Karakteristik Wanita
Wanita Muslimah pada zaman Nabi saw. memahami karakteristiknya sebagaimana
yang telah digariskan oleh agama Islam yang murni sehingga dia melalui
berbagai bidang kehidupannya dengan dasar pemahaman tersebut. 
Karakteristik wanita tersimpul dalam sabda Rasulullah saw. yang menetapkan
dasar-dasar persamaan antara laki-laki dan wanita dengan sedikit kekhususan
dalam beberapa bidang. Sabda Rasulullah saw. yang dimaksud adalah:
"Sebenarnya wanita itu adalah saudara kandung laki-laki." (HR Abu Daud)37 
Hadits yang mengatakan bahwa wanita itu "kurang akal dan agama" adalah
hadits sahih yang dipahami dan diterapkan secara keliru oleh banyak orang,
sehingga mereka menghapus karakteristik wanita yang telah digariskan oleh
Allah SWT dalam Kitab-Nya dan diterangkan oleh Rasulullah saw. dalam
Sunnahnya. 
2. Pakaian dan Perhiasan
Membuka wajah sudah umum dilakukan pada zaman Nabi saw. Kondisi seperti ini
merupakan kondisi awalnya. Adapun memakai cadar, sehingga yang terlihat
hanya kedua bola mata, merupakan salah satu tradisi atau mode/cara berdandan
yang menjadi trend pada sebagian wanita sebelum dan sesudah kedatangan
Islam. 
Berdandan secara wajar pada muka, kedua telapak tangan, dan pakaian
diperbolehkan agama dalam batas-batas yang pantas dilakukan oleh seorang
wanita mukminat. 
Tidak pernah diwajibkan mengikuti satu mode tertentu dalam berpakaian. Yang
diwajibkan adalah menutupi badan. Tidaklah berdosa mengikuti beberapa mode
sesuai dengan kondisi cuaca dan lingkungan sosial. 
Kriteria-kriteria di atas membantu wanita untuk lebih bebas bergerak dan
memudahkannya dalam mengikuti kegiatan sosial. 
3. Keterlibatan Wanita dalam Kehidupan Sosial
Sudah tetap/jelas bahwa menetap di rumah dan memakai hijab merupakan
kekhususan untuk istri-istri Nabi saw. sebagaimana juga sudah tetap/jelas
bahwa sahabat-sahabat wanita (shahabiyat) yang mulia tidak mengikuti
perbuatan istri-istri Rasulullah saw. tersebut. 
Wanita ikut dalam kehidupan sosial dan seringkali bertemu dengan kaum
laki-laki dalam semua bidang kehidupan, baik yang bersifat umum maupun
khusus, guna memenuhi tuntutan dan kebutuhan hidup yang serius dan untuk
memberi kemudahan bagi semua orang mukmin, baik laki-laki maupun wanita. 
Keterlibatan ini tidak ada syaratnya selain beberapa tuntunan dan aturan
yang mulia dan sifatnya memelihara, bukan menghambat. 
Wanita terlibat dalam bidang sosial, politik, dan profesi sesuai dengan
kondisi serta kebutuhan hidup pada masa kerasulan. Dalam bidang sosial
misalnya, wanita muslimah terlibat dalam beberapa bidang seperti kebudayaan,
pendidikan, jasa/pelayanan sosial, dan hiburan yang bersih. Dalam bidang
politik, wanita muslimah memiliki keyakinan yang berbeda dengan keyakinan
masyarakat dan pihak penguasa. Wanita muslimah menghadapi tekanan dan
siksaan, kemudian dia berhijrah untuk membela dan menyelamatkan keyakinannya
itu. Di samping itu, wanita muslimah mempunyai perhatian dan rasa peduli
terhadap urusan masyarakat umum, mengemukakan pendapat dalam berbagai isu
politik, dan kadang-kadang bersikap oposisi dalam bidang politik. Sementara
dalam bidang profesi, wanita ikut terlibat dalam bidang pertanian,
peternakan, kerajinan tangan, administrasi, perawatan, pengobatan,
kebersihan, dan pelayanan rumah tangga. Kegiatan tersebut membantu wanita
mewujudkan dua hal. Pertama, mewujudkan kehidupan yang layak bagi diri dan
keluarganya dalam keadaan suaminya sudah tiada, lemah, atau miskin. Kedua,
mencapai kehidupan yang lebih mulia dan terhormat, sebab dengan hasil
usahanya itu dia mampu bersedekah di jalan Allah. 
Mengingat semakin seriusnya kondisi sosial pada masa kita sekarang yang
menuntut semakin ditingkatkannya partisipasi wanita dalam bidang sosial,
politik, dan profesi, maka kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang telah
digariskan syariat haruslah menjadi pengatur kondisi tersebut sampai akhir
zaman.

Di antara hasil dari keterlibatan dalam kehidupan sosial tersebut adalah
timbulnya kesadaran wanita, semakin matangnya cara berpikir, dan mampunya
wanita melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat.

4. Keluarga
a. Menegaskan bahwa wanita berhak memilih suami dan berhak meminta cerai
jika dia memang tidak menyukai suaminya, walaupun dia tidak dirugikan oleh
suaminya dengan syarat dia mengembalikan apa yang dia ambil dari suaminya
dengan ketetapan dari suami atau hakim setelah dibuktikan bahwa dia
benar-benar sudah tidak menyukai suaminya.

b. Berbagai tanggung jawab pasangan suami istri dan melakukan kerjasama yang
baik demi sempurnanya pelaksanaan tanggung jawab tersebut.

c. Hak suami istri sama. Allah SWT berfirman:

"... Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan
daripada istrinya ..." (al-Baqarah: 228)
Derajat atau tingkatan yang dimaksud adalah kepemimpinan suami dalam rumah
tangganya atau kelebihan mengalahnya suaminya dari beberapa hak yang harus
dia peroleh. Di antara hak-hak tersebut adalah hak dicintai, hak disayangi
dan dikasihani, hak berdandan dan menikmati hubungan seksual, serta hak
untuk bersama-sama dalam kesibukan dan kesusahan seperti yang dialami oleh
setiap pihak.

d. Syariat telah menentukan syarat-syarat dan peraturan-peraturan mengenai
perceraian dan poligami. Keadaan sebuah keluarga muslim tidak akan berjalan
benar kalau salah satu syarat dan peraturan tersebut timpang. Karena itu
tidak ada salahnya jika pada masa sekarang ini ditetapkan suatu aturan yang
menjamin dipenuhinya semua syarat dan peraturan.

e. Peranan wanita/istri dalam keluarga merupakan tugas utama dan pertama.
Tapi hal ini tidak menafikan bahwa wanita juga mempunyai kewajiban-kewajiban
lain di tengah masyarakat. Tumbuhnya kesadaran bermasyarakat dan adanya
kerjasama yang erat antara suami dan istri merupakan dua faktor yang sangat
penting untuk mengkoordinasikan tugas pertama wanita dengan tugas-tugasnya
lain yang dibutuhkan demi kemaslahatan masyarakat muslim sehingga dalam
masyarakat terwujud perkembangan dan kemajuan.

5. Bidang Seksual
Seks merupakan bagian dari kesenangan di dunia dan di akhirat. Seks itu
halal dan baik. Seseorang dapat memperoleh pahala karena melakukan aktivitas
seksual yang sesuai dengan batas-batas yang digariskan oleh agama. Kita
perlu meluruskan persepsi kita mengenai masalah ini karena telah dikaburkan
oleh pemikiran sufi yang menyimpang dan dilatarbelakangi oleh paham
kerahiban (rahbaniyyah) kalangan Kristen serta sebagian agama Timur Kuno. 
Rasulullah saw. bersama para sahabatnya berjalan mengikuti jalur yang menuju
arah terwujudnya pendidikan seks yang benar dan pengetahuan seks yang
bersih. Hal ini menghasilkan mental yang sehat di kalangan laki-laki dan
wanita. Perlu kita lenyapkan tembok raksasa yang selama ini menghambat dan
menutupi segala sesuatu yang ada kaitannya dengan seks. 
Rasulullah saw. adalah contoh manusia yang sempurna, baik dalam kondisi
beristri satu atau pun dalam keadaan berpoligami, baik dari segi sifat zuhud
dan kesederhanaannya ataupun dari segi kesempurnaannya dalam bergaul dan
berhubungan dengan para istri beliau. Kemudian setelah membetulkan persepsi
kita mengenai seks secara umum, kita perlu pula membetulkan persepsi kita
mengenai sikap Rasulullah saw. terhadap seks. 
Mempermudah proses perkawinan semenjak usia dini merupakan salah satu ciri
masyarakat Islam. Alangkah banyak bentuk kemudahan yang telah digariskan
Sunnah dalam masalah ini. Dengan penuh tekad dan semangat kita harus membuka
jalan kemudahan bagi proses perkawinan pada masa sekarang sesuai dengan apa
yang telah digariskan oleh Yang Maha Pencipta. Dia tentu lebih tahu mengenai
ciptaan-Nya. Setiap tindakan yang sifatnya mempersulit, hanya akan membuat
orang semakin jauh dari menaati Allah sehingga semakin dekat pada perbuatan
yang tidak terpuji, baik yang terlihat maupun yang terselubung, bahkan
mungkin terjebak ke dalamnya. Na'udzabillahi min dzalik! 
Setelah kita uraikan secara ringkas hasil-hasil kajian ini, penulis ingin
menekankan bahwa kita masih dituntut untuk melakukan sejumlah kajian ilmiah
jika kita benar-benar ingin mengulang sajarah keikutsertaan dan dinamika
wanita serta membina kembali masyarakat kita di atas fondasi yang kokoh.
Penulis mengusulkan agar kajian tersebut mencakup lima bidang:

Nash-nash yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw., tetapi
dengan catatan bahwa kajian tersebut harus meliputi seluruh kitab Sunnah. 
Warisan budaya Islam, yaitu dengan mengumpulkan pendapat-pendapat dan
ijtihad-ijtihad para ulama serta penerapannya secara konkret selama
berabad-abad, sehingga kita betul-betul memahami sejauh mana pengaruh
sejarah yang panjang ini dalam pemikiran dan realita kehidupan kita. 
Tulisan-tulisan para cendekiawan muslim modern dengan cara menganalisis
semua tulisan mereka dengan segala orientasinya agar kita sampai pada suatu
kesimpulan yang bermanfaat dari teori-teori dan ijtihad-ijtihad modern. 
Penerapan-penerapan yang sedang berlaku di tengah masyarakat sekarang ini,
misalnya dengan melakukan kajian ilmiah lapangan dan statistik terhadap
masalah-masalah ini sebaik mungkin sehingga kita dapat melakukan evaluasi
yang benar, rinci, dan bukan berdasarkan pada perkiraan-perkiraan semata. 
Penelitian-penelitian Barat modern yang berkaitan dengan wanita dalam bidang
ilmu jiwa, pendidikan, pengetahuan mengenai seks, kegiatan profesi, sosial,
dan politik dengan memberikan perhatian khusus terhadap studi lapangan dan
statistika untuk dapat mengetahui keadaan yang sebenarnya, sehingga kita
betul-betul mampu menentukan mana yang patut diambil dan mana yang harus
ditinggalkan dari pengalaman-pengalaman yang telah dilalui oleh suatu bangsa
--setelah menimbangnya dengan timbangan agama. Kita tidak boleh berpegang
pada dugaan-dugaan semata, baik dari kaum modernis ataupun konservatif.


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke