Meni teu tungtas-tungtas eta hukum ngaroko, nya .......... Cingan kumaha tah 
yeuh nu ceuk dihandap ieu (duka teuing ntos diexpose or teu acan mangga 
nyanggakeun sadaya-daya, hanjakal teu disundakeun yeuh ......... hampura, ah!):
 
      Dalam literatur fiqih Islam klasik, masalah rokok tidak pernah ditulis. 
Kemungkinan besar karena rokok di zaman itu belum lagi dikenal. Baru pada 
beberapa abad yang lalu peradaban manusia mengenal rokok. As-Syeikh Ali 
Thanthawi mengatakan bahwa rokok di negerinya baru dikenal 1.000-an tahun yang 
lalu. 
      Itu pun belum lagi diketahui sejauh mana bahayanya pada kesehatan. Karena 
itu bila kita mengacu pada literatur klasik, tidak kita temukan pernyataan 
mereka tentang rokok.

      Sedangkan para ulama masa kini, di antaranya para ulama di Saudi, Yaman 
dan Mesir dan negeri lainnya di Timur Tengah, banyak berbicara tentang bahaya 
rokok serta melarang umat Islam mengkonsumsinya karena alasan-alasan yang 
sangat nyata. Maka bila kita menelaah fatwa ulama masa kini dalam masalah 
rokok, hampir seluruhnya melarang.

      Jadi bila ada sementara tokoh agama, kiyai, ulama atau ustadz yang masih 
tetap merokok, besar kemungkinan beliau belum lagi menelaah fatwa para ulama 
masa kini tentang bahaya rokok. Atau belum mendapatkan informasi yang akurat 
berkaitan dengan bahaya rokok tersebut.

      Maka memang masih ada sementara kalangan yang membolehkannya atau sekedar 
memakruhkannya dan tidak sampai mengharamkannya.

      a. Yang Mengatakan Makruh

      Banyak kalangan ulama di negeri kita yang masih saja asyik merokok, hal 
itu lantaran dalam kitab fiqih mereka tidak pernah tercantum bab tentang rokok, 
kecuali sekedar benda yang mengakibatkan mulut berbau tidak sedap.

      Oleh karena itu hukumnya dalam alam pikiran mereka sekedar makruh saja, 
tidak pernah sampai haram. Karena ilmu pengetahuan penulis kitab fiqih di masa 
lalu baru sampai ke tingkat itu, tidak lebih.

      b. Yang Mengatakan Haram

      Berbeda dengan ulama di zaman sekarang, yang hidup di era kemajuan. 
Begitu banyak informasi yang baru terkuak di zaman ini, sementara 100-an tahun 
yang lalu orang masih buta tentang hakikatnya.

      Informasi yang paling akurat dan sangat terpercaya dari dunia kesehatan 
telah dengan aklamasi mengatakan bahwa tidak pernah ada batas aman untuk 
merokok. Sebab dalam sebatang rokok terdapat 200-an jenis racun yang paling 
berbahaya bagi manusia.

      Kalau racun-racun itu dikonsumsi terus menerus, maka nyaris hampir semua 
penyakit akrab dengan tubuh seseorang. Selain itu juga ada fakta-fakta yang 
tidak mungkin dipungkiri lagi:

        a.. Rekomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandainya 2/3 dari yang 
dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, 
niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi. 
        b.. WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang 
meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. 
        c.. 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah 
sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok. 
        d.. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi 
dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas. 
        e.. 20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, 
yakni zat asasi pembentuk darah merah. 
        f.. Posentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 
25% lebih bagi perokok.
      Maka wajar bila para ulama di masa sekarang ni yang hidup dengan semua 
sumber informasi umumnya mengharamkan rokok. Meski tidak terdapat nash sharih 
yang mengharamkannya, namun kriteria rokok sebagai racun yang haram dimakan 
telah dengan tegas di dalam quran dan sunnah.

      Mereka yang mengharamkan rokok, berangkat dari dalil umum tentang 
haramnya seseorang menceburkan diri ke dalam kehancuran. Misalnya firman Allah 
SWT:

      وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى 
التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

      Dan belanjakanlah di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu 
sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah 
menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS Al-Baqarah: 195)

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ 
بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ 
تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

      Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta 
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku 
dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; 
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa': 29)

      Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc.

      http://www.eramuslim.com/ustadz/fqk/6c06090112-hukum-merokok.htm?rel
     





Kang Gde


--------------------------------------------------------------------------------

patani makmur ..... taneuh subur ......


Reply via email to