Pemerintah teh kamana wae,
banjir di jakarta, macet di jakarta, di bandung oge,... anu dihareupen mata teu 
kadeuleu,....
bnr2 kop**k, onto***
 
Nyahona korupsi hungkul, geus korupsi duit dibawa ka sgpore... garelo, 
moga-moga di naraka anu pang handapna,... Amien
 
Pesan sponsor: Hati-hati milih presiden, tong anu kop**k, anu rada mikir
 
 
 
 
 
 
FWD:.... FWD:...



Fw:Menggugat Penguasaan Ekslusif Wilayah Udara RI oleh Singapura di MTA-1 dan 
MTA-2
Wednesday, December 31, 2008 7:19 AM



From: 

"Satrio A

 
 
 
Sesuatu yg mengagetkan (parah) yg harus diketahui oleh rekan media
untuk membela harga diri bangsa: 

Menggugat Penguasaan Ekslusif Wilayah Udara Indonesia oleh Singapura
di MTA-1 dan MTA-2
Oleh: Khairil Azmi, B.Eng., M.IScT., Direktur Eksekutif TANDEF

Mari kita buat analogi. Misalkan saja anda memiliki sebuah rumah.
Rumah anda itu memiliki pekarangan yang luas. Lalu tetangga seberang
rumah anda melarang anda melewati sebagian dari pekarangan anda
sendiri dengan alasan bahwa sebagian pekarangan anda itu merupakan
tempat anaknya bermain. Setiap anda mencoba melewati bagian pekarangan
anda sendiri itu, tetangga anda mencegah anda dan menyuruh anda
berputar melalui bagian pekarangan anda yang lain. Terhadap tetangga
semacam ini, bagaimana sikap anda?

Begitulah analogi MTA (Military Training Area) 1 & 2 yang digunakan
oleh Singapura selama bertahun-tahun untuk mengadakan latihan tempur
pesawat udaranya di wilayah udara kita. MTA-1 dipatok dari sebelah
barat daya Singapura hingga wilayah Tanjung Pinang, Riau. Di sebelah
timur, MTA-2 membentang dari sisi timur Singapura hingga Kepulauan
Natuna. Mereka tidak segan-segan untuk mengusir & menghalau setiap
pesawat udara kita (termasuk pesawat militer kita sendiri) yang
mencoba memasuki MTA-1 maupun MTA-2, padahal MTA-1 maupun MTA-2 ini
secara de facto maupun de jure jelas-jelas merupakan wilayah
kedaulatan bangsa Indonesia. Justru mereka seharusnya yang kita halau
dari sana karena dalam Pasal 1 Convention on International Civil
Aviation (Chicago, 7 Desember 1944) jelas tertulis:

"Every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace
above its territory."
(Setiap negara memiliki kedaulatan yang utuh dan ekslusif terhadap
wilayah udara di atas teritorinya)

Laporan Kongres Kedirgantaraan Nasional Kedua Jakarta, 22-24 November
2003, pada halaman 6 tentang "Masalah yang Timbul dari Pendelegasian
FIR di Sekitar Natuna" memaparkan sebagai berikut:

"Terdapat ruang udara untuk kepentingan pelatihan militer selanjutnya
disebut dengan Military Training Area (MTA) yang ditandatangani
Departemen Pertahanan Indonesia dan Departemen Pertahanan Singapura
pada tahun 1995 dan efektif berlaku sejak tahun 1996. Perjanjian
tersebut berakhir pada bulan September tahun 2001. Walaupun perjanjian
tersebut telah berakhir dan belum diperpanjang, penggunaan ruang udara
MTA oleh Singapura tetap diberlakukan selama 24 jam, sehingga setiap
pesawat udara tidak bisa memasuki wilayah MTA tersebut. Termasuk
adalah patroli penegakan hukum oleh TNI AL,TNI AU, DELRI dan Bea Cukai
harus mendapatkan ijin dari pengatur lalu lintas penerbangan Singapura."

Kebijakan pemerintah kita di masa lalu yang telah memberikan ruang
gerak kepada Singapura untuk "meminjam" wilayah udara kita ini memang
sangat disayangkan. MTA-1 & MTA-2 ini sebenarnya secara formal
dipayungi oleh Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Military
Training in Areas 1 and 2 yang ditandatangani pada tanggal 21
September 1995 oleh Jenderal TNI (Purn) Edi Sudradjat (Menhankam RI
pada waktu itu) dan Dr.Tony Tan (Menhan Singapura pada waktu itu).
Agreement ini disahkan pula oleh Kepres No 8/19960, dan sesuai Pasal 5
isi Agreement itu sendiri, masa berlakunya memang seharusnya sudah
habis di tahun 2001 bila tidak diperbaharui. Tapi sampai sekarang,
anehnya, MTA-1 dan MTA-2 terus dalam pengawasan Singapura (under
occupation and control of Singapore government).

Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim dalam tulisannya di Kompas, 1 Agustus
2007 juga mengingatkan kita kembali tentang masalah MTA ini:

"Secara tidak langsung, keberadaan MTA-1 dan MTA-2 telah mengganggu
penerbangan di dalam negeri. Paling tidak, kenyamanan terbang yang
seharusnya dinikmati para penerbang Indonesia saat di wilayah udara
negaranya sendiri menjadi terusik."

