Jangan heran, karena mereka dalam posisi mentahkik Islam, tapi selama dengan
iman dan ilmu insya Allah kita tidak akan tertipu, dengan orang2 yang akan
memadamkan cahaya agama Allah dengan mulut2 mereka.

Wallahu'alam

-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Naila Syahida
Sent: 18 Juli 2005 21:32
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Fw: Mengapa Kita Perlu Meniru Barat?
Hukum rajam & Fiqh

Hukum Rajam Tidak pernah dilakukan Rasul?

saya  agak jenuh membaca diskusi yg muter-muter, ditambah kata-kata yang
kurang pantas sesama muslim, namun saya ingin ikutan dong?

1) Hukum rajam itu haq, saya belum pernah membaca ada satu kitab pun yang
menolaknya, saya baca di CD maktabah al fiqh wa ushulihi (berisi lebih dari
902 jilid kitab fiqh & Ushul dari berbagai madzhab) aneh kalau ini dikatakan
tidak pernah dilakukan nabi. Banyak riwayat shahih , ada yg dari Ibnu Abbas,
Umar bin Khattab, Abdullah bin umar, abdullah bin abi aufa dll, dan ini
salah satu dari riwayat tersebut:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a dan Zaid bin Khalid al-Juhani r.a
kedua-duanya berkata: Sesungguhnya seorang lelaki dari kabilah al-A'rab
datang kepada Rasulullah
s.a.w dan berkata: Wahai Rasulullah! Aku datang kepadamu supaya kamu
memutuskan hukuman  atasku berpandukan kitab Allah. Kemudian berkata pula
seorang yang lain (yang menjadi lawannya) dia itu lebih banyak ilmu darinya.
Baiklah, hukumlah antara kami berdasarkan Kitab Allah, wahai Rasulullah!
Sekarang izinkanlah aku untuk menjelaskannya kepadamu. Rasulullah s.a.w
bersabda: Katakanlah. Dia pun bercerita: Sesungguhnya anakku telah menjadi
pelayan orang ini, Suatu hari anakku telah melakukan zina dengan isterinya.
Aku mendapat khabar bahwa anakku itu mesti dihukum rajam. Aku akan
menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang hamba perempuan. Ketika
hal itu aku tanyakan kepada salah seorang yang alim, aku diberitahu bahwa
anakku itu hanya dikenakan hukuman sebanyak seratus kali pukulan dan
diasingkan selama setahun dan isteri orang inilah yang mesti dihukum rajam.
Mendengar penjelasan itu, Rasulullah s.a.w lalu bersabda: Demi Zat yang
jiwaku berada dalam kekuasaanNya, sesungguhnya aku akan memutuskan hukuman
ke atas kamu berpandukan kitab Allah. Seratus ekor kambing dan hamba
perempuan tadi harus dikembalikan dan anakmu mesti dihukum pukul sebanyak
seratus kali pukulan serta diasingkan selama setahun. Sekarang pergilah
kepada isteri orang ini, wahai Unais! Jika dia mengaku, maka jatuhkanlah
hukuman rajam ke atasnya. Maka Unais pun datang menemui wanita tersebut dan
ternyata dia mengakui atas perbuatannya itu. Maka sesuai dengan perintah
dari Rasulullah s.a.w maka wanita itupun dijatuhi hukuman rajam.

(Riwayat Bukhari, hadits no 2147, 2455, 2498, 2523, 6143, dst, Shahih Muslim
hadits no3210, Sunan At Tirmidzi  hadits no 1353, Sunan An Nasa'i hadits
no.5315,5316,  Sunan Abu Dawud  hadits no.3855  Sunan Ibnu Majah hadits no.
2539 Musnad Imam Ahmad  Juz 4/115, Muwattho' Imam  Malik,  hadits no 1293,
Ad Darimi No. 2214)

dg alasan apa ini ditolak? kenapa pak chojim 'mendhoifkan' hadits ttg rajam,
belajar hadits dimana beliau? lebih baik kita menahan diri sebelum menulis
sesuatu kita pelajari betul-betul lah. maaf  kalau ada yg tersinggung

2) hukum Syariat, Fiqh dan Ushul Fiqh:
Hukum syariat (Syari'at Islam) adalah seruan as Syâri' (Allah--tertuang
dalam Al Qur'an dan As Sunnah) yang berkaitan dengan perbuatan hamba.
Definisi lain -tapi tidak jauh berbeda--lihat  'Ali bin Muhammad Al 'Amidi
(w. 631 H), "Al Ihkam fii Ushulil Ahkam"  juz 1 hal 135. Jadi setiap ada
nash/ayat/hadits yang berkaitan dg perbuatan manusia, disitulah terletak
hukum syari'at, bisa hukum taklifi (wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram)
atau hukum wadh'i (syarat, sebab, mani', dst)

Ilmu fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syara' praktis yang digali dari
dalil-dalilnya yang rinci, (Prof. A.Wahab Khallaf, "Ilmu Ushul Fiqh" hal 1),
jadi  wajibnya sholat itu fiqh, wajibnya puasa itu fiqh, dst makanya ada
istilah fiqh sholat, dst. walaupun secara bahasa fiqh itu artinya faham...,
namun tatkala ada makna bahasa dan makna istilah maka --kalau tanpa indikasi
yang dimaksud adalah makna bahasa--yang harus digunakan adalah makna
istilah.

Oleh sebab itu gak usah berpolemik tentang syari'at dan fiqh, dua-duanya
nyambung karena kedua-duanya harus pakai dalil syara'. kalau ada beda faham
kembalikan apakah memang nashnya memungkinkan untuk difahami seperti itu
atau tidak?
sekian, maaf saya cuma ikutan nimbrung, paling seminggu sekali baru saya
sempat baca milis ini.
wassalam

----- Original Message -----
From: "bunkam" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, July 07, 2005 1:51 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Fw: Mengapa Kita Perlu Meniru Barat?


> Dadang yg suka simple,
> sebelumnya sudah dibahas panjang lebar tentang jam rajam ta'iye......
> coba dech buka arsip file WM.
> Dan jangan kecewa kalau jam rajam itu nggak ada dalam Qur'an (pcmiiw) dan
> selama kanjeng Nabi masih sugeng kasus rajam hampir boleh dikatakan nggak
> ada.
>
> Salam.

> ----- Original Message -----
> From: Dadang Fahmi (QA) <[EMAIL PROTECTED]>

> > Nah ini lebih jelas, karena beda fiqih dengan hukum Islam itu
(syari'at).
> > Yang debat kusir itu anda dengan menyebut hukum Islam itu banyak tapi
> tidak
> > memberikan elaborasi, kemudian anda bertanya balik nah inikan tipe anda.






WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu
No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links



 



WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke