Tentang Menunda Pergi Haji Sedangkan dalam urusan kapankah haji itu wajib dikerjakan, apakah harus segera begitu mampu ataukah boleh ditunda kapan-kapan ? Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat.
1. Tidak Harus Segera Dikerjakan Sekarang Juga Sebagian ulama mengatakan bahwa bila seorang telah dikatakan mampu untuk pergi haji, maka bukan berarti dia harus tahun itu juga pergi haji. Dia boleh melaksanakannyua kapan saja selama masih hidup. Istilah yang kita kenal adalah kewajiban yang bersifat Tarakhiy . Mereka yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Al-Imam Asy-Syafi'i, At-Tsauri, Al-Auza?i dan Muhammad bin Al-Hasan. Dalilnya adalah apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri saat beliau masih hidup. Beliau SAW mengerjakan haji pada tahun ke-11 Hijriyah, padahal ayat yang mewajibkan haji itu turun pada tahun ke-6 Hijriyah. Artinya ada selang waktu 5 tahun dimana beliau masih menunda ibadah haji. Seandainya ibadah haji itu wajib disegerakan pelaksanaannya, maka tidak mungkin bagi Rasulullah SAW dan sekitar 90.000 shahabat dari Madinah ditambah ribuan lainnya dari berbagai penjuru dunia arab menundanya sampai 5 tahun sejak diwajibkannya. Dengan demikian, para ulama mazhab ini mengatakan haji itu bersifat wajib tapi ditak harus disegerakan pelaksanaannya. 2. Harus Disegerakan Saat Mampu Sedangkan Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa kewajiban haji itu harus segera dikerjakan begitu seseorang sudah mampu mengerjakannya. Landasan pendapat mereka adalah hadits Rasulullah SAW berikut : Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Siapa yang ingin haji maka segera kerjakanlah, sebab mungkin saja dia sakit, tersesat atau ada keperluan lainnya (HR. HR.Ahmad, Al-Baihaqi, At-Thahawi dan Ibnu Majah ) Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Segerakanlah ibadah haji, sebab kamu tidak tahu apa yang akan menimpanya. (HR. HR.Ahmad, Al-Baihaqi ) Sedangkan ulama kalangan kelompok pertama mengatakan bahwa hadits ini sifatnya bukan mewajibkan, melainkah hanya menyunnahkan. Arrtinya, bila disegerakan maka lebih utama. Tapi tidak menjadi kewajiban. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=6446 Kalau Nabi Muhammad SAW naik haji pada tahun 11 hijrah padahal perintahnya pada 6 hijrah , ibrah yang diambil adalah nabi Muhammad SAW lebih mementingkan kepertingan dakwah dan umatnya daripada mendahulukan haji. Karena yang terjadi di Indonesia banyak umat Islam mati2an untuk naik walaupun harus menjual tanah dll, sehingga hak keluarganya ditelantarkan akibat kehabisan uang untuk pergi haji. Wallahu A`lam Bish-shawab, --------------------------------- Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/