HARIAN KOMENTAR 15 September 2005
SKB dua menteri 'ganti baju' Izin Rumah Ibadah Ditangani Pemda Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri mengenai pembangunan rumah ibadah bakal menyandang nama baru, yakni peraturan dua menteri. Menariknya, pendirian rumah ibadah ini akan diatur pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur atau bupati/walikota melalui sebuah forum. Untuk itu, sejumlah menteri tengah menggodok draft final mengenai SKB Nomor 1 Tahun 1969 mengenai pendirian ru-mah ibadah. Rapat berlang-sung di Gedung Departemen Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/09) kemarin. Turut hadir dalam kegiatan itu, Menteri Agama Muham-mad Maftuh Basyuni, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Menkum dan HAM Hamid Awaluddin, Mendagri Moham-mad Ma'ruf dan perwakilan Menko Polkam dan Mabes Polri. Kapuspen Depdagri Tarwanto menyatakan, pertemuan kali ini membahas redaksional pe-rubahan draft SKB dan finali-sasinya. "Substansinya untuk sub-stansi harmonisasi SKB de-ngan UU 32 Tahun 2004 me-ngenai pemerintahan daerah. Jadi nantinya izin mendirikan rumah ibadah tetap diatur, namun kewenangan diserah-kan kepada pemerintahan da-erah sesuai dengan semangat desentralisasi," urai Tarwanto. Menurut dia, SKB dua men-teri akan diganti namanya menjadi peraturan bersama dua menteri. Sayangnya, Tar-wanto tidak merinci perbedaan keduanya. Namun begitu, diperoleh in-formasi, Depdagri dan Depag akan membentuk forum keru-kunan umat beragama. Forum ini memiliki wewenang menge-luarkan izin pendirian rumah ibadah. Forum itu nantinya bersama bupati, walikota dan gubernur akan mengatur soal pendirian rumah ibadah. Hal ini turut dibenarkan Mendagri M Ma'ruf usai rapat penyempurnaan SKB dua menteri tentang aturan pendi-rian tempat ibadah. "Nantinya izin itu diwadahi oleh forum itu. Jadi bukan hanya masya-rakat yang ada di sana, tapi lintas agama yang bisa membe-rikan izin," kata Ma'ruf. Ma'ruf menegaskan, nantinya penyempurnaan SKB dua menteri tidak multitafsir. Ka-rena SKB tersebut sudah di-bentuk tahun 1969. Untuk itu, akan ada dua sisi yang dija-dikan pedoman untuk pe-nyempurnaan SKB dua men-teri ini, yaitu segi pembinaan agama yang dilakukan pihak Kanwil Depag di seluruh Indo-nesia, namun dipadukan seca-ra operasional oleh otonomi daerah dan desentralisasi. Ma'ruf juga menjelaskan, penyempurnaan SKB ini akan dilakukan paling lama akhir September. Pihak Depag dan Depdagri akan melakukan sosialisasi ke seluruh level masyarakat. Ia menekankan substansi dari penyempur-naan SKB ini adalah asas musyawarah dalam pendirian rumah ibadah dan pendelega-sian kewenangan kepada gu-bernur, bupati, walikota dan kepala desa. Menag Maftuh Basyuni me-nambahkan, yang paling esen-sial dari penyempurnaan SKB ini adalah kebebasan beraga-ma bagi setiap individu sesuai dengan kepercayaannya. "Itu yang jadi acuannya. Peruba-han itu sedang kita rumuskan, dan yang penting semangatnya musyarawah," katanya.(dtc/zal) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/