Politik lagi.....politik lagi......capek...... salam
irwank <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Quote: ".. Apa dasar gugatan itu? Mereka menilai, para tergugat telah melanggar kepatutan bernegara. Sebab, kata dia, tergugat tidak menunjukkan rasa peka atas penderitaan rakyat. Selain itu, kebijakan menaikkan harga BBM dinilai telah melanggar hukum. Di antaranya, pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 tentang Kesejahteraan, dan pasal 33 ayat 3 tentang Perekonomian Nasional. "Apalagi, perbuatan tergugat menaikkan harga BBM juga melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sebagaimana disampaikan dalam surat Mahkamah Konstitusi," paparnya. .." Masih adakah perasaan bersalah, malu atau empati dari mereka yang menaikkan harga BBM tanpa upaya sungguh" memperbaiki kondisi di sektor lain? :-P Atau justru rasa bangga bisa menutupi defisit APBN, sekaligus mengundang investor asing, berapapun harganya.. :-( Termasuk mendidik publik berebut BTL (Bantuan Tunai Langsung).. Entahlah.. Wassalam, Irwan.K -------- http://www.korantempo.com/korantempo/2005/10/17/Nasional/krn,20051017,5.id.html http://www.jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=193724 Senin, 17 Okt 2005, Pemerintah Digugat Rp 1 Triliun Kenaikan Harga BBM Langgar Kepatutan Bernegara JAKARTA - Meski sudah setengah bulan lebih berjalan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terus ditentang banyak kalangan. Kemarin, misalnya, sejumlah tokoh dan LSM di Jakarta berniat melakukan gugatan class action terhadap pemerintah senilai Rp 1 triliun. "Besok (hari ini, Red) kami mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Koordinator Serikat Pengacara Rakyat Habiburrahman di Jakarta kemarin. Menurut dia, nilai Rp 1 triliun tersebut untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial atas penderitaan rakyat akibat kenaikan harga BBM. "Ini harus ditanggung secara renteng para tergugat, tiga hari setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap," katanya. Dalam tuntutannya, pihak penggugat mengatasnamakan pribadi maupun mewakili rakyat Indonesia. Mereka menyebut aksi tersebut sebagai Gugatan Class Action Rakyat Indonesia. Sejumlah nama seperti Budiman Sujatmiko, Rieke Dyah Pitaloka, Frankie Sahilatua, dan Sulaeman Haikal tercatat sebagai penggugat. Hanya, Rieke berhalangan hadir dan diwakili manajemennya. Selain itu, terdapat sejumlah organisasi lain, seperti Serikat Pekerja Pertamina, Gerakan Pemuda Kerakyatan, dan Serikat Pengacara Rakyat. Termasuk Repdem (Relawan Perjuangan Demokrasi), LBH BUMN, FSP (Federasi Serikat Pekerja) BUMN, Serikat Pekerja JICT (Jakarta International Container Terminal) Tanjung Priok, Pijar (Pusat Informasi dan Jaringan Reformasi) Indonesia, LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi), dan Infight (Indonesian Front for the Defence of Human Rights). Sementara itu, yang digugat pun tak main-main. Terdapat sembilan pihak yang digugat dalam pemerintahan SBY-Kalla. Di antaranya, Presiden SBY, Wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Aburizal Bakrie, dan Menkominfo Sofyan Djalil. Lima nama lain adalah pihak-pihak yang selama ini dikenal mendukung pemerintah menaikkan harga BBM. Tiga di antaranya partai pendukung pemerintah, yaitu Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat. "Dua nama lain adalah KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym dan Kurtubi," ujarnya. Apa dasar gugatan itu? Mereka menilai, para tergugat telah melanggar kepatutan bernegara. Sebab, kata dia, tergugat tidak menunjukkan rasa peka atas penderitaan rakyat. Selain itu, kebijakan menaikkan harga BBM dinilai telah melanggar hukum. Di antaranya, pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 tentang Kesejahteraan, dan pasal 33 ayat 3 tentang Perekonomian Nasional. "Apalagi, perbuatan tergugat menaikkan harga BBM juga melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sebagaimana disampaikan dalam surat Mahkamah Konstitusi," paparnya. Selain itu, tiga hari setelah pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap, tergugat diminta meminta maaf kepada rakyat Indonesia. "Iklan permohonan maaf harus dimuat di 9 koran nasional, 9 stasiun TV nasional, 9 stasiun radio, dan 9 situs internet," tegasnya. (abi) [Non-text portions of this message have been removed] Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... SPONSORED LINKS Women --------------------------------- YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "wanita-muslimah" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. --------------------------------- --------------------------------- Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/