" Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan Gadis Sekantor "
MUI Jakarta Mengeluarkan fatwa baru setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alqur'an dan hadist nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI mengeluarkan fatwa : "Haram hukumnya bagi seorang laki2 untuk menikah dengan gadis sekantor" fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yg pro dan kontra, bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut . untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tsb, maka wartawan Republika mewawancarai sekretaris MUI. inilah isi wawancara tsb ; wartawan ; "pak, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor ?" Sekretaris MUI; ' emang haram, menikah satu gadis aja berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya .. please deh.., jangan gillaa dooong .." he he he seurious amat bacanya . ___________________________________________________________________________ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/