Politik lagi.....politik lagi......capek......
 
 
salam
 

irwank <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Quote:
"..
Apa dasar gugatan itu? Mereka menilai, para tergugat telah melanggar
kepatutan bernegara. Sebab, kata dia, tergugat tidak menunjukkan rasa
peka atas penderitaan rakyat.

Selain itu, kebijakan menaikkan harga BBM dinilai telah melanggar
hukum. Di antaranya, pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 tentang
Kesejahteraan, dan pasal 33 ayat 3 tentang Perekonomian Nasional.

"Apalagi, perbuatan tergugat menaikkan harga BBM juga melanggar UU No
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sebagaimana disampaikan dalam
surat Mahkamah Konstitusi," paparnya.
.."

Masih adakah perasaan bersalah, malu atau empati dari mereka yang menaikkan
harga BBM tanpa upaya sungguh" memperbaiki kondisi di sektor lain? :-P
Atau justru rasa bangga bisa menutupi defisit APBN, sekaligus mengundang
investor asing, berapapun harganya.. :-(
Termasuk mendidik publik berebut BTL (Bantuan Tunai Langsung)..
Entahlah..

Wassalam,

Irwan.K

--------
http://www.korantempo.com/korantempo/2005/10/17/Nasional/krn,20051017,5.id.html
http://www.jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=193724

Senin, 17 Okt 2005,
Pemerintah Digugat Rp 1 Triliun

Kenaikan Harga BBM Langgar Kepatutan Bernegara
JAKARTA - Meski sudah setengah bulan lebih berjalan, kenaikan harga
bahan bakar minyak (BBM) terus ditentang banyak kalangan. Kemarin,
misalnya, sejumlah tokoh dan LSM di Jakarta berniat melakukan gugatan
class action terhadap pemerintah senilai Rp 1 triliun.

"Besok (hari ini, Red) kami mengajukan surat gugatan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat," ujar Koordinator Serikat Pengacara Rakyat
Habiburrahman di Jakarta kemarin.

Menurut dia, nilai Rp 1 triliun tersebut untuk membayar ganti rugi
materiil dan immaterial atas penderitaan rakyat akibat kenaikan harga
BBM. "Ini harus ditanggung secara renteng para tergugat, tiga hari
setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap," katanya.

Dalam tuntutannya, pihak penggugat mengatasnamakan pribadi maupun
mewakili rakyat Indonesia. Mereka menyebut aksi tersebut sebagai
Gugatan Class Action Rakyat Indonesia.

Sejumlah nama seperti Budiman Sujatmiko, Rieke Dyah Pitaloka, Frankie
Sahilatua, dan Sulaeman Haikal tercatat sebagai penggugat. Hanya,
Rieke berhalangan hadir dan diwakili manajemennya.

Selain itu, terdapat sejumlah organisasi lain, seperti Serikat
Pekerja Pertamina, Gerakan Pemuda Kerakyatan, dan Serikat Pengacara
Rakyat. Termasuk Repdem (Relawan Perjuangan Demokrasi), LBH BUMN, FSP
(Federasi Serikat Pekerja) BUMN, Serikat Pekerja JICT (Jakarta
International Container Terminal) Tanjung Priok, Pijar (Pusat
Informasi dan Jaringan Reformasi) Indonesia, LMND (Liga Mahasiswa
Nasional untuk Demokrasi), dan Infight (Indonesian Front for the
Defence of Human Rights).

Sementara itu, yang digugat pun tak main-main. Terdapat sembilan
pihak yang digugat dalam pemerintahan SBY-Kalla. Di antaranya,
Presiden SBY, Wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Aburizal Bakrie,
dan Menkominfo Sofyan Djalil.

Lima nama lain adalah pihak-pihak yang selama ini dikenal mendukung
pemerintah menaikkan harga BBM. Tiga di antaranya partai pendukung
pemerintah, yaitu Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan
Partai Demokrat. "Dua nama lain adalah KH Abdullah Gymnastiar alias
Aa Gym dan Kurtubi," ujarnya.

Apa dasar gugatan itu? Mereka menilai, para tergugat telah melanggar
kepatutan bernegara. Sebab, kata dia, tergugat tidak menunjukkan rasa
peka atas penderitaan rakyat.

Selain itu, kebijakan menaikkan harga BBM dinilai telah melanggar
hukum. Di antaranya, pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 tentang
Kesejahteraan, dan pasal 33 ayat 3 tentang Perekonomian Nasional.

"Apalagi, perbuatan tergugat menaikkan harga BBM juga melanggar UU No
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sebagaimana disampaikan dalam
surat Mahkamah Konstitusi," paparnya.

Selain itu, tiga hari setelah pengadilan mengeluarkan putusan
berkekuatan hukum tetap, tergugat diminta meminta maaf kepada rakyat
Indonesia. "Iklan permohonan maaf harus dimuat di 9 koran nasional, 9
stasiun TV nasional, 9 stasiun radio, dan 9 situs internet,"
tegasnya. (abi)


[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 



SPONSORED LINKS 
Women 

---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS 


    Visit your group "wanita-muslimah" on the web.
  
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
  
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


---------------------------------



                
---------------------------------
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke