Salila ieu, nu ngaluarkeun label/sertifikasi dahareun anu halal teh 
MUI. Tapi ayeuna keur dirancang RUU Jaminan Produk Halal, nu engkena 
lamun jadi UU, nu ngaluarkeun sertifikasi Halal teh lain MUI, tapi  
Departemen Agama. Kumaha reaksi MUI? Mangga nyanggakeun wartosna 
tina detikcom:

27/02/2008 14:58 WIB
RUU Jaminan Produk Halal

MUI: Sertifikasi Halal Harusnya Wewenang Kita

Melly Febrida - detikcom

Jakarta - Draf RUU Jaminan Produk Halal mencantumkan proses 
sertifikasi halal akan dilakukan Departemen Agama. Sedangkan MUI 
hanya akan dimintai fatwa tentang halal saja.

Mengenai pasal itu, MUI mengaku tidak setuju. "Di RUU ada pasal yang 
masih didiskusikan, seolah-olah ada Komite Halal Indonesia. Nah 
komite ini yang akan mengeluarkan sertifikat dan MUI cuma dapat 
bagian kecil. Kita tidak mau itu," kata Ketua MUI Amidhan.

Hal itu disampaikan Amidhan di Hotel The Sultan, Jakarta, Rabu
(27/2/2008). Amidhan mengatakan, MUI menginginkan sertifikasi halal 
merupakan wewenang MUI. Apalagi, kata dia, MUI sudah berpengalaman 
sekitar lebih dari 19 tahun.

"Sekarang ini wewenang sertifikasi di MUI. Kenapa mau diambil 
lembaga lain?" imbuh dia.

Sementara Wakil Direktur Lembaga Pengkajian POM MUI Lukmanul Hakim 
menjelaskan wacana di draf RUU tersebut hanya membuat rumit.

"Pemerintah itu tidak seharusnya melakukan pekerjaan yang sifatnya 
teknis," ujar dia. ( mly / ken )


Reply via email to