Peraturan pernikahan menurut pemahaman Islam yg sekarang tidak lain 
hanya pembenaran dan pensahan pelampiasan nafsu seksual laki2.

Rupanya tidak ada yg lebih menyiksa bagi laki2 daripada sexual 
frustration (alias cenggur).  Peraturan dan wejangan2 dibuat supaya 
perempuan tidak membiarkan laki2 cenggur.

Itu saja sih, enggak lebih dari itu.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Chae" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> iseng-iseng pengen tahu apa sih makna dan hikmah dari nikah mut'ah,
> selama ini yang bikin saya bete tentang nikah mut'ah adalah cara
> pandang umumnya umat melihat nikah mut'ah dari kepentingan laki-
laki.
> Sebagai cewe boleh dong ngerasa dizalimi dengan pengertian nikah
> mut'ah. Kalau urusan esek-esek lalu dibayar ..so apa bedanya dgn
> pelacuran.
> 
> Kenyataanya ada yang pro dan ada yang kontra terhadap keberadaan 
nikah
> mut'ah, golongan yang pro banyak memiliku dalil2 pendukungnya begitu
> juga yang kontra terhadap nikah mut'ah pun memiliki dalil2 yang
> mendasari pendapatnya. terlepas dari pro dan kontra masalah nikah
> mut'ah, yang menjadi keprihatinan kita khususnya saya bagaimana kita
> memahami nikah mut'ah sebagai bentuk keadilan bagi perempuan dan 
bukan
> semata-mata hanya untuk kepentingan laki-laki. Berhubung saya masih
> percaya sampai detik ini bahwa yang namanya Qur'an sebagai sumber
> rujukan bagi umat islam pastinya berlandaskan keadilan dan 
kesetaraan.
> 
> Kita coba melihat kenyataanya bahwa Pernikahan mut'ah pernah ada
> ketika zaman Rasul yaitu ketika perang Authas. Pada waktu itu datang
> sekelompok laki-laki mendatangi Rasul setelah perang Authas selesai
> dan dimenangkan oleh kaum muslimin. "..Ya Rasul bolehkah kami
> melakukan onani...abis kagak nahan nih jauh dari bini udah lama 
kagak
> gituan bikin pusing kelelengan?" Nabi senyum-senyum memaklumi 
kondisi
> anak buahnya, namanya juga kebutuhan biologis sesuatu yang 
manusiawi.
> Emang semuanya selevel Nabi atau para sahabat utamanya yang bisa
> menahan diri dari "yang begituan" kan enggak;) mana orang arab lagi
> yang katanya "nafsunya gede" he..he..he.. duh ma'af kalau salah.
> 
> Turunlah ayat Qs.4:24 maka kemudian Nabi menganjurkan untuk 
melakukan
> nikah mut'ah. Kalau kita melihat secara sepintas lalu sepertinya
> memang benar bahwa Nikah Mut'ah hanya untuk kepentingan laki-laki.
> Tapi kalau memang urusanya hanya untuk masalah esek2 kenapa juga 
harus
>  melibatkan suatu lembaga pernikahan yang mempunyai legimitasi 
hukum,
> kenapa tidak onani saja lebih gampang dan ber 3M ( murah, meriah dan
> menyenangkan) iya kan Bapa2!!???:)
> 
> Untuk itu coba kita telaah Qs.4:24 yang menjadi sumber hukum 
terhadap
> nikah mut'ah.
> 
> Pertama aturanya tidak boleh melakukan pernikahan terhadap wanita 
yang
> bersuami Qs.4:24" Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang
> bersuami.."
> 
> Sepertinya dalam kondisi normal atau biasa2 saja, tanpa 
diberitahukan
> pun pasti setiap orang yang waras tidak akan mengganggu istri orang
> kecuali memang tidak waras;), tentu saja ada landasan kenapa 
perintah
> melarang menikahi wanita yang bersuami ini muncul. Coba
> bayangkan(cukup 1 menit aja) pada saat itu kondisi sehabis perang 
ada
> banyak tahanan atau tawanan dan diantaranya ada wanita-wanita yang
> telah memiki suami artinya suaminya masih diketahui hidup dan
> diketahui keberadaanya misalnya sama-sama jadi tawanan. Maka
> wanita-wanita tawanan yang masih bersuami(suaminya masih hidup dan
> sama-sama ditawan) maka dilarang untuk dinikahi.
> 
> Kedua dalam Qs.4:24.."kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah
> telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Pada 
saat
> itupun banyak budak-budak perempuan yang ikut menjadi tawanan. Hanya
> saja karena budak2 tidak memiliki hak-hak dalam hukum pada saat itu
> maka budak2 yang sudah menikah atau belum bisa dinikahi dengan 
catatan
> bahwa budak2 yang sudah menikah dan suaminya mati atau melarikan 
diri.
