Punteun teu disunda keun, iyeu kenging ti rencangan 

Hukumnya Menerima Uang Diluar Gaji 
Assalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 
puji syukuir kita panjatkan kehadirat allah swt dan
Syalawat serta salam kita haturkan atas junjungan kita
nabi besar muhammad saw 
langsung saja, saya bekerja di Kantor Pelayanan PBB
Ternate, di kantor saya ditempatkan pada bagian
pelayanan wajib pajak. pekerjaan saya tersebut
mewajibkan saya untuk memberikan pelayanan yang prima
kepada wajib pajak yang datang ke kantor kami untuk
mengurusi masalah perpajakan khususnya masalah PBB.
sehingga terkadang setelah masalah wajib pajak
tersebut terpecahkan, saya sering disodori uang. wajib
pajak tersebut memberikan alasan bahwa uang tersebut
sebagai rasa terima kasihnya kepada saya yang telah
memberikan solusi atas masalahnya. saya sendiri sudah
berusaha menolaknya secara halus tetapi wajib pajak
tersebut tetap memaksa, akhirnya saya menerimanya
dengan berat hati dan penuh jeraguan 
yang ingin saya tanyakan dari kejadian diatas yang
menimpa diri saya adalah : 1. APA HUKUMNYA MENERIMA
UANG YANG SEPERTI ITU DAN APA LANDASAN HUKUMNYA (
DALIL ) ? 2. BAGAIMANA SOLUSI AGAR SAYA BISA MENGATASI
MASALAH INI ? 
Demikian pertanyaan dari saya, atas bantuan dan
keikhlasannya saya ucapkan banyak terima kasih 
semoga allah melindungi kita semua Assalmu 'Alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh. 
Syamsul Bahri Hunou
Ternate
2004-11-08 16:50:09 

Jawaban:  
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah,
wa ba?d.  
Meski pemberian itu tulus dan tidak ada niat untuk
menyogok, bahkan mungkin sebagai sebuah ungkapan tulus
atas pelayanan prima yang Anda berikan, namun
sebaiknya Anda memang tidak menerima pemberian itu. 
Sebab Anda adalah petugas yang sudah diupah dengan
gaji yang resmi. Atas dasar upah itulah Anda bekerja
dan diamanahi pekerjaan berupa pelayanan yang
sebaik-baiknya kepada wajib pajak. Jadi atas dasar
apalagi Anda merasa boleh menerima uang darinya ? 
Seandainya Anda bukan petugas pajak, kira-kira maukah
si wajib pajak itu memberikan uangnya dengan cuma-cuma
kepada Anda ? Tentu tidak, bukan ? 
Di sisi lain, bila Anda menolak menerima uang itu,
maka nilai Anda di sisi Allah dan di sisi manusia akan
semakin tinggi. Sebab Anda bisa menjadi conoth buat
orang lain bahwa Anda tidak akan menjadi miskin dengan
menolak pemberian. Dan bahwa Anda adalah sosol nyata
seorang karyawan yang jujur dan hanya mau makan harta
yang memang dari hasil jerih payahnya yang benar.
Bukan dari sekedar pemberian yang belum bisa
dipastikan niatnya. 
Dahulu di masa Rasulullah SAW, ada seorang shahabat
yang sudah diangkat menjadi amil zakat mendapat gaji
tetap yang diberikan harta oleh wajib zakat. Ketika
Rasulullah SAW mengetahui hal itu, beliau pun
melarangnya untuk menerima pemberian itu. Sebab hal
itu bisa jadi akan berdampak kepada penurunan kualitas
moral dan akhlaq petugas yang bersangkutan. 
Maka jangan terima pemberian itu, Anda akan hidup
dengan aman dan nyaman dunia akhirat. 
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam
Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.  




__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
AIDS in India: A "lurking bomb." Click and help stop AIDS now.
http://us.click.yahoo.com/VpTY2A/lzNLAA/yQLSAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke