Bukankah barang yang haram belum tentu najis.

Najis adalah sisa yang terbuang; terkeculai dalam dunia modern najis dapat 
diubah menjadi bahan yang berguna, contohnya tai sapi atau manusia bisa 
difermentasikan untuk menjadi gas methan guna memasak makanan bagi manusia, 
menjalankan mobil, memanaskan rumah, mengisi lighter buat menyalakan rokok 
dsb. Setelah fermentasi endapan yang tertinggal dijadikan pupuk organik 
menyuburkan tanah.

----- Original Message ----- 
From: "Aman FatHa" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Sunday, November 13, 2005 10:53 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis


> Ada yang perlu dipahami lebih lanjut bahwa dalam hukum itu terdapat
> perbedaan antara hikmah dan illat. Dua bagian ini seringkali dipahami 
> secara
> rancu sehingga seringkali tertukar balik atau salah paham. Hal itu bisa
> terjadi karena dua-duanya berawal dari pertanyaan yang sama, mengapa 
> kenapa?
> Saat kita mencoba menjawab ini muncul pertanyaan berikutnya apakah itu
> hikmah atau illat?
>
> Hikmah yang terkandung dalam suatu hukum bersifat tidak mengikat, berbeda
> dengan illat karena suatu hukum yang mengandung illat akan berkisar 
> seputar
> itu, ada atau tiada. Dalam kaidah fiqih biasa disebut, al-hukmu yaduuru
> ma'al illat wujudan wa 'adaman.
>
> Salah satu contoh hikmah adalah disyariatkannya mandi bagi orang yang
> berhadas besar, karena seseorang setelah bersetubuh atau keluar sperma
> mengakibatkan lemah dan loyonya kondisi tubuh dan dengan mandi bisa segar
> kembali. Ini hikmah, dan kalau orang mandi tetapi tidak segar juga tidak
> akan mempengaruhi ketetapan hukum yang ada.
>
> Sedangkan contoh illat adalah Khamar. Illatnya adalah memabukkan. Maka
> setiap sesuatu yang bisa mencapai keadaan memabukkan, dihubungkan hukumnya
> dengan hukum khamar, tapi tidak disebut sebagai khamar secara langsung.
> Selama illat itu ada maka selama itu pula hukum itu berlaku. Karena itu, 
> ada
> yang perlu dipahami juga di sini, hukum dasar (al-Ashl) dan hukum cabang
> (al-Far'u). Dalam pembahasan ethanol dan sesuatu yang mengandung ethanol
> dulu saya lihat terjadi pencampuradukan antara hukum ashal dan hukum 
> cabang.
> Hukum dasar ini didapatkan dari penetapan nash. Maka Khamar dengan
> definisinya yang sudah diketahui adalah haram sebagaimana ditegaskan oleh
> nash. Hukum dasar ini, jika illatnya tidak terdapat hukumnya tetap haram.
> Karena itu, khamar itu hukumnya haram, apakah sedikit (tidak memabukkan)
> atau banyak (memabukkan). Sedangkan hukum cabang hanya terhubung dengan
> hukum dasar apabila illatnya ada. Dengan demikian, kalau setiap 
> buah-buahan
> atau makanan buatan yang berdasarkan penelitian mengandung seperti 
> kandungan
> khamar dalam persentasi yang berbeda-beda tidak dihukumkan haram selama
> illat yang mengharamkan itu tidak ada (memabukkan).
>
> Kemudian illat ini tidak sekedar diukur memabukkan secara sederhana begitu
> saja, namun diukur dengan standar yang dalam ushul fiqh disebut Mazhan
> al-Hukum. Artinya dilihat potensi suatu kandungan sampai dimana sehingga
> mencapai illat mengharamkan secara standar. Kalau secara umum orang makan
> durian dua karung, tidak terjadi apa-apa, tetapi ternyata pada si A 
> membuat
> dia mabuk misalnya, maka ini tidak bisa diukur sebagai illat bahwa standar
> durian dua karung itu memabukkan maka haram.