> Kenapa wanita merdeka yang bersuami tidak boleh dinikahi sedangkan
> budak wanita sudah bersuami tapi boleh dinikahi? ini berkaitan 
dengan
> status hukum mereka pada saat itu. Karena mengganggu wanita merdeka
> yang bersuami akan menimbulkan masalah dengan keluarga (suku/bani)
> wanita tsb.
> 
> ketiga dalam Qs.4:24"..Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian
> (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan
> untuk berzina. Ini yang menarik bahwa ada kata "dikawin" dan "bukan
> untuk berzina". Pada saat selesai perang maka tawanan perang ikut
> menjadi bagian dari harta rampasan perang. Untuk lebih jelasnya maka
> kita coba melihat kelanjutan dari ayat Qs.4:24"..Maka isteri-isteri
> yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada
> mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan
> tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu terhadap 
sesuatu
> yang kamu telah saling merelakannya,.."
> 
> yang menarik di cermati adalah .."yang telah kamu nikmati (campur) 
di
> antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna).
> Mengapa mahr dibayar setelah terjadinya hubungan seksual??? bukankah
> mahar seharusnya diberikan pada saat akad nikah atau sebelum 
terjadnya
> hubungan seksual??
> 
> ternyata yang dijadikan Mahar pada saat itu adalah kebebasan atau
> status merdeka dari para tawanan yang menerima pernikahan mut'ah di
> antara para pejuang muslim dengan para wanita yang menjadi tawanan
> perang. Tentu saja kebebasan atau status kemerdekaan ini akan
> diberikan sebagai mahar setelah terjadinya hubungan seksual. Jika 
kita
> melihat kembali sejarah terjadinya nikah mut'ah ini pada saat itu
> dimana masih berlaku sistem perbudakaan maka status merdeka/bebas
> merupakan sesuatu yang sangat bernilai dan mahal. Menjadi seorang
> budak/tawanan perang/rampasan perang adalah sesuatu yang berbahaya 
dan
> merendahkan terutama bagi perempuan.
> 
> Maka pada saat itu justru sitem nikah mut'ah ini menjadi pembebas 
bagi
> perempuan dan mengangkat kembali derajat perempuan. Terlebih 
suku/bani
> yang anggota keluarganya tertawan lebih mengutamakan memberikan
> tembusan bagi anggota keluarga laki-laki daripada perempuan. 
Perempuan
> cenderung di abaikan dan di anggap tidak lah berharga untuk di tebus
> kemerdekaanya.
> 
> Kalau menurut pendapat saya saat ini pun sistem nikah mut'ah untuk
> membebaskan perempuan dari perbudakan masih tetap relevan, semisal
> membebaskan perempuan yang menjadi korban perdagangan manusia dimana
> mereka di jadikan pelacur atau buruh. Semisal dalam pelacuran, jika
> ada yang hendak menikah mut'ah dengan wanita yang diperdagangkan
> menjadi pelacur maka nikah mut'ah itu harus di tebus/diberikan
> maharnya dengan kebebasan perempuan tersebut kelaur dari jerat
> perdagangan manusia yang menjerumuskan pada pelacuran. Kebebasan
> perempuan korban perdagangan dan bisa kembali kepada keluarganya
> merupakan sesuatu yang tak ternilai bagi mereka.
> 
> Jadi kalau sekedar kawin mut'ah model di puncak atau yang 
diceritakan
> Mba Aisyah (yang ngangenin kata Mba Rita;) itu sih bukan kawin 
mut'ah
> tapi pelacuran disyahkan lebe, leres kitu nenga Aisyah??
> 
> Chae
> 
> 
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > > saya inginkan ilmu
> > > (konon dulu nabi menyuruh untuk menuntut ilmu ke negeri cina. 
kita
> > > tak perlu mengait2kan bukankah di cina ada ilmu perdukunan, ilmu
> > > memasak babi, dst.)
> > >
> > 
> > karena nikah mut'ah sudah haram, ... bukankah jadi sama mas
> statusnya dng
> > ilmu perdukunan dan memasak babi? hehehe ... kidding mas.
> > 
> > mungkin biar gak tendensius, dari awal mas bisa minta begini:
> > "tolong dong bantu saya memahami SEGALA SESUATU tentang nikah 
mut'ah .."
> > 
> > dengan kata-kata itu mungkin relatif jauh lebih netral dan akan 
utuh apa
> > yang mas ingin tahu tentang nikah mut'ah yang haram itu, tentu 
termasuk
> > tata-caranya... yang sekiranya pun ketika luput dijelaskan bisa 
kemudian
> > ditanyakan ... gitu lohhh mas
> > 
> > maaf kalo sok tahu
> > 
> > 
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke