Hehehehe...biasana kopi na mah mung 2000 Kang, ngobrolna nu rada awis mah 
heheheheehe

Baktos   Abdi Kang Ganles
die

--- On Wed, 3/9/08, ganles <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: ganles <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [Urang Sunda] Re: HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT (Syaikh Al 
utsaimin)
To: urangsunda@yahoogroups.com
Date: Wednesday, 3 September, 2008, 3:32 PM







 
Mang ....... kahade hilap tong 
langsung ngereles .......... bayar heula atuh eta kopi-na ......... Rokok tadi 
tos sabaraha batang ....!?

 
Kang Gde



  ----- Original Message ----- 
  From: 
  Die 
  Cikiray 
  To: urangsunda@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, September 03, 2008 4:15 
  PM
  Subject: Re: [Urang Sunda] Re: HUKUM 
  MEROKOK MENURUT SYARIAT (Syaikh Al utsaimin)
  

  
  
  
    
    
      Moal ngaroko ari siang 
        mah da saum atuh Kang!!! upami weungi neumbe tah  
        sedooootttttt. ...... serebuuungggg  .....mantaaapppppp bari 
        ngopi  

--- On Wed, 3/9/08, Dena <denysuwarja2k@ yahoo.com> 
        wrote:

        From: Dena 
          <denysuwarja2k@ yahoo.com>
Subject: 
          [Urang Sunda] Re: HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT (Syaikh Al 
          utsaimin)
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Date: 
          Wednesday, 3 September, 2008, 3:46 AM

Satuju pisan, tapi da saleresna mah anu ngaroko oge rasio sareng 
logika tos apal kumaha bahayana roko boh ka pribadina atanapi kanu 
sanes. Mung (punten) anu kaalaman ku paribados anu ngaroko mah, egona 
sok langkung ageung. Janten upami aya dalil kitu kieu oge,
 ulah 
boroning jalmi biasa malihanan aya sapalihna kiai sepuh seuseueurna 
ngaroko we.... da alesanana teu aya hadits atanapi al quran anu 
teges2 ngaharamkeun roko.... Mugia dina sasih romadon mah, henteu 
ngaroko nya!


--- In [EMAIL PROTECTED] ups.com, "Sumarna, Nana"
<[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Punten teu disundakeun
> 
>  
> 
>  
> 
> HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT
> 
> Oleh
> 
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
> 
> Pertanyaan
> 
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok
> menurut syari'at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?
> 
> Jawaban
> 
> Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari 
zhahir
> ayat Al-Qur'an dan As-Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar.
> 
> Dalil dari Al-Qur'an adalah firmanNya.
>
 
> "Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
> kebinasaan" [Al-Baqarah : 195]
> 
> Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
> 
> Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa
> merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam
> kebinasaan.
> 
> Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau
> melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah
> mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana
> dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah
> termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan
> pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.
> 
> Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana
 hadits-hadits dari
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi.
> 
> "Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh
> membahayakan (orang lain)" [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-
Ahkam
> 2340]
> 
> Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku)
> dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta.
> Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap
> badan dan harta.
> 
> Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan
> keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok
> mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang
> berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal 
tentunya
> tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah 
tragisnya
> kondisi dan demikian sesak dada si
 perokok, bila dirinya tidak
> menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan
> ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari 
merokok.
> Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang
> shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di 
hadapan
> mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan 
bila
> duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.
> 
> Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan
> hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang
> didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada 
Allah
> dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang
> tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta 
megharap
> pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat
 
membantu di
> dalam upaya meninggalkannya tersebut.
> 
> Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan 
nash,
> baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya
> merokok itu sendiri".
> 
> Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah
> terdiri dari dua jenis.
> 
> [1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-
Dhawabith
> (ketentuan-ketentua n) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-
rincian
> yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
> 
> [2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada 
sesuatu
> itu sendiri secara langsung.
> 
> Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan dua 
buah
> hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum
> keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan
 
kepadanya.
> 
> Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.
> 
> "Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
> (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah" [Al-Maidah : 
3]
> 
> Dan firmanNya.
> 
> "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) 
khamr,
> berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, 
adalah
> perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah
> perbuatan-perbuatan itu" [Al-Ma'idah : 90]
> 
> Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau 
jenis
> kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba 
Allah
> karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.
> 
> [Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]
> 
> [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il
 Al-
Ashriyyah
> Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa 
Terkini,
> Penerbit Darul Haq]
>



------------ --------- --------- ------

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang- Sunda.or. id
Yahoo! Groups Links










      

Kirim email ke