Terima kasih Ustadz Chodjim, kayaknya menarik jika bisa diteruskan dengan
hakikat perbuatan syaithan dalam hubungannya dengan perbuatan manusia.
Mungkin terkait dengan konsep keseimbangan, tidak ada makna kebaikan tanpa
ada keburukan, ying-yang dll. Tapi mungkin dalam thread yang lain.

Terima kasih juga buat mas Aman atas penjelasannya yang cukup kaya terkait
dengan Khamr.
Juga mas Ari Condro dengan  fatwa MUI-nya.
Mbak Mei dengan rangkuman bukunya.
mbak Anita dengan sharing pengalamannya.
Silahkan temen-temen yang lain untuk menambahkan.
Jangan takut untuk dikeroyok ;)
Saya kira diskusi topik ini bisa menjadi gambaran variasi pemikiran yang
berkembang dalam khazanah pemikiran masyarakat muslim. Dan ternyata
diskusinya bisa berlangsung dengan "dingin" tanpa sumpah serapah
"pengkafiran" dll.

Semua yang mengemukakan pendapat terlihat jelas "berkerja dengan
sungguh-sungguh" untuk bisa menegakkan syariat Islam. Tidak ada yang berniat
untuk merusak agama.
Persoalan kesimpulannya yang berbeda-beda itu kan biasa saja dalam
pemikiran.

Dan juga saya kira "salam" dan "waalaikumsalam" sudah bersaut-sautan dalam
diskusi ini.
Walaupun dengan cara (penulisan) yang berbeda-beda. :)

Salam
Ary


----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, November 15, 2005 3:23 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis


> Salam balik, Mas Ary.
>
> Khamr memang tercantum di dalam Alquran. Alquran memerintahkan kita untuk
menjauhinya pun dalam kaitannya dengan beberapa hal yang terhimpun menjadi
satu. Kita sulit memahami hal ini bila tidak memahami perintah Allah
terhadap Nabi Muhammad tentang pelarangan untuk menetapkan sesuatu itu haram
atau halal. Nah, pelarangan semacam ini namanya "nubuwah". Lalu, ada
perintah untuk menjauhi, jadi hukumnya tidak ditentukan pada sesuatu "yang
harus dijauhi" itu. Ini namanya: risalah.
>
> Nubuwah berkaitan dengan relasi Tuhan dengan makhluknya. Maka, Tuhanlah
yang menetapkan aturan halal dan haram, dan Nabi tinggal menyampaikannya
kepada umat. Sedangkan risalah berkaitan dengan kemaslahatan umat, maka
pesan-pesan moral yang menjadi acuannya.
>
> Sekarang marilah kita baca kandungan 5:90,
>
> "Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya: "al-khamr, al-maysir berjudi),
al-anshaab (melakukan kurban terhadap berhala), dan al-azlaam
(mengundi/meramal nasib) itu semua rijs yang merupakan bagian dari perbuatan
setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
>
> Ada risalah yang hendak disampaikan dalam menjauhi "perbuatan" itu agar
beruntung. Agar tatanan sosial orang-orang beriman menjadi jaya. Dan,
keempatnya itu "rijs" yaitu sesuatu yang dapat mendatangkan kecelakaan atau
penderitaan hidup. Makanya, keempatnya disebut amal setan, yaitu tindakan
orang-orang yang menjauhi kebenaran. Dan, untuk memahami ayat 5:90 ini harus
pula dipahami ayat 87 dan 88 sebelumnya dan juga 91-93. Dengan demikian ayat
87 - 93 itu merupakan satu mata rantai yang tidak boleh dipotong tersendiri.
>
> Jadi, tekanan 5:90 itu adalah untuk menciptakan kehidupan yang beruntung.
Maka, kita diingatkan bahwa keempatnya itu bagian dari perbuatan setan yang
kalau tidak hati-hati bisa mencelakakan diri. Makanya di ayat lain
ditegaskan bahwa dalam khamr dan judi itu ada manfaat dan mudaratnya, yang
mudaratnya itu lebih besar dari manfaatnya. Ini yang menjadi tekanan pula
agar khamr dan judi itu harus dijauhi. Tapi bukan hal yang diharamkan,
karena ada orang yang bisa mengambil manfaatnya. Ini beda sama sekali dengan
pernyataan "haram" bagimu untuk makan...... Tak ada toleransi, kecuali dalam
keadaan darurat!
>
> Perintah Rasul terhadap sahabat untuk menghancurkan khamr yang dimiliki
ini berkaitan dengan risalah beliau untuk membangun umat yang "muflihun"
atau yang memperoleh kejayaan. Jadi, ini menyangkut pertimbangan teknis
terhadap masalah sosial! Oleh karena itu, jangan heran bila terjadi
perbedaan pandangan dalam memahami 5:93.
>
> Wassalam,
> chodjim
>
>
> -----Original Message-----
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ary Setijadi
> Prihatmanto
> Sent: Monday, November 14, 2005 6:01 PM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
>
>
>
> ----- Original Message -----
> From: <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Monday, November 14, 2005 9:51 AM
> Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis
>
>
> > Ketika saya membaca QS 25:30, di situ disebutkan bahwa Kanjeng Nabi
> Muhammad mengadu kepada Gusti Allah: "Wahai Tuhanku, kaumku telah
menjadikan
> Alquran sebagai barang yang ditinggalkan".
> >
> > Umat Islam banyak yang melupakan ayat ini. Sehingga, Alquran
ditinggalkan
> dan menomorsatukan selain Alquran. Padahal, di dalam Alquran ditegaskan
> dengan tegas-gas bahwa Nabi Muhammad sama sekali tidak diberi kewenangan
> "mengharamkan" dan "menghalalkan" sesuatu. Kelemahan sebagian besar umat
> Islam tidak dapat membedakan antara haram, larangan (jangan...) dan jauhi.
> Juga tidak bisa membedakan antara diizinkan, diperintahkan (kata kerja
> perintah), dan himbauan semisal kata hendaknya dls.
> >
> > Anda benar sebenar-benarnya bahwa makanan dan minuman yang diharamkan
itu
> ya hanya 4 macam itu dengan segala perinciannya yang disebutkan di dalam
> Alquran juga, misalnya yang termasuk bangkai ialah binatang yang mati
> ditanduk, dimangsa hewan lain, atau yang terbunuh bukan karena sengaja
> disembelih.
> >
> > Khamr bukan termasuk yang "diharamkan". Ini kita harus mengerti
> benar-benar. Tapi, khamr termasuk yang "dijauhi". Mengapa kok tidak
termasuk
> dalam pernyataan "haram". Karena "khamr" termasuk minuman yang mengandung
> "manfaat" dan "mudarat", meski mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya.
> Dan, perintah "jauhi (ijtanib)" mengandung seruan kedewasaan. Ini sama
> perintah sebagai berikut "jauhi berduaan dengan lawan jenis yang bukan
> mahram". Ini berbeda telak dengan pengharaman yang kalimatnya "diharamkan
> kalian berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram".
> > Perintah menjauhi meminta yang diperintah itu memahami makna khamr yang
> diminumnya itu. Bila hanya diminum untuk tujuan mudaratnya yaitu untuk
> mabuk-mabukan; itulah perbuatan yang dilarang. Jika minumnya untuk
mengambil
> manfaatnya, maka ada kebolehan. Maka, dalam hal khamr ini mazhab Hanafi
> menempatkan khamr dalam posisi "depend on", tergantung. Bagi mereka yang
> hidup di daerah dingin, dan khamr bisa digunakan untuk menghangatkan
tubuh,
> bisa ditolerir.
> >
>
> Salam Ustadz chodjim,
>
> Mohon penjelasan lanjut ttg makna khamar dalam awal dari 5:90 yang
> menerangkan khamar(minum khamr) itu termasuk perbuatan syaithan. Lalu
> dikaitkan dengan lanjutannya perintah untuk "menjauhi". Lalu bagaimana
bila
> dikaitkan pula dengan hadits Rasulullah saw yang memerintahkan sahabat
untuk
> menghancurkan khamar yang dia miliki, yang bahkan dilarang untuk dijual
> sekalipun.
>
> Tentu saja saya setuju bahwa Rasul itu tidak memiliki hak untuk
> menambah-nambah aturan,
> dan Insha Allah beliau juga terjaga dari hal tersebut. Namun berbeda
dengan
> misalnya urusan "binatang buas, haramnya anjing" dll., yang tidak
tercantum
> dalam Al-Quran, Khamar ini ada dan tercantum dalam Al-Quran.
>
> Terima kasih sebelumnya.
>
> Wassalam
> Ary
> PS.
> Wah asyik nih diskusinya mengalir dan bernas. Banyak aliran pemikiran yang
> bisa didiskusikan.
> Pada akhirnya tidak penting pemikiran mana yang kita ambil sbg rujukan,
yang
> penting pemahaman akan adanya keberagaman.
>
>
>
>
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke