Seperti saya katakan sebelumnya RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini sangat berbahaya karena dapat digunakan penguasa untuk menindas, memberangus dan memasung. Terlebih kalau partai zealot fundamentalis menang pemilu, wadduh, saya bayangkan betapa sesaknya hidup di Indonesia. Para ABG yang pake yukensi atau short-pun bakalan masuk kamar tahanan polisi atau bayar denda. Musik metal yang pemusiknya jingkrak-jingkrak dan make gaya bersetubuh segala seperti Mick Jagger dan Michael Jackson sudah jelas bakalan masuk liang kubur. Siaran televisi menjemukan, penyanyi dangdut harus tegak lurus tidak boleh goyang, kalau mau goyang harus di gedung kesenian yang memiliki izin pemerintah, tidak boleh di kendurian atau tujuhbelasan. Saya ingat sewaktu musik pop Indonesia yang sedang maju-majunya tiba-tiba merosot drastis dizalimi Harmoko dengan larangan lagu "cengeng"-nya. UU ini juga akan dijadikan senjata untuk melibas kaum sekularis dan masyarakat awam semacam penarik becak, sopir, kenek, pedagang kakilima, buruh kasar, petani dan orang kecil lainnya.
Kalau RUU ini akhirnya gol juga dalam pemungutan suara supaya dicatat nama-nama anggota DPR yang memberikan suara mendukung beserta partainya. Tandai mereka untuk dijatuhkan dalam pemilu berikutnya tahun 2009. "eko d zenah" <[EMAIL PROTECTED]> Ruuaaarrrr biasa! Hebat euy mas Holid... macho. Mas Holid sudah membaca info dari mbak Una Koalisi Perempuan? saya kopiin teksnya nich... Pasal2 di bawah ini adalah Pasal2 yang dapat dengan sangat mudah, tanpa harus berusaha ditafsirkan kembali, mempidana Masyarakat terutama Perempuan, karena dalam Masyarakat secara Budaya, yang dianggap sensual adalah Tubuh Perempuan (di bawah akan saya paparkan Pasal2 yang dapat mempidana Pekerja Seni lainnya, bila dalam pelaksanaannya tidak berusaha ditafsirkan kembali): L Larangan bagi setiap orang dewasa, mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), antara lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, & PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya, =Pidana Penjara 2-10 tahun (Pasal 79) dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), L Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau bergoyang erotis di depan umum (Pasal 28), =Pidana Penjara 18 bulan-7 tahun (Pasal 82) dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk (Pasal 36): û Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau Budaya Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN, û Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN SENI - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), û Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), atau û Tujuan Pendidikan dalam Bidang Kesehatan, DALAM BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34): Ä SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak yang menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan (Penjelasan Pasal 34), Ä TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan Pengetahuan. L Larangan bagi setiap orang, membuat (di antaranya) Tulisan, Film, yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks, atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan Pasangan SEJENIS [Pasal 9 ayat (2)], =Pidana Penjara 2-10 tahun (Pasal 63) dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), L Larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di depan umum (Pasal 27), =Pidana Penjara 1-5 tahun (Pasal 81) dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Pasal2 di bawah ini adalah PASAL2 YANG DAPAT MEMPIDANA PEKERJA SENI LAINNYA, bila dalam pelaksanaannya Pasal2 RUU ini tidak berusaha ditafsirkan kembali, MOHON INFORMASIKAN SELUAS MUNGKIN KEPADA TEMAN2 KITA YANG MUNGKIN KARENA PEKERJAANNYA MEREKA MENJADI RENTAN DIPIDANA APABILA RUU INI DISAHKAN: PORNOGRAFI L Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (Pasal 4), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) (Pasal 58). L Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa (Pasal 5), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 59). L Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis (Pasal 6), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 60). L Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang berciuman bibir (Pasal 7), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 61). L Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 12), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 66). L Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 13), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 67). L Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 14), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 68). L Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 15), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (Pasal 69). L Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio [Pasal 17 ayat (2)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) [Penjelasan Pasal 71 ayat (2)]. L Larangan bagi setiap orang, untuk menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan (Pasal 20), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 74). L Larangan bagi setiap orang, untuk membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan Karya Seni yang mengandung sifat pornografi di Media Massa cetak, Media Massa elektronik, atau Alat komunikasi medio, dan yang berada di Tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan Karya Seni (Pasal 22), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 76). L Larangan bagi setiap orang, untuk membeli Barang Pornografi dan/atau Jasa Pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini (Pasal 23), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 77). L Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan Dana bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan dan/atau Pameran Pornografi (Pasal 24 ayat (1)]; menyediakan Tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat (2)]; dan menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat (3)]; dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) (Pasal 78). PORNOAKSI L Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (1)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) [Pasal 88 ayat (1)]. L Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (2)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) [Pasal 88 ayat (2)]. L Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (3)], dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) [Pasal 88 ayat (3)]. ======================== Pasal2 tersebut di atas secara prinsip bertentangan dengan Peraturan Perundang2an yang lebih tinggi, UUD 1945 setelah Amandemen IV, UU Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak2 Asasi Manusia (DUHAM), UU Pengesahan Konvensi Hak2 Sipil & Politik, UU Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan, dan lain2 (untuk lengkapnya dapat Kita diskusikan lebih lanjut). Ngomong-ngomong mas Holid sehari-harinya suka makan dan minum apaan sich? (maaf... agak pribadi), kalau saya, di kampung cibeling-Bogor, sehari-hari makannya singkong, tales belitung, daun-daunan metik di kebon, mengingat hidup lagi pailit. kalau ada rejeki ditambah tempe dan tahu. Tetapi, tetangga saya lain RT punya kebiasaan makan daging B1, minum anggur campur topi miring, nge-gele, sehari-harinya tampil macho, garang, nanar menatap setiap warga yang dijumpai, kalau naik motor kecepatan tinggi dijalanan kampung, kabarnya sekarang dikandangan oleh polisi karena belanja dengan uang palsu. Salam. eko d zenah Mariska Nova <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Iya nih, Mas Holid, jangan suka hiperbola, ah.. Saya percaya, dari beberapa komentar yang sempat saya baca, yang menyatakan "kurang" atau "tidak" setuju dengan RUU Pornografi, TIDAK bermaksud MENYETUJUI tindakan pornografi dan pornoaksi itu sendiri. Hanya saja, mungkin sebagian orang mengkritisi apa yang perlu dan apa yang tidak perlu diatur oleh negara. Saya setuju dengan Kurnia. Menurut saya, kalau Mas Holid ngebet pengen memerkosa orang, setelah selesai melihat majalah Playboy, jangan salahkan majalah Playboy-nya, dong.. Salahkan iman Mas Holid sendiri yang tidak kuat menahan nafsu duniawi. Terus terang aja nih, saya sudah baca novel porno dan nonton film porno sejak SMP. Tapi tidak sekalipun terbersit dalam diri saya keinginan untuk melakukan hubungan seksual sesudahnya. Sekali lagi, mungkin itu tergantung didikan moral dan agama yang pernah saya terima sejak kecil. Entah kenapa, saya percaya banget sama kekuatan didikan itu. Mungkin karena saya mengalaminya sendiri. Begitu juga saya tahu persis beberapa teman cowok yang sering nonton film porno dan baca majalah Playboy. Tidak satupun dari mereka yang menjadi pemerkosa. Kalau saat ini banyak remaja yang ketangkap memerkosa, kemudian ketika ditanya, dia bilang, "Habis nonton film porno", saya enggak percaya bahwa cuma itu faktornya. Mungkin dia memang tidak pernah mendapatkan ajaran moral dan agama yang baik dan benar sejak kecil. Mungkin juga dia berada dalam lingkungan pergaulan atau malah lingkungan keluarganya yang salah. Mungkin, lho.. Kalau Mas Holid memerkosa, jelas Anda melanggar hukum. Wong UU-nya udah ada sejak dulu, kok.. Tapi kalo Mas Holid melakukan hubungan seksual (mungkin dengan adik saya atau anak perempuan saya), atas dasar SUKA SAMA SUKA... Maka saya tentu akan memarahi anak atau adik saya, sebagai bentuk rasa kekecewaan karena mereka tidak mematuhi apa yang sudah diajarkan sejak kecil pada mereka. TApi hanya itu yang bisa saya perbuat, kan? Apa setelah itu saya rela anak dan adik saya masuk penjara karena telah melakukan hubungan seksual SUKA SAMA SUKA dengan Anda? Saya rasa tidak. Kenapa enggak dinikahkan aja? Begitu loh, Mas Holid.. Jangan terlalu dibesar-besarkan, seakan-akan setiap orang yang habis nonton film porno dan baca majalah porno langsung jadi pengen memerkosa.. Saya masih percaya kok, sama kekuatan didikan moral dan agama yang baik dan benar, masih bisa menjadi tameng terhadap nafsu duniawi.. kk. -----Original Message----- From: kurnia joedawinata <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Date: Wed, 1 Feb 2006 01:53:21 -0800 (PST) Subject: Ampun mas Holiiid, saya jangan diperkosaaa! was: [mediacare] RUU Antipornografi dan Antipornoaksi memang tak perlu, buat apa? Mas Holiiid, sabar yo maas, jangan sampai perkosa anak orang, ntar di penjara mas diperkosa "bang napi" mauu? Soal perkosa2 an kan hukumnya jelas ya? Kalau udah suka sama suka ya apa mo dikata? Mas bener loh bilang " kan kita udah sama2 dewasa" Kalau ternyata mas dan adik saya (atau bahkan anak saya yang juga perempuan) mau berhubungan sex suka sama suka sih ya silahkan lo mas, tapi balik lagi, SUKA SAMA SUKA (kalau ternyata adik atau anak saya nggak mau ya maaf ya, jangan dimasukin hati, mungkin menurut adik atau anak saya muka mas gak enak diliat, mungkin lo mas). Kalau memang pada dasarnya secara moral sudah dididik dengan baik toh mereka juga gak bakal kok sodok sana sodok sini seperti "keledai" yang mas bilang. Justru karena kita bukan "keledai" loh mas, yang musti belok kiri disuruh belok kanan disuruh, makanya saya gak setuju sama UU P&P ini. Ya kalau emang ada yang harus diatur ya mungkin soal bagaimana menjual media pornografi ini, jangan sampai anak2 dibawah umur bisa mendapatkan "produk2" tersebut. Atau mungkin memperberat hukuman bagi pemerkosa (saya setuju pemerkosa dihukum seberat beratnya) dan pelaku seks terhadap anak di bawah umur. Kalau soal pornoaksi, nah ini dia, apa sih sebenarnya porno aksi tuh? Genre film baru? film porno campur film aksi? heheh.. bikin istilah kok mengada-ada yah? Intinya, bukan gak mau diatur loh mas, tapi mbok ya kalau bikin peraturan ya yang perlu-perlu aja lah, daripada buang-buang duit buat ngundang bang Rhoma dan Inul ke Senayan toh ya? Ora pentiiiing! :D Salam Ni'ang holid azhari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: saya heran dengan para pendukung pornografi dan porno aksi motif ente apa sih? uang ya? kebebasan ya? sekarang say abalik tanya kalau ente cewek terus kita perkosa rame rame mau gak? kita lagi ngebet abis baca majalah Playboy nih atau abis nonton film blue nih. tenang aja ngga bakalan hamil kok, kita kan manusia dewasa sudah emngerti tentang save sex mau ngga? atau kalau ente cowok punya anak atau adik cewek gak, sini biar kita perkosa rame rame, melanggar hukum ya? ok deh sekarang kalau adik atau anak ente mau kita gauli secara suka sama suka? ente jangan larang kita ini kan urusan individu? ueedan tenan kalau sudah nda mau diatur yo wis ayo kita kayak keledai colok sana colok sini asal suka sama suka kiamat wis perek rek ...... :( ancur ancur __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/