ada yang tumbuh lambat, dan ada pula yang mengalami stagnasi, bahkan tinggal menjadi kota kecamatan yang sepi. Cimahi baru saja menjadi kota. Untuk memahami mengapa ada kota yang tumbuh tetapi ada juga yang tidak mau tumbuh, bahkan surut, dapat dilihat dari pendekatan prinsip sirkular dan melihat penyebab kumulatif. Pada dasarnya prinsip sirkular ini menyatakan bahwa perubahan dalam fungsi-fungsi ekonomi kota akan menyebabkan perubahan pula dalam populasi. Untuk mudahnya kita ambil contoh sebagai berikut. Sebuah pabrik didirikan di sebuah kota. Kesempatan kerja di pabrik dan keinginan untuk meningkatkan pendapatan mengundang masuknya tenaga kerja. Maka produksi pabrik meningkat sesuai dengan naiknya permintaan akan produk. Selanjutnya, keuntungan pabrik pun meningkat, sehingga orang semakin merasa aman untuk melakukan investasi di pabrik. Modal pun bertambah dengan adanya investasi dan permintaan tenaga kerja semakin meningkat. Jumlah populasi menjadi bertambah. Dengan meningkatnya jumlah buruh pabrik, pelayanan jasa bertambah pula. Orang yang menjual jasa bertambah, misalnya dengan membuka restoran baru, tempat rekreasi yang baru, dsb. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pertumbuhan kota bersifat kumulatif dan dipengaruhi secara kuat oleh perubahan fungsi-fungsi ekonomi. Dengan contoh di atas, jelas pula bahwa dapat terjadi yang sebaliknya. Misalnya perdagangan di sebuah kota merosot, produksi macet karena kesulitan pembeli, maka tenaga kerja merosot jumlahnya, akibatnya kota mengalami stagnasi. Bagaimana dengan Cimahi? Apakah akan tumbuh baik, berkembang, atau tumbuh salah arah menjadi kota kumuh karena perubahan fungsi-fungsi ekonomi tadi dan karena salah urus? Memberikan penilaian terhadap pembangunan sebuah kota yang baru dijalankan tiga tahun, bisa dianggap terlalu dini. Apalagi bila penilaian ini melahirkan kebijakan yang dibuat demi membela kepentingan aspirasi politik tertentu atau kepentingan segelintir elite, maka rakyatlah yang menjadi korban.*** Penulis, Kepala Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/0EHolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

