Salila ieu, nu ngaluarkeun label/sertifikasi dahareun anu halal teh MUI. Tapi ayeuna keur dirancang RUU Jaminan Produk Halal, nu engkena lamun jadi UU, nu ngaluarkeun sertifikasi Halal teh lain MUI, tapi Departemen Agama. Kumaha reaksi MUI? Mangga nyanggakeun wartosna tina detikcom:
27/02/2008 14:58 WIB RUU Jaminan Produk Halal MUI: Sertifikasi Halal Harusnya Wewenang Kita Melly Febrida - detikcom Jakarta - Draf RUU Jaminan Produk Halal mencantumkan proses sertifikasi halal akan dilakukan Departemen Agama. Sedangkan MUI hanya akan dimintai fatwa tentang halal saja. Mengenai pasal itu, MUI mengaku tidak setuju. "Di RUU ada pasal yang masih didiskusikan, seolah-olah ada Komite Halal Indonesia. Nah komite ini yang akan mengeluarkan sertifikat dan MUI cuma dapat bagian kecil. Kita tidak mau itu," kata Ketua MUI Amidhan. Hal itu disampaikan Amidhan di Hotel The Sultan, Jakarta, Rabu (27/2/2008). Amidhan mengatakan, MUI menginginkan sertifikasi halal merupakan wewenang MUI. Apalagi, kata dia, MUI sudah berpengalaman sekitar lebih dari 19 tahun. "Sekarang ini wewenang sertifikasi di MUI. Kenapa mau diambil lembaga lain?" imbuh dia. Sementara Wakil Direktur Lembaga Pengkajian POM MUI Lukmanul Hakim menjelaskan wacana di draf RUU tersebut hanya membuat rumit. "Pemerintah itu tidak seharusnya melakukan pekerjaan yang sifatnya teknis," ujar dia. ( mly / ken )