----- Original Message ----- From: "NINA MUDRIKAH" <[EMAIL PROTECTED]>
Assalamu'alaikum, semoga bermanfaat Syariah Card Saya yakin hampir semua kita mengenal yang namanya kartu kredit atau kartu debit , di dunia ekonomi sekarang transaksi tidak harus dilakukan degan fisik uang. Jadi kalau berbelanja "tinggal gesek" dan kita bayar bulan depan. Bagaimana hal itu dalam transaksi berdasarkan prinsipsyariah ? Sebelumnya perlu kita ketahui beberapa jenis kartu yag digunakan untuk transaksi : 1. Kartu debit (debit Card) Biasanya menggunakan maestro atau visa electron, banyak ATM yang berfungsi sekaligus sebagai kartu debit. Ketika berbelanja didebit langsung dari tabungan kita, tentu saja dengan ada biaya administrasi. 2. Kartu Kredit (credit card) Biasanya menggunakan Visa atau Master Card, ketika berbelanja bank penerbit kartu kredit akan membayar terlebih dahulu, dan kita akan mencicil tiap bulan. Outstandig yang belum terbayar akan dikenakan bunga 3. Charge Card Contohnya adalah American Express, dimana kita harus membayar penuh uang yang ditalangi oleh bank penerbit pada waktu yang telah ditentukan. Nah bagaimana yang dimaksud dengan penggunaan kartu ini yang diperbolehkan dalam Islam? 1. Debit Card untuk debit card ini tentu tidak ada masalah, karena hanya mengambil dari tabungan yang telah kita miliki (kalau tabungan nya di bank konvensional yang pake bunga, itu hal lain, bahasannya di riba). 2. Credit Card penggunaan credit card pada dasarnya juga diperbolehkan asalkan kita membayar penuh sebelum jatuh tempo sehingga tidak dikenai bunga oleh bank penerbit. Masalah transaction fee itu bisa diaggap sebagai ujrah (fee) yang diambil oleh Bank atas penggunaan kartu (seperti biaya ATM yang kita bayar tiap bulan). Perbedaan antara kartu kredit konvensional dan kartu kredit syariah adalah pada settlement nya, yang satu pake bunga yang syariah dengan margin yang disetujui saat akad di depan. Di Indonesia belum ada kartu kredit syariah, karena regulasi yang belum memungkinkan. 3. Charge Card Penggunaan charge card ini halal, sesuai fatwa DSN no 42/DSN-MUI/V/2004. Akad syariah yang digunakanadalah Kafalah wa Ijarah untuk transaksi antara pemegang kartu degan merchant dan akad Al qardh wal Ijarah untuk transaksi pegambilan uang tunai. Ketentuannya adalah : . Tidak boleh menimbulkan riba . Tidak untuk transaksi yang haram atau maksiyat . Tidak mendorong israf (konsumtif) dengan menetapkan pagu . Tidak mengakibatkan hutang yang tidak pernah lunas (ghalabah al dayn)/ evergreen loan . Pemegang kartu harus memiliki kemampuan untuk melunasi kewajibannya. . Penerbit boleh mengenakan denda aas keterlambatan pembayaran maupun pelampauan pagu tetap tidak masukk pendapatan bank melainkan menjadi dana sosial. Demikian semoga bermanfaat dan kita bisa menyiasati kemudahan transaksi dengan tidak melanggar syariah (saya juga punya credit card ini untuk keperluan emergency). Regards, Nina Mudrikah H KARIM Business Consulting ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/