Pak Chodjim, Makasih atas info nya setelah di cari-cari memang arti
dari "wanita lain" dalam Qs.4:3 bisa jadi adalah ibu dari anak Yatim
tsb karena apabila kata benda di awali dengan "al" menjadi isim
ma'rifat (yang sudah jelas dan diketahui) yakni janda syuhada perang Uhud.

Tapi saya minta penjelasan dari Bapa mengenai hadis yang menyatakan
bahwa kejelasan dari Qs.4:3 di rujuk kepada Aisyah adalah sbb:

Bukhari, Abu Daud, Nasa'i dan Tirmizi dari Urwah bin Zubair, bahwa ia
bertanya kepada Aisyah, istri Nabi Saw tentang ayat-ayat tersebut lalu
jawabnya: "Wahai anak saudara perempuanku, yatim disini maksudnya
adalah anak perempuan yatim yang ada dibawah asuhan walinya punya
harta kekayaan bercampur dengan harta kekayaannya, dan hartanya serta
kecantikannya membuat pengasuh anak yatim ini senang padanya lalu ia
ingin menjadikan perempuan yatim ini sebagai istrinya, tapi tidak mau
memberi mas kawin kepadanya dengan adil, yaitu memberikan mas kawin
yang sama dengan mas kawin yang diberikan kepada perempuan lain. Maka
pengasuh anak yatim seperti ini dilarang mengawini mereka kecuali mau
berlaku adil. Jika tidak dapat berlaku adil, mereka disuruh kawin
dengan perempuan lain yang disenanginya. (Sabiq, Sayyid, 1978:166).

Untuk keharaman poligami atas dasar kesamaan hukum dengan khamar dan
persembahan kepada berhala, dimana makanan yang di sembelik untuk
korban kepada berhala jatuh hukumnya haram dimakan, begitu juga dengan
khamar yang disanding dalam ayat tersebut menjadi haram untuk di
konsumsi. Haramnya di konsumsi bisa berarti haram untuk dilakukan.
Jadi bisa saja poligami memang haram untuk dilakukan jika lebih banyak
mudharatnya daripada manfaatnya:)

Chae

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Chae,
> Janganlah yataamaa dpahami berdasarkan karangan sendiri bila sudah
ada acuannya. Yatim itu hanya bagi anak yang belum balig yang
ditinggal mati oleh ayahnya. Begitu sudah balig, bukan yatim lagi!
Dan, persoalan yang terjadi setelah perang Uhud bukanlah persoalan
yatim, tapi janda-janda pahlawan Uhud yang dibebani yatim. Jika
yatimnya yang menjadi fokus, maka sejak di Mekah sudah diperhatikan
tersendiri, dan di berbagai ayat. Makanya, orang yang menelantarakan
atau menghardik anak yatim disebut mendustakan agama. Dan, yatim itu
bisa laki-laki atau perempuan. Jadi, kalau dikawini ibunya, selamatlah
anak yatimnya baik laki-laki atau yang perempuan.
> 
> Karena yatim itu bisa laki-laki atau perempuan makanya tekanannya
al-qisth. Lha, kalau anak yatim yang sudah balig yang dinikahi, lalu
di mana tempatnya "anak yatim laki-laki"? yang harus diperlakukan
dengan fair tersebut?
> 
> Dan, sebelum ayat 4:11 diwahyukan, perempuan baik dewasa maupun
yatim tidak mendapatkan warisan. Lalu, harta yang mana lagi yang harus
diserahkan? Bukankah wanita sendiri pada masa itu bisa diwariskan yang
akhirnya dilarang dalam Alquran?
> 
> Khamr tidak disamakan dengan sesajen. Jangan salah kutip ayat, lho... :)
> 
> Khamr, judi, dan berkorban untuk berhala harus dijauhi. Sedangkan
yang diharamkan ialah makanan yang berupa bangkai, darah, daging babi,
dan apa-apa yang disembelih bukan karena Allah. Bedakan dengan jeli
antara "tindakan" dan "makanan". Mosok Chae akan samakan antara
"menyusu" dan "minum susu"... :))
> 
> Salam,
> chodjim
> 
> 
> 
> 
> -----Original Message-----
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Chae
> Sent: Wednesday, December 21, 2005 5:16 PM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Budaya Poligami
> 
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Chae,
> > 
> > Pada ayat 4:3 kedua kualitas insan yaitu "yataamaa" dan "al-nisaa'"
> sama-sama disebut. Makanya, yang satu menggunakan kata "qisth" dan
> yang lain "adl. Jadi, yang dinikahi itu memang nisaa' dan bukan yatim.
> Kalau menikahi yatim malah rugi, karena belum baligh... :) Nanti malah
> menjadi "ngesek-esek anak" atau pedofili..:)
> 
> Chae: kalau saya sendiri memahaminya bahwa Yataamaa ini sesuai yang
> dimaksud dalam Qs.4:2 dimana Yataamaa yang sudah diserahkan hartanya
> artinya sudah baliq jadi yang dimaksud dinikahi adalah anak yatim yang
> sudah baliq.
> 
>  
> > Jadi, masalah pembatasan poligami pada 4:3 ini jangan dibawa-bawa ke
> 2:219. Nanti bakal rancu tidak keruan. Sebagaimana yang pernah saya
> sebutkan, makanan yang diharamkan dalam Alquran itu ada 4, dan jangan
> ditambah-tambah lagi. Khamr itu termasuk yang harus dijauhi karena
> mudaratnya lebih besar. Artinya, secara intrinsik "khamr" tidak haram.
> Tapi, secara nominal, minum khamr merupakan perbuatan yang harus
> dijauhi. Ingat diskusi khamr kita bulan-bulan sebelum ramadhan yang
> baru lalu.
> 
> Chae: khamar itu disamakan dengan judi dan mempersembahkan sesajen
> bagi berhala dimana ketiganya adalah haram, maksud dijauhi artinya
> terlarang seperti perintah pada adam as untuk mejauhi pohon. Jadi
> perintah menjauhi bisa dikatakan sebagai keharaman. Juga dalam hal
> sesajen untuk persembahan berhala seperti dalam Qs.5:3 
> 
> Nuwun sewu:)
> 
> Chae
> 
> > 
> > Wassalam,
> > chodjim
> >    
> > 
> > -----Original Message-----
> > From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Chae
> > Sent: Wednesday, December 21, 2005 2:51 PM
> > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> > Subject: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Budaya Poligami
> > 
> > 
> > Pak Chodjim, kalau menurut saya pada Qs.4:2 berbicara mengenai anak
> > yatim yang sudah baliq dan pada Qs.4:3 berbicara mengani menikahi anak
> > yatim yang sudah baliq dan bukan pada ibunya..untuk itu tidak ada
> > justifikasi poligami untuk melindungi atau mengayomi anak yatim.
> > Banyak dicontohkan Nabi dalam mengayomi anak yatim tanpa harus
> > menikahi ibunya semisal dengan mengangkat anak atau menjadi ayah
angkat.
> > 
> > Poligami menurut saya justru kasus yang belum bisa dituntaskan dasar
> > hukumnya pada saat Qur'an turun. Kita refer pada kasus khamar, ketika
> > Umar ra bertanya pada Rasul tentang khamar karena Umar melihat banyak
> > sekali kasus2 kriminal semisal perkelahian, pembunuhan, pencurian dan
> > perzinahan yang di sebabkan oleh khamar. Maka kemudian turunlah ayat
> > QS. 2:219 (he..he..he.. padahal Pak Chodjim mungkin lebih tahu;)..
> > 
> > Setelah ayat ini turun, umat Islam pada waktu itu masih tetap
> > mengkonsumsi khamar, sampai ketika Abu Bakar memimpin sholat sambil
> > mabuk. Maka kemudian turun Qs.4:43. dan baru kemudian khamr diharamkan
> > dengan turunya Qs.5:90. Tentu saja pendekatan Qur'an dalam
> > mengharamkan khamar dijalankan secara step by step karena memang tidak
> > mudah merubah suatu kebiasaan.
> > 
> > Begitu pula dengan poligami, pada awalnya Qur'an sudah menyatakan
> > kemudharatan/kejelekan/resiko di dalam bentuk perkawinan poligami yang
> > tercantum dalam Qs.4:3 kemudian kejelekan/kemudharatan poligami
> > ditegaskan dalam Qs.4:129. Hanya saja memang dalam kondisi dan keadaan
> > pada waktu itu tidak memungkinkan Qur'an untuk menjatuhkan haram pada
> > poligami karena justru jika pada waktu itu poligami diharamkan maka
> > ketidakadilan yang muncul sebagai akibatnya jauh lebih besar.
> > 
> > O'iya terima kasih atas koreksinya Pak mengenai poligami Nabi di
> > madinah hanya saja memang istri2 Nabi tidak ada dari masyrakat
> > madinah, betul begitu?? apakah karena memang perbedaan budaya dalam
> > hal fungsi dan kedudukan perkawinan??
> > 
> > Chae
> > 
> > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > >
> > > Assalamualaykum wr. wb.,
> > > 
> > > Hari ini saya baru ikut nimbrung lagi. Dan, saya gunakan di lembar
> > suratnya Chae. Saya akan beri tanggapan yang bersifat bongkokan (jadi
> > satu) terhadap Chae, Mas Satriyo, Mas Bedjo, dan Mas Sutiyoso. Maklum,
> > untuk mengurangi waktu reply... :)
> > > 
> > > Buat Chae,
> > > Jika merujuk QS 4:3, memang poligami (waktu itu) buat melindungi
> > anak yatim yang orangtuanya gugur dalam fi sabilillah. Jadi, bukan
> > anak yatimnya yang dipoligami, tapi nisa', perempuan dewasa yang punya
> > anak yatim --tentang anak yatim ini sudah dijelaskan pada 4:2.
> > > 
> > > Rasul dalam poligami memang tidak ada kaitannya dengan "janda yang
> > punya yatim". Poligami Rasul ditujukan untuk mengawini perawan, janda,
> > atau wanita yang menyerahkan diri kepada Rasul untuk dinikahi. Dan,
> > ini merupakan kekhususan bagi Kanjeng Nabi Muhammad (Baca saksama
> > 33:50-53). Apa yang berlaku bagi Rasul tidak berlaku bagi orang mukmin
> > umumnya.
> > > 
> > > Menjelang hijrah --Ibunda Khadijah sudah wafat-- Nabi kawin lagi
> > dengan seorang janda yang masih tinggal di Ethiopia. Ini semua atas
> > saran para sahabat. Setelah hijrah alias sudah di Madinah Nabi
> > mendapat perintah poligami dan itu berlaku hingga th ke-6 H. Setelah
> > itu Kanjeng Nabi dilarang keras oleh Allah untuk berpoligami lagi, dan
> > juga dilarang menceraikan istri-istri yang sudah dimilikinya.
> > Sedangkan bagi seluruh laki-laki mukmin dilarang menikahi mantan istri
> > Nabi bila beliau sudah wafat! Baca lagi QS 33: 50-53. 
> > > 
> > > 
> > > Buat Mas Satriyo dan Mas Bejo,
> > > Pertama, saya akan jelaskan pengertian sunah Nabi. Sunah itu artinya
> > "nglakoni" alias menjalankan keteladanan. Jadi, sunah Nabi ialah
> > keteladanan dari Nabi Muhammad untuk umatnya. Di sini harus dapat
> > dibedakan dengan apa yang dilakukan Nabi sebagai basyar atau manusia
> > umumnya. Misalnya, Nabi makan, minum, tidur, dan berbuat normal
> > seperti manusia lainnya. Ini bukan sunah!
> > > 
> > > Tapi kalau "Nabi makan bila telah lapar dan berhenti makan sebelum
> > terasa kekenyangan," inilah yang disebut sunah Nabi. Pada umumnya
> > manusia melakukan aktivitas seksualnya, entah itu lewat pernikahan,
> > kawin siri, nggendak, zina, melacur, kumpul kebo atau yang lainnya.
> > Nabi bersabda bahwa nikah itu sunahnya. Artinya, bagi umat Islam,
> > penyaluran seksual harus melalui nikah.
> > > 
> > > Poligami bukan sunah, karena ada perintah hanya menikahi satu
> > perempuan saja bila takut tidak bisa berlaku adil! Jadi, menurut
> > Alquran, prinsip pernikahan itu ialah monogami. Maka, di dalam Alquran
> > tak ada perintah atau anjuran berpoligami. Juga tak ada larangan,
> > karena poligami sebelum wahyu diturunkan kepada Kanjeng Nabi sudah
> > menjadi budaya bangsa Arab. Budaya tak bisa dihapus begitu saja, tapi
> > harus direvisi. Laki-laki Arab waktu itu biasa punya istri dan tak
> > terbatas jumlahnya, tergantung kesanggupan atau kekuasaan sang lelaki.
> > Ayat 4:3 membatasinya!
> > > 
> > > Bila poligami itu sunah Nabi, maka redaksinya bukan "kalau kamu
> > takut tidak dapat berlaku adil". Lha wong sunah kok malah diberitahu
> > dengan perintah yang melarang poligami. Kalau poligami itu sunah Nabi,
> > maka redaksinya ialah perintah nikah satu dulu, lalu jika bisa
> > memperlakukan istrinya yang tunggal itu baik-baik, baru diperintahkan
> > untuk menambahnya dan maksimum hingga 4. Makanya, kita ini diperintah
> > membaca Alquran dengan penuh kejernihan hati, dan tidak taklid pada
> > ustaz semata. Dus, perhatikanlah beberapa kali lagi QS 4:3, yang
> > memerintahkan menikahi satu perempuan merdeka atau budak bila takut
> > tidak bisa berlaku adil! Jadi, menurut Allah dalam Alquran, prinsip
> > pernikahan dalam Islam itu monogami, tapi "in any case", dalam kasus
> > tertentu dibuka ruang poligami. Dan, poligami pun --jika menurut ayat
> > itu-- harus memberikan solusi perekonomian bagi anak-anak yatim.
> > > 
> > > POLIGAMI bukan sunah Nabi, karena pada QS 33:50 dinyatakan dengan
> > tegas adanya kekhususan bagi Kanjeng Nabi dan bukan untuk lelaki
> > mukmin pada umumnya!!
> > > 
> > > Menurut QS 4:3, pada dasarnya memoligami perempuan lajang (janda
> > atau perawan) itu haram, karena itu redaksinya "maa thaaba lakum".
> > Bagi Mas Satriyo yang sarjana sastra, hendaknya bisa membedakan antara
> > "maa thaaba" dan "man thaaba". Bila bunyi ayat "man thaaba lakum", itu
> > artinya lelaki dibolehkan untuk mengawini siapa saja. Jika dibolehkan
> > mengawini siapa saja, maka itu bertentangan dengan QS 33:50, bahwa
> > yang boleh mengawini siapa saja itu khusus bagi Rasul dan bukan bagi
> > laki-laki mukmin umumnya!
> > > 
> > > Khusus buat Mas Satriyo, perempuan itu memang belahan jiwa laki-laki
> > dan laki-laki itu belahan jiwa perempuan. Artinya, baik laki-laki
> > maupun perempuan, itu dulunya satu makhluk hidup yang disebut "min
> > nafs wahidah", dari diri yang satu. Ini bukanlah ajaran di luar
> > Alquran. Bahkan di QS 2:187 ditandaskan dengan tegas bahwa "perempuan
> > itu pakaian laki-laki" dan "laki-laki itu pakaian perempuan". Artinya,
> > laki-laki dan perempuan itu saling melengkapi, maka masing-masing
> > merupakan belahan jiwa pasangannya. 
> > > 
> > > 
> > > Buat Sutiyoso,
> > > Janganlah membuat perandaian yang di pikiran ini sudah ada bias
> > pandangan. Perhatikan perandaian Mas Sutiyoso di wabah ini.
> > > 
> > > "Sebenarnya maksud dari insan-insan yang tidak setuju polygamy itu
> > mungkin  saja,
> > >   yaitu: 
> > >    
> > >   "Awas jangan polygamy nanti tertular AIDIS / HIV"
> > >   "Awas jangan dekat-dekat orang yang polygamy karena dia punya AIDS
> > / HIV"
> > >   Kesimpulan akhirnya sederhana, " Jauhi saja orang-orang yang
> > polygamy".
> > > 
> > > Ini namanya Mas bersu'uzh zhan atau berprasangka buruk terhadap para
> > anggota milis yang tidak setuju poligami. Padahal, kalau kita ini
> > sudah membaca Alquran dari Alfatihah hingga Annas, dan semua hadis itu
> > sudah habis dilahab, maka kita akan paham bahwa boleh saja pemimpin
> > negara melarang poligami. Dan, itu tidak melanggar Alquran
> > sama-sekali, karena orang yang tidak setuju poligami itu tidak
> > mengharamkan apa yang dihalalkan Allah. Ingat, poligami itu memang
> > berasal dari budaya primitif atau juga dari budaya jahiliyah. Makanya,
> > Alquran mengaturnya dengan ungkapan yang amat lembut "bila kamu takut
> > tidak bisa berbuat adil nikahlah satu saja". Ini namanya "risalah" dan
> > bukan "nubuwah (sunah Nabi)". Dalam hal poligami, nurani perorangan
> > diketuk oleh Tuhan dengan kata "jika kamu takut tidak dapat berlaku
> > adil". Lha, kalau sunah Nabi ya tidak akan disertai tegoran.
> > > 
> > > Coba, dari mana larah-larahnya atau alasan pokoknya, Mas Sutiyoso
> > menyimpulkan "jauhi orang yang berpoligami"?
> > > 
> > > Semoga bagi yang setuju poligami senantiasa ingat QS 33:50!
> > > 
> > > Wassalam,
> > > chodjim 
> > > 
> > > 
> > > 
> > > -----Original Message-----
> > > From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> > > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Chae
> > > Sent: Tuesday, December 20, 2005 11:55 AM
> > > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> > > Subject: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Budaya Poligami
> > > 
> > > 
> > > Kenapa tidak Pak Aman??;) bukankah dalam Qs.2:177 mengayomi anak
yatim
> > > di sejajarkan dengan keimanan kepada Allah bisa di artikan sebagai
> > > sesuatu yang wajib?? sayangnya kita ini sudah terdokrin bahwa
> > > berpoligami adalah salah satu cara untuk mengayomi anak yatim.
> > > 
> > > Inilah saya pikir salah kaprah, apalagi dengan di embel-embeli oleh
> > > keyakinan bahwa hal tersebut merupakan sunah/mencontoh prilaku Nabi.
> > > Ketika Nabi menikahi Ummu Salamah dengan anak2 yatimnya bukan dalam
> > > konteks mengayomi anak2 yatim tapi lebih kepada memberikan
> > > penghargaan/penghormatan terhadap jasa-jasa dari Abi Salamah dan
Ummu
> > > Salamah, adakah menurut Pak Aman Nabi menikahi Janda dalam konteks
> > > untuk mengayomi anak2 yatim?? bukankah justru perkawinan Nabi lebih
> > > kepada kedudukan perkawinan dalam budaya arab?? perkawinan dalam
> > > budaya arab bisa mengikat tali kekeluargaan yang sangat kuat bahkan
> > > hubungan menantu dan mertua lebih kuat daripada hubungan saudara
> > > sedarah (CMIIW), perkawinan merupkan bentuk penghormatan (ketika
> > > seorang Raja menhadiahi budak kepada Nabi dan kemudian di nikahi
> > > sebagai bentuk penghormatan), perkawinan juga merupakan pembebasan
> > > terhadap status tahanan budak. Semua fungsi perkawinan yang ada
dalam
> > > budaya arab tidak sama dengan fungsi perkawinan dalam budaya kita
> > > sehingga akan menjadi "salah jalan" jika kita memposisikan
perkawinana
> > > dalam bentuknya "poligami" sebagaimana perkawinan dalam budaya arab.
> > > 
> > > Ini bisa kita lihat dari perjalanan hidup Nabi sendiri, ketika Nabi
> > > hijrah ke Madinah sejauh yang kita tahu tidak ada perkawinan lagi
> > > dalam kehidupan Nabi, kenapa? Karena memang budaya yang berbeda
dalam
> > > memandang fungsi dan kedudukan perkawinan.
> > > 
> > > Perlu di ingat ketika kita berbicara mengenai perkawinan, secara
> > > otomatis kita pun berbicara mengenai relasi dalam perkawinan
tersebut.
> > > Dan relasi suami istri di dalam budaya mekah pada waktu itu berbeda
> > > dengan relasi suami istri dalam budaya medinah apalagi dalam budaya
> > kita:)
> > > 
> > > Tapi saya sependapat dengan Pak Aman mengenai jangan memutlakan
> > > pengharaman terhadap poligami dalam implementasinya tapi secara
norma2
> > > sosial sudah seharusnya poligami dimutlakan keharamanya.
> > > 
> > > seperti yang di contohkan Pak Aman mengenai perintah sholat 5
> > > waktu,dimana ada ketentuan dan diluar ketentuan tersebut di namakan
> > > melanggar. Ok lebih dijelaskan sholat itu wajib dengan melaksanakan
> > > ketentuanya. Jika kita melanggar bisa dipastikan hal tersebut
membuat
> > > sholat kita tidak syah. Tapi bagi kondisi tertetu atau khusus maka
> > > sholat dengan melanggar ketentuan yang bisa menjadi syah semisal
bagi
> > > yang sakit dan tidak mampu berdiri maka sholat sambil tidur adalah
> > > syah. Tapi hukum kekhususan ini tidak serta merta menjadi hukum yang
> > umum.
> > > 
> > > Begitu juga dengan poligami secara umum ini haram kecuali jika
kondisi
> > > tidak sama dengan kondisi umum maka poligami bisa di anggap sebagai
> > > sesuatu yang halal tapi YANG PERLU DI GARISBAWAHI ADALAH KONDISI
> > > KHUSUSAN INI TIDAK SERTA MERTA MENJADI HUKUM YANG UMUM.
> > > 
> > > Semisal suami istri seperti Pak Sutiyoso yang secara umum menjadikan
> > > poligami haram walau kedua belah pihak menyetujui poligami tapi
karena
> > > kondisi bukan kehususan maka hukum yang mendasari tetap poligami
> > > adalah haram. Berbeda jika kondisi tidak umum atau khusus semisal
> > > istri sakit parah sehingga tidak mungkin berfungsi sebagai istri
tapi
> > > tidak dimungkinkan untuk bercerai karena tidak mempunyai kemandirian
> > > baik secara ekonomi maupun mental/emosional maka poligami bisa saja
> > > menjadi halal.
> > > 
> > > kira-kira begitu menurut saya Pak Aman..kumaha??:)
> > > 
> > > Chae
> > >
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> > Milis Wanita Muslimah
> > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun
masyarakat.
> > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
> > 
> > This mailing list has a special spell casted to reject any
> attachment .... 
> > Yahoo! Groups Links
> >
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
> 
> This mailing list has a special spell casted to reject any
attachment .... 
> Yahoo! Groups Links
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke