http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-437%7CP Selasa, 18 Oktober 2005 Amandemen UU Kesehatan Tidak Sekedar Masalah Aborsi Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Amandemen UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan tidak sekedar mengatur masalah Aborsi atau penghentian kehamilan. Amandemen UU Kesehatan ini akan mencakup beberapa aspek penting dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, seperti masalah kesehatan remaja, masalah pengaturan pelayanan kesehatan masyarakat, masalah pengaturan Keluarga Berencana (KB), masalah pembiayaan kesehatan, masalah obat dan bahan berkhasiat obat, masalah gizi dan makanan, masalah kesehatan anak, remaja, lansia dan cacat, masalah penyakit menular, masalah peran serta masyarakat dalam kesehatan, masalah tugas dan tanggungjawab pemerintah dan sebagainya. Atas dasar itu, kalau saat ini ada keinginan sejumlah kelompok yang berupaya untuk menolak atau membatalkan Amandemen UU Kesehatan yang kini sudah masuk pada badan legislatif adalah tindakan yang kontra produktif dari pengembangan dan perbaikan layanan kesehatan masayarakat. Apalagi penolakan tersebut atas dasar Amandemen UU Kesehatan akan melegalisasi Aborsi, maka penolakan itu mengabaikan aspek-aspek lain yang jauh lebih penting dari upaya kesehatan. Aborsi atau penghentian kehamilan ini hanyalah satu pasal saja yang akan di bahas, sementara masih ada puluhan pasal yang sangat penting yang juga memerlukan upaya Amandemen ini, karena sudah tidak relevan lagi implementasinya di dalam masyarakat. Kalau tidak dilakukan Amandemen maka, persoalan pelayanan kesehatan masyarakat akan tetap seperti saat ini, dimana masih banyak kelemahan-kelemahan yang dikarenakan beberapa faktor, salah satunya adalah kebijakan. Jika Amandemen ini dibatalkan atau ditolak, akan secara khusus memberi dampak yang kurang baik bagi upaya penanganan kesehatan reproduksi perempuan, karena dalam UU No 23 tentang Kesehatan porsi upaya penanganan kesehatan reproduksi perempuan sangat kecil dan belum menjangkau pada aspek penanganan yang lebih substansi. Demikian pandangan yang muncul dari acara Dialog Dengan Wartawan ?Perlunya Amandemen UU No 23/1992 Tentang Kesehatan? yang di selenggarakan oleh Forum Kesehatan Perempuan di Jakarta, Jumat (14/10/05). Selain Wartawan dan sejumlah LSM, hadir pula sejumlah narasumber yaitu Prof. Dr.Gulardi Wiknyosastro, dr Kartono Muhammad, Rita Serena Kolibonso, Ir.Inne Silviane, Prof.Iwan Darmansyah dan Anggota DPR RI Mariani Aki Baramuli. Menurut dr. Kartono Muhammad, Amandemen UU Kesehatan ini secara substansi lebih menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak warga negara. Kesehatan , seperti yang disepakati secara Internasional itu tidak hanya mencakup kesehatan fisik, tetapi juga mental dan sosial, sehingga setiap warga negara akan mampu hidup produktif baik secara ekonomi maupun sosial. Dalam konteks itulah, menjadi kewajiban negara untuk menjamin agar setiap warganegara dapat memperoleh haknya untuk sehat, baik fisik, mental maupun sosial. Selain penegasan kesehatan sebagai hak inilah yang tidak termuat dalam UU No 23/ 1992 Kesehatan, UU Kesehatan juga tidak menekankan pada masalah kesehatan reproduksi, padahal pada tahun 1994 Indonesia telah menandatangani kesepakatan Konferensi Internasional tentang Kependudukan Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan di Kairo yang menegaskan pentingnya tanggungjawab negara untuk memenuhi hak kesehatan reproduksi. Bahkan pada tahun 2000 pemerintah juga menyepakati Millenium Development Goals (MDGs) yang antara lain menegaskan kembali pentingnya negara memenuhi hak kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/