http://www.sinarharapan.co.id/berita/0509/03/opi01.html



Pro-Kontra Abortus dalam UU Kesehatan
Oleh
Frans H. Winarta

Beberapa waktu terakhir beredar pesan singkat melalui telepon seluler (SMS) 
yang meminta penerimanya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap ketentuan 
abortus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pesan dengan cara 
yang sama dikirim pula kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mungkin ada 
yang seketika mendukung pesan tersebut, tetapi tentu tidak sedikit pula yang 
memilih untuk mencari dulu informasi relevan.

Ensiklopedi Indonesia mengartikan abortus sebagai pengakhiran kehamilan 
sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1000 gram 
(Saifullah, 1996: 114). Pembatasan ini tidak mengecualikan apakah abortus 
itu termasuk abortus spontan atau abortus buatan.

Abortus spontan adalah abortus yang tidak disengaja dan tanpa tindakan apa 
pun. Abortus macam ini lebih sering terjadi karena faktor di luar kemampuan 
manusia, misalnya pendarahan atau kecelakaan. Adapun abortus buatan (abortus 
provocatus) adalah abortus yang terjadi sebagai akibat tindakan tertentu.

Abortus macam ini masih dapat dibagi lagi ke dalam abortus artificialis 
therapicus atau abortus yang dilakukan berdasarkan pertimbangan medik, dan 
abortus provocatus criminalis atau abortus yang dilakukan tanpa berdasarkan 
pertimbangan medik (Saifullah, 1996: 116-117).

Abortus artificialis therapicus selalu positif karena bertujuan 
menyelamatkan jiwa ibu yang terancam jika kehamilannya dipertahankan, 
sedangkan abortus provocatus criminalis selalu negatif mengingat bencana 
yang banyak ditimbulkannya. Banyak contohnya.
Sebelum Undang-Undang tentang abortus disahkan di negara bagian California 
Amerika Serikat pada era 1960-an misalnya, komplikasi yang timbul akibat 
pengguguran tidak sah menyebabkan satu dari lima kematian yang berhubungan 
dengan kelahiran, umumnya terjadi di kalangan wanita berpenghasilan rendah.


Yang Tidak Bermutu
Hasil penelitian di Kolombia pada tahun 1964 menunjukkan bahwa komplikasi 
penyakit akibat pengguguran tidak sah merupakan faktor utama yang 
menyebabkan kematian di kalangan wanita usia 15 hingga 35 tahun. Data di 
Santiago Chile selama tahun 1980-an mengungkapkan separuh dari kematian yang 
berhubungan dengan kelahiran adalah akibat pengguguran tidak sah (Saifullah, 
1996: 118).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kita sebut di awal sesungguhnya 
berbicara tentang abortus artificialis therapicus. Pasal 60 ayat (1) RUU 
tersebut menyatakan, "Pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari 
praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak 
bertanggung jawab, melalui peraturan perundang-undangan."

Seperti apakah praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, 
dan tidak bertanggung jawab itu, ayat berikutnya menguraikan, (a) yang 
dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, 
(b) yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional, (c) yang 
dilakukan tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku, dan (d) yang 
dilakukan secara diskriminatif dan lebih mengutamakan pembayaran daripada 
keselamatan perempuan yang bersangkutan."

Bagian penjelasannya menegaskan, "Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi 
kepentingan kesehatan perempuan dari komplikasi buruk akibat pengguguran 
kandungan yang illegal dan tidak aman."


Harus Tegas
Tidak ada ketentuan pidana mengenai pelanggaran pasal ini di dalam RUU 
tersebut. Hal ini wajar karena pelanggaran demikian telah merupakan abortus 
provocatus criminalis yang bukan lagi merupakan garapan RUU ini.

Abortus provocatus criminalis telah lama diatur di dalam Kitab Undang-Undang 
Hukum Pidana (KUHP). Pasal 346 misalnya menentukan wanita yang dengan 
sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain 
menyebabkan itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun; 
sementara Pasal 348 menentukan barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur 
atau mati kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu dipidana dengan 
pidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, bahkan jika perbuatan 
itu berakibat wanita itu mati ia dipidana dengan pidana penjara 
selama-lamanya tujuh tahun.
Memang sebagaimana pendapat Teuku Amir Hamzah, ketentuan-ketentuan abortus 
dalam KUHP ini terlalu kaku sehingga sangat tidak menguntungkan profesi 
dokter dan dapat menimbulkan kecemasan dokter dalam menjalankan tugasnya. 
Hamzah menyarankan agar abortus artificialis therapicus juga diatur secara 
tegas (Syaifullah, 1996: 126-129).

Dengan pembagian yang tegas yaitu abortus artificialis therapicus dalam UU 
Kesehatan dan abortus provocatus criminalis dalam KUHP, maka bukan saja 
profesi dokter diuntungkan dan para dokter tidak perlu cemas lagi dalam 
menjalankan tugasnya, tetapi juga kerancuan makna abortus yang selama ini 
terjadi di masyarakat tidak perlu berkepanjangan.

Penulis adalah Ketua Umum Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia
 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to