>
> Illat dalam suatu hukum kadang-kadang disebutkan dalam nash seperti Khamar
> ini misalnya disebutkan dalam al-Qur`an, juga dijelaskan dalam hadits.
> Kadang-kadang ada hukum yang nash tidak menyebutkan illat, namun hukum itu
> sendiri mengandung atau setelah diteliti oleh para fuqaha mengandung 
> illat.
> Seperti misalnya Shalat Qashar, tidak disebutkan secara tegas kenapa
> dibolehkan bagi musafir. Namun konotasi nash mengandung alasan kemudahan 
> dan
> dibolehkan Qashar karena masyaqqah (tingkat kesulitan) melaksanakan shalat
> saat bepergian. Para ulama kemudian mengukur kira-kira dalam jarak sejauh
> apa kesulitan itu menjadi standar lalu boleh menqashar shalat. Muncullah
> perbedaan pendapat lagi tentang ukuran jarak.
>
> Pada masa modern, perbedaan pendapat ini menjadi semakin rumit. Misalnya
> bepergiaan dari Banjarmasin ke Jakarta naik pesawat. Ini tidak sesulit 
> dulu
> lagi, tetapi secara jarak kalau menurut ulama dahulu boleh qashar, 
> sekarang
> apakah masih boleh? Bagi yang mengikuti pendapat ulama dahulu karena 
> memang
> jaraknya sudah mencapai boleh qashar, silahkan. Bagi yang mengikuti 
> pendapat
> yang lebih melihat illat (artinya standar ulama dahulu dalam menetapkan
> illat dengan perkiraan jarak yang mencapai tingkat kesulitan standar
> diperbaharui lagi pada masa sekarang), juga silahkan.
>
> Masalah kedua, tingkat kesulitan itu juga terjadi dalam jarak yang 
> terhitung
> dekat (tidak mencapai standar ulama dahulu dalam menetapkan  kebolehan
> qashar) seperti misalnya macet di Jakarta. Apakah pada kasus ini juga 
> boleh
> qashar? Bagi yang mengikuti standar ulama dahulu (tidak boleh qashar),
> silahkan. Bagi yang mengikuti illat (artinya, sudah tercapai standar
> kesulitan meski tidak mencapai jarak yang membolehkan qashar), juga
> silahkan. Karena mazhan hukumnya sudah bisa dilihat dan dirasakan sendiri
> secara standar.
>
> Itulah perbedaan antara illat dan hikmah. Kemudian ada hukum-hukum yang
> memang ditetapkan secara mutlak dan tidak ada illatnya. Saya kira, ini
> termasuk keharaman makan babi, darah, daging yang disembelih tanpa 
> menyebut
> nama Allah, kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji, dan hukum-hukum
> lainnya. Yang muncul di sini pada akhirnya adalah hikmah, bukan illat.
> Kenapa babi diharamkan, kenapa darah diharamkan, kenapa daging yang
> disembelih tanpa menyebut nama Allah diharamkan? Jawabannya, ya begitu 
> nash
> menyebutkan, hukumnya haram. Kenapa shalat lima waktu itu wajib, kenapa
> puasa, zakat, haji bagi yang mampu itu wajib? ya wajib aja, begitu yang
> ditegaskan oleh nash. Jawabanya dari kenapa ini selanjutnya hanya berupa
> hikmah. Oh hikmahnya orang puasa itu begini, hikmah berzakat itu begitu,
> dst. Wallahu A'lam.
>
> Itu sedikit bagi-bagi dari pelajaran kawan saya yang ahli ushul fiqih.
> Sekarang dia sudah pulang ke Indonesia, tidak bisa nanya-nanya lagi nih.
>
> Wassalam
>
> Aman
>
> ----- Original Message ----- 
> From: "Ary Setijadi Prihatmanto" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Sunday, November 13, 2005 6:20 AM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
>
>
>>
>> ----- Original Message -----
>> From: "H. M. Nur Andurrahman" <[EMAIL PROTECTED]>
>> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
>> Sent: Sunday, November 13, 2005 6:02 AM
>> Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram vs Najis
>>
>>
>>> Ana kelupaan kitab ana di rumah Abah, lalu minta izin meninggalkan
>> Pesantren setengah hari untuk mengambil kitab ana itu. Sebelum Abah
>> meninggalkan rumah untuk  keluar kota, ana mendapat amanah duduk di depan
>> PC-nya Abah, barang sejenak, sepemakan sirih, sebelum ana kembali ke
>> Pesantren. Dalam waktu ala qadarnya itu, ana hanya sempat meng-email
>> tulisan
>> Abah, untuk dapat menjawab keluhan Ary, iaitu:
>>>
>>> "Khamr haram...khamr sudah jelas, semua orang sudah langsung tahu mana
>> yang termasuk khamr mana yang bukan. Nah setelah Baginda Nabi saw sbg.
>> pemegang otoritas itu tiada, orang butuh pegangan ttg batasan dan
>> kriteria-kriteria. Selanjutnya substansi alkohol sebagai biang keladi
>> "memabukan" ditemukan, dan dijadikan bagian dari kriteria khamr. Eh
>> jangan-jangan ini (buat kriteria2 ) termasuk mendahulukan "akal di atas
>> wahyu", ;) karena khamr itu sudah jelas oleh Nabi kok sekarang pake
>> kriteria
>> konsentrasi alkohol segala. Konon, alkohol itu dalam konsentrasi yang
>> traceable ada di semua buah-buahan lho... Apalagi yang sudah matang...
>>>
>>> Lalu yang lain misalkan soal babi yang haram dimakan. Saya belum
>>> menemukan
>> nash yang bilang babi itu najis. Bagaimana kalau jadi binatang 
>> peliharaan?
>> Nantinya ke arah yang lebih serius,
>>> misalnya karena babi itu sangat mirip jaringannya dengan manusia,
>> bagaimana dengan mengganti organ manusia dengan turunan jaringan babi?"
>>>
>>> Pada pokoknya apa yang diperintahkan dan dilarang Allah, semua ada
>> hikmahnya. Maka kerjakanlah semua perintah Allah dan janganlah kerjakan
>> semua larangan Allah. Itulah yang dimaksudkan dengan mendudukkan akal di
>> bawah wahyu serta ilmu di bawah iman.
>>
>> --------------------
>>
>> Salam Muammar,
>>
>> Tentu saja yang diperintahan dan dilarang Allah itu ada hikmahnya, itu 
>> kan
>> sifatnya aksioma, atau "postulat" dalam ber-iman. Artikel Eyang HMNA yang
>> an
>> da repost itu tidak menjawab pertanyaan saya.
>>
>> Selain itu hikmah yang ada dalam artikel itu sebetulnya kan sesuatu yang
>> sifatnya after the fact. Bagaimana jika babinya diimunisasi he he he he?
>> Argumen hikmah yang Eyang HMNA itu kan jadi gugur. Monyet juga punya 
>> sifat
>> yang sama, kenapa tidak ada larangan memakan monyet. he he he he...
>>
>> Babi itu kan jelas haram dimakan, jadi tidak perlu lagi ditanyakan lagi
>> kenapa-kenapanya. Tapi tidak ada larangan untuk menjadikannya hewan
>> peliharaan atau boneka atau hal-hal lain selain dimakan?
>>
>> Intinya adalah "haram dimakan" tidak berarti "haram digunakan" atau 
>> "haram
>> diapresiasi".
>> Bukan pula kita harus membenci babi he he he he salah apa itu babi.
>> Bukan pula babi itu tidak berguna, maha suci Allah dari menciptakan
>> sesuatu
>> yang sia-sia.
>> Atau lebih gila lagi, semua babi harus dimusnahkan.
>> Proporsional saja.
>>
>> Gitu lho Muammar....
>> Pernah lihat film serial CSI ? Disitu kelihatan salah satu guna babi
>> selain
>> dimakan.
>> Dan ini bukan propaganda Amzi lho, bukan pula propaganda Am(ro)zi. ^_^
>>
>> Wa-Salam
>> Ary
>>
>
>
>
>
>
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
> 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke