LAPORAN UTAMA
PR Sabtu, 02 Juli 2005
Berani Bicara Bahasa
Sunda
BEGITU masuk kompleks perkantoran Pemkab Subang, di sebelah
kanan terpasang spanduk bertuliskan "Wilujeng Sumping Bapak Gubernur...". Huruf
"k" di belakang kata "Bapak" kemudian dihilangkan dengan cat putih karena dalam
bahasa Sunda, penulisannya yang benar "Bapa", tanpa "k". Bukan "Bapak".
Akibatnya, spasinya jadi terlihat agak jarang.
Tetapi sesungguhnya, yang harus dihilangkan bukan huruf
"k"-nya saja, melainkan juga kata gubernurnya. Ketika Kongres Basa Sunda (KBS)
VIII dibuka tanggal 28 Juni 2005, Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan sedang
dalam perjalanan ke negeri yang bahasa sehari-harinya adalah bahasa Cina.
Keturunan penduduk negeri itu, di Jawa Barat, sering bicara dengan bahasa Sunda
kategori kasar. Semisal, "Sia-sia geus dahar can?" seperti dikutip Sekda Jabar,
Setia Hidayat, pengganti Gubernur dan Wakil Gubernur yang tak bisa ikut KBS.
Di sebelah kanan
ruang kongres, ada spanduk lain yang dibuat Bagian Sosial Pemkab Subang.
Tulisannya, "Bilih jati kasilih ku junti, teu kedah lingsem nganggo basa Sunda".
Di sini, yang dihapus huruf "U" dalam kata "kedah". Penulisannya yang benar
memang kedah (harus), bukan keudah. Karena dihapus, yang terbaca jadi "ke dah".
Dalam bahasa Betawi campuran Sunda, "ke dah" bisa berarti nanti saja.
Penggunaan bahasa Sunda, lisan maupun
tulisan, dengan struktur bahasa Indonesia semacam itu mewarnai sepanjang acara
KBS. Apakah memang bahasa Sunda hibrida baru telah hadir? Yaitu bahasa yang
lahir dari kandungan ibu Sunda, bapak Palembang, paman Batak, teman Jawa, dan
lingkungan sehari-hari bahasa Indonesia. Sebuah bahasa yang diekspresikan dengan
berani oleh pemakainya, meski salah. Ketika memakai bahasa itu, yang penting,
dalam bahasa Bupati Subang, Eep Hidayat, tandang, teundeung, dan ludeung
menggunakannya. Salah-benar, entah nomor berapa.
Barangkali, itu salah satu hasil positif
--seandainya dipandang positif-- hasil KBS VIII, meski tidak masuk rekomendasi.
Paling tidak, sudah ada kemajuan ketimbang terus larut dalam perdebatan lama
soal perlu-tidaknya undak-usuk basa Sunda yang dianggap feodal dan cenderung
membuat takut dan menyulitkan orang untuk bicara dalam bahasa Sunda.
Perkara undak-usuk ini memang soal lama.
Menurut budayawan Sunda Hidayat Suryalaga, soal undak-usuk tercatat pernah
dibicarakan tahun 1860-an. Sebagian kalangan menyarankan agar undak-usuk
ditiadakan saja. Sebagian lain bersikukuh mempertahankannya. Tahun 1920-1923
lewat gerakan Sunda Dhipa, keinginan agar undak-usuk juga dihapuskan, muncul
kembali. Alasannya, bersifat feodal dan tidak demokratis. Tapi, undak-usuk tetap
hidup. Demikian halnya ketika perdebatan sejenis muncul antara tahun 1945-1952,
undak-usuk terus hidup. Orang memang masih bisa terus berdebat
soal undak-usuk ini, tetapi betulkah menyulitkan? Baik menurut Hidayat maupun
kata Ketua Umum LBSS (Lembaga Basa jeung Sastra Sunda) Taufik Faturrahman,
sebetulnya tidak juga. Pasalnya, kata mereka, yang jadi masalah dalam undak-usuk
itu hanya 30 kata. Bandingkan dengan irregular verbs dalam bahasa Inggris yang
jumlahnya jauh lebih banyak. "Jadi, kalau sehari menghapal satu kata saja, dalam
sebulan kita sudah bisa menguasai penggunaan undak-usuk basa," tutur Taufik.
Dari segi teknis, jelas bukan persoalan berat. Yang jadi berat tampaknya perkara
di sebalik lahirnya atau implikasi dari penggunaan undak-usuk basa.
Hasil negatifnya, KBS VIII bisa dibilang
tanpa kemajuan. Kritik paling pedas, meski tidak dinyatakannya, dilakukan oleh
pemateri pada hari pertama KBS, Prof. Dr. Ayatrohaedi. Ayat membawakan makalah
yang dibuat dan dibawakannya lima tahun lalu dalam KBS VII di Garut. Ayat
tidak salah. Yang salah tampaknya panitia karena meminta Ayat menyampaikan
materi yang ternyata sama persis dengan yang pernah disampaikannya lima tahun lalu. Jadi, ya,
Ayat tidak perlu repot-repot lagi membuat makalah. Apalagi, baik panitia maupun
peserta, sama sekali tidak mempermasalahkannya.
Keberadaan panitia, dalam hal ini LBSS juga
menjadi pertanyaan. Berkali-kali LBSS menyatakan bahwa kewenangannya hanyalah
menyampaikan rekomendasi. LBSS sama sekali tidak punya kekuatan hukum untuk
memberikan sanksi bila rekomendasinya tidak dilaksanakan. Sekilas, pendapat itu
benar adanya. Akan tetapi, bila melihat sejarah pendiriannya tahun 1952, LBSS
sebetulnya punya juga kewenangan. Kalau benar punya kewenangan, bukankah
seharusnya rekomendasi itu disampaikan saja kepada LBSS dan bukannya kepada
gubernur, misalnya. Jadi, kalau LBSS berkalikali menyatakan tidak memiliki
kewenangan itu, jangan-jangan itu hanyalah sebentuk upaya untuk melarikan
dirinya dari tanggung jawab. Setidaknya, kalaulah LBSS tidak
memiliki seluruh kewenangan, setidaknya sebagian kewenangan saja sudah cukuplah
baginya untuk melakukan sesuatu. Apalagi kalau LBSS ada dananya. Toh, tanpa
kewenangan apa pun, KUSnet (Komunitas Orang Sunda di Internet) sudah melakukan
apa-apa yang hanya jadi wacana yang muncul berulang-ulang dari kongres yang satu
ke kongres lainnya yang diselenggarakan LBSS (lihat "Kongres Ala KUSnet").
**
SOAL berani untuk berbicara bahasa Sunda,
jelas positif. Tetapi ada pentingnya juga menyiapkan infrastruktur bahasa yang
baik agar pada gilirannya yang muncul tidak hanya bicara. Berani saja, nyatanya
tidak cukup. Maka, persiapan infrastruktur menjadi penting. Lebih-lebih
bila melihat bahwa selama ini, meski payung hukumnya sudah ada, infrastrukturnya
demikian lemah. Soal bahasa Sunda yang strukturnya menggunakan bahasa Indonesia
misalnya, barangkali muncul karena memang tidak ada panduan atau standar memadai
tentang bagaimana berbahasa Sunda yang baik dan benar itu. Panduan dan standar
ini penting bila bahasa Sunda ingin tumbuh dengan baik.Berkaitan dengan itu,
menarik juga usulan yang disampaikan salah satu anggota KUSnet bernama Hasan.
Menurut Hasan, untuk meningkatkan nilai ekonomis bahasa Sunda, ada baiknya
dibuat perangkat untuk mengukur kemampuan bahasa Sunda seseorang. Bila dalam
bahasa Inggris dikenal tes model TOEFL dan IELTS, bahasa Sunda misalnya bisa
mengenalkan istilah Tes Kamampuan Basa Sunda (TKBS). Itu dalam bahasa. Dalam
pengetahuan sosial, budaya, sejarah, dan geografi, orang Sunda juga bisa meniru
standar tes model GRE GMAT. Namanya bisa saja Tes Pangaweruh Umum Tatar Sunda
(TPUTS). Alat tes semacam ini bisa jadi pelengkap dalam fit and proper test bila
seseorang berkeinginan untuk menjadi pejabat di Jawa Barat.Tes semacam itu,
termasuk yang juga disinggung oleh Hidayat Suryalaga, bisa dilakukan mengingat
banyak pejabat yang tidak mengerti bahasa dan budaya tempatnya bekerja.
Tapi, untuk sementara, berani bicara bahasa
Sunda saja sudah lumayan. (rahim/"PR")***