baraya, ieu aya fatwa MUI nu menarik. dilarangna make toa di masjid jeung
musola. nu ngaluarkeun mui kalsel.
dudi

---
http://klikp21.com/home/nusantara/4475-mui-keluarkan-fatwa-larang-masjid-gunakan-pengeras-suara
MUI Keluarkan Fatwa Larang Masjid Gunakan Pengeras Suara

*Kalimantan Selatan* - MUI Kalimantan Selatan mengeluarkan fatwa melarang
semua masjid dan musholla untuk menggunakan pengeras suara pada saat
menjelang salat fardhu. Kontan saja hal ini langsung mendapatkan protes dari
berbagai kalangan. Salah satu warga bernama Ferry yang ditemui Klikp21.com
mengatakan fatwa MUI kali ini tidak masuk akal. Karena jelas pengeras suara
berfungsi untuk mengingatkan umat muslim akan waktu salat.

"Fatwa tersebut tidak jelas arahnya, kenapa mesti terganggu toh itu
dilakukan saat waktu menunjukkan salat fardhu kok," kata Ferry.

Ketua MUI Rusdiansyah mengatakan fatwa ini dikeluarkan karena banyaknya
keluhan yang terjadi dari kalangan masyarakat baik muslim ataupun non
muslim. Rusdiansyah juga menyebutkan fatwa ini dikeluarkan setelah
mendapatkan persetujuan dari pemda setempat.

"Fatwa ini berdasarkan keluhan dari berbagai kalangan yang merasa terganggu
dengan pengeras suara tersebut," katanya.(fr/ron)

-- 
d-: dudi herlianto :-q
kunyuk nuyun kuuk, kuuk nuyun kunyuk

Reply via email to