Yang perlu dipahami itu adalah apakah urusan nikah itu urusan pokok dari
agama atau negara?

Maka setiap permaslahan nikah akan mengacu pada sumber hukum yang menjadi
pokok dari urusan itu.

Wallahu'alam

-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of MEY Sirajudin
Sent: 05 Juli 2005 13:42
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen

Pendapat saya, nikah siri atau kumpul kebo adalah sebuah permasalahan buat
agama dan negara, jadi solusinya adalah bagaimana semua orang punya surat
kawin sehingga memiliki hak dan kewajiban yang adil untuk masing masing
pihak2 sehingga aktivitas orang yang menikah menjadi halal dimata agama dan
negara.
 
Negara seharusnya tidak membebankan biaya nikah dengan nilai yang sangat
mahal sehingga orang yang fakir dan miskin dapat menikah dengan layak
seperti halnya orang lain yang mampu.  Beberapa dari saudara kita mengalami
kondisi seperti ini, akhirnya untuk memenuhi kebutuhan seksnya melalui jalur
kumpul kebo atau yang setingkat lebih baik adalah kawin siri.

Kalo kumpul kebo jelas melanggar secara hukum agama tapi kawin siri tidak
dikatakan melanggar agama tapi tidak memiliki kepastian hukum secara
administrative dan sangat merugikan pihak perempuan dan anak yang
dihasilkan. 
 
Saya kira konsep kawin siri hanya cocok diaplikasikan oleh negara dalam
suasana chaos dengan multi konflik yang sangat tidak memungkinkan orang
nikah secara administrative. Khusus untuk kasus free sex/kumpul kebo
dikalangan tertentu itu menjadi sebuah gaya hidup permissif yang meyakini
bahwa pernikahan bukan ajang sakral/komitmen suci dengan Tuhannya.    
 
Permasalahannya adalah ngaku kawin siri eeeh ternyata malah kumpul kebo,
saya kira ini adalah bagian dari penertiban hukum negara dan agama. 
 
Walahualam bishowab.   
Lina alwi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Menurut saya, pernikahan secara umum menjadi rentan terhadap perceraian, 
karena kita lebih menekankan pada "legalitas duniawi" tetapi lupa pada 
esensi pernikahan dari segi syar'i. Jadi bukan hanya artis saja yang tidak 
memiliki komitmen. Pencatatan pernikahan itu kan hanya prosedur administrasi

yang tidak ada kaitannya dengan komitmen.
Pada saat mengucapkan Ijab Kabul, sebagian dari kita, sebetulnya kurang 
memahami, bahwa ikatan dua orang manusia itu bukan hanya berlaku di hadapan 
manusia saja, tetapi juga ikrar di hadapan Yang Maha Kuasa. Masing-masing, 
karenanya memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur. Sayangnya kita 
cenderung mengambil hak-haknya saja (yang menguntungkan) sementara 
kewajiban-kewajiban cenderung diabaikan (karena merepotkan dan memberatkan).
Wallahu 'alam


On 7/5/05, Dadang Fahmi (QA) <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
> 
> Bagimana dengan nikahnya para artis yang dicatat juga kok malah banyak 
> yang
> pudar komitmennya? Pencatatan bukan sesuatu yang penting dalam pernikahan
> karena pencatatan tidak menambah apa2 kecuali dasar hukum pencatatan
> administrasi saja dari negara.
> 
> Yang penting itu adalah pernikahan yang didasarkan pada syari'at dengan 
> niat
> awal yang jelas, yaitu ibadah. Bukan sekedar pencatatan karena nikah bukan
> sekedar pencatatan dan pengadministrasian.
> 
> Wallahu'alam 
> 
> 
> -----Original Message-----
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of He-Man
> Sent: 03 Juli 2005 5:32
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Subject: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
> 
> Pikiran Rakyat , Minggu, 03 Juli 2005
> 
> 
> 
> 
> Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
> 
> BERAGAM alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada
> yang menikah karena terbentur ekonomi hingga tidak mampu mengeluarkan dana
> untuk mendaftarkan diri ke KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah
> secara finansial pasangan ini cukup untuk membiayai, namun karena khawatir
> pernikahannya tersebar luas akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar
> secara resmi ke KUA atau catatan sipil.
> 
> Setiap pasangan yang mau menikah biasanya di KUA atau catatan sipil ada
> mekanisme pengumuman status calon mempelai setelah terdaftar sebagai
> pasangan yang hendak menikah, bila ada yang keberatan terhadap data yang
> diumumkan pasangan tersebut tentu saja pernikahan bisa batal. Dengan
> demikian kesempatan seseorang untuk melakukan poligami atau poliandri 
> secara
> diam-diam sulit disembunyikan.
> 
> Menurut psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh
> model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, 
> tidak
> menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih 
> bijak,
> terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya.
> 
> "Nikah siri terjadi bukan hanya motivasi dari pelaku/pasangan atau latar
> belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut
> membentuknya. Sebut saja ketika biaya pencatatan bikah terlalu mahal
> sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu tidak memedulikan aspek
> legalitas," ujarnya.
> 
> Menurut Rini, pernikahan siri sebenarnya sah-sah saja untuk sekadar 
> mengikat
> hubungan. Status pasangan nikah siri telah sah menjadi suami-istri
> berdasarkan hukum agama yang dianutnya. Namun untuk melakukan nikah siri
> harus lihat-lihat situasi dan kondisi. "Kalau ingin segera berkumpul satu
> atap, justru sebaiknya jangan melakukan nikah siri. Karena dikhawatirkan
> terjadi hal-hal yang tak diinginkan."
> 
> Dipandang dari agama Islam, pada hakikatnya pernikahannya sah secara 
> syari'
> at. Artinya, jika semua syarat dan rukun pernikahan terpenuhi, seperti
> adanya wali, saksi-saksi, mahar, dll. Hanya tidak ada surat-surat resmi 
> yang
> akan memperkuat ikatan pernikahan, karena tidak dilaporkan ke KUA.
> 
> Lalu, mengapa dipermasalahkan? Rini beralasan, nikah model begini tidak
> mempunyai landasan yang kuat secara sosial. Akhirnya, seandainya salah 
> satu
> di antara kedua pihak (suami atau istri-red) mengingkari adanya hubungan
> pernikahan mereka, maka dengan mudah bahtera rumah tangga pun bubar.
> 
> Misalnya bila suami tiba-tiba minggat, istri tidak bisa menuntut dia 
> dengan
> melaporkannya ke pengadilan. Begitupun sebaliknya, bila istri menikah lagi
> dengan laki-laki lain, akan terjadi poliandri yang tentu saja lebih
> berbahaya lagi, karena dilarang secara syariat.
> 
> Dampak lainnya, akibat tidak mengikuti hukum negara, si perempuan tidak 
> bisa
> menuntut hak waris, dll. Urusan talak bisa jadi terbengkalai. Jika begini
> jadinya, biasanya perempuan dan anak-anaklah yang paling menderita. Karena
> akta pernikahan biasanya selalu diminta untuk melengkapi administrasi
> sekolah, pencatatan kelahiran, dll.
> 
> "Yang harus dipahami dan diluruskan adalah pemahaman tentang hakikat
> pernikahan. Pernikahan dipandang sebagai sebuah komitmen yang dibangun
> bersama oleh pasangan, baik berdua, bertiga atau lebih (bagi yang
> berpoligami-red). Maka siapa pun yang melakukannya, untuk mempertahankan
> pernikahan tersebut, upaya-upaya untuk memperkuat komitmen harus 
> diusahakan
> pasangan tersebut," tuturnya.
> 
> Membangun komitmen yang adil atau keseimbangan antar hak dan kewajiban
> masing-masing harus ditegaskan antar pasangan, terutama yang akan
> berpoligami. Bila pada pasangan yang menikah belum sepaham atau belum kuat
> fondasinya, komitmen ini harus diluruskan dulu sampai keduanya memahami
> hakihat yang sesungguhnya dari pernikahan.
> 
> Pencatatan pernikahan atau pembuatan akta pernikahan, secara syariat,
> bukanlah rukun atau syarat yang menentukan sahnya pernikahan. Namun adanya
> bukti autentik yang tertulis dapat menjadi salah satu alat memperkuat
> komitmen yang dibangun oleh pasangan tersebut. Walaupun memperkuat 
> komitmen
> tidak terbatas pada aktanya, karena akta sendiri bisa dibatalkan melalui
> gugatan perceraian.
> 
> "Islam tidak mempersulit pernikahan. Bahkan bila pernikahannya sah, hak
> waris dan garis keturunan tidak terputus, walaupun tidak terdaftar
> berdasarkan hukum negara. Sehingga dampak hukum yang disangsikan pada
> pasangan nikah siri terkesan dilebih-lebihkan, bahkan bisa dipandang 
> keluar
> dari ajaran Alquran dan assunah," kata ibu 2 anak ini.***
> 
> Jalu
> 
> 
> 
> 
> 
> WM FOR ACEH
> Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
> Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar 
> Minggu
> No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
> Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.
> 
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
> 
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....

> 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> WM FOR ACEH
> Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
> Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar 
> Minggu No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
> Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.
> 
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
> 
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....

> 
> 
>  ------------------------------
> YAHOO! GROUPS LINKS 
> 
> 
>    - Visit your group
"wanita-muslimah<http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah>" 
>    on the web.
>     - To unsubscribe from this group, send an email to:
>
[EMAIL PROTECTED]<[EMAIL PROTECTED]
ogroups.com?subject=Unsubscribe>
>     - Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of 
>    Service <http://docs.yahoo.com/info/terms/>. 
> 
> 
>  ------------------------------
> 



-- 
Harlina Alwi
http://shaphira.multiply.com


[Non-text portions of this message have been removed]



WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu
No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 



---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS 


    Visit your group "wanita-muslimah" on the web.
  
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
  
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


---------------------------------



                
---------------------------------
Discover Yahoo!
 Get on-the-go sports scores, stock quotes, news & more. Check it out!

[Non-text portions of this message have been removed]



WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu
No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links



 



WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke