baraya, ieu aya fatwa MUI nu menarik. dilarangna make toa di masjid jeung musola. nu ngaluarkeun mui kalsel. dudi
--- http://klikp21.com/home/nusantara/4475-mui-keluarkan-fatwa-larang-masjid-gunakan-pengeras-suara MUI Keluarkan Fatwa Larang Masjid Gunakan Pengeras Suara *Kalimantan Selatan* - MUI Kalimantan Selatan mengeluarkan fatwa melarang semua masjid dan musholla untuk menggunakan pengeras suara pada saat menjelang salat fardhu. Kontan saja hal ini langsung mendapatkan protes dari berbagai kalangan. Salah satu warga bernama Ferry yang ditemui Klikp21.com mengatakan fatwa MUI kali ini tidak masuk akal. Karena jelas pengeras suara berfungsi untuk mengingatkan umat muslim akan waktu salat. "Fatwa tersebut tidak jelas arahnya, kenapa mesti terganggu toh itu dilakukan saat waktu menunjukkan salat fardhu kok," kata Ferry. Ketua MUI Rusdiansyah mengatakan fatwa ini dikeluarkan karena banyaknya keluhan yang terjadi dari kalangan masyarakat baik muslim ataupun non muslim. Rusdiansyah juga menyebutkan fatwa ini dikeluarkan setelah mendapatkan persetujuan dari pemda setempat. "Fatwa ini berdasarkan keluhan dari berbagai kalangan yang merasa terganggu dengan pengeras suara tersebut," katanya.(fr/ron) -- d-: dudi herlianto :-q kunyuk nuyun kuuk, kuuk nuyun kunyuk