Warga Sipil Diwajibkan Ikut Pendidikan Militer

Makassar (ANTARA News) - Warga negara sipil diwajibkan mengikuti pendidikan
militer untuk memperkuat Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagaimana
tertuang dalam pembahasan RUU Komponen Cadangan.

Dirjen Potensi Pertahanan dan Keamanan (Pothan), Budi Susilo Soepandji
seusai menghadiri Rapim TNI se Sulawesi di Makassar, Kamis, mengatakan,
keikutsertaan warga negara dalam bela negara dapat dilakukan melalui
pendidikan kewarganegaraan,
pelatihan dasar militer, wajib militer, sukarela serta melalui profesi
pengabdiannya.

Dalam naskah akademik, pembahasan ini berlaku dalam RUU Komponen Cadangan
dimana mengatur tentang ketentuan wajib militer (wamil) bagi warga negara
sipil dan dipandang penting karena urgensinya lebih besar dan sudah
diamanatkan oleh Tap
MPR No VII/2000 tentang peran TNI dan Polri.

Warga negara sipil yang terikat dalam ketentuan wajib militer ini, lanjut
Budi, nantinya akan turut memperkuat kesatuan TNI baik dalam suasana perang
maupun dalan hal-hal tertentu dimana peran warga negara sipil ini amat
diperlukan dalam membela
bangsa dan negara.

Pasalnya, dalam sistem pertahanan negara, lanjutnya, ada tiga unsur yang
terlibat di dalamnya yakni TNI sebagai komponen utama, warga sipil serta
komponen pendukung atau Polri.

Budi enggan memberikan komentar mengenai keberadaan Polri dimana dalam
pembahasan RUU Kamnas disebutkan, Polri sebagai otoritas operasional akan
berada di bawah departemen pemegang otoritas politik keamanan dalam negeri
yakni Departemen Dalam
Negeri.

"Saya tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan hal tersebut sebab otoritas
operasionalnya berada di bawah naungan Depdagri," jelas Budi.

Tetapi yang pasti, lanjutnya, Polri dalam status hukumnya merupakan unsur
pendukung bila keadaan negara dalam situasi perang namun institusi tersebut
bisa menjadi komponen cadangan.

Sementara itu, Pangdan VII/Wirabuana, Mayjen TNI Arief Budi Sampurno
mengatakan, keamanan nasional merupakan tanggung jawab bersama dimana
seluruh komponen masyarakat terlibat langsung dalam upaya membela negaranya.

Keamanan nasional bisa terancam baik melalui ancaman militer seperti
sabotase maupun non-militer seperti politik, ekonomi, ideologi maupun
pemberitaan pers asing yang dianggap menganggu stabilitas keamanan nasional
Indonesia.

"Kalau ancaman keamanan nasional itu datang dari pemberitaan media-media
asing maka yang bisa meng-counternya adalah media kita juga. Seluruh aparat
TNI-Polri akan memback-up," jelas Arief.(*)

Copyright (c) 2007 ANTARA

Kirim email ke