Tah sae ieu hiji pamadegan tina hiji aliran pamahaman Islam tina ratusan
pamahaman Islam anu aya didunya. mangga kantun milih..

On 9/2/08, Sumarna, Nana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>    Penulis: Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al 'Ilmiyyah wa al If
>
> SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK
>
> Sesungguhnya Allah ta'ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan
> agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan
> membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan
> kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain
> Allah ta'ala.
>
> Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari
> kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk
> beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan
> mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan
> takut.
>
> Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan
> dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang
> dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar
> menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan
> yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia
> menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji,
> baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.
>
> Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah
> merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap,
> sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang
> baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena
> sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta'ala adalah
> Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
>
> Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka
> tentang hukum rokok : "Merokok hukumnya haram, begitu juga
> memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan,
> telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
> لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن
> ماجة
> " Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau
> membahayakan" (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
>
> Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk
> (khabaits), sedangkan Allah ta'ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya
> Shalallahu 'alaihi wassalam) berfirman: "...dia menghalalkan bagi mereka
> yang baik dan mengharamkan yang buruk" (Al A'raf : 157)
>
> Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
> Ketua: Abdul Aziz bin Baz
> Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
> Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
> Abdullah bin Quud.
>
> "Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah
> firman Allah ta'ala: "Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya
> Allah maha penyayang terhadap diri kalian " (An-Nisa : 29)
> " Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran" (Al-Baqarah : 195)
>
> Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat
> membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah
> firman Allah ta'ala:
> (وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ
> قِيَامًا ( النساء : 5
>
> " Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna
> akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah
> sebagai pokok kehidupan.." (An Nisa:5)
> Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna
> akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa
> mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan
> merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
>
> Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan
> terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal
> ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah e
> bersabda:
> { لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }
>
> Syekh Muhammad bin Sholeh bin 'Utsaimin
> Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
>
>
> "Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H,
> dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai
> berikut: "Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang
> diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya
> pada tubuh, rohani dan harta.
>
> Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau
> menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan
> hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada
> jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta'ala:
> يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ
> وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ
> مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ
> (ألبقرة:267
> " Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari
> hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk
> kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan
> daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
> memicingkan mata darinya " (Al Baqarah: 267)
>
> Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: " Sesungguhnya Allah Maha
> Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik " (al Hadits)
> وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
>
> (Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh
> Thalal bin Sa'ad Al 'Utaibi)
>
> 
>

Kirim email ke