Pada berita di Kompas, 11 Juli 2007, yang berjudul "Penerbang Sipil
Sering Diusir dari Area Militer", disebutkan fakta-fakta sbb:

1) Penerbangan pesawat sipil sering diusir oleh operator radar
Singapura dari ruang udara antara Pulau Batam dan Kepulauan Anambas
yang dikategorikan sebagai area berbahaya. Akibatnya, pesawat sipil
harus mencari jalur penerbangan yang lebih jauh dan menghindar dari
area tersebut. Hal itu dikatakan kapten pilot maskapai penerbangan
Riau Airlines, Wendy Yunisbar, di Batam, Selasa (10/7). "Kalau terbang
dari Batam ke Matak, saya sering diminta menghindar kalau mendekati
area berbahaya itu. Tampaknya itu merupakan wilayah military
airspace," katanya.

2) Dengan kondisi itu, lanjut Wendy, ia harus menerbangkan pesawat
melalui jalur yang lebih jauh, yaitu melalui titik jalur (check point)
Toman. Jika cuaca di Toman buruk, ia pun tidak bisa masuk ke area itu
untuk menghindari badai atau awan tebal.

3) Hal senada diungkapkan oleh penerbang pesawat Nomad TNI Angkatan
Laut. Mereka selalu diminta pergi menjauh dari zona yang ditetapkan
sebagai area berbahaya itu.

Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dalam tulisannya di Kompas, 7 Agustus
2007, sebagai respon terhadap tulisan Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim
tersebut di atas, menambahkan:

""Kedaulatan Negara" tidak hanya dimaknai secara spasial-fisik, tetapi
juga national pride and dignity. Dapat terjadi suatu sindrom
"pendudukan psikologis" (psychological occupation) terhadap warga dan
prajurit kita yang berpotensi menimbulkan sense of inferiority, saat
sebagai "penonton" menyaksikan pasukan asing dengan perlengkapan serba
canggih dalam jangka panjang berlatih rutin di wilayah kita."

"Jika tidak/belum ada payung hukum, berarti penerbangan AU Singapura
di MTA-1 dan 2 selama ini merupakan ilegal dan harus diintersepsi
Kohanudnas, seperti pernah dilakukan (TNI AU) terhadap pesawat AS di
Bawean dan pesawat Australia di NTT. Namun, hal itu tidak pernah
dilakukan dan Singapura pun tidak mungkin gegabah melakukan
pelanggaran hukum internasional jika tidak memiliki payung hukum."

Dimana Harga Diri Bangsa Ini ?

Kedaulatan bangsa yang telah direbut oleh para pendahulu kita dari
tangan asing di masa revolusi fisik dengan darah dan airmata ini
seharusnya dipertahankan dengan segenap daya upaya, bukannya
disia-siakan dan digadaikan kembali kepada pihak asing manapun.
Berapapun biayanya, kedaulatan bangsa tetap lebih berharga dan lebih
bernilai daripada besaran biaya yang harus dikeluarkan itu sendiri.

Jangan sampai hanya demi masalah formalitas & kesopanan bertetangga,
kita membiarkan sebagian kedaulatan kita di darat, laut maupun udara
dipinjamkan kepada asing. Kedaulatan bangsa adalah harga diri bangsa.
Tak terbayang bagaimana perasaan pejuang-pejuang pendahulu kita bila
mengetahui anak cucunya yang kini mewarisi kemerdekaan ini malah
meminjamkan kemerdekaan itu kepada pihak asing.

Tindakan Strategis yang Perlu Diambil

Sebagai solusi, penulis menyarankan beberapa tindakan strategis yang
harus segera diambil dalam upaya menegakkan kembali kedaulatan kita
dan harga diri bangsa:

1. Indonesia harus membatalkan secara tegas MTA-1 dan MTA-2. Singapura
merasa masih berhak menggunakan MTA-1 dan MTA-2 karena tiadanya
ketegasan dalam pembatalan MTA-1 dan MTA-2 tersebut. Karena masa
berlaku Agreement itu sendiri otomatis sudah habis tanpa adanya
pembaharuan, maka pembatalan ini dapat dilakukan secara sepihak oleh
Indonesia, dan kepada Singapura, pembatalan itu cukup berupa
pemberitahuan.

2. Selama ini, wilayah udara sebagian Propinsi Riau, Kepulauan Riau
sampai ke Kalbar termasuk dalam FIR (Flight Information Region)
Singapura, sehingga setiap pergerakan pesawat dalam ruang lingkup FIR
Singapura tersebut harus melapor kepada ATC Singapura. Dalam kata
lain, Indonesia telah mendelegasikan fungsi kontrol wilayah udaranya
kepada Singapura. Ini juga harus dibatalkan, dan harus diimbangi
dengan pembangunan infrastruktur kontrol udara yang diperlukan di
Batam ataupun Pekanbaru.

3. Secara jangka menengah dan panjang, perkuat kekuatan udara
Indonesia dengan kekuatan yang signifikan dan memiliki daya getar
strategis sehingga harga diri bangsa ini tidak dilecehkan terus
menerus. Bentuk Skadron Udara Tempur di Palembang & Jakarta, dengan
pesawat tempur sekelas Su-27 / Su-30.




      

Kirim email ke