Kapolri & Laporan Delik Pidana Dugaan Ijazah Palsu
Oleh marissahaque - 12 Mei 2009 - Dibaca 383 Kali -
Apakah Indonesia negara hukum?

Jelas tercantum didalam UUD 45 Pasal 1 ayat 3. Apakah 
hukum positif Indonesia mampu ditegakkan dengan adil, 
setara, serta tidak tebang pilih selama masa 6 kali 
Indonesia ganti Presiden? Masih menjadi tanda tanya besar 
untuk menjawabnya dengan baik dan benar. Apakah hukum di 
Indonesia mampu berdiri tegak tanpa campur tangan politik 
tingkat tinggi demi kepentingan politik jangka pendek 
semata selama ini? Hmmmm… agak sulit menjawab dengan Jujur 
tanpa merasa takut ditangkap Polisi karena dianggap telah 
melakukan delik pidana Pasal 310 dan 311 KUHP terkait 
dengan perlakukan tidak menyenangkan dan pencemaran nama 
baik.

Photo diatas ini adalah saksi sejarah disaat saya 
pertama kali pada tahun 2007 disaat melaporkan kasus 
pemakaian ijazah aspal (asli tapi palsu) yang diduga 
digunakan oleh Ratu Atut Chosiyah disaat mengikuti Pilkada 
Banten 2006 lalu. Bambang Hendarso yang ketika itu 
menjabat sebagai Kabareskrim dan berpangkat Irjenpol 
menerima saya dan rekan pengacara saya bernama Khairil 
Poloan, SH, MH dan Yulita, SH, MH, termasuk mbak RA. Menik 
Haryani Kodrat sekretarisku yang setia selama 16 tahun 
masa pengabdian ini.

Bertempat dikantor Kabareskrim diruang kerjanya, Bambang 
Hendarso beserta tim intelnya yang sangat lengkap tersebut 
mendengarkan paparan investigasi yang telah saya lakukan 
selama masa hampir dua tahun terkait dengan kejahatan 
pidana Pilkada dari Kertas Suara Palsu yang diduga 
dilakukan terkait dengan Inkopol di Banten (Induk Koperasi 
Polisi), intimidasi, dan… ijazah palsu Ratu Atut Chosiyah, 
SE yang ‘diduga’ diterbitkan oleh Universitas Borobudur, 
Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen, Kalimalang, Jakarta 
Timur.

Jajaran perwira tinggi Polri yang mendengarkan laporan 
saya tersebut diatas menjadi sebuah kemungkinkan atas jasa 
baik salah seorang ‘Guru’ Spiritual Bapak Presiden RI Dr. 
H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA bernama Habib Alkaff yang 
juga menjadi konsultas spiritual beberapa Pati (Perwira 
Tinggi) Polri lainnya. Habib Alkaff adalah yang memakai 
gamis putih dengan sorban hitam namun senang bersepatu 
boots ala militer, adalah seorang yang sangat ramah dan 
very helpful. Dia menganggap anak terhadap saya. Katanya 
anak perempuan Habib ada yang mirip dengan wajahku, 
sehingga rasa iba dan sayangnya muncul begitu melihat saya 
dan menyaksikan dari dekat bagaimana saya berjuang 
menjujurkan keadilan serta membingkai politik dengan hukum 
yang selama ini sangat liar di Indonesia. Dan menurut 
Habib katanya saya punya bakat menjadi Rabiah Al Adawiyah, 
yang ketika mendengar ungkapan tersebut saya malah menjadi 
tergelak lama tak dapat berhenti. Entah karena tiba-tiba 
saya menjadi ge’er atau entah karena merasa terharu atas 
sanjungan tersebut karena selama ini jarang sekali ada 
pihak yang berempati atau bahkan sekedar bersimpati 
terhadap apa yang sedang saya upayakan untuk dijujurkan 
demi Indonesia yang lebih baik dimasa depan.

Selain menemui Kabareskrim yang sekarang menjadi Kapolri, 
Habib Alkaff juga berbaik hati menemani saya dan tim 
lawyeruntuk melaporkan kasus Polisi Gadungan yang diduga 
dikirim oleh tim Atut didalam melakukan kontra intelijen 
didalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang 
dipakainya pada saat mengikuti Pilkada Banten 2006 yang 
lalu itu kepada Kadiv Propam (Provost dan Keamanan). Yaitu 
Kepala Divisi yang dianggap sebagai Hakimnya para perwira 
Polri, atau biasa mereka sebut sendiri sebagai ‘malaikat 
pencabut nyawa’ ditubuh Polri. Nama kadiv Propam tersebut 
adalah Irjenpol Gordon Mogoot. Tampak didalam gambar 
diatas duduk disamping kanan Habib Alkaff dan diapit 
disebelah kirinya Kapolda Maluku Utara Bapak Brigjen Pol 
Mustafa (orang Madura) yang sedang beranjangsana dikantor 
Pak Gordon Mogoot.

Setelah beberapa kali melakukan pelaporan atas 
delik pidana dugaan ijazah palsu tersebut, kami para 
penjujur keadilan masih menaruh harapan tinggi kepada 
Polri untuk meletakkan Hak Citizen Law Suit kepada relnya 
yang benar sesuai dengan apa yang dijanjikan didalam UUD 
45. Melaporkan hal-hal pidana yang seharusnya segera 
ditindaklanjuti. Karena para anggota Polri yang bekerja 
sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat 
seharusnya faham bahwa mereka digaji oleh pajak masyarakat 
yang dipotong dari penghasilan mereka. Nah, respon oknum 
petinggi Polri atas laporan dugaan ijazah palsu Ratu Atut 
Chosiyah, SE apakah secepat apa yang diharapkan oleh 
rakyat selama ini?

Allahu Akbar! Dari sana saya sudah mulai dapat mencium 
gelagat akan sulitnya investigasi/ penyelidikan yang akan 
saya lakukan kedepannya. Karena, bagaimana mungkin saya 
akan mudah menginteli intel polisi yang melakukan 
kejahatan pendidikan kalau yang saya invenstigasi justru 
termasuk salah satu pelaku aktif delik pidana tersebut?

Sampai hari ini saya belum pernah menyatakan menyerah atas 
konsprirasi dari kejahatan delik pidana pendidikan yang 
‘diduga’ dilakukan Ratu Atut Chosiyah, SE dan Universitas 
Borobudur, Kalimalang, Jakarta Timur. Saya yakin, demi 
mendapatkan simpati yang lebih besar dari rakyat yang 
sebagian sudah mulai merasa lelah dengan kekurangtegasan 
Presiden SBY didalam 5 tahun masa pemerintahannya dan 
terkesan ‘takut’ terhadap partai yang membesarkan Rt Atut 
Chosiyah, SE, akan melakukan juklak dan juknis kepada 
Mendiknas dan Kapolri (yang dahulunya adalah Kabareskrim 
yang pertama kali menerima laporan saya atas citizen law 
suit terhadap pidana pendidikan ijazah palsu yang ‘diduga’ 
dilakukan oleh Rt Atut Chosiyah, SE disaat mengikuti 
Pilkada Banten 2006 lalu) sebagai delik pidana kebohongan 
publik untuk mendapatkan posisi birokrasi yang terncam 
oleh Pasal KUHP dan UU Sisdiknas.

Allahu Akbar! Allah tidak tidur… saya yakini cepat atau 
lambat ‘dugaan’ kasus pidana ijazah palsu Ratu Atut 
Chosiyah, SE dari Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen, 
Kalimalang, Jakarta Timur akan terungkap dan seluruh 
stakeholders delik pidana yang terkait akan dimintakan 
pertangungjawabanny a didepan publik. Bila Presiden SBY 
ingin terpilih lagi oleh rakyat pada Pipres 2009 didepan, 
saya yakini hati bersih beliau tentunya akan digerakkan 
oleh Kebenaran-Nya dan bersegera mengeluarkan Kepres 
terkait dengan pembereskan kasus delik pidana Ratu Atut 
Chosiyah, SE yang diduga telah mencoreng dunia pendidikan 
Indonesia.

Saya kasihan pada pendidikan Indonesia kita, saya kasihan 
pada rakyat Banten, dan saya sejujurkan saya juga kasihan 
kepada Ratu Atut Chosiyah, SE yang semakin lama semakin 
bertambah besar kebohongannya demi untuk menutupi delik 
pidana yang ‘diduga’selama ini telah dilakukannya 
bersama-sama dengan Universitas Borobudur yang telah 
mengeluarkan ijazah SE untuknya. Innalillahi wa innailaihi 
rojiuuunnnn… semoga Allah SWT terus melindungi kita semua 
dari murka-Nya

 


 







_________________________________________________________________
Drag n’ drop—Get easy photo sharing with Windows Live™ Photos.

http://www.microsoft.com/windows/windowslive/products/photos.aspx

Reply via email to