Tah sae ieu hiji pamadegan tina hiji aliran pamahaman Islam tina ratusan pamahaman Islam anu aya didunya. mangga kantun milih..
On 9/2/08, Sumarna, Nana <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Penulis: Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al 'Ilmiyyah wa al If > > SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK > > Sesungguhnya Allah ta'ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan > agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan > membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan > kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain > Allah ta'ala. > > Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari > kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk > beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan > mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan > takut. > > Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan > dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang > dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar > menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan > yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia > menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, > baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya. > > Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah > merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, > sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang > baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena > sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta'ala adalah > Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik. > > Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka > tentang hukum rokok : "Merokok hukumnya haram, begitu juga > memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, > telah diriwayatkan dalam sebuah hadits : > لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن > ماجة > " Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau > membahayakan" (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi) > > Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk > (khabaits), sedangkan Allah ta'ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya > Shalallahu 'alaihi wassalam) berfirman: "...dia menghalalkan bagi mereka > yang baik dan mengharamkan yang buruk" (Al A'raf : 157) > > Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia. > Ketua: Abdul Aziz bin Baz > Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi. > Anggota: Abdullah bin Ghudayyan – > Abdullah bin Quud. > > "Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah > firman Allah ta'ala: "Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya > Allah maha penyayang terhadap diri kalian " (An-Nisa : 29) > " Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran" (Al-Baqarah : 195) > > Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat > membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah > firman Allah ta'ala: > (وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ > قِيَامًا ( النساء : 5 > > " Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna > akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah > sebagai pokok kehidupan.." (An Nisa:5) > Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna > akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa > mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan > merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang. > > Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan > terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal > ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah e > bersabda: > { لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ } > > Syekh Muhammad bin Sholeh bin 'Utsaimin > Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia > > > "Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, > dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai > berikut: "Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang > diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya > pada tubuh, rohani dan harta. > > Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau > menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan > hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada > jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta'ala: > يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ > وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ > مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ > (ألبقرة:267 > " Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari > hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk > kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan > daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan > memicingkan mata darinya " (Al Baqarah: 267) > > Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: " Sesungguhnya Allah Maha > Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik " (al Hadits) > وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم > > (Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh > Thalal bin Sa'ad Al 'Utaibi) > > >