Nah.. mumpung topiknya nyambung nih, mohon saran teman-teman lagi.
Di perusahaan saya ada kebijakan bonus per 3bulan, yaitu porsi untuk pegawai. 
bonus ini ditetapkan dengan azas sharing dan kesepakatannya dikeluarkan setelah 
semua kewajiban perusahaan diselesaikan.
Bagaimana dengan kewajiban zakat perusahaan, yang juga dikeluarkan setelah 
semua kewajiban diselesaikan.
 
Apakah Zakatnya dikeluarkan dulu, kemudian sisanya baru dikatakan profit untuk 
sharing 
atau 
bonusnya duluan dikeluarkan setelah itu sisanya baru dihitung nisab zakatnya ?
 
Tadinya, saya sebagai pegawai berfikir, bonusnya dulu dikeluarkan, setelah itu 
baru dihitung nisabnya (utk pegawai ini lebih menguntungkan), dan juga logika 
saya bonus yang diberikan kpd pegawai kan juga nanti akan menjadi zakat profesi 
masing-masing orang.
 
Ada yang mau sharing?
 
oya, sekalian dong mohon infonya untuk bacaan pada saat ijab zakatnya.
 
Salam,
Yanti

oman abdurahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Menurut Emha Ainun Nadjib, Dr. Amien Rais pernah dituduh "kafir" karena
menetapkan zakat profesi (koran "Gala", 19 April 1990). Sebagaimana diulas
oleh Kang Jalal, sebenarnya yang "dikafirkannya" itu bukan keharusan zakat
profesi-nya, melainkan karena Mas Amien menetapkan besarnya zakat profesi
sebesar dua puluh persen ('Islam Aktual", Mizan, cetakan pertama, hal. 145).
Sebenarnya di kalangan madzhab yang satu lagi, sudah tidak ada persoalan
dengan aturan zakat, termasuk zakat profesi, zakat barang temuan, dan
zakat-zakat lainnya yang tidak ditetapkan sebagaimana yang umum (7 asnaf).
Dasar hukumnya ada di Al Qur'an, hanya perbedaan penfsiran (yang disebabkan
oleh perbedaan hadist yang dipilih saja) yang menyebabkan perbedaan aturan
dalam zakat ini. Di madzhab yang satu lagi, zakat profesi mungkin dianggap
sebagai infaq saja yang besarnya tidak begitu diatur (saya tidak tahu
persisnya).
Yang jelas, hukum dasarnya adalah infaq.....keluarkanlah infaqnya. Bila
sudah menjadi keawjiban zakat: ambillah (oleh petugs pemungut untuk
diberikan kepada yang berhak menerimanya) zakatnya.
Salam,
manAR


On 10/20/05, He-Man <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> Kalangan santri tradisional salaf termasuk yang menentang zakat profesi.
> Konsep utama yang jadi pegangan adalah "tidak ada ijtihad dalam hal
> ibadah" dengan konsep ini ibadah-ibadah yang termasuk dalam rukun
> islam tidak boleh ada perubahan maupun pengurangan.Pendapat ini
> juga dipegang kaum fanatik.
>
> Akan tetapi pihak yang mendukung punya argumentasi bahwa zakat
> itu bukan cuma memiliki dimensi ibadah pada yang di "Atas" sebagaimana
> ibadah yang lain seperti sholat , haji atau puasa tapi juga memiliki
> domensi sosial antar sesama manusia sehingga dapat dibenarkan
> terjadinya penambahan atas dasar perubahan sosial masyarakat
> dimana pekerjaan di masa modern ini semakin bertambah jenisnya.
>
> ----- Original Message -----
> From: "Anita Tammy" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, October 19, 2005 8:56 AM
> Subject: [wanita-muslimah] Re: Adakah Zakat Profesi Dalam Islam?
>
>
> > AT: Ini logika standard orang-orang yg maunya hidup statis ala zaman
> > Rasulullah melulu.
> >
> > Nggak habis pikir mengapa orang-orang yg uangnya banyak karena gaji
> > berjutajuta bahkan berpuluh-puluh juta dari kantornya masing-masing
> > tidak diwajibkan menyisihkan 2.5%? Sementara petani-petani miskin
> > wajib?
> >
> > Jaman Rasulullah dulu kan semua bertani/beternak, beda dengan jaman
> > sekarang yg jaman bisnis/corporate. Saya pikir artikel ini jadi
> > ditulis tanpa ijtihad yg masak.
> >
> >
> >
>
>
>
>
>
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 



---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS 


    Visit your group "wanita-muslimah" on the web.
  
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
  
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


---------------------------------



                
---------------------------------
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke