http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=207509&kat_id=23 Jumat, 29 Juli 2005 20:15:00
MUI Didesak Cabut Fatwa Aliran Sesat Jakarta-RoL-- Aliansi Masyarakat Madani untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut semua fatwa yang memandang aliran lain yang berbeda karena dinilai seringkali dijadikan landasan untuk melakukan tindakan kekerasan dan keresahan. Desakan aliansi yang antara lain beranggotakan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Dawam Raharjo, Johan Effendi, Syafii Anwar, Ulil Absar Abdalla, Pangeran Jatikusuma (penghayat Sunda Wiwitan), Romo Edi (KWI), Pdt Winata Sairin (PGI) tersebut dikemukakan di gedung PBNU, Jakarta, Jumat. Pernyataan tersebut menyikapi aksi kekerasan yang menimpa Jamaah Ahmadiah Indonesia (JAI) di Parung, Bogor beberapa waktu lalu oleh sekelompok umat Islam serta masih berlangsungnya ancaman terhadap anggota JAI dalam menjalankan keyakinannya belakangan ini. "Saya menolak sekeras-kerasnya sikap seperti itu. Ini bukan negara Islam tapi negara nasional. Jadi ukurannya hukum nasional," kata mantan Ketua Umum PBNU Gus Dur dalam kesempatan yang juga dihadiri salah seorang anggota JAI, Lamaradi. Menurut Gus Dur, dalam negara Indonesia yang bukan negara Islam maka yang berwenang menentukan benar atau salah adalah Mahkamah Agung (MA), bukan MUI, karena itu ia mendesak MA segera mengeluarkan keputusan soal Ahmadiah. Pemimpin masyarakat Adat Sunda Wiwitan Jatikusuma mencoba mengetuk semua pihak agar dalam soal keyakinan tidak terjebak dalam kelembagaan karena sebagai buatan manusia lembaga seringkali terjebak dalam kepentingan, misalnya politik. Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) M Syafii Anwar menyebut pembatasan pada kebebasan menjalankan keyakinan sebagai langkah mundur karena yang harus dilakukan semestinya adalah upaya membangun rasa saling hormat-menghormati. "Hendaknya MUI tidak menjadi polisi agama atau akidah," katanya. Pernyataan lebih keras dilontarkan Dawam Raharjo. Dikatakannya, tindakan kekerasan terhadap warga JAI yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama soal hak menjalankan keyakinan, bersumber dari fatwa MUI. Presiden World Conference on Religion and Peace (WCRP) Johan Effendi menyatakan, pemerintah tidak boleh berpangku tangan dalam menyikapi situasi ini dan apabila tidak dapat menjamin warganya untuk menjalankan keyakinan secara aman maka harus menyediakan jalan keluar. "Jangan sampai karena keyakinan agamanya orang menjadi dikejar-kejar. Kalau tak bisa menjamin warganya sebaiknya pemerintah bekerjasama dengan PBB agar orang-orang itu bisa pindah menjadi warga negara di negara yang menjamin kebebasan menjalankan keyakinannya," katanya. Pernyataan serupa dilontarkan Anand Khrisna. Lamaradi yang diberi kesempatan berbicara hanya menyampaikan sedikit pernyataan. "Ahmadiah dalam keadaan limbung tak bisa berkata apa-apa. Kami hanya bisa diam sekarang," katanya. Sementara itu Ketua MUI KH Ma'ruf Amin menyatakan, MUI tidak akan mencabut fatwa soal Ahmadiah tersebut karena pihaknya hanya meluruskan persoalan. Dikatakannya, di negara-negara lain Ahmadiah juga dinyatakan sebagai aliran sesat. Menurut Ma'ruf, MUI tidak bermaksud melarang orang menjalankan keyakinan, termasuk Ahmadiah. Namun, karena kelompok itu mengatasnamakan Islam maka tentu MUI harus mengeluarkan fatwa. "Karena ini menyangkut syariat," katanya. ant/pur [Non-text portions of this message have been removed] Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/