Seperti saya katakan sebelumnya RUU Anti Pornografi
dan Pornoaksi ini sangat berbahaya karena dapat
digunakan penguasa untuk menindas, memberangus dan
memasung. Terlebih kalau partai zealot fundamentalis
menang pemilu, wadduh, saya bayangkan betapa sesaknya
hidup di Indonesia. Para ABG yang pake yukensi atau
short-pun bakalan masuk kamar tahanan polisi atau
bayar denda. Musik metal yang pemusiknya
jingkrak-jingkrak dan make gaya bersetubuh segala
seperti Mick Jagger dan Michael Jackson sudah jelas
bakalan masuk liang kubur. Siaran televisi menjemukan,
penyanyi dangdut harus tegak lurus tidak boleh goyang,
kalau mau goyang harus di gedung kesenian yang
memiliki izin pemerintah, tidak boleh di kendurian
atau tujuhbelasan. Saya ingat sewaktu musik pop
Indonesia yang sedang maju-majunya tiba-tiba merosot
drastis dizalimi Harmoko dengan larangan lagu
"cengeng"-nya.  UU ini juga akan dijadikan senjata
untuk melibas kaum sekularis dan masyarakat awam
semacam penarik becak, sopir, kenek, pedagang
kakilima, buruh kasar, petani dan orang kecil lainnya.
 

Kalau RUU ini akhirnya gol juga dalam pemungutan suara
supaya dicatat nama-nama anggota DPR yang memberikan
suara mendukung beserta partainya. Tandai mereka untuk
dijatuhkan dalam pemilu berikutnya tahun 2009.


 "eko d zenah" <[EMAIL PROTECTED]>

Ruuaaarrrr biasa! Hebat euy mas Holid... macho.
Mas Holid sudah membaca info dari mbak Una Koalisi
Perempuan? saya kopiin teksnya nich...
 
Pasal2 di bawah ini adalah Pasal2 yang dapat dengan
sangat mudah, tanpa harus berusaha ditafsirkan
kembali, mempidana Masyarakat – terutama Perempuan,
karena dalam Masyarakat – secara Budaya, yang dianggap
sensual adalah Tubuh Perempuan (di bawah akan saya
paparkan Pasal2 yang dapat mempidana Pekerja Seni
lainnya, bila dalam pelaksanaannya tidak berusaha
ditafsirkan kembali):
 
L   Larangan bagi setiap orang dewasa, mempertontonkan
bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), antara
lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, &
PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun
seluruhnya, =Pidana Penjara 2-10 tahun (Pasal 79)
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),
L   Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau
bergoyang erotis di depan umum (Pasal 28), =Pidana
Penjara 18 bulan-7 tahun (Pasal 82) dan/atau pidana
denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah),
Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk (Pasal
36):
û       Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang
menjadi kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau
Budaya Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN
PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN,
û       Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di
TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN SENI - YANG MENDAPATKAN IZIN
DARI PEMERINTAH (Pasal 37),
û       Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di
TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI
PEMERINTAH (Pasal 37), atau
û       Tujuan Pendidikan dalam Bidang Kesehatan,
DALAM BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34):
Ä     SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak
yang menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan
Ilmu Pengetahuan (Penjelasan Pasal 34),
Ä     TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang
bidang keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan
Pengetahuan.
L   Larangan bagi setiap orang, membuat (di antaranya)
Tulisan, Film, yang mengeksploitasi daya tarik
aktivitas orang dalam berhubungan seks, atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
Pasangan SEJENIS [Pasal 9 ayat (2)], =Pidana Penjara
2-10 tahun (Pasal 63) dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah),
L   Larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di
depan umum (Pasal 27), =Pidana Penjara 1-5 tahun
(Pasal 81) dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.
100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
 
Pasal2 di bawah ini adalah PASAL2 YANG DAPAT MEMPIDANA
PEKERJA SENI LAINNYA, bila dalam pelaksanaannya Pasal2
RUU ini tidak berusaha ditafsirkan kembali, MOHON
INFORMASIKAN SELUAS MUNGKIN KEPADA TEMAN2 KITA YANG
MUNGKIN KARENA PEKERJAANNYA – MEREKA MENJADI RENTAN
DIPIDANA APABILA RUU INI DISAHKAN:
 
PORNOGRAFI
 
L   Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan,
Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik
bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa
(Pasal 4), dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) (Pasal 58).
L   Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan,
Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik
ketelanjangan tubuh orang dewasa (Pasal 5), dipidana
dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan
belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
Pidana Denda paling sedikit Rp. 150.000.000,-(seratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
(Pasal 59).
L   Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan,
Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik
tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari
erotis atau bergoyang erotis (Pasal 6), dipidana
dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun
atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda
paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) (Pasal 60).
L   Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan,
Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik
aktivitas orang yang berciuman bibir (Pasal 7),
dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu)
tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana
Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,-(seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 61).
L  Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari
orang dewasa “melalui” Media Massa cetak, Media Massa
elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 12),
dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal
66).
L   Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
daya tarik ketelanjangan tubuh “melalui” Media Massa
cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi
medio (Pasal 13), dipidana dengan Pidana Penjara
paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda
paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua
milyar rupiah) (Pasal 67).
L   Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang
menari erotis atau bergoyang erotis “melalui” Media
Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat
komunikasi medio (Pasal 14), dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana
Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,-
(dua milyar rupiah) (Pasal 68).
L   Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
aktivitas orang yang berciuman bibir “melalui” Media
Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat
komunikasi medio (Pasal 15), dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
(Pasal 69).
L   Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
pasangan sejenis “melalui” Media Massa cetak, Media
Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio [Pasal
17 ayat (2)], dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp
350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus
juta rupiah) [Penjelasan Pasal 71 ayat (2)].
L   Larangan bagi setiap orang, untuk menjadikan diri
sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek
pembuatan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau
yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari
orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik
tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari
erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang
berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan
masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks
atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan
seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan
sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau
dengan hewan (Pasal 20), dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda
paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,-(tujuh
ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 74).
L   Larangan bagi setiap orang, untuk membuat,
menyebarluaskan, dan menggunakan Karya Seni yang
mengandung sifat pornografi di Media Massa cetak,
Media Massa elektronik, atau Alat komunikasi medio,
dan yang berada di Tempat-tempat umum yang bukan
dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan Karya Seni
(Pasal 22), dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah) (Pasal 76).
L   Larangan bagi setiap orang, untuk membeli Barang
Pornografi dan/atau Jasa Pornografi tanpa alasan yang
dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini (Pasal 23),
dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu)
tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana
Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 77).
L   Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan Dana
bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan dan/atau
Pameran Pornografi (Pasal 24 ayat (1)]; menyediakan
Tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan
Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat
(2)]; dan menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan
bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornografi
dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat (3)];
dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau
Pidana Denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)
(Pasal 78).
 
 
PORNOAKSI
 
L   Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan dana
bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi,
Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal
33 ayat (1)], dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp
300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp 1.000.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
[Pasal 88 ayat (1)].
L   Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan
tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan
Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta
Seks [Pasal 33 ayat (2)], dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp
200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
[Pasal 88 ayat (2)].
L   Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan
Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk
melakukan kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks,
atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (3)], dipidana
dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda
paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) [Pasal 88 ayat (3)].
========================
 
Pasal2 tersebut di atas secara prinsip bertentangan
dengan Peraturan Perundang2an yang lebih tinggi, UUD
1945 setelah Amandemen IV, UU Hak Asasi Manusia,
Deklarasi Universal Hak2 Asasi Manusia (DUHAM), UU
Pengesahan Konvensi Hak2 Sipil & Politik, UU
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap Perempuan, dan lain2 (untuk
lengkapnya dapat Kita diskusikan lebih lanjut).
 
Ngomong-ngomong mas Holid sehari-harinya suka makan
dan minum apaan sich? (maaf... agak pribadi), kalau
saya, di kampung cibeling-Bogor, sehari-hari makannya
singkong, tales belitung, daun-daunan metik di kebon,
mengingat hidup lagi pailit. kalau ada rejeki ditambah
tempe dan tahu.
 
Tetapi, tetangga saya lain RT punya kebiasaan makan
daging B1, minum anggur campur topi miring, nge-gele,
sehari-harinya tampil macho, garang, nanar menatap
setiap warga yang dijumpai, kalau naik motor kecepatan
tinggi dijalanan kampung, kabarnya sekarang
dikandangan oleh polisi karena belanja dengan uang
palsu.
 
Salam.
eko d zenah

Mariska Nova <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

    Iya nih, Mas Holid, jangan suka hiperbola, ah..
    Saya percaya, dari beberapa komentar yang sempat
saya baca, yang menyatakan "kurang" atau "tidak"
setuju dengan RUU Pornografi, TIDAK bermaksud
MENYETUJUI tindakan pornografi dan pornoaksi itu
sendiri. Hanya saja, mungkin sebagian orang
mengkritisi apa yang perlu dan apa yang tidak perlu
diatur oleh negara.
     
    Saya setuju dengan Kurnia. Menurut saya, kalau Mas
Holid ngebet pengen memerkosa orang, setelah selesai
melihat majalah Playboy, jangan salahkan majalah
Playboy-nya, dong.. Salahkan iman Mas Holid sendiri
yang tidak kuat menahan nafsu duniawi. Terus terang
aja nih, saya sudah baca novel porno dan nonton film
porno sejak SMP. Tapi tidak sekalipun terbersit dalam
diri saya keinginan untuk melakukan hubungan seksual
sesudahnya. Sekali lagi, mungkin itu tergantung
didikan moral dan agama yang pernah saya terima sejak
kecil. Entah kenapa, saya percaya banget sama kekuatan
didikan itu. Mungkin  karena saya mengalaminya
sendiri.
     
    Begitu juga saya tahu persis beberapa teman cowok
yang sering nonton film porno dan baca majalah
Playboy. Tidak satupun dari mereka yang menjadi
pemerkosa. Kalau saat ini banyak remaja yang ketangkap
memerkosa, kemudian ketika ditanya, dia bilang, "Habis
nonton film porno", saya enggak percaya bahwa cuma itu
faktornya. Mungkin dia memang tidak pernah mendapatkan
ajaran moral dan agama yang baik dan benar sejak
kecil. Mungkin juga dia berada dalam lingkungan
pergaulan atau malah lingkungan keluarganya yang
salah. Mungkin, lho..
     
    Kalau Mas Holid memerkosa, jelas Anda melanggar
hukum. Wong UU-nya udah ada sejak dulu, kok..
    Tapi kalo Mas Holid melakukan hubungan seksual
(mungkin dengan adik saya atau anak perempuan saya),
atas dasar SUKA SAMA SUKA... Maka saya tentu akan
memarahi anak atau adik saya, sebagai bentuk rasa
kekecewaan karena mereka tidak mematuhi apa yang sudah
diajarkan sejak kecil pada mereka. TApi hanya itu yang
bisa saya perbuat, kan? Apa setelah itu saya rela anak
dan adik saya masuk penjara karena telah melakukan
hubungan seksual SUKA SAMA SUKA dengan Anda? Saya rasa
tidak. Kenapa enggak dinikahkan aja?
     
    Begitu loh, Mas Holid.. Jangan terlalu
dibesar-besarkan, seakan-akan setiap orang yang habis
nonton film porno dan baca majalah porno langsung jadi
pengen memerkosa..
     
    Saya masih percaya kok, sama kekuatan didikan
moral dan agama yang baik dan benar, masih bisa
menjadi tameng terhadap nafsu duniawi..
     
    kk.

     

        -----Original Message-----
        From: kurnia joedawinata
<[EMAIL PROTECTED]>
        To: [EMAIL PROTECTED]
        Date: Wed, 1 Feb 2006 01:53:21 -0800 (PST)
        Subject: Ampun mas Holiiid, saya jangan
diperkosaaa! was: [mediacare] RUU Antipornografi dan
Antipornoaksi memang tak perlu, buat apa?

        Mas Holiiid, sabar yo maas, jangan sampai
perkosa anak orang, ntar di penjara mas diperkosa
"bang napi" mauu? Soal perkosa2 an kan hukumnya jelas
ya? Kalau udah suka sama suka ya apa mo dikata? Mas
bener loh bilang " kan kita udah sama2 dewasa" Kalau
ternyata mas dan adik saya (atau bahkan anak saya yang
juga perempuan) mau berhubungan sex suka sama suka sih
ya silahkan lo mas, tapi balik lagi, SUKA SAMA SUKA
(kalau ternyata adik atau anak saya nggak mau ya maaf
ya, jangan dimasukin hati, mungkin menurut adik atau
anak saya muka mas gak enak diliat, mungkin lo mas).
Kalau memang pada dasarnya secara moral sudah dididik
dengan baik toh mereka juga gak bakal kok sodok sana
sodok sini seperti "keledai" yang mas bilang. Justru
karena kita bukan "keledai" loh mas, yang musti belok
kiri disuruh belok kanan disuruh, makanya saya gak
setuju sama UU P&P ini. Ya kalau emang ada yang harus
diatur ya mungkin soal bagaimana menjual media
pornografi ini, jangan sampai anak2 dibawah umur bisa
mendapatkan "produk2" tersebut. Atau mungkin
memperberat hukuman bagi pemerkosa (saya setuju
pemerkosa dihukum seberat beratnya) dan pelaku seks
terhadap anak di bawah umur. Kalau soal pornoaksi, nah
ini dia, apa sih sebenarnya porno aksi tuh? Genre film
baru? film porno campur film aksi? heheh.. bikin
istilah kok mengada-ada yah?
         
        Intinya, bukan gak mau diatur loh mas, tapi
mbok ya kalau bikin peraturan ya yang perlu-perlu aja
lah, daripada buang-buang duit buat ngundang bang
Rhoma dan Inul ke Senayan toh ya? Ora pentiiiing! :D
         
        Salam
         
        Ni'ang

        holid azhari <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

            saya heran dengan para pendukung
pornografi dan porno aksi
            motif ente apa sih? uang ya? kebebasan ya?
            sekarang say abalik tanya kalau ente cewek
terus kita perkosa rame rame mau gak? kita lagi ngebet
abis baca majalah Playboy nih atau abis nonton film
blue nih. tenang aja ngga bakalan hamil kok, kita kan
manusia dewasa sudah emngerti tentang save sex mau
ngga?
            atau kalau ente cowok punya anak atau adik
cewek gak, sini biar kita perkosa rame rame,
            melanggar hukum ya?
            ok deh sekarang  kalau adik atau anak ente
mau kita gauli secara suka sama suka?
            ente jangan larang kita ini kan urusan
individu?
             
            ueedan tenan kalau sudah nda mau diatur yo
wis
            ayo kita kayak keledai colok sana colok
sini asal suka sama suka
            kiamat wis perek rek ...... :( ancur ancur


             

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke