BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar] 
684. Kedaulatan, Kekuasaan, Kebebasan dan Syura

Kedaulatan didefinisikan sebagai "menangani dan menjalankan suatu kehendak atau 
aspirasi tertentu". Dalam sistem demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat. 
Hal ini berarti rakyat sebagai sumber aspirasi (hukum) dan berhak menangani 
serta menjalankan aspirasi tersebut. Dalam sistem demokrasi, rakyat berfungsi 
sebagai sumber hukum. Semua produk hukum diambil atas persetujuan mayoritas 
rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) maupun melalui wakil-wakilnya 
di parlemen (demokrasi perwakilan). Inilah cacat terbesar dari sistem 
demokrasi. Manusia dengan segala kelemahannya dipaksa untuk menetapkan hukum 
atas dirinya sendiri. Pikiran manusia akan sangat dipengaruhi lingkungan dan 
pengalaman pribadinya. Pikiran manusia juga dibatasi oleh ruang dan waktu. 

Dalam sistem demokrasi, jika mayoritas rakyat menghendaki dihalalkannya 
homo/lesbian , maka negara harus mengikuti pendapat tersebut. Kebiasaan 
kebanyakan penduduk Turatea misalnya gemar minum balloq (tuak) sampai menjadi 
tunasaqring (teler), dapat memaksa penguasa setempat untuk menbebaskan 
perdagangan minuman keras. Dalam sistem demokrasi, masyarakat kehilangan 
standar nilai baik-buruk. Siapapun berhak mengklaim baik-buruk terhadap 
sesuatu. Masyarakat bersikap "apapun boleh" (liberalisme). 

Dalam Islam, penetapan hukum adalah wewenang Allah SWT. Penetapan hukum tidak 
bermakna teknis, tetapi bermakna penentuan status baik-buruk, halal-haram, 
terhadap sesuatu hal. Allah SWT berfirman:
-- ALhKM ALA LLH YQSG ALhQ WHW KHYR ALFASHLYN (S. ALAN'AAM, 6:57), dibaca: 
alhukmu illa- lilla-hi yaqushshu l haqqa wahuwa khairul fa-shili-n, artinya: 
Hukum itu hanyalah hak Allah, Dia meng-qisahkan kebenaran dan Dialah 
sebaik-baik Pemerkara.

Demikianlah, Islam menempatkan kedaulatan di tangan Allah sebagai Musyarri' 
(Pembuat Hukum), sebagai pihak yang paling berhak menentukan status baik-buruk 
terhadap suatu masalah. Segala produk hukum dalam sistem Islam harus merujuk 
kepada keempat sumber hukum Islam, yaitu
al-Qur'an, as-Sunnah, Ijma Shahabat, dan Qiyas (ijtihad).

***

Dalam sistem demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat dan mereka 
"mengontrak" seorang penguasa untuk mengatur urusan dan kehendak rakyat. Jika 
penguasa dipandang sudah tidak akomodatif terhadap kehendak rakyat, penguasa 
dapat dipecat karena penguasa tersebut merupakan "buruh" yang digaji oleh 
rakyat untuk mengatur negara. Konsep inilah yang diperkenalkan oleh John Locke 
(1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755), dikenal dengan sebutan Kontrak Sosial.

Dalam sistem Islam, kekuasaan ada di tangan rakyat. Dan atas dasar itu rakyat 
dapat memilih seorang penguasa (Khalifah) untuk memimpin negara. Pengangkatan 
seorang Khalifah harus didahului dengan suatu pemilihan dan dilandasi perasaan 
sukarela tanpa paksaan. Tetapi berbeda dengan sistem demokrasi, Khalifah 
dipilih oleh rakyat bukan untuk melaksanakan kehendak rakyat, melainkan untuk 
melaksanakan dan menjaga hukum Islam. Maka seorang Khalifah tidak dapat dipecat 
hanya karena rakyat sudah tidak suka lagi kepadanya, tetapi dapat dipecat jika 
tidak lagi melaksanakan hukum Islam walaupun baru sehari menjabat. 
-- Dari Ubadah bin ash-Shamit berkata: Kami membaiat Rasulullah SAW (sebagai 
kepala negara) untuk mendengar dan mentaatinya dalam keadaan suka maupun 
terpaksa, dalam keadaan sempit maupun lapang, serta dalam hal yang tidak 
mendahulukan urusan kami (lebih dari urusan agama), juga agar kami tidak 
merebut kekuasaan dari seorang pemimpin, kecuali (sabda Rasulullah): "Kalau 
kalian melihat kekufuran yang mulai nampak secara terang-terangan , yang dapat 
dibuktikan berdasarkan keterangan dari Allah." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, 
an-Nasai, dan Ibnu Majah).

Untuk memutuskan apakah seorang Khalifah lalai dalam pelaksanaan hukum Islam, 
negara mempunyai instrumen hukum berupa Mahkamah Mazhalim yang berhak mengadili 
dan memecat penguasa. Dan kaum muslimin juga didorong untuk selalu mengoreksi 
penguasa. 

***

Dalam sistem demokrasi, kebebasan adalah faktor utama untuk memberi kesempatan 
kepada masyarakat untuk mengekspresikan kehendaknya, apapun bentuknya, secara 
terbuka dan tanpa batasan atau tekanan. Masyarakat demokratis bebas 
mengeluarkan pendapat, walaupun pendapat itu bertentangan dengan 
batasan-batasan agama. Bebas pula memiliki segala sesuatu yang ada di muka 
bumi, termasuk sungai, pulau, laut, dlsb. Harta dapat diperoleh dari segala 
sumber, baik dengan berdagang ataupun dengan berjudi. Dalam sistem demokrasi, 
masyarakat juga bebas bertingkah laku tanpa peduli dengan mengabaikan tata 
susila dan kesopanan.

Islam tidak mengenal kebebasan mutlak. Islam telah merinci dengan jelas apa 
saja yang menjadi hak dan kewajiban manusia. Islam bukan hanya berorientasi 
pada hak asasi manusia, tetapi juga kewajiban individu (fardhu 'ain) dan 
kewajiban bersama (fardhu kifayah). Islam melarang orang mempermainkan agama, 
termasuk antara lain menulis buku yang menista agama. Itulah sebabnya Salman 
Rushdie divonis hukuman mati dalam pengadilan in absensia oleh Pemerintah 
Republik Islam Iran, karena menulis novek picisan "The Satanic Verses". 
Kabarnya matanya rusak berat karena stres mengisolasi diri bertahun-tahun. 

Islam juga menggariskan seseorang untuk hanya mengatakan kebenaran dan 
melarangnya untuk berpendapat dengan sesuatu yang batil. Islam melarang 
seseorang untuk memiliki benda-benda yang tidak berhak dimilikinya, baik secara 
pribadi maupun kelompok. Islam telah meperinci beberapa cara pemilikan yang 
terlarang, misalnya pencurian, perampasan, suap (riswah), korupsi, judi, dan 
sebaliknya menghalalkan beberapa sebab pemilikan, yaitu bekerja, waris, 
mengambil harta orang lain dalam keadaan terdesak yang mengancam jiwanya, serta 
harta yang diperoleh tanpa pengorbanan semisal zakat, hadiah, hibah dan sedekah.

***

Adanya prinsip syura dalam sistem Islam dan musyawarah dalam sistem demokrasi 
tidak dapat dijadikan alasan untuk menyamakan Islam dengan demokrasi. Mobil 
memiliki mesin propulsi, demikian pula dengan pesawat terbang. Lalu apakah sama 
antara mobil dengan pesawar terbang? Tidak semua masalah dapat dimusyawarahkan 
dalam Islam. Hal inilah yang membedakannya dengan sistem demokrasi yang 
mengharuskan setiap keputusan diambil dengan suara terbanyak, tidak peduli 
apakah hasil keputusan itu melanggar batasan-batasan agama. Islam membatasi 
musyawarah hanya untuk masalah-masalah yang mubah. Adapun masalah-masalah yang 
telah jelas halal-haramnya, tidak dapat dimusyawarahkan untuk dicabut atau 
sekedar mencari jalan tengah. Untuk masalah-masalah teknis dan menyangkut 
keterampilan tertentu, Rasulullah SAW menyerahkan keputusannya kepada para 
pakar dalam bidang tersebut. Untuk masalah-masalah yang sifatnya mubah (boleh), 
Rasulullah SAW meminta pendapat kaum Muslimin. Menyerahkan setiap keputusan 
politik kepada seluruh warganegara adalah berbahaya karena justru dapat 
mengkhianati kebenaran. Pembaca diminta kesabarannya untuk menunggu Seri 685 
yang insya-Allah akan membahas "Demokrasi sebagai Alat Penjajahan". WaLlahu 
a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 10 Juli 2005.
   [H.Muh.Nur Abdurrahman]

 


[Non-text portions of this message have been removed]



WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke