Pernah dalam satu forum, membahas tuntas soal ini. Mungkin didorong peristiwa tsunami sehingga aceh seketika menjadi topik 'seksi' dimana2. Pada forum itu kebetulan hadir para 'petinggi' dari lembaga2 syariat islam ini. Waktu itu, yg saya membidik persoalan baitul maal, dikaitkan dng daluwarsa tanah2 di aceh yg pemiliknya tidak ada/tidak jelas. Aturan tsb 'sangat berbahaya' sekali. Coba cari fatwa MPU- Majelis Permusyawaratan Ulama soal tanah, qanun yg berkaitan dng baitul maal dll.
Aturan itu bermasalah krn menimbulkan masalah baru dan tidak mampu menyelesaikan problem hukum di masyarakat. Ini menjadi perdebatan kuat. Ketika saya ajukan pertanyaan, dijawab dengan deretan 'argumentasi2 agama' yg kuat. Tapi buat saya, masalah terletak pada cara pandang dan bagaimana 'kepekaan' mereka melihat kondisi masyarakat sekarang. Terlebih pada masyarakat aceh yg menjadi korban tsunami. Meski, katanya menurut perkembangan terakhir, akhirnya aturan tersebut, katanya, mau direvisi. FYI soal aturan baitul maal ini yg perlu dicermati adalah: 1. Utk tanah2 yg tidak ada pemiliknya, masa daluarsa (utk mengklaim) ditetapkan selama 5 thn atau bila masih ada anak yg menjadi ahli warisnya ditunggu hingga ia berumur 19 thn. Bila lewat waktu ini, tanah menjadi 'tanah agama' dan diambil alih baitul maal. 2. Baitul maal sendiri meminta hak kepemilikan thd tanah2, bukan hak2 pengelolaan spt yg dimiliki lembaga2 lain yg sejenis, misalnya BHP (Balai Harta Peninggalan) atau 'tanah ulayat/adat'. Kalau mau jeli melihat ini, setiap sistem hukum, baik sistem hukum barat, agama maupun adat sebenarnya mengakui konsep kepemilikan tanah bersama. Dikelola bersama dan dipakai utk kepentingan bersama. Jadi, jangan sombong juga bahwa 'sistem hukum islam' lebih oke. Karena pada level2 tertentu, saya pikir ada suatu 'nilai universal' -minjem istilah ary ganjar, hehe- yaitu suatu nilai yg disepakati bersama oleh segala jenis manusia. Lha, pertanyaannya kemudian kenapa ada semangat 'orang islam' utk memperoleh hak kepemilikan, yg justru membuka peluang penyalahgunaan thd tanah2 bersama, bukan? Kenapa Cuma 5 th? Bagaimana bila kemudian si pemilik tanahnya kembali lagi? Tapi katanya, mereka punya mekanisme thd hal ini shg kalo pemilik tanah balik lagi, ya dikembalikan. Tapi saya agak ragu, krn dng hak kepemilikan thd tanah, berarti punya kekuasaan utk mengalihkan, misalnya jual-beli. Selain membuka peluang utk penyalahgunaan, ini secara tidak langsung mengurangi semangat kepemilikan tanah secara bersama2 (utk kepentingan bersama). Makanya ada yg memplesetkan jadi baitul mall bukan baitul maal :-D Karena bisa saja, tanah itu dibuat mall-mall dan dijual atau disewakan. Bukan utk keperluan pendidikan masyarakat, sanitasi, dll. Jadi, dimana letak "islami"nya mas dadang? :-) Satu hal yg pasti adalah label 'Islam' saya kira tidak bisa diterima begitu saja secara harafiah. Bahwa siapapun yg menurutnya mengatakan inilah aturan yg Islami, aturan Allah lah yg paling baik, lantas kita nilai itu sbg sesuatu yg benar ('benar' lain dengan 'kebenaran' ya. Dalam kosa kata indonesia, imbuhan itu punya arti juga kan?) Sama halnya dng posting salah satu member sini kemarin yg cuma satu kalimat singkat: Sebaik-baik aturan adalah aturan dari Allah SWT. Apalagi bila kemudian, persoalannya membawa kata2 'barat', hehehe. Islam vs Barat. Ini sebenarnya tantangan buat kita, umat Islam, utk memberi 'makna' terhadap kata 'Islam' itu sendiri. 'Islam' spt apa? Aturan 'Allah' yg bagaimana? Nilai-nilai 'islami' apa yg kita sepakati? Eniwei, kaum elite tetap kaum elite, mas. Kita dituntut kritis melihat dan menilai suatu kebijakan publik. Bedakan antara elite aceh dengan masyarakat aceh. Seringkali dlm suatu forum, katanya sudah partisipatif karena sudah mengundang 'orang aceh'nya, tapi nyatanya yg diundang adalah kaum elitenya, yg jelas tidak merepresentasikan 'masyarakat aceh' secara keseluruhan. Tapi lagi2, kita memang belum punya mekanisme/prosedur pembentukan hukum yg berbasis partisipatif. Selama ini selalu didominasi kaum 'elite' yg hanya berdasarkan asumsi2 saja. Simplenya mah, 'ustadz/ustadzah' yg sebenarnya adl 'penguasa' di suatu wilayah, juga manusia gitu lho. Bisa melakukan KKN :-) Apakah hanya krn statusnya tsb membuat kebijakan yg mereka keluarkan = kebenaran absolut? Kenapa tidak, para pengusung nama Islam atau Allah ini diawasi? Ataukah hanya krn ndak ngerti bahasa arab, ndak jago ngutip2 ayat/hadists dan dianggap tidak paham 'agama' lantas dianggap tidak kompeten utk mengajukan kritik2? :-) Ps. FYI aja, baitul maal itu berinduk ke dispenda, ke Pemda-nya bukan lembaga syariatnya. Di aceh kan ada 3 otoritas, Pemda, SI dan Adat. Dalam beberapa level, SI dan adat beririsan. Kalo soal hukum pidana disana, belum liat aturannya secara menyeluruh. Gak berani ngomong soalnya ane kagak ngerti hukum pidana :-) Kayanya menarik ya kalo mengkaji wacana moralitas dlm peraturan perUUan? Terutama dikaitkan dng dampaknya terhadap perempuan. Apalagi secara spesifik ttg persoalan seksualitas, hihihihi.... Wassalam, -----Original Message----- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Dadang Fahmi (QA) Sent: Wednesday, July 13, 2005 10:28 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: RE: [wanita-muslimah] Qanun No. 13 Tahun 2003 ttg Maisir (Perjudian) Penegakan hukum di Aceh seperti yang sudah disampaikan akan bertahap, begitu makanya ikuti terus jangan dengan penuh kebencian dan tendensius, kok pada ketakutan sih Aceh menegakan syari'at, kecuali mungkin bagi para penjudi, penzina dan pelacur, wajarlah ketakutan tapi jangan2 yang menolak hukum syari'at ini karena memang seperti itu..kali. yach. WM FOR ACEH Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara! Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti. Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129. Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/