http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=207509&kat_id=23
Jumat, 29 Juli 2005  20:15:00



MUI Didesak Cabut Fatwa Aliran Sesat

Jakarta-RoL-- Aliansi Masyarakat Madani untuk Kebebasan Beragama dan 
Berkeyakinan mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut semua fatwa yang 
memandang aliran lain yang berbeda karena dinilai seringkali dijadikan landasan 
untuk melakukan tindakan kekerasan dan keresahan.

Desakan aliansi yang antara lain beranggotakan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), 
Dawam Raharjo, Johan Effendi, Syafii Anwar, Ulil Absar Abdalla, Pangeran 
Jatikusuma (penghayat Sunda Wiwitan), Romo Edi (KWI), Pdt Winata Sairin (PGI) 
tersebut dikemukakan di gedung PBNU, Jakarta, Jumat.
    
Pernyataan tersebut menyikapi aksi kekerasan yang menimpa Jamaah Ahmadiah 
Indonesia (JAI) di Parung, Bogor beberapa waktu lalu oleh sekelompok umat Islam 
serta masih berlangsungnya ancaman terhadap anggota JAI dalam menjalankan 
keyakinannya belakangan ini.
    
"Saya menolak sekeras-kerasnya sikap seperti itu. Ini bukan negara Islam tapi 
negara nasional. Jadi ukurannya hukum nasional," kata mantan Ketua Umum PBNU 
Gus Dur dalam kesempatan yang juga dihadiri salah seorang anggota JAI, Lamaradi.
    
Menurut Gus Dur, dalam negara Indonesia yang bukan negara Islam maka yang 
berwenang menentukan benar atau salah adalah Mahkamah Agung (MA), bukan MUI, 
karena itu ia mendesak MA segera mengeluarkan keputusan soal Ahmadiah.
    
Pemimpin masyarakat Adat Sunda Wiwitan Jatikusuma mencoba mengetuk semua pihak 
agar dalam soal keyakinan tidak terjebak dalam kelembagaan karena sebagai 
buatan manusia lembaga seringkali terjebak dalam kepentingan, misalnya politik.
    
Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) M Syafii 
Anwar menyebut pembatasan pada kebebasan menjalankan keyakinan sebagai langkah 
mundur karena yang harus dilakukan semestinya adalah upaya membangun rasa 
saling hormat-menghormati. "Hendaknya MUI tidak menjadi polisi agama atau 
akidah," katanya.
    
Pernyataan lebih keras dilontarkan Dawam Raharjo. Dikatakannya, tindakan 
kekerasan terhadap warga JAI yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi 
manusia, terutama soal hak menjalankan keyakinan, bersumber dari fatwa MUI. 
    
Presiden World Conference on Religion and Peace (WCRP) Johan Effendi 
menyatakan, pemerintah tidak boleh berpangku tangan dalam menyikapi situasi ini 
dan apabila tidak dapat menjamin warganya untuk menjalankan keyakinan secara 
aman maka harus menyediakan jalan keluar.
    
"Jangan sampai karena keyakinan agamanya orang menjadi dikejar-kejar. Kalau tak 
bisa menjamin warganya sebaiknya pemerintah bekerjasama dengan PBB agar 
orang-orang itu bisa pindah menjadi warga negara di negara yang menjamin 
kebebasan menjalankan keyakinannya," katanya. Pernyataan serupa dilontarkan 
Anand Khrisna.
    
Lamaradi yang diberi kesempatan berbicara hanya menyampaikan sedikit 
pernyataan. "Ahmadiah dalam keadaan limbung tak bisa berkata apa-apa. Kami 
hanya bisa diam sekarang," katanya.
    
Sementara itu Ketua MUI KH Ma'ruf Amin menyatakan, MUI tidak akan mencabut 
fatwa soal Ahmadiah tersebut karena pihaknya hanya meluruskan persoalan. 
Dikatakannya, di negara-negara lain Ahmadiah juga dinyatakan sebagai aliran 
sesat.
    
Menurut Ma'ruf, MUI tidak bermaksud melarang orang menjalankan keyakinan, 
termasuk Ahmadiah. Namun, karena kelompok itu mengatasnamakan Islam maka tentu 
MUI harus mengeluarkan fatwa. "Karena ini menyangkut syariat," katanya. ant/pur



[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke