waduh.. kumaha euy... ku sok mancing2 kitu lah nah ari kresten.... meni teu weleh2 aya we picacapekeun teh... aya nu apal alamatna teu kampus eta uaing mah can pernah apal da' sugan mun aya waktu jeng pamajikan rek kadinya... baktos
Agus Pakusarakan On Fri, 18 Feb 2005 15:00:37 +0700, Ragil_M <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Aya milis ti tatanggi sabeulah. > > Kumaha yeuh muslimah urang keur diacak-acak ku JIL tah.... > > JB > > -------Original Message------- > > > INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJIUN. Turut Berduka Cita atas terjadinya > Pelanggaran HAM, fenomena praktek Islamophobia yang sering terjadi di > Amerika, Eropah, Perancis akhirnya datang juga mengunjungi Indonesia > yang mengclaim sebagai negara Islam terbesar. Praktek Islamophobia > tersebut tepatnya terjadi dikampus Sekolah Tinggi Ilmu Statistik ( STIS > ). > > Kasus peraturan pemakaian Jilbab di STIS semakin memanas, bermula dari > peraturan yang melarang penggunaan Jilbab sesuai Syariat (menutup sampai > ke dada) kini menjadi sebuah kasus yang cukup menghebohkan di kampus > STIS. Peristiwa demi Peristiwa banyak terjadi mulai dari razia dari > pihak institusi hingga perlawanan dari mahasiswa terutama tingkat satu. > kami mencoba memberikan gambaran hal-hal yang terjadi di STIS mengenai > kasus Jilbab ini. ROHIS STIS memohon dukungan dari saudara-saudaraku > semua semoga perjuangan penerapan Jilbab sesuai syariat di Kampus STIS > pada khususnya dan di kampus PTK yang lain pada umumnya bisa berhasil. > > MUI mendesak STIS memberikan kebebasan. Sekretaris Umum Majelis Ulama > Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, menyatakan bahwa kebijakan Sekolah > Tinggi Ilmu Statistik (STIS) Jakarta yang memperketat aturan berjilbab > melanggar hak asasi manusia (HAM). Para mahasiswa hanya diperbolehkan > menggunakan jilbab kecil yang tak menutupi dada mereka. Ini menghambat > mahasiswa menjalankan keyakinan agamanya. > > Padahal, kata Din, negara saja menjamin setiap warga negaranya untuk > menjalankan ajaran agamanya. ''Bagi saya ini lagu lama yang kini diputar > kembali. Ini sering terjadi pada masa lampau dan tak semestinya terjadi > pada masa sekarang ini. Jadi tak ada alasan apapun pihak sekolah > melarang mahasiswanya mengenakan jilbab sesuai keyakinannya,'' kata Din > Syamsuddin ketika dihubungi melalui telepon di Banda Aceh, Senin malam > (14/2). > > Seperti diberitakan sebelumnya ( Republika 14/2 ) STIS memperketat > aturan berjilbab bagi para mahasiswinya. Para mahasiswi tingkat I > khususnya hanya diperkenankan mengenakan jilbab berukuran kecil, yang > tak menutup bagian dada mereka. Mereka yang tak menghiraukan aturan itu > terancam dikeluarkan dari perguruan tinggi yang terletak di Jakarta > Timur itu. Din menambahkan bahwa atas nama MUI ia mendesak pihak STIS > untuk memberikan kebebasan bagi para mahasiswanya. Dia meminta para > mahasiswa dibiarkan mengenakan jilbab sesuai dengan keyakinan yang > mereka anut. Secara syari, jilbab yang harus mereka kenakan adalah > jilbab yang menutupi dada mereka. Din mengatakan di zaman sekarang tak > perlu berbuat otoriter dengan memaksakan kehendak melalui sebuah aturan. > > Din juga akan mendesak menteri yang terkait dengan sekolah tersebut > untuk menyelesaikan masalah ini. Langkah ini diambil bila pihak STIS > Jakarta bersikukuh untuk menerapkan aturan yang membelenggu para > mahasiswanya mengenakan jilbab sesuai dengan keyakinan mereka. Ia > berharap pihak STIS bertindak bijaksana dalam hal ini. Sehingga tak > menimbulkan dampak negatif di masyarakat. > > Di tempat terpisah, anggota DPR, Rama Pratama, menyatakan bahwa bila > aturan yang memperketat pemakaian jilbab ini dipaksakan maka itu dapat > dikatakan sebagai pengekangan terhadap mahasiswa. Makanya ia berharap > pihak STIS berlaku bijaksana dalam masalah ini. Pemakaian jilbab ini > terkait erat dengan keyakinan dan memiliki spektrum yang sangat luas. > > Rama menyatakan bahwa pada Selasa (8/2) lalu ia memang bertemu dengan > Ketua STIS, Satwiko Darmesto, membicarakan masalah ini. Ia mendapatkan > keterangan bahwa sebelumnya memang ada dua opsi bagi mahasiswa untuk > mengenakan jilbab kecil dan besar. Namun akhirnya STIS hanya menetapkan > satu opsi, yaitu para mahasiswa diharuskan menggunakan jilbab berukuran > kecil. > > Ia mengaku bahwa saat itu menyarankan kepada pihak STIS untuk > menyelesaikan masalah ini secara bijaksana. Karena ia pun menganggap > bahwa ini adalah masalah internal yang harus diselesaikan. Namun > menurutnya, jangan sampai pula penyelesaian masalah ini mengorbankan > program belajar-mengajar para mahasiswa. Artinya jangan sampai ada > mahasiswa yang dikeluarkan gara-gara aturan ini. > > Seorang mahasiswa STIS tingkat I yang tak mau disebut jatidirinya, > menyatakan bahwa aturan berjilbab yang sekarang diterapkan sangat > bertentangan dengan keyakinannya. Ia bersama teman lainnya berkeyakinan > bahwa penggunaan jilbab yang sesuai syari adalah jilbab yang menutupi > dada mereka bukan yang membuat bagian dada mereka terlihat. ''Sekarang > saya bersama teman-teman sering kucing-kucingan dengan pihak sekolah,'' > katanya. > > Ketua STIS, Satwiko Darmesto, sebelumnya mengatakan bahwa memang > pihaknya melakukan perubahan peraturan dalam berjilbab. ''Para mahasiswa > berjilbab harus mengenakan jilbab berukuran kecil. Ini agar terlihat > seragam. Kalau dibiarkan ada yang menggunakan jilbab besar dan kecil, > kan terlihat tak bagus,'' katanya. > > *** > > DI BALIK MUNGILNYA KAMPUSKU, TERNYATAâ > > Pernah seorang teman melonyarkan pertanyaan "Peraturan dibuat untuk apa > sih?". Retorika memang, dan tanpa dijawab pun semua orang tahun bahwa > tujuan dibuatnya peraturan adalah untuk ditaati. Hal yang sebenarnya > harus dijawab adalah peraturan seperti apa yang harus ditaati? Sekali > lagi, peraturan seperti apa yang wajib ditaati. > > Mungkin berbagai jawaban akan muncul dengan argumen yang bermacam-macam > juga. Akan tetapi, kita sebagai manusia, untuk pertanyaan tersebut pasti > ada satu titik temu yang hati nurani kita tidak mungkin mengingkarinya. > Apa itu Yah.. peraturan yang harus kita taati adalah peraturan yang > TIDAK MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA (HAM). > > Pertanyaan selanjutnya, apakah peraturan yang ada sekarang sudah sesuai > dengan yang kita harapkan? Apakah peraturan di negara kita, di > masyarakat kita, di kampus kita sudah bersih dari segala bentuk > pelanggaran HAM? Khususnya di kampus kita, di STIS tercinta ini, apakah > kita mendapatkan hak asasi kita yang paling asasi sepenuhnya??? > Rekan-rekanku sekalian, kita sebagai mahasiswa harus mulai membuka mata, > melihat sekeliling kita. Mahasiswa sebagai agen perubahan harus > senantiasa kritis dan inovatif. Ada apa dengan kampus kita? Ada yang > salah kan dengan peraturan di kampus yang mungil ini? > > Peraturan yang tidak melanggar HAM adalah peraturan yang memberi > kebebasan sepenuh-penuhnya kepada mahasiswa untuk dapat menjalankan > ajaran agama di kampus STIS tanpa mengganggu proses belajar-mengajar dan > keharmonisan antar mahasiswa STIS. Hal ini berlaku untuk semua agama di > STIS, baik itu Islam, Kristen, Hindu, Budha. Hak asasi untuk menjalankan > ibadah secara bebas bagi semua agama ini tercantum dalam UUD negara kita > : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya > masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya > itu" (UUD 45 Pasal 29 ayat 2). > > Oleh karena itu, berikanlah dukungan anda untuk perjuangan melindungi > HAM mahasiswa STIS. Semoga, cara-cara dialog dan lobi merupakan cara > terbaik untuk penyelesaian hal ini. > > BADAN PERWAKILAN MAHASISWA > SEKOLAH TINGGI ILMU STATISTIK > > *** > > PERATURAN JILBAB KEMBALI DIPERMASALAHKAN > (KRONOLOGIS PERJUANGAN JILBAB DI STIS BAGIAN 1) > > Kamis, 3 Februari 2005 : > Pada hari itu dilakukan razia dadakan oleh pihak institusi STIS kepada > seluruh mahasiswa. Razia ini meliputi seluruh aturan yang ada di STIS > termasuk masalah jilbab. Aturan berjilbab di STIS memang terasa aneh, > yaitu ada perbedaan peraturan antara tingkat I dengan tingkat yang ada > di atasnya, dimana tingkat I hanya diberlakukan model jilbab pendek > sedangkan tingkat di atasnya diberlakukan model jilbab panjang dan > jilbab pendek, Namun anehnya, jilbab yang dipermasalahkan hanyalah > jilbab yang digunakan oleh mahasiswi tingkat I (angkatan 46). Mahasiswi > tingkat I yang mengenakan jilbab panjang (dijulurkan menutupi dada) > terpaksa ditahan oleh pihak institusi. Mereka yang mengenakan jilbab > menutupi dada dibariskan di dekat pintu gerbang kampus. Kemudian pihak > institusi menanyakan alasan mereka memakai jilbab panjang, salah seorang > mahasiswa menjawab bahwa hal itu (pemakaian jilbab) sesuai dengan > pemahamannya yaitu terjulur sampai menutupi dada. Namun, jawaban itu > justru ditanggapi dengan ancaman akan men-DO-kan mahasiswa itu. Bahkan, > mahasiswa itu sampai ditarik ke depan pintu gerbang tengah oleh pimpinan > STIS. Pimpinan STIS mengatakan kalau mahasiswa itu tetap komitmen dengan > keyakinannya, maka saat itu juga dia harus segera keluar dari STIS. Di > sisi lain mahasiswa itu masih berpikir harus memenuhi amanah orang > tuanya untuk tetap kuliah di STIS. Setelah mata kuliah jam pertama, > mahasiswi yang berani menjawab tadi (yang memakai jilbab panjang) > dipanggil kembali oleh Ibu Rina (salah seorang staf di STIS). Saat itu > dia juga ditawarkan ultimatum yang sama seperti yang dilontarkan oleh > pimpinan STIS, yaitu memilih memenuhi amanah orang tua dengan melanggar > keyakinannya atau tetap menjalankan keyakinannya tapi dengan risiko DO. > Dia diberikan waktu berfikir sampai dengan hari Senin, 7 Februari 2005. > Pada hari itu juga seluruh mahasiswi yang mengenakan jilbab panjang > diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan melanggar > peraturan lagi, padahal saat itu kondisi mereka sedang underpressure. > > Senin, 7 Februari 2005 : > Sesuai dengan ultimatum yang diberikan oleh Ibu Rina maka mahasiswi > berjilbab tadi menghadap beliau dengan didampingi oleh BPM (Badan > Perwakilan Mahasiswa). Mereka menjelaskan tentang busana muslimah yang > sesuai dengan syari?at. Namun usaha tersebut menemui jalan buntu, beliau > tetap pada pendiriannya yaitu memberikan dua ultimatum tadi. Pada hari > itu juga, ada memo dari pimpinan STIS untuk seluruh mahasiswa tingkat I > bahwa esok hari, Selasa 8 Februari 2005 akan diadakan apel khusus > tentang penertiban seragam. > > Selasa, 8 Februari 2005 : > Pada pukul 7 pagi apel digelar oleh pihak institusi STIS. Inti dari apel > itu adalah ingin menertibkan seragam pada mahasiswa tingkat I. Saat itu > mereka memisahkan mahasiswi yang mengenakan jilbab panjang dengan > mahasiswi lainnya yang berjumlah 39 orang. Kemudian pihak institusi > mengusir/mengeluarkan 39 orang mahasiswi tingkat I yang mengenakan > jilbab panjang dari kampus pada hari itu. Mereka tidak diperkenankan > untuk mengikuti kuliah pada hari itu sebelum mereka mengubah dandanan > jilbabnya menjadi pendek. > > Namun mahasiswa tingkat I yang tetap berada di dalam kampus tidak terima > dengan perlakuan yang dilakukan oleh pihak institusi kepada 39 mahasiswi > tadi. Akhirnya para mahasiswa menggelar orasi bebas menolak langkah > pihak institusi STIS yang mengusir 39 orang mahasiswi dari kampus. > Mereka juga meminta pihak kampus untuk tidak terlalu mengekang kebebasan > dalam berbusana muslimah. > > Melihat kondisi yang sudah tidak kondusif lagi, maka ketua BPM saat itu > melakukan negosiasi kepada para pimpinan STIS untuk mengadakan dialog > dengan mahasiswa pada hari itu juga. Akhirnya permintaan itu dikabulkan > oleh pihak institusi bahkan mendatangkan Sekretaris Utama BPS. Namun > dialog yang diharapkan dapat memberikan titik terang tentang pemakaian > jilbab di kampus hanyalah tinggal harapan. Dialog tersebut tidak > memberikan hasil apa pun. Semua pertanyaan yang dilontarkan oleh > mahasiswa hanya dijawab dengan kesimpangsiuran jawaban. Intinya, dialog > pada hari itu tidak membuahkan hasil. > > Kemudian seusai dialog tadi, pimpinan STIS mendapatkan tamu kehormatan > yaitu anggota DPR RI, Bapak Rama Pratama. Rama Pratama mengatakan bahwa > beliau mendengar berita tentang pelarangan pemakaian jilbab sesuai > syar?i di kampus STIS. Setelah melihat tentang aturan jilbab tahun 2001 > dan tahun 2004, beliau mengusulkan agar pihak STIS tetap menerapkan > aturan yang dikeluarkan pada tahun 2001, yaitu dengan menerapkan dua > tipe jilbab, jilbab panjang dan jilbab pendek. Namun pihak institusi > tetap belum memberikan keputusan akhir. Kemudian disepakati bahwa pada > hari Jum?at tanggal 11 Febuari 2005 kembali akan diadakan dialog tentang > jilbab. > > Jumat, 11 Februari 2005 : > Dialog yang dijanjikan akan digelar pada pukul 08.00 wib di aula telah > dihadiri oleh mahasiswa/i sebelum pukul 08.00 pagi. Namun setelah > ditunggu lama, sampai mendekati waktu sholat jumat, pihak pimpinan STIS > belum juga naik ke dalam aula. Padahal menurut informasi, pihak pimpinan > saat itu ada di dalam kampus. Namun tidak diketahui sebabnya, mereka > tidak mau menemui mahasiswa sesuai kesepakatan tentang dialog yang akan > dilakukan. Akhirnya, ketua BPM saat itu melakukan negosiasi kembali > untuk tetap melaksanakan dialog tersebut. Kemudian pimpinan STIS > mengatakan akan menggelar dialog sehabis Jum?atan. Namun janji > tinggallah janji, kesepakatan itu kembali dilanggar. Akhirnya, dialog > yang rencananya hari Jum?at itu menemui kegagalan lagi. > > Setelah melakukan negosiasi lagi, akhirnya disepakati akan dilaksanakan > dialog kembali pada hari Kamis, 17 Februari 2005 pukul 13.00 wib. Kita > semua tidak tahu, apakah dialog pada hari Kamis ini akan menemui titik > terang atau tetap menemui jalan buntu. Kami semua khususnya mahasiswa > STIS sangat memohon do?a dan dukungan bagi siapa pun yang mengetahui > kasus ini. > > DOA DAN DUKUNGAN ANDA AKAN SANGAT MEMBANTU PERJUANGAN KAMI .. !!! > > *** > > PERATURAN JILBAB KEMBALI DIPERMASALAHKAN > DI KAMPUS SEKOLAH TINGGI ILMU STATISTIK > (KRONOLOGIS PERJUANGAN JILBAB DI STIS BAGIAN 2) > > Sebelum tahun 2002 : > Peraturan jilbab di STIS belum diberlakukan (tidak ada-red) sehingga > pada masa ini seluruh mahasiswi berjilbab hanya menggunakan jilbab biasa > (tidak dari bahan kaos-red). Pada saat itu peraturan jilbab masih sangat > longgar sehingga seluruh mahasiswi berjilbab dapat mengenakan jilbabnya > sesuai dengan apa yang mereka yakini dan fahami.. > > Pertengahan tahun 2002 : > Karena melihat ketidakseragaman jilbab yang digunakan oleh mahasiswi > berjilbab pada umumnya, maka pada saat itu Ketua STIS mengeluarkan > peraturan tentang pemakaian jilbab yang tertuang dalam Surat Keputusan > Ketua STIS Nomor 01 Tahun 2002. Aturan berjilbab yang disebutkan dalam > Surat Keputusan itu adalah pemakaian jilbab yang dinaikkan ke belakang > (pemakaian jilbab tidak diperbolehkan dijulurkan sampai menutupi dada > (tipe pendek). Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan apa yang > diperintahkan oleh Allah SWT dalam surat Al-Ahzab:59 dan surat > An-Nuur:31. Tentu saja sebagian besar mahasiswi berjilbab keberatan > dengan aturan tersebut. > > Kemudian BPM 2002 sebagai wakil dari mahasiswa menyampaikan keberatan > tentang keputusan tersebut. Berbagai cara dilakukan untuk memberitahu > pihak institusi kampus tentang batasan syar?i minimal, misalnya dengan > mengadakan seminar jilbab yang mendatangkan Ustadz. Setiawan Budi Utomo > (MUI). Beliau mengatakan bahwa jilbab yang sesuai dengan syar?i adalah > jilbab yang menutupi dada. Setelah seminar itu diadakan, akhirnya pihak > institusi kampus mengizinkan untuk melakukan penambahan aturan tentang > pakaian muslimah berjilbab yang sesuai dengan syar?i dengan syarat semua > atribut kelihatan dari luar. Kemudian dari BPM melakukan polling ke > kelas-kelas tentang rancangan jilbab syar?i yang ingin digunakan. > Akhirnya diperoleh model pakaian yang tepat yaitu yang sesuai dengan > syar?i dan tetap mengikuti peraturan STIS tipe panjang. Akhirnya, dengan > pertolongan Allah dan dengan usaha negosiasi yang dilakukan menghasilkan > suatu keputusan bahwa Ketua STIS mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2 > Tahun 2002 yang berisi penambahan atas Surat Keputusan Ketua STIS Nomor > 01 Tahun 2002. Dengan keluarnya SK Nomor 2 tahun 2002 ini jelas bahwa > aturan pemakaian jilbab bagi mahasiswi terdiri dari dua model yaitu > model jilbab pendek dan model jilbab panjang. > > Selama Tahun 2002 sampai dengan 2004 > Dengan diberlakukannya SK Nomor 2 tersebut maka seluruh mahasiswi > berjilbab wajib mengikuti aturan tersebut. Pada awalnya seluruh > mahasiswi berjilbab patuh dengan aturan yang telah ditetapkan, namun > seiring berjalannya waktu banyak pelanggaran yang dilakukan. Hal ini > mungkin disebabkan oleh longgarnya peraturan yang ada di kampus STIS, > artinya peraturan hanya dibuat saja namun tidak ada control dari > peraturan tersebut. Alasan yang lebih kuat lagi adalah kurangnya > kesadaran mahasiswa untuk mematuhi peraturan. Selama masa ini, sudah > beberapa kali ROHIS STIS memberikan surat himbauan kepada seluruh > mahasiswa untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. > > Akhir 2004-sekarang > Permasalahan jilbab mencuat kembali saat penerimaan mahasiswa baru tahun > 2004 atau angkatan 46. Ketika dikeluarkan Pengumuman Magradika 2004 > (OSPEK-red) bagi seluruh mahasiswa baru di daerah, tertulis pada point > ke tujuh bahwa pemakai jilbab menggunakan jilbab warna putih dan bukan > dari bahan kaus, dengan ukuran yang sesuai dengan yang ada di STIS. > Padahal pada saat itu buku panduan akademik tahun 2004/2005 belum keluar > dan belum disyahkan, yang artinya pada saat itu seharusnya STIS masih > menggunakan buku panduan akademik tahun 2003/2004. > > Kemudian panitia Magradika 2004 mengkonfirm masalah ini ke pihak > penyelenggara STIS. Saat itu Ketua STIS mengatakan bahwa mulai angkatan > 46 aturan tentang pemakaian jilbab hanya menggunakan aturan tipe 1 atau > jilbab pendek. Pada awalnya aturan ini tidak hanya ingin diterapkan pada > angkatan 46 saja tetapi juga angkatan-angkatan di atasnya. Saat itu > dikatakan juga bahwa angkatan-angkatan di atas angkatan 46 diberi > tenggang waktu 2 minggu setelah masa perkuliahan dimulai untuk mengganti > jilbabnya sesuai aturan yang berlaku pada angkatan 46. Namun entah > mengapa setelah masa dua minggu itu berlalu, aturan bagi mahasiswa di > atas angkatan 46 tidak jadi diterapkan. Namun, sangat berbeda perlakuan > dengan angkatan di atasnya, angkatan 46 (khususnya muslimah berjilbab) > diwajibkan menggunakan jilbab dengan tipe 1 (jilbab pendek). Hal yang > sangat aneh sebenarnya, karena seharusnya tidak ada perbedaan peraturan > antar angkatan karena statusnya sama yaitu mahasiswa STIS. > > Pada saat perkuliahan dimulai, hal yang aneh terjadi lagi. Jilbab yang > dikeluarkan oleh pihak penyelenggara bagi mahasiswa baru tidak sesuai > dengan kedua aturan jilbab yang sudah ada. Akhirnya jilbab-jilbab itu > ditarik kembali oleh pihak penyelenggara, kemudian diganti kembali > dengan jilbab yang sesuai dengan tipe 1. Mereka tidak diperbolehkan > menggunakan jilbab tipe 2 (jilbab panjang). Sehingga akhirnya, banyak > dari mereka yang tidak mematuhi aturan pemakaian jilbab tipe 1, artinya > mereka tetap menjulurkan jilbabnya. > > Bahkan pada razia I pada hari kamis tanggal 9 Desember 2004 yang lalu, > pihak penyelenggara tidak mempermasalahkan tentang jilbab yang mereka > kenakan. Akhirnya setelah razia itu, mereka (mahasiswi muslimah-red) > berpikir bahwa peraturan itu masih bisa ditolerir. > > Namun kenyataan berkata lain, pada razia II kemarin Kamis tanggal 3 > Februari 2005, pihak penyelenggara mempermasalahkan tentang jilbab yang > mereka kenakan. Mereka diwajibkan untuk memakai jilbab pendek (tipe 1) > bahkan mereka diminta untuk membuat surat perjanjian yang isinya tidak > akan mengulangi kesalahan yang sama lagi di lain waktu. Ketika salah > seorang di antara mereka angkat bicara tentang keberatan diberlakukannya > aturan pemakaian jilbab tipe 1 (tipe pendek), malah mahasiswa itu > diancam drop out dari kampus STIS. > > Semoga informasi ini dapat memberikan sebuah kejelasan dan dukungan dari > pembaca semua. Dukungan Anda sangat kami nantikan. InsyaAllah perjuangan > tentang jilbab ini akan terus dilakukan sampai kemenangan itu datang. > Amiin. > > Sumber : > KASUS PELARANGAN JILBAB DI STIS LANGGAR HAM. > Focus. > Swaramuslim, 17 Februari 2005. > http://www.swaramuslim.net/more.php?id=222_0_1_0_M > > *** > > Mahasiswi hanya boleh memakai jilbab kecil yang tak menutupi dada. > Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) Jakarta, memperketat aturan > berjilbab bagi para mahasiswinya. Para mahasiswi tingkat I khususnya > hanya diperkenankan mengenakan jilbab berukuran kecil, yang tak menutup > bagian dada mereka. Mereka yang tak menghiraukan aturan itu terancam > dikeluarkan dari perguruan tinggi yang terletak di Jakarta Timur itu. > > Menurut Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIS, Istato Hudayana, > sebenarnya pihak STIS sebelumnya memberikan dua alternatif penggunaan > jilbab di kampus. ''Ini tertuang dalam SK Ketua STIS tahun 2001 mengenai > penggunaan jilbab. Ada dua alternatif jilbab yang bisa dikenakan oleh > mahasiswi STIS yaitu berukuran besar dan kecil,,'' katanya di Jakarta, > pekan lalu. > > Kala itu sebagian besar mahasiswi banyak yang memilih jilbab berukuran > besar. Mereka beralasan jilbab tersebut sesuai syariat karena menutup > bagian dada mereka. Namun pada September 2004 pihak STIS melakukan > perubahan aturan berjilbab. Dua alternatif pemakaian jilbab yang telah > ada di SK Ketua STIS pada 2001 diubah menjadi hanya satu alternatif. > > Para mahasiswi hanya diperkenankan mengenakan jilbab berukuran kecil > yang hanya menutup bagian leher mereka. Perubahan aturan ini dilakukan > dengan alasan supaya ada keseragaman. Peraturan ini terutama ditujukan > kepada mahasiswi tingkat I. ''Perubahan yang ditetapkan tidak melibatkan > kami sebagai mahasiswa. Sehingga kami menganggap hal ini menghambat > teman-teman menjalankan keyakinannya,'' katanya. > > Karena aturan tersebut dianggap tak sesuai keyakinan, para mahasiswi > tingkat I banyak yang tetap menggunakan jilbab berukuran besar. > Sedangkan pihak STIS tetap berpendirian pada aturan yang telah mereka > tetapkan. > > Pada Selasa (8/2) lalu, kata Istato, sebanyak 39 mahasiswi tingkat I > yang masih mengenakan jilbab besar dikumpulkan dalam sebuah apel untuk > mendapatkan peringatan. Hal ini memancing reaksi mahasiswa lainnya dan > mendesak pihak STIS mencabut aturan yang ada. Pada hari itu juga Ketua > STIS dan senat serta mahasiswa melakukan dialog di auditorium STIS. > > Namun dialog itu, tambahnya, tak menghasilkan titik temu. Pada Jumat > (11/2) dialog juga mestinya dilakukan kembali namun pihak STIS dengan > beragam alasan membatalkan dialog . ''Belum adanya keputusan final > membuat saya khawatir teman-teman tingkat I yang masih mengenakan jilbab > besar akan terhambat mengikuti ujian semester pada 21 Februari 2005 > nanti,'' katanya. > > Ketua STIS, Satwiko Darmesto, mengakui bahwa pihaknya melakukan > perubahan peraturan dalam berjilbab. ''Para mahasiswa berjilbab harus > mengenakan jilbab berukuran kecil. Ini agar terlihat seragam. Kalau > dibiarkan ada yang menggunakan jilbab besar dan kecil, kan terlihat tak > bagus,'' katanya. > > Penggunaan jilbab seperti sekarang, menurutnya bertujuan pula agar semua > atribut yang dikenakan mahasiswi terlihat. Misalnya, tanda pangkat > maupun nama, semuanya bisa terlihat. Kalau menggunakan jilbab besar, > atribut-atribut seperti itu tak akan terlihat. Menurut Satwiko peraturan > ini memang lebih ditujukkan bagi mahasiswi tingkat I. Ini dilakukan > untuk melakukan perbaikan secara bertahap. Di sisi lain, ia menyatakan > bahwa pelanggaran aturan ini tentunya mendapatkan sanksi. Sanksi final > adalah dikeluarkan. > > ''Kami tidak akan mengeluarkan mereka secara langsung. Tapi kalau > peringatan akumulatif tak diindahkan maka mereka kami keluarkan. Karena > itu memang aturan yang berlaku,'' tandasnya. Satwiko menambahkan bahwa > sebelum ada titik temu maka peraturan yang ditetapkan tetap berlaku. > Dengan demikian, jelasnya, para mahasiswa yang berjilbab mestinya > menggunakan jilbab sesuai dengan aturan yang ada. > > Sumber : > STIS JAKARTA PERKETAT ATURAN BERJILBAB. > Rohis STIS, Selasa, 15 Februari 05. > http://www.rohisstis.org/?pilih=lihat&id=40 > > *** > > Kasus peraturan pemakaian Jilbab di STIS kini menjadi sebuah kasus yang > cukup menghebohkan di kampus STIS tercinta. kami mencoba memberikan > gambaran hal-hal yang terjadi di STIS mengenai kasus Jilbab ini. Kami > mohon dukungan dari saudara-saudaraku semua semoga perjuangan penerapan > Jilbab sesuai syariat di Kampus STIS pada khususnya dan di kampus PTK > yang lain pada umumnya bisa berhasil. Silakan isikan dukungan saudaraku > semua pada form yang kami sediakan. > untuk beri dukungan klik di : > http://www.rohisstis.org/ > http://www.rohisstis.org/index.php?pilih=jilbab > > :: > > > > > > > > > Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id > > > > ________________________________ > Yahoo! Groups Links > > To visit your group on the web, go to: > http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/ > > To unsubscribe from this group, send an email to: > [EMAIL PROTECTED] > > Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/0EHolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

