http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-437%7CP
Selasa, 18 Oktober 2005
Amandemen UU Kesehatan Tidak Sekedar Masalah Aborsi
Jurnalis : Eko Bambang S

Jurnalperempuan.com-Jakarta. Amandemen UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 
tidak sekedar mengatur masalah Aborsi atau penghentian kehamilan. Amandemen UU 
Kesehatan ini akan mencakup beberapa aspek penting dalam upaya peningkatan 
pelayanan kesehatan masyarakat, seperti masalah kesehatan remaja, masalah 
pengaturan pelayanan kesehatan masyarakat, masalah pengaturan Keluarga 
Berencana (KB), masalah pembiayaan kesehatan, masalah obat dan bahan berkhasiat 
obat, masalah gizi dan makanan, masalah kesehatan anak, remaja, lansia dan 
cacat, masalah penyakit menular, masalah peran serta masyarakat dalam 
kesehatan, masalah tugas dan tanggungjawab pemerintah dan sebagainya. 

Atas dasar itu, kalau saat ini ada keinginan sejumlah kelompok yang berupaya 
untuk menolak atau membatalkan Amandemen UU Kesehatan yang kini sudah masuk 
pada badan legislatif adalah tindakan yang kontra produktif dari pengembangan 
dan perbaikan layanan kesehatan masayarakat. Apalagi penolakan tersebut atas 
dasar Amandemen UU Kesehatan akan melegalisasi Aborsi, maka penolakan itu 
mengabaikan aspek-aspek lain yang jauh lebih penting dari upaya kesehatan. 

Aborsi atau penghentian kehamilan ini hanyalah satu pasal saja yang akan di 
bahas, sementara masih ada puluhan pasal yang sangat penting yang juga 
memerlukan upaya Amandemen ini, karena sudah tidak relevan lagi implementasinya 
di dalam masyarakat. Kalau tidak dilakukan Amandemen maka, persoalan pelayanan 
kesehatan masyarakat akan tetap seperti saat ini, dimana masih banyak 
kelemahan-kelemahan yang dikarenakan beberapa faktor, salah satunya adalah 
kebijakan. 

Jika Amandemen ini dibatalkan atau ditolak, akan secara khusus memberi dampak 
yang kurang baik bagi upaya penanganan kesehatan reproduksi perempuan, karena 
dalam UU No 23 tentang Kesehatan porsi upaya penanganan kesehatan reproduksi 
perempuan sangat kecil dan belum menjangkau pada aspek penanganan yang lebih 
substansi. 

Demikian pandangan yang muncul dari acara Dialog Dengan Wartawan ?Perlunya 
Amandemen UU No 23/1992 Tentang Kesehatan? yang di selenggarakan oleh Forum 
Kesehatan Perempuan di Jakarta, Jumat (14/10/05). Selain Wartawan dan sejumlah 
LSM, hadir pula sejumlah narasumber yaitu Prof. Dr.Gulardi Wiknyosastro, dr 
Kartono Muhammad, Rita Serena Kolibonso, Ir.Inne Silviane, Prof.Iwan Darmansyah 
dan Anggota DPR RI Mariani Aki Baramuli. 

Menurut dr. Kartono Muhammad, Amandemen UU Kesehatan ini secara substansi lebih 
menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak warga negara. Kesehatan , seperti yang 
disepakati secara Internasional itu tidak hanya mencakup kesehatan fisik, 
tetapi juga mental dan sosial, sehingga setiap warga negara akan mampu hidup 
produktif baik secara ekonomi maupun sosial. Dalam konteks itulah, menjadi 
kewajiban negara untuk menjamin agar setiap warganegara dapat memperoleh haknya 
untuk sehat, baik fisik, mental maupun sosial. 

Selain penegasan kesehatan sebagai hak inilah yang tidak termuat dalam UU No 
23/ 1992 Kesehatan, UU Kesehatan juga tidak menekankan pada masalah kesehatan 
reproduksi, padahal pada tahun 1994 Indonesia telah menandatangani kesepakatan 
Konferensi Internasional tentang Kependudukan Internasional tentang 
Kependudukan dan Pembangunan di Kairo yang menegaskan pentingnya tanggungjawab 
negara untuk memenuhi hak kesehatan reproduksi. Bahkan pada tahun 2000 
pemerintah juga menyepakati Millenium Development Goals (MDGs) yang antara lain 
menegaskan kembali pentingnya negara memenuhi hak kesehatan, termasuk kesehatan 
reproduksi.



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke