Terima kasih atas penjelasannya mas Aman.
Wassalam,

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Aman FatHa" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Pada dasarnya sepanjang pengetahuan saya memang demikian adanya, 
yakni 
> peletak konsep dasar ilmu manthiq adalah Aristoteles. Di beberapa 
buku-buku, 
> para ulama dengan jujur menyatakannya. Biasanya dapat kita temukan 
pada 
> halaman-halaman pertamanya yang memperkenalkan apa itu ilmu 
manthiq, 
> kegunaannya, peletak dasar pertamanya, hukumnya, objek bahasannya, 
dan 
> lain-lain. Inilah salah satu kekaguman saya terhadap para ulama 
ini, 
> betul-betul menerapkan amanah ilmiah yang sedemikian tinggi dan 
menisbatkan 
> kepada orang yang memang berhak menyandangnya. Bahkan pada karangan-
karangan 
> manthiq mutaakhkhirin pun demikian, seperti yang pernah saya baca 
pada buku 
> manthiq yang dikarang oleh Syaikh Yasin bin Isa Padang, yang buku 
tersebut 
> merupakan pelajaran untuk siswa-mahasiswa Shalatiyah, Makkah [punya 
ustadz 
> saya yang tamatan Shalatiyah, apa masih dijual di saudi sekarang 
ya?].
> 
> Selain poin kenapa Ibnu Taimiyah mengharamkan manthiq sebagaimana 
pada 
> posting sebelumnya, barangkali ini merupakan alasan umum yang 
mendorong 
> sebagian ulama menjaga jarak dengan ilmu manthiq. Singkatnya, ilmu 
manthiq 
> tidak dikenal pada era Salaf. Memang benar demikian, tetapi 
beberapa 
> aktivitas pemikiran dan metode istinbath hukum yang mereka lakukan 
pada 
> dasarnya berkaitan dengan ilmu manthiq. Artinya, bidang keilmuannya 
belum 
> ada, tetapi secara praktek sudah diterapkan; secara lebih khusus 
lagi pada 
> metode dasar hukum keempat yaitu qiyas. Karena itu, saya sependapat 
dengan 
> Imam Ghazali dan beberapa ulama lain yang menganjurkan untuk 
mempelajari 
> ilmu ini sehingga kebutuhan-kebutuhan terhadap pengembangan 
keilmuan hukum 
> yang sangat terfokus pada proses istinbath itu ada pegangan 
dasarnya dari 
> segi metode. Jadi qiyas misalnya, betul-betul memperhatikan 
> syarat-syaratnya, bentuk-bentuk, dan aturannya.
> 
> Karena ulama yang melakukan ijtihad-ijtihad dan salah satunya 
dengan metode 
> qiyas ini lebih terfokus pada persoalan istinbath hukum terhadap 
berbagai 
> masalah, maka aktivitas penerapan tersebut tidak mengkristal 
menjadi 
> konsep-konsep yang tertuang dalam ilmu manthiq, tetapi tertuangnya 
ke dalam 
> ushul fiqih yang bahasannya mendapatkan tempat khusus yaitu bab 
qiyas.
> 
> Demikian,
> Wassalam
> 
> Aman
> 
> 
> ----- Original Message ----- 
> From: "ariel" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Friday, January 20, 2006 6:02 AM
> Subject: [wanita-muslimah] Re: Manthiq yang menthok
> 
> 
> >
> > Sekadar ingin bertanya mas Aman, apakah tepat pendapat yang
> > mengatakan manthiq itu tidak lain hanyalah alih bahasa dari 
Logika-
> > nya Aristoteles yang kemudian disebarluaskan dalam dunia pemikiran
> > Islam oleh Al Farabi (w. 339 H/950 M)?
> > Kesimpulan tbs diperoleh karena prinsip pemikiran manthiq sama dan
> > sebangun dengan logika.
> >
> > Wassalam,
> >
>







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke