Ieu aya artikel meunang kopi paste ti koran online pikiran rakyat. TUlisanan
teh Nina Lubis (Ari ngadangu nami Nina Lubis teh jadi emut nu geus kaliwat
basa ningali anjeuna adu argumentasi rame pisan sareng pak ayip di media
koran pr).

Kota Cimahi Harus Dibubarkan?
Oleh NINA HERLIANA LUBIS

SEORANG tokoh masyarakat, baru-baru ini berbicara di TVRI Jabar-Banten, agar
Kota Cimahi dibubarkan saja dan bergabung dengan Kabupaten Bandung Barat
yang sedang diwacanakan. Menurut tokoh ini, tidak sulit untuk membubarkan
Kota Cimahi, tinggal membuat usulan kepada DPRD lalu disahkan gubernur, dan
selanjutnya tinggal mengusulkan ke Departemen Dalam Negeri. Alangkah
entengnya mendirikan sebuah kota lalu membubarkannya begitu saja, seakan
mendirikan rumah kartu dan merobohkannya kapan pun dikehendaki.

Mengapa Kota Cimahi harus dibubarkan? Untuk kepentingan siapa? Rakyat? Atau
segelintir elite yang berargumentasi dengan seabrek alasan, demi berburu
jabatan dan kekuasaan? Demi kepentingan siapa pun dan apa pun alasan yang
disodorkan, harus dipikirkan masak-masak bahwa mendirikan sebuah kota bukan
pekerjaan sumir. Proses yang harus dilalui juga tidak sederhana, ongkos
sosial yang harus dibayar juga tidak murah. Untuk memahami permasalahan ini,
kita simak bagaimana lahirnya Kota Cimahi ini, berdasarkan penelitian yang
penulis lakukan bersama teman-teman.

Lahirnya Kota Cimahi

Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975, Kawedanaan Cimahi
ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif (Kotif) serta diresmikan
pada tanggal 29 Januari 1976. Pada saat itu, Cimahi merupakan kota
administratif pertama di Jawa Barat dan ketiga di Indonesia setelah Kota
Administratif Bitung di Sulawesi Utara dan Kota Administratif Banjar di
Kalimantan Selatan.

Kotif Cimahi terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan, yaitu Kecamatan Cimahi
Selatan, Cimahi Tengah, dan Cimahi Utara. Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW)) Kabupaten Bandung Tahun 2001 sampai Tahun 2010, Kotif Cimahi
antara lain ditetapkan sebagai kawasan permukiman, kawasan militer, dan zona
industri.

Sejak awal berdirinya, Kota Administratif Cimahi telah menunjukkan
pertumbuhan yang cukup pesat. Hal ini terutama karena letak geografisnya
yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa
Barat, sehingga menjadikan Cimahi sebagai penyangga berbagai kegiatan di
Kota Bandung. Selain itu, Cimahi menjadi pusat pendidikan militer sejak
zaman Hindia Belanda dan telah tumbuh berbagai jenis perdagangan, jasa serta
sektor usaha lainnya.

Sejalan dengan terjadinya perubahan politik (reformasi) yang terjadi di
tingkat nasional, terjadi pula perubahan politik di tingkat lokal serta
penataan hubungan pusat dan daerah dalam bentuk otonomi daerah (otda).
Penataan itu diwujudkan dengan dikeluarkannya UU No. 22/1999 dan UU No.
25/1999. Tujuan kedua UU ini pada dasarnya berupaya untuk menumbuhkan tiga
hal, yaitu demokratisasi, pemberdayaan, dan pelayanan publik.

Namun di tingkat lokal, kedua UU itu berdampak lebih luas dari yang
diperkirakan. Karena ia membawa implikasi pada dinamisasi dan pemberdayaan
politik masyarakat dan kelembagaan negara, seperti DPRD khususnya. Bahkan,
dengan UU ini juga tampak bahwa isu pemekaran lebih dominan jika
dibandingkan dengan isu penggabungan atau penghapusan daerah otonom.
Pemekaran daerah diharapkan mampu menjadi media untuk membuka simpul-simpul
keterbelakangan akibat jangkauan pelayanan pemerintah yang terlalu luas,
sehingga perlu dibuka kesempatan bagi daerah tersebut untuk mendirikan
pemerintahan sendiri berdasarkan potensi yang dimiliki.

Walaupun dalam UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 5, telah diuraikan bahwa kriteria
daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lain yang secara teknis diuraikan lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah No. 129 Tahun 2000, namun kenyataannya aspirasi politik lebih
dominan dibandingkan dengan pemenuhan kriteria tersebut.

Bagi Provinsi Jawa Barat, isu pemekaran wilayah maupun aspirasi berkenaan
dengan isu tersebut terasa menguat sejak tahun 1999/2000, dimulai dengan
pembentukan Provinsi Banten, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, serta Kota
Banjar. Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Dati I Jawa
Barat No. 30 Tahun 1990 tentang Pola Induk Pengembangan Wilayah Provinsi
Dati I Jawa Barat dalam jangka panjang (25-30 tahun), yang memuat arahan
kebijakan yang memungkinkan penataan kembali daerah tingkat II di Jawa Barat
dari 24 menjadi 42 daerah tingkat II. SK Gubernur tersebut kemudian
ditindaklanjuti oleh Instruksi Gubernur Kepala Dati I Jawa Barat Nomor 1
Tahun 1994 tentang Pemantapan Kebijakan Dalam Penataan Kembali Wilayah
Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Tingkat II di Lingkungan
Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Pola aspirasi penataan wilayah Provinsi Jawa Barat pada saat ini (UU No. 22
Tahun 1999) tidak jauh berbeda dengan kondisi pada saat SK Gubernur No. 30
Tahun 1990 berlaku, yang menyatakan bahwa Kabupaten Bandung akan dipecah
menjadi tiga wilayah yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat
(dengan ibu kota Padalarang), dan Kabupaten Bandung Timur (dengan ibu kota
Cicalengka dan Rancaekek). Pola induk pengembangan wilayah ini dimaksudkan
untuk menyerap dana-dana yang dialokasikan oleh pusat ke daerah.

Isu pemekaran wilayah juga berkembang di Kabupaten Bandung, bahkan isu
tersebut semakin menguat sejalan dengan dinamika sosial di wilayah tersebut.
Berdasarkan dokumen Proses Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Bandung
(Bag. Bina Tata Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Bandung, 2003), aspirasi
pemekaran Kabupaten Bandung telah dimulai sejak tahun 1998 sebelum UU No. 22
Tahun 1999 diberlakukan. Aspirasi ini selanjutnya ditanggapi oleh pemerintah
provinsi melalui Surat Gubernur Jawa Barat kepada Bupati Bandung No.
135/2655/Otda tentang Penelitian Rencana Pembentukan Kabupaten Dati II
Padalarang di mana Kota Administratif Cimahi akan menjadi bagian dari
Kabupaten Padalarang, bahkan ditawarkan akan menjadi ibu kota kabupaten.

Dinamika

Isu pemekaran wilayah di Kabupaten Bandung itu terus semakin menguat sejalan
dengan lahirnya UU No. 22/99, di mana dalam pasal 125 disebutkan bahwa
selambat-lambatnya selama dua tahun setiap kotif yang memenuhi persyaratan
dapat meningkatkan statusnya menjadi kota dan sebaliknya jika tidak memenuhi
persyaratan akan diturunkan menjadi kecamatan.

Menyikapi dan mengantisipasi hal ini, beberapa tokoh masyarakat Cimahi yang
mewakili komponen masyarakat Cimahi seperti tokoh Angkatan '45, tokoh
pemuda, LSM, partai politik, perguruan tinggi, LKMD, dan lain-lainnya
menyelenggarakan beberapa pertemuan. Gerakan ini jelas dimaksudkan untuk
meningkatkan Cimahi dari kotif menjadi kota.

Bagai menggelundungkan bola salju, proses pembentukan Kota Cimahi bergulir
terus? Alasan pembentukan Kota Cimahi yang dikemukakan didasarkan kepada
aspek-aspek, (1) Geografis, di mana Cimahi memiliki kedudukan yang strategis
pada jalur jalan utama yang menghubungkan Kota Bandung sebagai Ibu Kota
Provinsi Jawa Barat dengan kota-kota bagian barat seperti Bogor dan Jakarta.
Ditambah berbatasan langsung dengan Kotamadya Bandung. Luas wilayah kurang
lebih 40,37 m2 dengan jumlah penduduk pada tahun 1998 tercatat 351.283 jiwa.

(2) Ekonomi, dengan pendapatan asli daerah (PAD) Kotif Cimahi tiap tahunnya
terus meningkat. Sebagai contoh pada saat pembentukan Kotif Cimahi pada
tahun 1976, PAD adalah Rp 54.722.143 dan pada tahun 1999 sebanyak Rp
19.711.113.037 belum lagi didukung oleh maraknya lembaga perekonomian yang
lain seperti bank, koperasi, industri, pasar, dan sebagainya.

(3) Politik, di mana kondisi masyarakat yang heterogen tidak menjadi kendala
bagi kehidupan politik di Cimahi terbukti dengan banyaknya partai-partai
politik, ormas, LSM, dan organisasi politik lainnya. (4) Sosial budaya, di
mana terus meningkatnya sarana dan prasarana di bidang pendidikan,
perumahan, kesehatan, keagamaan, dan olah raga, serta yang lainnya. (5)
Pertahanan dan keamanan, di mana Cimahi memiliki instalasi militer yang
cukup lengkap disertai banyaknya pusat pendidikan militer/TNI (ada 10 buah
Pusdik).

Petisi agar Kotif Cimahi menjadi Kota Cimahi dikirimkan kepada pihak
berwenang seperti Preisden RI (Cq. Mendagri dan Otda), DPR RI, DPRD Provinsi
Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bandung, DPRD Kabupaten Bandung, dan
Walikotatif Cimahi. Proses pun tidak selancar yang diharapkan para penggagas
Kota Cimahi karena Bupati Kabupaten Bandung, lebih menghendaki dibentuknya
Kabupaten Padalarang atau Kabupaten Bandung Barat dengan ibu kotanya
Padalarang sebagai kabupaten pemekaran dan Cimahi akan dijadikan sebagai
bagian dari Kabupaten Padalarang atau kembali menjadi kecamatan yang tentu
saja statusnya akan lebih rendah dari kota administratif.

Para tokoh masyarakat Cimahi, yang mengetahui sejarah Cimahi sejak dari
sebuah desa menjadi kecamatan lalu menjadi kawedanaan dan akhirnya menjadi
kota administratif menolak rencana pihak pemerintah Kabupaten Bandung.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan Pemerintah Kabupaten Bandung dan DPRD
Kabupaten Bandung membuat kebijakan itu dan menolak menjadikan Cimahi
sebagai kota. Yaitu, pertama, karena idealnya sebuah kota tidak berbatasan
langsung dengan kota lain yang sudah ada yaitu Kota Bandung. Kedua, Cimahi
juga sejak lama dikenal sebagai kota militer. Dengan cirinya yang khas
seperti ini agak sulit untuk berkembang.

Ketiga, dengan wilayahnya yang kecil (tiga kecamatan) sementara penduduknya
cukup padat, maka dalam waktu singkat Cimahi akan menjadi kumuh. Keempat,
dalam proses pembentukan itu harus mempunyai anggaran tersendiri yang
relatif memadai. Dengan keempat alasan itu, maka menurut Pemerintah
Kabupaten Bandung, Cimahi dianggap tidak layak menjadi sebuah kota. Oleh
karena itu, Cimahi akan dijadikan sebagai bagian dari pengembangan Kabupaten
Bandung Barat.

Di tengah eforia pascareformasi, posisi negara dalam keadaan "goyah" dan
dalam waktu yang sama ada penguatan serta antusiasme kekuatan masyarakat
sipil, bermunculan LSM-LSM serta forum-forum baru dengan berbagai nama, yang
peduli terhadap nasib Kotif Cimahi dan secara rela semuanya berjuang untuk
meningkatkan status Cimahi menjadi daerah kota yang otonom. Namun, kalangan
LSM yang secara rutin mengadakan rapat di Pendopo Kotif Cimahi setiap Jumat
itu merasakan bahwa perjuangan yang dilakukan sendiri-sendiri itu kurang
membawa hasil sehingga semua sepakat untuk membentuk suatu sekretariat
bersama di bawah nama Sekretariat Bersama Cimahi Otonom.

Pada tanggal 24 Maret 2000 diadakan pembacaan deklarasi di hadapan
masyarakat Cimahi dari berbagai golongan. Selanjutnya Sekber menyampaikan
petisi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung yang intinya menuntut agar Kota
Administratif Cimahi segera ditetapkan sebagai daerah kota
selambat-lambatnya tanggal 17 Mei 2001. Petisi selanjutnya dibarengi dengan
berbagai langkah, tindakan dan gerakan untuk mewujudkannya, baik tingkat
bawah maupun elite. Sosialisasi ke tingkat elite tidak terbatas hanya dengan
pihak pengambil kebijakan di Kabupaten Bandung, tapi lobi-lobi juga
dilakukan baik ke tingkat provinsi maupun ke pusat.

Pihak Pemerintah Kabupaten Bandung yang secara gencar didesak untuk
menyikapi aspirasi masyarakat Cimahi yang diwakili oleh LSM-LSM maupun
forum-forum ini meskipun pada awalnya bersikap dingin pada akhirnya
menunjukkan respons dan itikad baik. Mereka membentuk sebuah tim konsorsium
peneliti yang dianggap independen dari lima perguruan tinggi yang terdiri
dari, Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB),
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Jenderal Achmad Yani
(Unjani), dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Meskipun
tujuan penelitian bersifat objektif dan ilmiah, tetapi dalam suatu
lingkungan yang bernuansa politis tidak bisa lepas dari upaya politisasi
dari pihak-pihak yang berkepentingan. Tarik-menarik pun terjadi antara DPRD
Kabupaten Bandung dan Bupati Bandung di satu pihak dengan Sekber Cimahi
Otonom.

Pada tanggal 15 April 2000 di Kabupaten Bandung diselenggarakan pemaparan
hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti PT. Penelitian ini mengacu
pada persyaratan yang dituntut oleh Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999. Semua aspek yang diteliti menunjukkan bahwa Cimahi memenuhi
persyaratan untuk dijadikan kota yang otonom. Namun demikian, Bupati Bandung
tidak serta-merta memproses peningkatan status Kotif Cimahi menjadi kota,
perjalanan masih panjang.

Setidaknya ada 13 langkah kerja lagi yang harus dilalui tahap demi tahap,
mulai dari minta persetujuan DPRD kabupaten, mengirim usul kepada gubernur,
dari gubernur diusulkan DPRD Jabar, baru gubernur mengusulkan lagi ke pusat
bila DPRD setuju. Usulan dibahas oleh DPOD, kemudian hasilnya diusulkan oleh
DPOD ke presiden untuk dibuat rancangan undang-undangnya, lalu diajukan
kepada DPR untuk disahkan dan sebagainya.

Berbagai pertimbangan dikemukakan Bupati Bandung. Di antaranya, pertama,
dengan luas wilayah 4.037,7 ha, yang terdiri atas 3 kecamatan, pada kondisi
5 sampai dengan 10 tahun yang akan datang diperkirakan tidak akan mampu
menampung tingginya laju pertumbuhan penduduk Cimahi sebesar 2,99%. Hal ini
disebabkan tingginya laju pertumbuhan penduduk yang akan menimbulkan
konsekuensi tingginya tingkat kebutuhan hidup masyarakat antara lain
kebutuhan lapangan pekerjaan, lahan permukiman/perumahan sarana dan
prasarana permukiman serta fasilitas sosial lainnya.

Dengan luas areal yang belum terbangun sebesar 35% atau kurang lebih 1.413,2
ha (termasuk lahan terbuka TNI AD seluas 301,27 ha), dan perkiraan kebutuhan
seiring dengan pertumbuhan penduduk, pembentukkan daerah otonom Kota Cimahi
memerlukan suatu perencanaan yang matang agar Kota Cimahi tidak tumbuh
menjadi kota kumuh. Perencanaan yang tidak matang atas pembentukkan Kota
Cimahi, pada akhirnya hanya akan menjadi beban bagi masyarakat, baik dalam
hal pembiayaan maupun rendahnya kualitas pelayanan dan fasilitas kehidupan
yang diterima masyarakat. Kondisi ini akan bertentangan dengan salah satu
tujuan pembentukan kota otonom yaitu peningkatan pelayanan masyarakat dengan
tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, dengan memperhatikan tujuan pembentukan daerah otonom sebagaimana
disebutkan di atas, peningkatan status Kotif Cimahi menjadi kota pada
kenyataannya akan berpengaruh terhadap perkembangan wilayah-wilayah
kecamatan yang ada di bagian barat Kabupaten Bandung yang masih bercorak
pedesaan. Di satu sisi, kecamatan-kecamatan tersebut akan tetap mengalami
kesulitan karena secara orbitasi tetap berada pada jarak tempuh yang cukup
jauh dari ibu kota kabupaten. Di sisi lain, wilayah-wilayah tersebut belum
dimungkinkan untuk bergabung dengan Kota Cimahi karena masih bercorak
pedesaan. Sedangkan berdasarkan ketentuan di dalam daerah otonom, kota tidak
dimungkinkan terdapat adanya desa.

Ketiga, perlu adanya pengkajian kembali mengenai pengaruh pembentukan Kota
Cimahi terhadap kecamatan-kecamatan yang ada di bagian barat Kabupaten
Bandung dikaitkan dengan kepentingan masyarakat dalam hal pelayanan serta
pembangunan daerahnya.

Surat dari Bupati Bandung itu mendapat respons positif dari DPRD Kabupaten
Bandung dengan keluarnya Surat Keputusan DPRD No. 27/2000 tentang
Persetujuan DPRD terhadap Rencana Pembentukan Daerah Otonom yaitu dengan
alternatif, pertama, peningkatan Kotif Cimahi menjadi kota. Kedua, pemekaran
Kabupaten Bandung menjadi dua kabupaten yaitu Kabupaten Bandung Timur dengan
ibu kota Soreang dan Kabupaten Bandung Barat dengan ibu kota Cimahi.

Keputusan itu kemudian oleh Bupati Bandung disampaikan kepada Gubernur Jawa
Barat, R. Nuriana. Namun, surat itu dinilai oleh gubernur tidak jelas dan
tidak tegas sehingga diharapkan bupati melalui keputusan DPRD membuat
prioritas dari dua alternatif itu dan ditetapkan oleh Keputusan DPRD
Kabupaten Bandung seperti dirujuk dalam Pasal 115 ayat (1) huruf a UU No.
22/99 yang menyatakan, "Daerah yang akan dibentuk, dihapus, digabung
dan/atau dimekarkan diusulkan oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD
kepada pemerintah".

Sementara itu, Sekber dan beberapa LSM melakukan berbagai aksi dan
demonstrasi di wilayah Kabupaten Bandung dan Cimahi khususnya, audiensi dan
lobi ke provinsi. Bahkan beberapa LSM yang mempunyai koneksi ke pusat
mencoba menggunakan saluran ini. Pertemuan rutin mingguan dilakukan pula
untuk menentukan strategi-strategi yang bakal ditempuh. Terlebih ketika di
Kabupaten Bandung terjadi pergantian bupati. Pimpinan baru ini tampaknya
tidak segera responsif dan akomodatif terhadap ide pembentukan Cimahi
otonom.

Berbagai langkah dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung itu juga
disertai dengan manuver oleh sebagian masyarakat di tingkat bawah yang juga
berusaha menolak Cimahi menjadi kota. Rintangan juga datang dari sebagian
masyarakat di wilayah Bandung Barat, khususnya Padalarang yang lebih
menginginkan bahwa Cimahi masuk dalam bagian Kabupaten Bandung Barat.

Meskipun demikian arus bawah masyarakat Cimahi sendiri tampaknya terlalu
kuat untuk dibendung oleh berbagai manuver dan elemen masyarakat kontra
Cimahi otonom. Sebab hampir semua elemen masyarakat Cimahi dari RT, RW,
LKMD, Lurah, LSM, ulama, perempuan dan pemuda termasuk elemen partai politik
bersatu dalam mendukung pembentukan Cimahi otonom. Bahkan sebagian elemen
partai politik itu tergabung ke dalam Forum Organisasi Partai Politik (FOPP)
yang sama-sama memperjuangkan pembentukan Kota Cimahi.

Besarnya gelombang tekanan baik dari atas maupun dari bawah, pada akhirnya,
meski dengan sangat alot dan berliku, Pemerintah Kabupaten Bandung akhirnya
melepas Cimahi sebagai kota otonom. Hal itu dituangkan dalam bentuk Surat
Bupati Bandung No. 135.1226/Tapem perihal Usulan Peningkatan Status Kotif
Cimahi menjadi kota otonom yang ditujukan kepada Mendagri dan Otda melalui
Gubernur Jawa Barat. Surat Bupati itu juga disertai dengan lampiran SK DPRD
Kabupaten Bandung tertuang dalam SK No. 01/2001 tentang peningkatan status
Kotif Cimahi menjadi kota.

Menyusul SK DPRD Kabupaten Bandung itu, dalam waktu yang tidak lama yaitu
pada tanggal 8 Februari, jadi hanya selang 5 hari, DPRD Provinsi Jawa Barat
akhirnya juga mengeluarkan SK persetujuan peningkatan status itu melalui SK
No. 135.1/Kep.DPRD-04/2001 tentang Persetujuan Peningkatan Status Kota
Administratif Cimahi Menjadi Kota Cimahi. Sikap DPRD provinsi ini sebenarnya
tidak mengherankan karena sejak awal telah dibentuk Pansus Peningkatan
Status Kota Administratif Cimahi.

Pada akhirnya, setelah melalui jalan berliku dan pembahasan alot, khususnya
yang berkaitan dengan Cimahi, pada tanggal 28 Mei 2001 sidang pleno DPR RI
akhirnya mengetuk palu pengesahan UU Cimahi sebagai kota otonom. Dan setelah
menunggu pengesahan dari Presiden RI, Abdurrahman Wahid, maka pada tanggal
21 Juni 2001 lahirlah Undang-Undang Nomor 9 tentang Pembentukan Kota Cimahi.
Sejak saat itu Cimahi resmi menjadi daerah kota, dalam arti kota yang
memiliki otonomi penuh dalam mengurus rumah tangganya sendiri terlepas dari
dominasi pemerintah Kabupaten Bandung.

Langkah berikutnya yang segera dipersiapkan setelah menjadi kota adalah
menunjuk Pjs. Wali Kota Cimahi sampai dipilihnya wali kota defintif yang
akan dipilih oleh DPRD. Mendagri dan Otda Surjadi Soedirja pada tanggal 20
Juli 2001 mengangkat H. Ir. Itoch Tochija, M.M. sebagai Penjabat Wali Kota
Cimahi.

Pjs. wali kota yang bertugas selama setahun harus menyelesaikan beberapa
tugas di antaranya, menyiapkan terbentuknya DPRD, menyiapkan anggaran bagi
pemerintahan baru, menyiapkan SOTK baru, membuat administrasi batas wilayah
dan menghitung aset-aset, khususnya yang berkaitan dengan kabupaten induk.

Setelah masa pjs. itu selesai, segera Kota Cimahi menyelenggarakan pemilihan
kepada daerah pertama. Pjs. Wali Kota H. Itoch Tochija mencalonkan kembali
sebagai wali kota yang berpasangan dengan Dedi Junaedi dari PDIP yang
berhadapan cukup ketat dengan banyak calon lain. Pada akhirnya, DPRD
memutuskan kedua pasangan itu sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih
untuk periode 2002-2005.



Mengapa harus dibubarkan?

Apa yang diuraikan di atas, hanyalah ringkasan proses lahirnya Kota Cimahi.
Meskipun tidak cukup rinci, dengan mudah kita bisa katakan bahwa membidani
kelahiran sebuah kota ternyata bukan pekerjaan mudah. Setelah lahir, kota
pun dibesarkan dipelihara bagai membesarkan bayi yang sudah memiliki
kompleksitas permasalahan. Ini pun bukan pekerjaan sederhana.

Ternyata permasalahan yang sudah ada itu sekarang menimbulkan permasalahan
lain, meski sudah bisa diprediksi sebelumnya. Kesulitan dalam pengembangan
wilayah karena harus berbenturan dengan wilayah administratif lain seakan
berkejaran dengan pembenahan masalah di dalam kota. Rupanya hal ini dianggap
peluang oleh segelintir elite, bagaimana kalau kembali ke masa lalu, Kota
Cimahi dibubarkan saja. Mengapa harus dibubarkan? Sebelum keputusan diambil,
harus diteliti dahulu. Kenali dulu permasalahannya sebelum menganalisis ini
dan itu, apalagi membubarkan Kota Cimahi.

Bila dilihat dari kacamata sejarah, kota-kota lain di Jawa Barat yang sudah
berdiri sejak beberapa abad lalu, ada yang tumbuh terus hingga kini, ada
yang tumbuh lambat, dan ada pula yang mengalami stagnasi, bahkan tinggal
menjadi kota kecamatan yang sepi. Cimahi baru saja menjadi kota. Untuk
memahami mengapa ada kota yang tumbuh tetapi ada juga yang tidak mau tumbuh,
bahkan surut, dapat dilihat dari pendekatan prinsip sirkular dan melihat
penyebab kumulatif. Pada dasarnya prinsip sirkular ini menyatakan bahwa
perubahan dalam fungsi-fungsi ekonomi kota akan menyebabkan perubahan pula
dalam populasi. Untuk mudahnya kita ambil contoh sebagai berikut. Sebuah
pabrik didirikan di sebuah kota. Kesempatan kerja di pabrik dan keinginan
untuk meningkatkan pendapatan mengundang masuknya tenaga kerja. Maka
produksi pabrik meningkat sesuai dengan naiknya permintaan akan produk.
Selanjutnya, keuntungan pabrik pun meningkat, sehingga orang semakin merasa
aman untuk melakukan investasi di pabrik. Modal pun bertambah dengan adanya
investasi dan permintaan tenaga kerja semakin meningkat. Jumlah populasi
menjadi bertambah. Dengan meningkatnya jumlah buruh pabrik, pelayanan jasa
bertambah pula. Orang yang menjual jasa bertambah, misalnya dengan membuka
restoran baru, tempat rekreasi yang baru, dsb. Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa pertumbuhan kota bersifat kumulatif dan dipengaruhi secara
kuat oleh perubahan fungsi-fungsi ekonomi. Dengan contoh di atas, jelas pula
bahwa dapat terjadi yang sebaliknya. Misalnya perdagangan di sebuah kota
merosot, produksi macet karena kesulitan pembeli, maka tenaga kerja merosot
jumlahnya, akibatnya kota mengalami stagnasi.

Bagaimana dengan Cimahi? Apakah akan tumbuh baik, berkembang, atau tumbuh
salah arah menjadi kota kumuh karena perubahan fungsi-fungsi ekonomi tadi
dan karena salah urus? Memberikan penilaian terhadap pembangunan sebuah kota
yang baru dijalankan tiga tahun, bisa dianggap terlalu dini. Apalagi bila
penilaian ini melahirkan kebijakan yang dibuat demi membela kepentingan
aspirasi politik tertentu atau kepentingan segelintir elite, maka rakyatlah
yang menjadi korban.***

Penulis, Kepala Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan Lembaga
Penelitian Universitas Padjadjaran.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke